Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam menentukan mekanisme penanganan bencana, termasuk terkait penerimaan bantuan asing.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 itu melihat pemerintah kini telah membuka ruang bagi bantuan dari luar negeri, khususnya yang disalurkan melalui organisasi sosial internasional. Ia menyebut bantuan tersebut mulai masuk sejak akhir pekan lalu.
“Ya seperti juga ada di media, pemerintah sejak Jumat yang lalu sudah membuka bantuan asing dari organisasi sosial dari internasional seperti yang disumbang di Medan itu oleh Uni Emirat itu dari lembaga sosial hampir sampai Red Crescent atau tempat lain,” kata Jusuf Kalla di Markas Besar PMI, Senin (22/12/2025).
Namun, dia menjelaskan bahwa pemerintah tidak secara resmi mengajukan permintaan atau seruan internasional (appeal) untuk bantuan tersebut. Hal itu menjadi dasar mengapa bantuan asing tidak serta-merta diterima secara terbuka.
“Jadi sudah bisa karena selalu saya gambarkan kalau tetangga kita kena bencana, musibah tanpa diminta kita datang, jadi selama pemerintah tidak minta, tidak appeal, silakan aja bagi itu tidak akan terima. Cuma pemerintah tidak appeal, tidak minta,” ujarnya.
Dia pun membandingkan situasi ini dengan penanganan bencana tsunami di Aceh pada 2004, di mana pemerintah secara aktif meminta bantuan dunia internasional.
“Berbeda dengan waktu tsunami, pemerintah meminta dunia internasional membantu, tapi ini tidak perlu. Tapi kalau orang dengan rela bantu ya silakan itu terjadi di mana-mana,” terangnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Aceh memastikan bantuan internasional untuk bencana Sumatra dapat masuk ke wilayah bencana, kecuali berasal dari government atau pemerintah negara asing.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, dari konfirmasi yang pihaknya melakukan dengan Kementerian Dalam Negeri, diketahui bahwa bantuan internasional yang bersifat non-government to government selama ini dibenarkan. Meski begitu, bantuan government to government belum ada arahan.
“Dengan demikian, pihak NGO’s Internasional atau sejenisnya bisa memberikan bantuan dalam upaya pemulihan Aceh pascabencana. Mereka tentu harus melaporkan kepada BNPB dan BPBA,” katanya dalam keterangan teks yang diterima Bisnis, Senin (22/12/2025).
Lebih lanjut, terkait bantuan barang atau logistik kata dia, akan mengikuti aturan pelaporan instansi kebencanaan, sedangkan ihwal program pemulihan akan dikomunikasikan dengan pemerintah pusat dan pemerintah Aceh.
Pada awal Desember lalu, pemerintah menyampaikan belum membuka peluang untuk menerapkan skema penanganan bencana khusus seperti yang pernah diberlakukan melalui Instruksi Presiden (Inpres) pascagempa dan tsunami Palu pada 2018 untuk membuka keran bantuan dari internasional.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam doorstop usai konferensi pers perkembangan penanggulangan bencana Sumatra di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Menjawab pertanyaan apakah pemerintah akan mempertimbangkan opsi serupa Palu 2018, Prasetyo menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih mampu menangani keseluruhan kebutuhan darurat. “Untuk sementara ini belum ya,” kata Prasetyo.
