Kasus: Tawuran

  • Aipda Robig Pelaku Penembakan Siswa di Semarang Resmi Dipecat

    Aipda Robig Pelaku Penembakan Siswa di Semarang Resmi Dipecat

    ERA.id – Oknum anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang dipecat dari jabatannya. Aipda R diberhentikan tidak hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik.

    Sidang kode etik terhadap Aipda R digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin, mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan majelis komite etik menjatuhkan putusan PTDH terhadap Aipda R. 

    “Sidang KKEP memutuskan Aipda R (Robig) PTDH, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, menembak anak-anak yang pakai sepeda motor,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

    Artanto menjelaskan bahwa Aipda R berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Dalam kasus ini, Aipda R memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding.

    “Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut,” jelasnya.

    Dalam majelis Komite Kode Etik Polri, kata dia, dalam pertimbangannya terperiksa dinyatakan melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.

    Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam usai mengikuti persidangan, mengapresiasi hasil sidang komite etik tersebut.

    “Ada tiga putusan, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, dipatsus selama 14 hari, dan PTDH,” katanya.

    Menurut dia, putusan tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.

    Adapun orang tua GRO, Andi Prabowo, yang menghadiri pembacaan putusan tersebut, meminta putusan yang seadil-adilnya dalam perkara tersebut.

    “Keinginan saya dipecat dan proses hukum berlanjut,” katanya.

    Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya. Kasus ini memicu perhatian publik, terlebih ada perbedaan kesaksian soal insiden mematikan tersebut.  

    Awalnya, Kombes Irwan Anwar memperlihatkan tayangan CCTV yang menayangkan kronologi peristiwa penembakan tersebut. Dia menjelaskan Aipda Robig yang merupakan pelaku, melihat adanya kendaraan yang saling berkejaran dan membawa senjata tajam.

    “Di peristiwa ini, ada kendaraan yang dikejar oleh kendaraan lain. Ada satu kendaraan yang dikejar oleh kendaraan lain, di mana si pengejar ini membawa senjata tajam. Nah ini lah yang disaksikan oleh anggota, kemudian berniat untuk mengejar,” kata Irwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jateng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).

    Menurutnya, Aipda Robig berniat mengejar. Namun kendaraan yang dikejar masuk ke dalam gang yang jaraknya sekitar 100 menter dari lokasi kejadian penembakan. Aipda Robig melakukan pengajaran karena melihat ada yang membawa senjata tajam. Adapun posisi korban berada di motor yang mengejar.

    “Namun kemudian, yang dikejar itu masuk gang. Ada kira-kira 100 meter dari peristiwa ini,” kata Irwan.

    “Dia kemudian mengejar lagi ke arah kanan. Mengejar si tiga motor tadi yang membawa sajam. Nah, posisi almarhum di peristiwa ini ada di motor pertama, pak. Almarhum Gamma. Di posisi motor kedua, di tengah. Sampai dengan file ini kami dapatkan dari Alfamart di TKP ini,” imbuhnya.

    Sementara Kombes Aris Supriyono mengungkap penembakan Aipda Robig kepada korban tidak terkait pembubaran tawuran.

    “Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” kata Aris.

    Aipda Robig menembak karena kendaraannya saling berpepetan di jalan. Saat itu pelaku tengah pulang dari kantornya. Menurut Aris, Aipda Robig sempat sengaja menunggu korban memutar balik kendaraannya sebelum menembak.

    “Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” kata Aris.

  • Usai Dipecat, Aipda Robig Penembak Siswa di Semarang Jadi Tersangka

    Usai Dipecat, Aipda Robig Penembak Siswa di Semarang Jadi Tersangka

    ERA.id – Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan Aipda Robig, oknum anggota Polrestabes Semarang penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, GRO, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.

    “Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata Artanto, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

    Penyidikan perkara tersebut, lanjut dia, sedang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

    Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam meminta proses pidana terhadap Aipda R harus terus dijaga. Ia juga mengapresiasi penetapan Aipda Robig sebagai tersangka dalam perkara pidana atas kematian GRO.

    Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya. Kasus ini memicu perhatian publik, terlebih ada perbedaan kesaksian soal insiden mematikan tersebut.  

    Awalnya, Kombes Irwan Anwar memperlihatkan tayangan CCTV yang menayangkan kronologi peristiwa penembakan tersebut. Dia menjelaskan Aipda Robig yang merupakan pelaku, melihat adanya kendaraan yang saling berkejaran dan membawa senjata tajam.

