Kawanan Begal Bersenpi yang Tembak Warga di Palmerah Ditangkap Polisi

Kawanan Begal Bersenpi yang Tembak Warga di Palmerah Ditangkap Polisi

JAKARTA – Polisi mengungkap kawanan begal bersenjata api yang menembak seorang warga saat beraksi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Para pelaku berhasil diidentifikasi berkat keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, tim gabungan Jatanras Polda Metro Jaya dan Jatanras Polda DIY berhasil membekuk dua pelaku utama berinisial VV dan RC.

“Tim gabungan Jatanras Polda Metro Jaya dan Jatanras Polda DIY berhasil mengungkap pelaku curanmor dan penembakan terhadap satu orang warga di Palmerah, Jakarta Barat,” kata Iman dalam keterangannya, Minggu 11 Januari 2026.

Pelaku VV ditangkap di sebuah hotel di kawasan Gondokusuman, Yogyakarta, pada Jumat 9 Januari 2026. Sementara RC dibekuk di Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu 10 Januari 2026. Keduanya langsung digelandang ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Iman mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, VV diketahui berperan sebagai joki sekaligus eksekutor penembakan, sedangkan RC bertugas sebagai pemetik motor.

“VV melakukan penembakan sebanyak tiga kali terhadap korban, sementara RC berperan mengambil sepeda motor korban,” ucapnya.

Dari tangan para pelaku, kata Iman, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan, 12 butir peluru, satu set kunci letter T beserta 15 anak kunci, tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV.

Iman menjelaskan, komplotan ini tercatat melakukan empat kali aksi curanmor dalam satu hari di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Salah satu aksinya terjadi di Jalan Andong II, Kota Bambu Selatan, Palmerah, pada Rabu 7 Januari 2026.

“Pada pagi hari pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari kendaraan yang terparkir. Saat menemukan sasaran, pelaku merusak lubang kunci menggunakan kunci letter T,” ujarnya.

Iman menjelaskan, saat kejadian, korban yang berada di dalam rumah mendengar suara motornya menyala. Ketika keluar, motor tersebut sudah dibawa kabur pelaku. Korban bersama warga sempat mengejar dan berusaha menahan pelaku.

Namun, salah satu pelaku justru mengeluarkan senjata api rakitan dan menembak ke arah warga sebanyak tiga kali. Akibatnya, korban mengalami luka tembak di bagian kaki.

“Pelaku berontak dan berusaha melarikan diri dengan menembakkan senjata api ke arah saksi yang membantu korban, sehingga korban mengalami luka pada bagian kaki,” ungkapnya.

Tak hanya beraksi di Palmerah, komplotan ini juga melakukan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Tomang, Tanjung Duren, hingga Duren Sawit, dengan modus serupa, yakni membobol motor terparkir menggunakan kunci letter T.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP. Saat ini tersangka telah diamankan di Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.*