Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyambut baik keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) untuk melakukan moratorium izin pembangunan perumahan di Jawa Barat.
Nusron menyebut hal itu akan membantu pemerintah menjaga keberadaan lahan baku sawah (LBS) demi mencapai target swasembada pangan ke depan.
Meski demikian, Nusron menyebut keputusan moratorium tersebut perlu diimbangi dengan pendataan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar mencantumkan keterangan Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
“Kita hormati, tapi setelah moratorium pak KDM harus diimbangi dengan pendataan peta dan pendataan RTRW,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Rabu (17/12/2025).
Lebih lanjut, Nusron mengatakan juga akan melakukan pengecekan bersama Pemerintah Daerah mengenai kebijakan tersebut di Bandung pada esok hari, Kamis (17/12/2025).
Sebelumnya, Nusron Wahid mengungkap terdapat 554.000 hektare (Ha) lahan sawah yang telah beralih fungsi menjadi area permukiman hingga kawasan industri.
Nusron menjelaskan, alih fungsi lahan sawah seluas 554.000 Ha itu terjadi dalam periode 2019 hingga 2025. Menurutnya, apabila tak dikendalikan dikhawatirkan bakal mempengaruhi ketahanan pangan nasional.
“Saya bertekad ingin menghentikan alih fungsi lahan sawah ini,” kata Nusron dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (16/12/2025).
Nusron menekankan, aturan mengenai penetapan LP2B sendiri telah diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang telah menetapkan batas minimal LP2B.
“Menurut Perpres 12 tahun 2025, LP2B harus minimal 87% dari total LBS. Kenapa? Demi ketahanan pangan,” jelasnya.
Oleh sebab itulah pemerintah daerah didorong untuk mempercepat penyusunan dan penyelarasan dokumen tata ruang agar konsisten dengan arah pembangunan nasional. Khususnya, dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan ketahanan pangan Indonesia.