    “Di peristiwa ini, ada kendaraan yang dikejar oleh kendaraan lain. Ada satu kendaraan yang dikejar oleh kendaraan lain, di mana si pengejar ini membawa senjata tajam. Nah ini lah yang disaksikan oleh anggota, kemudian berniat untuk mengejar,” kata Irwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jateng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).

    Menurutnya, Aipda Robig berniat mengejar. Namun kendaraan yang dikejar masuk ke dalam gang yang jaraknya sekitar 100 menter dari lokasi kejadian penembakan. Aipda Robig melakukan pengajaran karena melihat ada yang membawa senjata tajam. Adapun posisi korban berada di motor yang mengejar.

    “Namun kemudian, yang dikejar itu masuk gang. Ada kira-kira 100 meter dari peristiwa ini,” kata Irwan.

    “Dia kemudian mengejar lagi ke arah kanan. Mengejar si tiga motor tadi yang membawa sajam. Nah, posisi almarhum di peristiwa ini ada di motor pertama, pak. Almarhum Gamma. Di posisi motor kedua, di tengah. Sampai dengan file ini kami dapatkan dari Alfamart di TKP ini,” imbuhnya.

    Sementara Kombes Aris Supriyono mengungkap penembakan Aipda Robig kepada korban tidak terkait pembubaran tawuran.

    “Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” kata Aris.

    Aipda Robig menembak karena kendaraannya saling berpepetan di jalan. Saat itu pelaku tengah pulang dari kantornya. Menurut Aris, Aipda Robig sempat sengaja menunggu korban memutar balik kendaraannya sebelum menembak.

    “Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” kata Aris.

  • Disanksi Pecat Tidak Hormat, Aipda Robig Penembak Gamma Pelajar SMK di Semarang Ajukan Banding – Halaman all

    Disanksi Pecat Tidak Hormat, Aipda Robig Penembak Gamma Pelajar SMK di Semarang Ajukan Banding – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap Gamma Rizkynata pelajar SMK di Semarang, Senin (9/11/2024) malam.

    Sidang yang berlangsung hampir delapan jam ini dipimpin oleh Ketua Sidang AKBP Edhie Sulitio. 

    Hal yang paling memberatkan atas putusan etik ialah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tak sedang melakukan tugas kepolisian.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa Aipda Robig selaku terduga pelanggar mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tdak dengan hormat.

    Menurutnya, Aipda Robig mengajukan banding atas putusan tersebut.

    “Untuk tadi disampaikan beliau akan banding jadi untuk tadi beliau diberikan kesempatan tiga hari utk mengajukan kepada ketua sidang,” ucap Artanto kepada wartawan.

    Artanto menuturkan bahwa yang bersangkutan dinilai melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor.

    Usai putusan sidang etik ini Aipda Robig masih akan ditahan di penempatan khusus (patsus).

    Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan Mabes Polri melakukan asistensi proses penyelidikan kasus penembakan di Semarang, Jawa Tengah.

    Penyelidikan kasus tersebut tegak lurus, akurat dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Prinsipnya dilakukan secara profesional dengan scientific investigation dan berikan transparansi kepada masyarakat,” ucap Wahyu kepada wartawan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

    Komjen Wahyu menilai terkait perbedaan kronologi yang disampaikan baik oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono masih diselidiki.

    Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Semarang peristiwa penembakan itu terkait tawuran, sebaliknya Kabid Propam Polda Jateng menyebut insiden penembakan tidak terkait tawuran.

    Kabareskrim menuturkan apabila dalam fakta hukum ditemukan perbedaan itu nantinya akan diproses.

    “Nanti kita lihat, kalau seperti itu ada perbedaan. Jadi nanti dalam perkembangan kita kan juga perlu periksa ini, periksa ini,” jelas Kabareskrim.

    “Sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan alur yang dijalankan, sesuai fakta yang didapatkan, baru nanti kita periksa,” tambahnya.

    Kronologi Penembakan

    Insiden penembakan oleh oknum polisi terhadap seorang siswa terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari di depan Alfamart Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.

    Gamma ditembak di bagian pinggul oleh Aipda Robig Zaenudin karena diduga melakukan penyerangan terhadap polisi tersebut.

    Akibat tindakan itu, Aipda RZ kini ditahan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Korban, yang merupakan siswa kelas 11 Teknik Mesin SMKN 4 Semarang, dikenal sebagai siswa yang baik dan berprestasi.

    Gamma adalah anggota Paskibraka SMKN 4 dan telah mengikuti berbagai kompetisi, termasuk memenangkan juara 3 di ajang Porsimaptar Oktober 2024.

