Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025 ditangkap sebagai sebuah peluang oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), untuk menarik lebih banyak orang berpindah ke IKN.
Lantaran, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono mengungkapkan, pemerintah telah memberikan sejumlah insentif pajak bagi para investor dan warga IKN di kemudian hari.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024, sejumlah insentif pajak yang ditawarkan di IKN, mulai dari tax holiday dengan jangka waktu 30 tahun bagi investor, pengurangan penghasilan bruto (super tax deduction) hingga 350 persen, sampai pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai yang bekerja di IKN.
“Justru saya melihat mungkin itu juga peluang, PPN 12 persen kalau spending-nya di IKN dengan berbagai insentif itu. Ini menjadi tempat yang lebih atraktif dibanding area lain di Indonesia. Saya melihat opportunity di situ,” ujar Agung di Kantor Otorita IKN Nusantara, Kalimantan Timur, dikutip Sabtu (21/12/2024).
“Kemudian PPh 21 ini nanti kalau udah jadi ibu kota nih, saya yang berdomisili di sini, berpenghasilan di sini, maka kena pembebasan PPh 21,” kata dia seraya mencontohkan.
Selain dari sisi pekerja, Agung pun belum melihat adanya dampak lonjakan PPN menjadi 12 persen dalam proses pembangunan IKN. Ia mencontohkan pembangunan Qubika Boutique Hotel di proyek ibu kota baru, yang memakan ongkos produksi tidak sedikit.
“Dia bangun pake home decor. Jadi home decor ditumpuk, nah ini tetap berjalan. Memang meresmikannya tunggu infrastruktur dasarnya jalan di depannya itu tuntas. Itu toh tetep lanjut,” ungkapnya.
Agung menilai, tantangan dalam membangun IKN tidak hanya datang dari dalam negeri, tapi juga pada lingkup global di tengah memanasnya situasi geopolitik dunia saat ini. Namun, ia meyakini kelanjutan proyek ibu kota baru ini bakal terus berjalan.
“Mudah-mudahan dengan tantangan yang ada di dunia terus berlanjut, karena ini tantangan global bukan hanya di Indonesia, soal ekonomi ini,” pungkas Agung.