Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kasusnya Maju Sidang dalam 2 Pekan, Hasto Kristiyanto Klaim Dipaksakan

Kasusnya Maju Sidang dalam 2 Pekan, Hasto Kristiyanto Klaim Dipaksakan

Jakarta, Beritasatu.com – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melimpahkan kasusnya ke persidangan dalam waktu singkat. Pelimpahan ini terjadi hanya dua minggu setelah dirinya ditahan atas dugaan kasus perintangan penyidikan dan suap.

Hal tersebut disampaikan Hasto saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (21/3/2025). Dalam pernyataannya, Hasto menyebut langkah ini sebagai hal yang tidak lazim.

“Baru pertama kali terjadi proses P-21 hanya dalam jangka waktu hampir dua minggu sejak ditahan,” ujar Hasto.

Hasto Kristiyanto menjelaskan, biasanya KPK memerlukan waktu sekitar 120 hari untuk merampungkan pemberkasan sebelum melimpahkan kasus ke pengadilan. Namun, menurutnya, pelimpahan kasus ini dipaksakan oleh KPK.

Ia menduga percepatan ini dilakukan untuk menghindari upaya praperadilan jilid II yang ia ajukan. Dengan kasus yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, upaya praperadilan tersebut otomatis gugur.

“Ini adalah pelanggaran terhadap hak terdakwa untuk melakukan gugatan praperadilan. KPK tidak menghormati lembaga peradilan,” ungkap Hasto.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan obstruction of justice dan suap terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Untuk dakwaan pertama, Hasto Kristiyanto disebut melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara itu, dakwaan kedua menyebut pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Merangkum Semua Peristiwa