  • Selain Dipecat, Polisi Penembak Siswa SMK Semarang Jadi Tersangka

    Selain Dipecat, Polisi Penembak Siswa SMK Semarang Jadi Tersangka

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polda Jawa Tengah menetapkan Aipda Robig Zaenudin sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap siswa SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17).

    Penetapan Robig sebagai tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada hari ini, Senin (9/12).

    “Saya informasikan bahwa hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto kepada wartawan.

    Pada hari ini Robig juga telah menjalani sidang kode etik buntut aksi penembakan yang dilakukannya. Dalam sidang itu Robig dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    “Dan putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” ucap Artanto.

    Robig diduga menembak Gamma dan rekan-rekannya saat berkendara motor di wilayah Jalan Candi Penataran, Semarang, Minggu (24/11) dini hari.

    Penembakan itu terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah minimarket di lokasi. Gamma meninggal karena luka tembak, sementara dua rekannya mengalami luka akibat tembakan.

    Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar sebelumnya menyebut Robig berupaya membubarkan tawuran dan melepas tembakan karena terancam serangan balik senjata tajam. Bahkan, jajaran Irwan mengklaim korban adalah ‘gangster’ atau pelaku tawuran.

    Namun keterangan berbeda disampaikan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Ia mengatakan penembakan yang dilakukan Robig tidak terkait peristiwa pembubaran tawuran.

    Menurutnya Robig sempat dipepet kendaraan Gamma dkk. Robig kemudian sengaja menunggu mereka putar balik dan mengeluarkan tembakan.

    “Pada saat perjalanan pulang mendapati satu kendaraan yang dikejar kemudian memakan jalannya terduga pelanggar, jadi kena pepet. Akhirnya, terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” kata Aris.

    Di sisi lain Komnas HAM telah menyimpulkan aksi penembakan Robig terbukti sebagai pelanggaran HAM. Kesimpulan itu diperoleh dari pemantauan yang dilakukan sejak 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang.

    (fea/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Keluarga Gamma Akan Laporkan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan, Diduga Beri Keterangan Palsu – Halaman all

    Keluarga Gamma Akan Laporkan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan, Diduga Beri Keterangan Palsu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Setelah proses sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) selesai, keluarga Gamma atau GRO (17) akan melaporkan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, atas dugaan pelanggaran etik.

    Kombes Irwan Anwar diduga menghalangi proses penyelidikan dengan melindungi Aipda Robig dan membuat keterangan palsu.

    Awalnya, Kombes Irwan Anwar menyatakan GRO tewas karena terlibat tawuran, namun setelah ditelusuri, hasilnya berbeda.

    Juru Bicara Keluarga GRO, Subambang, mengatakan pihaknya belum merinci akan melaporkan Kombes Irwan Anwar ke Polda Jateng atau Mabes Polri.

    “Iya kami akan ambil langkah hukum terhadap Kapolrestabes Semarang  ke bidang profesi, biar didalami oleh Propam terutama soal pemaparannya (GRO adalah gangster dan melakukan penyerangan ke polisi),” ungkapnya, Sabtu (7/12/2024). 

    Keluarga juga akan melaporkan tindakan Kombes Irwan Anwar ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

    Sementara itu, kuasa hukum GRO sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Petir Jateng, Zainal, meminta Kapolri mencopot Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    Hal tersebut dilakukan agar kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang dapat diusut tuntas.

    “Copot Kapolrestabes dulu supaya duduk permasalahan tewasnya Gamma lebih terang benderang. Sulit mengungkap kasus ini jika yang terlibat adalah anak buahnya sendiri,” tegasnya, Minggu (8/12/2024).

    Dua siswa yang menjadi korban penembakan berinisial S (16) dan A (17) bersedia menjadi saksi.

    “Untung A sempat menghindar. Kalau tidak, peluru itu pasti menembus dada dan bisa berakibat fatal,” sambungnya.

    Menurutnya, aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig termasuk pelanggaran HAM dan layak mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

    “Penembakan itu dilakukan tanpa adanya ancaman nyata terhadap nyawanya, di luar proses hukum, dan bukan dalam rangka pembelaan diri.”

    “Video penembakan menunjukkan bahwa R menembak siswa-siswa itu dari posisi berdiri tanpa ada tembakan peringatan,” tandasnya.

    Setelah korban dinyatakan tewas, Kombes Irwan Anwar justru berfokus pada kasus tawuran daripada kronologi penembakan.

    “Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana dan di mana R melakukan penembakan, asal-usul kedatangan R, serta siapa saja yang membawa Gamma ke rumah sakit,” pungkasnya.

