Katib Syuriyah: Kepemimpinan PBNU Sepenuhnya di Tangan Rais Aam Nasional 28 November 2025

Katib Syuriyah: Kepemimpinan PBNU Sepenuhnya di Tangan Rais Aam
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2025

Katib Syuriyah: Kepemimpinan PBNU Sepenuhnya di Tangan Rais Aam
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) disebut sebagai pemilik kewenangan dalam menentukan siapa Ketua Umum PBNU, setelah terbit surat edaran pemberhentian Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
Hal tersebut diungkapkan Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (
PBNU
), Sarmidi Husna dalam konferensi pers pada Kamis (27/11/2025).
“Kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam, selaku pimpinan tertinggi PBNU sampai ada penetapan Pj Ketum. Nanti ada rapat-rapat di PBNU yang akan menetapkan Pj Ketum,” ujar Sarmidi dalam konferensi pers.
Sarmidi menjelaskan,
Gus Yahya
telah diberhentikan dari posisi
Ketum PBNU
berdasarkan Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025
Surat edaran tertanggal 25 November 2025 itu ditandatangani oleh Wakil
Rais Aam PBNU
KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir.
“Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah,” ujar Sarmidi.
Surat Edaran tersebut, kata Sarmidi, merupakan tindak lanjut risalah rapat harian
Syuriyah PBNU
yang meminta Gus Yahya mundur dari posisinya sebagai Ketum.
“Karena tempo waktu tiga hari ini sudah dilalui, maka SE itu menjadi penting untuk dijelaskan, yang intinya SE tersebut menyatakan bahwa Kiai Haji
Yahya Cholil Staquf
statusnya tidak lagi sebagai Ketua Umum PBNU,” ujar Sarmidi.
Sebelumnya, Gus Yahya mengatakan surat edaran yang memberhentikannya adalah inkonstitusional.
Tegasnya, surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tidak punya kekuatan hukum untuk memberhentikan dirinya dari Ketum PBNU.
“Proses yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal ini rapat harian Syuriyah yang menyatakan memberhentikan saya itu adalah proses yang inkonstitusional, tidak bisa diterima karena Syuriyah tidak punya wewenang untuk itu,” ujar Gus Yahya dalam konferensi pers, dikutip dari siaran Kompas TV, Rabu (26/11/2025).
Ketua Umum PBNU, kata Gus Yahya, hanya dapat diberhentikan dan dipilih lewat forum Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).
Gus Yahya sendiri merupakan Ketum PBNU periode 2022-2027 yang terpilih dalam Muktamar NU di Lampung pada akhir Desember 2021.
“Maka sampai hari ini secara konstitusional saya tetap dalam jabatan sebagai ketua umum sesuai dengan fungsi saya, fungsi efektif,” ujar Gur Yahya.
Ia menyebut, pemberhentian siapapun di PBNU harus dilakukan melalui proses muktamar. Gus Yahya sendiri merupakan Ketum PBNU yang ditetapkan dalam Muktamar NU di Lampung pada Desember 2021.
“Menolak adanya pemberhentian siapapun, apalagi mandataris sampai dengan muktamar yang akan datang. Itu sudah disampaikan jajaran pengurus di berbagai tingkatan,” ujar Gus Yahya.
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Konferensi Pers hasil rapat Alim Ulama PBNU di kantor PBNU, Jakarta, Minggu (23/11/2025) malam.
Sebagai informasi,
Gus Yahya diberhentikan
dari posisi Ketua Umum PBNU berdasarkan surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.
Surat edaran tersebut dibenarkan oleh A’wan PBNU Abdul Muhaimin yang menyebut sebagai tindak lanjut atas risalah rapat Pengurus Harian Rais Syuriyah PBNU pada 20 November 2025.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB
,” bunyi poin 3 surat edaran tersebut.

Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi poin 4 surat edaran tersebut
,” bunyi poin 4 surat edaran tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.