Kayu Terdampar di Lampung Bukan Hanyut dari Banjir Sumatera

Kayu Terdampar di Lampung Bukan Hanyut dari Banjir Sumatera

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengeluarkan izin kayu yang hanyut saat banjir Sumatera dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan darurat, demi mempercepat pemulihan wilayah terdampak, berdasarkan ketentuan yang harus dipenuhi.

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti menyatakan material kayu hanyut yang menumpuk di lokasi bencana dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan darurat, demi mempercepat pemulihan dengan tetap menjaga aspek legalitas serta mencegah penyalahgunaan di lapangan.

“Bahwa pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terkena dampak bagi pembangunan fasilitas dan sarana prasarana, dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan,” kata Laksmi. Dikutip dari Antara, Selasa (9/12/2025).

Namun dia mengingatkan bahwa pemanfaatan tersebut dilakukan dengan aturan. Kayu yang terbawa arus banjir memiliki status legal yang jelas.

Menurutnya, kayu hanyutan yang terbawa banjir tersebut dapat dikategorikan sebagai kayu temuan yang mekanisme penanganannya mempedomani Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sehingga tetap dibutuhkan pelaksanaan penyelenggaraan yang menjunjung prinsip ketelusuran dan keterlacakan.

Dengan demikian, setiap pemanfaatan kayu hanyut wajib mengikuti prosedur pelaporan dan pencatatan agar tidak membuka celah bagi praktik pembalakan liar maupun pencucian kayu dengan memanfaatkan momentum bencana.