    Kapolrestabes Semarang Disebut Beri Keterangan Palsu

    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap Kapolrestabes Semarang memberikan keterangan palsu dan berupaya menutupi kasus penembakan.

    Dalam keterangan tertulisnya, YLBHI meminta Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit memberhentikan Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    YLBHI menjelaskan modus menutupi kasus dilakukan untuk menghapus rekam kejahatan kepolisian seperti yang terjadi pada kasus Ferdy Sambo.

    “Kami melihat upaya menutup-nutupi kasus kerap kali menjadi modus kepolisian untuk menghapus jejak kejahatan kepolisian.”

    “DPR RI mesti lakukan evaluasi menyeluruh kepada Polri, khususnya terkait buruknya sistem pengawasan yang membuka ruang manipulasi perkara,” tulis YLBHI, Selasa (3/12/2024).

    Setelah motif penembakan terungkap, YLBHI meminta proses penyelidikan tidak berhenti pada kasus penembakan tapi juga upaya menutupi kasus.

    “Polisi harus berani mengambil langkah tegas dengan memecat polisi pelaku penembakan serta segera memproses hukum pidana dan etik sebagai upaya memupus praktik impunitas di tubuh kepolisian,” tambah pernyataan YLBHI.

    Selain itu, YLBHI menyebut upaya menghalangi proses penyelidikan merupakan pelanggaran HAM terlebih dilakukan aparat kepolisian.

    Tindakan tersebut dianggap menyalahi wewenang dan berbahaya untuk penegakan hukum.

    Kata Polda Jateng

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan berubahnya keterangan Kombes Irwan Anwar sebagai hal yang wajar karena proses penyelidikan masih berjalan.

    “Kalau informasi awal ternyata pada penyelidikan ada temuan tertentu yang sifatnya meralat kan boleh-boleh saja,” bebernya, Rabu (4/12/2024). 

    Menurutnya, keterangan Kombes Irwan Anwar bukan kekeliruan lantaran hasil penyelidikan baru terungkap.

    “Tidak (mengelabui kasus) semua itu berdasarkan fakta data di lapangan,” tegasnya.

    Artanto enggan mengomentari nasib Kombes Irwan Anwar setelah anggotanya terlibat penembakan.

    “Kapolrestabes dalam rapat dengar pendapat mengaku siap untuk dievaluasi, kemudian beliau juga memohon maaf atas meninggalnya Gamma,” imbuhnya.

    Ia menegaskan Kombes Irwan Anwar tak bermaksud melindungi Aipda Robig dengan menuding korban terlibat tawuran.

    “Saya kira tidak untuk melindungi. Kita semua terbuka terhadap anggota yang bermasalah akan diproses dan terhadap laporan masyarakat terkait laporan pidana juga kita proses semua,” katanya.

    Sebelumnya, Kombes Irwan Anwar menyatakan Aipda Robig lalai dalam menggunakan senjata api sehingga GRO tewas.

    “Atas segala tindakan anggota saya yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan excessive action, tindakan yang tidak perlu,” paparnya, Selasa.

    Kombes Irwan Anwar mengaku bersedia dievaluasi dan menerima konsekuensi atas perbuatan Aipda Robig.

    Ia mengucapkan belasungkawa dan meminta maaf kepada keluarga korban atas kesalahan anggotanya.

    “Atas nama Kepolisian Kapolrestabes Semarang atas berpulangnya Ananda Gamma akibat tidak profesionalitas anggota kami,” sambungnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kuasa Hukum Siswa Korban Penembakan Polisi di Semarang Minta Kombes Irwan Anwar Dicopot dari Jabatan

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto) 

  • Dihadiri Keluarga Korban, Aipda RZ Jalani Sidang Etik Kasus Tembak Siswa Hari Ini

    Dihadiri Keluarga Korban, Aipda RZ Jalani Sidang Etik Kasus Tembak Siswa Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Jawa Tengah menggelar sidang etik Aipda Robig Zaenudin (RZ) terkait kasus dugaan oknum polisi tembak siswa SMK di Semarang.

    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menyampaikan sidang itu nantinya bakal menentukan putusan etik terkait kasus yang menyeret Aipda RZ itu.

    “Betul, siang ini sedang berjalan dan berproses,” ujarnya saat dihubungi, Senin (9/12/2024).

    Dia menyampaikan, dalam sidang itu bakal dihadiri sejumlah pihak mulai dari terperiksa, saksi, komisi kepolisian nasional (Kompolnas) hingga keluarga korban.

