Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kata DPR Soal Aturan Barang Mewah Dikenakan Kenaikan PPN 12 Persen di 2025

Kata DPR Soal Aturan Barang Mewah Dikenakan Kenaikan PPN 12 Persen di 2025

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan, dari 11 persen menjadi 12 persen, per Januari 2025 mendatang.

Usai menemui Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, DPR menegaskan bahwa kenaikan PPN ini disasar hanya untuk pembelian barang mewah, dengan tetap mengecualikan layanan dasar bagi masyarakat, seperti sektor kesehatan, pendidikan, perbankan, kebutuhan barang pokok.

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyebut bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen ini adalah amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah diputuskan oleh DPR bersama Pemerintah pada 2022 lalu.

Akan tetapi Herman tetap mengingatkan adanya potensi dampak negatif terhadap daya beli masyarakat.

Penurunan daya beli ini, jelasnya, akan berimbas terhadap penyerapan sektor produktif, hingga penurunan minat terhadap investasi dan mengoreksi pertumbuhan ekonomi.

Karena itu, ia mendorong agar pemerintah melakukan kajian komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum penerapan kebijakan tersebut.

“Meski disebut menyasar kepada pembelian barang mewah saja, saya tetap menanti penjelasan lebih lanjut dari pemerintah yang dikategorikan sebagai barang mewah serta turunannya dan substitusinya agar tidak terjadi kekeliruan,” jelas Politisi Fraksi Partai Demokrat itu, Senin (9/12/2024).

Lebih lanjut, ia juga menilai pentingnya pemberlakuan diskresi berupa pemberian insentif pajak pada sektor-sektor tertentu, seperti sembako, kepada masyarakat.