Magetan (beritajatim.com) – Kawanan belandong, atau pelaku ilegal logging, kedapatan hendak melangsir kayu jati di Petak 82 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sampung KPH Madiun, wilayah hutan itu masuk kawasan Desa Nglopang Kecamatan Parang Kabupaten Magetan. Keempatnya kabur saat petugas menuju ke lokasi pada Jumat (8/3/2024) pagi.
Namun, para belandong itu justru meninggalkan empat unit kendaraan mereka di lokasi kejadian. Berikut, dengan 15 batang kayu jati yang sudah dipotong dan sudah diangkut ke dekat kawasan permukiman warga di desa setempat.
Komandan Regu Polhut Mobil KPH Madiun Tito Murbo Santoso, mengaku mendapatkan informasi tersebut Jumat (8/3/2024) sekira pukul 03.15 WIB, dari Asper BKPH Sampung.
“Ada kendaraan muat kayu jati di TKP tersebut. Setelah itu, kami segera merapat dan bersiaga di lokasi untuk melakukan penyergapan. Setelah ditunggu hingga 3 jam, tepatnya pada pukul 06.00 WIB, tidak ada tanda tanda truk, masuk ke lokasi yang dilaporkan. kemudian, kami melihat ada 4 orang mengendarai sepeda motor, berniat melangsir kayu jati tanpa izin,” terang Tito.
Spontan saja, lanjut Tito, tim gabungan Asper Sampung langsung berusaha melakukan penyergapan. Serta menghubungi petugas lainnya untuk segera merapat di TKP.“Namun, pelaku berhasil melarikan diri, meninggalkan barang bukti motor dan belasan batang pohon di TKP,” kata Tito.
Sementara itu, Kapolsek Parang, AKP Joko Hari Prayitno, membenarkan adanya dugaan illegal logging di wilayah hukum Polsek Parang. “Kami awalnya mendapat laporan dari petugas Perhutani bahwa telah terjadi pencurian dari bekas pohon ditebang di dalam hutan,” kata AKP Joko.
Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan 15 batang kayu jati yang telah dipotong-potong yang telah diangkut dekat dengan pemukiman warga di Desa Ngelopang, Kecamatan Parang. Selain itu, ada pula empat kendaraan yang sudah tidak ada plat nomor dan perotolan.
Tersangka belum diamankan, namun identitasnya telah diketahui. “Proses lidik masih berlangsung ya,” terang Joko seraya menyebut seluruh barang bukti berupa 15 batang kayu jadi dan empat motor telah diamankan di Mapolsek Parang untuk keperluan penyelidikan. [fiq/ian]