    “Hadir di sidang, mulai dari pejabat sidang, terperiksa, saksi, keluarga almarhum, kompolnas, kemudian ahli juga [hadir],” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar menyampaikan kasus ini terjadi saat kepolisian hendak melerai tawuran di Semarang Barat.

    Kasus penembakan ini melibatkan Aipda RZ dengan korban tewas siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17).

    Dalam kasus ini kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti mulai dari rekaman CCTV dari fasilitas umum di sekitar lokasi.

    Di lain sisi, Kabid Propam Polda Jateng kombes Pol Aris Supriyono mengungkapkan bahwa kasus penembakan terhadap siswa SMK berinisial GRO oleh oknum polisi Aipda RZ tak terkait dengan adanya tawuran.

    Menurut dia, Aipda RZ melakukan penembakan karena dia melihat ada satu pengendara motor yang dikejar oleh pengendara lainnya, yang diduga merupakan kelompok hendak tawuran. Selain itu, kata dia, motor Aipda RZ pun dipepet oleh salah satu pengendara motor itu.

    “Terduga pelanggar (Aipda RZ) menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” kata Aris saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta,

     Selasa (3/12/2024).

  • LBH Semarang Bongkar Fakta Baru, Korban Penembakan Aipda Robig Sempat Kirim Chat WhatsApp – Halaman all

    LBH Semarang Bongkar Fakta Baru, Korban Penembakan Aipda Robig Sempat Kirim Chat WhatsApp – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah kabar terbaru dari kasus penembakan yang menewaskan GRO alias Gamma (17), siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah.

    Diketahui, penembakan ini dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Semarang, Aipda Robig Zaenudin (38) kepada tiga siswa SMKN 4 Semarang, yakni GRO (17), SA (16), dan AD (17).

    Terbaru ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang melakukan penelusuran ke sejumlah saksi kunci.

    Salah satu dari tiga korban ternyata sempat mengirim pesan WhatsApp ke orang tuanya, sesaat sebelum penembakan.

    Korban ini memberitahukan bahwa ia akan pulang terlambat karena sedang mengantarkan pulang seorang teman ke wilayah Gunungpati, Semarang.

    “Komunikasi ini dilakukan setidaknya 30 menit sebelum kejadian penembakan,”

    “Hal ini menjadi pertanda  bahwa korban tidak tawuran,” kata Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, dikutip dari TribunJateng.com.

    Andhika juga menuturkan bahwa pihaknya telah mendatangi sejumlah saksi kunci termasuk dua keluarga korban penembakan, SA dan AD.

    Ternyata, kedua korban juga mengaku tak melakukan tawuran pada malam penembakan, Minggu (24/11/2024).

    Bukti pendukung lainnya bahwa korban bukan gangster yang melakukan tawuran juga ditemukan, yakni menyebut kedua korban dikenal sebagai anak yang sangat baik dan jauh dari kenakalan.

    Mereka semua aktif di kegiatan sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal.

    “Melihat kondisi ini, sangat kecil potensinya mereka terlibat dalam klaim-klaim yang dilempar kepolisian ke publik,” bebernya.

    Ia menuturkan, investigasi yang dilakukan pihaknya ini juga untuk membantah pernyataan awal Kapolrestabes Semarang yang mengumumkan bahwa korban melakukan tawuran dan bagian dari gangster.

    Melihat hal itu, pihaknya menilai Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya. 

    “Kami menuntut agar Kapolrestabes dipecat,” terangnya.

    Ditemui di kesempatan berbeda, Kombes Artanto selaku Kabid Humas Polda Jateng enggan menanggapi pernyataan soal pemecatan Kapolres Semarang.

    “Kalau saya tidak menanggapi apa yang disampaikan tersebut,” jelasnya.

    Artanto menuturkan bahwa Kapolres Semarang telah menyatakan bahwa sudah siap untuk dievaluasi dan bertanggung jawab terhadap kelalaian yang dilakukan anak buahnya.

    Belum Ada Tersangka dalam Kasus Penembakan Gamma

    Sudah lebih dari sepekan sejak tewasnya Gamma pada Minggu (24/11/2024), namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto pun memberikan keterangan.

    Saat ini, Aipda Robig masih berstatus sebagai terperiksa.

    Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah gelar perkara.

    “Selepas pra-rekonstruksi ini Aipda Robig masih berstatus terperiksa. penetapan tersangka setelah gelar perkara,” ungkapnya, dikutip dari TribunJateng.com.

    Polisi Lakukan Pra Rekonstruksi

    Diketahui, pada Rabu (4/12/2024) kemarin, pihak Ditreskrimum Polda Jateng gelar pra rekonstruksi.

    Dalam pra-rekonstruksi tersebut, terungkap fakta baru, yakni ada lokasi tambahan yang dijadikan polisi sebagai rangkaian baru dalam peristiwa penembakan.

    “Pra rekonstruksi sebelumnya dilakukan Polrestabes Semarang ada tiga lokasi.”

    “Untuk tadi malam ada satu tambahan lokasi yakni di sebuah gang di sebelah Alfamart (Candi Penataran Raya),” ujar Artanto, Kamis (5/12/2024).

    Lokasi baru itu disebut polisi sebagai lokasi pelarian kelompok remaja yang diburu oleh kelompok Gamma.

    Setelah dari lokasi tersebut, kelompok Gamma putar balik hingga diadang oleh Aipda Robig dan berujung penembakan empat peluru.

    “Pra-rekonstruksi sebanyak empat titik yang adegannya satu rangkaian dari  PT ISTW Simongan hingga Sebelah kiri Alfamart tempat aksi pengejarannya selesai,” kata Artanto.

    Pra-rekonstruksi tersebut digelar sebagai langkah memberikan pemahaman kepada penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bukti Baru Tak Ada Tawuran di Malam Gamma Siswa SMK Semarang Ditembak Mati Terungkap: Ada WA Korban

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)

  • Fakta Baru Diungkap LBH Semarang Soal Penembakan Mati Siswa SMK: Kombes Irwan Anwar Dituntut Dipecat – Halaman all

    Fakta Baru Diungkap LBH Semarang Soal Penembakan Mati Siswa SMK: Kombes Irwan Anwar Dituntut Dipecat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Jawa Tengah, mengungkap fakta baru kasus penembakan mati yang dilakukan polisi kepada siswa SMKN 4 Semarang, pada Minggu (24/11/2024) lalu.

    Ternyata satu dari tiga korban pada detik-detik terakhir sebelum penembakan, sempat mengirimkan pesan WhatsApp ke orangtuanya.

    Korban ini memberitahukan orangtuanya bahwa akan pulang terlambat karena sedang mengantarkan pulang seorang teman ke Gunungpati.

    Fakta ini diungkap setelah LBH Semarang melakukan penelusuran ke sejumlah saksi kunci. 

    “Komunikasi ini dilakukan setidaknya 30 menit sebelum kejadian penembakan. Hal ini menjadi pertanda  bahwa korban tidak tawuran,” kata Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika dikutip dari TribunJateng, Senin (9/12/2024).

    Menurutnya, LBH Semarang telah mendatangi sejumlah saksi kunci termasuk dua keluarga korban penembakan yang masih hidup yakni SA dan AD.

    Hasilnya ternyata kedua korban tidak melakukan tawuran pada malam kejadian penembakan.

    Keterangan ini diperkuat pula oleh para saksi di lokasi kejadian bahwa malam penembakan sama sekali tidak ada tawuran.

    Bukti pendukung lainnya, kedua korban dikenal sebagai anak yang sangat baik yang jauh dari kenakalan. Mereka aktif kegiatan di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggalnya.

    Para korban juga adalah harapan keluarga. Bahkan, ada satu korban selamat merupakan anak yatim yang berprestasi.

    “Melihat kondisi ini, sangat kecil potensinya mereka terlibat dalam klaim-klaim yang dilempar kepolisian ke publik,” bebernya.

    Andhika menyebut, hasil investigasi ini sekaligus untuk membantah pernyataan awal Kapolrestabes Semarang yang mengumumkan ke publik ketiga korban melakukan tawuran dan bagian dari kelompok gangster.

    Melihat hal itu, pihaknya menilai Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya. 

    “Kami menuntut agar Kapolrestabes dipecat,” terangnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto enggan menanggapi tuntutan pemecatan terhadap Kapolrestabes Semarang. 

    “Kalau saya tidak menanggapi apa yang disampaikan tersebut,” jelasnya.

    Dia mengatakan, Kapolrestabes Semarang telah menyatakan kesiapannya untuk dievaluasi dan bertanggung jawab terhadap kelalaian yang dilakukan anak buahnya.

    Diketahui, Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang menembak tiga pelajar SMK N 4 Semarang meliputi GRO (17) atau Gamma, SA (16) dan AD (17).

    Ketiga anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) ini ditembak polisi saat melintas di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.

    Akibatnya, Gamma meninggal dunia karena ditembak dipinggul tembus usus, dua korban lainnya SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores peluru di bagian dada. 

    Akan Dilaporkan ke Polda Jateng

    Keluarga Gamma berencana melaporkan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar soal dugaan pelanggaran etik.

    Namun, keluarga belum merinci laporan tersebut akan dilayangkan ke Polda Jateng atau Mabes Polri.

    “Iya kami akan ambil langkah hukum terhadap Kapolrestabes Semarang  ke bidang profesi, biar didalami oleh Propam terutama soal pemaparannya (Gamma adalah gangster dan melakukan penyerangan ke polisi),” kata Juru Bicara Keluarga Gamma, Subambang, Sabtu (7/12/2024). 

    Langkah tersebut akan dilakukan keluarga menunggu hasil sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin pelaku penembakan Gamma.

    Sidang etik ini rencananya digelar pekan depan di Polda Jawa Tengah.  

    “Kami juga akan berencana melaporkan hal itu ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia),” ujar Subambang. 

    Profil Irwan Anwar

    Profil Biodata Kombes Irwan Anwar

    Irwan Anwar lahir di Makassar, Sulawesi Selatan pada 17 Februari 1972.

    Irwan Anwar merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.

    Sebelum menjabat Kapolrestabes Semarang sejak Desember 2020, Kombes Irwan kerap berkecimpung di bidang reserse.

    Ia tercatat pernah menjabat Dirreskrimum Polda Sumater Utara (Sumut) di tahun 2020.

    Kemudian, menjabat Analis Kebijakan Madya bidang Pidana Siber Bareskrim Polri pada tahun 2018.

    Di tahun 2017, ia pernah menjadi Kapolrestabes Makassar, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, dan Dirreskrimum Polda NTB. Pada tahun 2016, Irwan Anwar menjabat Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya.

    Lalu, ia juga pernah menjadi Wakapolres Metro Depok tahun 2013 dan Kapolres Madiun di tahun 2011.

    Irwan Anwar merupakan teman satu angkatan dengan Ferdy Sambo di Akpol.

    Masuk ke kehidupan pribadi, dikutip dari Tribunnews.com, Irwan Anwar ternyata masih memiliki kekerabatan keluarga dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Sebab, Irwan menikahi keponakan Syahrul Yasin Limpo, yakni Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa pada tahun 2020.

    Riwayat Jabatan Irwan Anwar

    Pamapta Polres Temanggung
    Kaur Bin Ops Reskrim Polres Temanggung
    Kasat Reskrim Polres Temanggung
    Kasat Reskrim Polres Magelang
    Kasat Reskrim Polres Salatiga
    Kapolsek Medan Teladan
    Kasat Narkoba Poltabes Medan
    Wakapolres Binjai
    Kabag Bin Ops Dit Reskrim Polda Metro Jaya
    Kasat Reskrim Polres Metro Jakut
    Kapolres Madiun (2011)
    Wakapolres Metro Depok (2013)
    Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya (2016)
    Dirreskrimum Polda NTB (2017)
    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri (2017)
    Kapolrestabes Makassar (2017)
    Analis Kebijakan Madya bidang Pidsiber Bareskrim Polri (2018)
    Dirreskrimum Polda Sumut (2020)
    Kapolrestabes Semarang (2020)

    Harta Kekayaan Irwan Anwar

    Irwan Anwar terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023 

    Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dirinya memiliki kekayaan sebesar Rp 2.826.000.000.

    Irwan Anwar tercatat memiliki satu aset tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan dengan nilai Rp 2.500.000.000.

    Dirinya juga mempunyai aset lain berupa harta bergerak lainnya sebesar Rp 8.000.000 serta kas dan setara kas sejumlah Rp 318.000.000. (Tribunnews/TribunJateng/iwan Arifianto)

     

  • Sederet Kasus Penyalahgunaan Senpi Polisi, YLBHI: Saat Ini Sudah Darurat Kesewenang-wenangan – Halaman all

    Sederet Kasus Penyalahgunaan Senpi Polisi, YLBHI: Saat Ini Sudah Darurat Kesewenang-wenangan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti soal kasus-kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

    Hal ini buntut terjadinya sejumlah kasus penembakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian baik terhadap sesama polisi hingga warga sipil beberapa waktu terakhir salah satunya penembakan terhadap seorang pelajar hingga tewas di Semarang, Jawa Tengah.

    Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Arif Maulana menyebut penyalahgunaan senpi ini merupakan buntut dari masalah pengawasan terhadap Korps Bhayangkara itu sendiri sehingga rentan menyalahgunakan wewenang dan bersikap sewenang-wenang.

    “Saya ingin kemudian mengatakan hari ini itu situasinya darurat terkait dengan kesewenang-wenangan penyalahgunaan senjata api oleh kepolisian,” kata Arif dalam konferensi pers virtual bertemakan Darurat Reformasi Polri, Minggu (8/12/2024).

    Dia bahkan setuju soal usulan melucuti polisi dari senjata api dalam bentuk evaluasi penggunaan senjata. Hal ini karena diakuinya tak semua anggota memerlukan senpi dalam bertugas.

    “Apakah kita butuh desakan untuk melucuti senjata kepolisian, saya kira ini penting untuk dipertimbangkan dan harus ditindaklanjuti, karena tidak semua fungsi kepolisian itu membutuhkan senjata api,” ucapnya.

    “Fungsi-fungsi pelayanan masyarakat, Sumber Daya Manusia, misalkan Korlantas itu tidak membutuhkan sebetulnya senjata api, maka dari itu penting untuk sekali lagi pesannya adalah melakukan evaluasi terhadap penggunaan senpi oleh kepolisian,” sambungnya.

    Bahkan, kata Arif, banyaknya kasus extra judicial killing yang terjadi beberapa waktu terakhir semakin menunjukan bahwa penggunaan senjata secara berlebihan masih menjadi masalah di tubuh Polri.

    Arif menyebut jika polisi hari ini bisa disebut militeristik karena kerap menggunakan kekerasan dengan dalih penegakkan hukum.

    “Reformasi di tubuh kepolisian yang hari ini kita melihat tidak sejalan dengan semangat mendorong reformasi polisi yang tujuannya agar polisi itu demokratis, dan menghormati HAM, dan tidak menggunakan pendekatan kekerasan seperti pada masa orde baru ketika mereka ada satu atap di bawah ABRI, sangat militeristik,” tuturnya.

    “Tapi, yang kita lihat hari ini polisi sangat militeristik, pendekatan kekerasan menggunakan senjata itu sangat mudah dilakukan,” ucapnya.

    Polisi Tembak Polisi hingga Siswa SMK dan Pencuri Sawit

    Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali disorot publik setelah adanya sederet peristiwa penembakan yang mengakibatkan sasarannya meninggal dunia atau tewas.

    Dalam kurun waktu satu bulan, setidaknya ada kasus penembakan dengan senjata api dilakukan polisi.

    Pertama, kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Utara.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Pores Solok Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ulil Ryanto Anshar tewas ditembak oleh rekan seprofesinya yakni Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.

    Aksi polisi tembak polisi itu terjadi di halaman kantor Polres Solok Selatan pada Jumat dini hari, 22 November 2024. 

    Penembakan itu diduga terkait penanganan kasus tambang galian C ilegal dan penangkapan terduga pelaku.

    Kedua, selang dua hari kemudian, seorang siswa SMK Negeri 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktavandy alias Gamma (17) tewas ditembak anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenuddin di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu dini hari (24/11/2024).

    Menurut pembelaan Polrestabes Semarang, personelnya, Aipda Robig melepaskan timah panas ke siswa SMK itu lantaran melawan saat dilerai dari tawuran.

    Namun, belakangan terungkap dari CCTV dan pemeriksaan Propam bahwa penembakan itu yang dilakukan tidak terkait tawuran, melainkan Aipda Robig tidak terima sepeda motornya terpepet oleh sepeda motor remaja tersebut.

    Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar (tengah) bersama Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). RDP tersebut membahas peristiwa penembakan terhadap siswa SMK berinisial GRO hingga meninggal dunia oleh oknum anggota polisi berinisial Aipda RZ. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Ketiga, belum genap 24 jam setelah kejadian di Semarang, peristiwa polisi tembak warga sipil kembali terjadi di Bangka Belitung. 

    Kali ini korbannya seorang warga Dusun Sungkai Desa Tugang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, atas nama Beni.

    Korban tewas didor personel Satuan Brimob Polda Bangka Belitung saat mencuri sawit di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Permai Lestasi (BPL) pada Minggu, 24 November 2024 sekitar 16.00 WIB.

    Kepala Kabid Hujas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah mengatakan peristiwa pembunuhan polisi terhadap warga sipil bermula saat satuan Brimob menindaklanjuti laporan pihak perusahaan yang melaporkan telah terjadi pencurian di wilayah perkebunan perusahaan, tepatnya di blok X12 Divisi 1 Ledong West Selatan.

    Personel Brimob dan staf assisten PT BPL, kata Fauzan, kemudian mendatangi lokasi tersebut dan melihat ada lima orang pencuri sedang menjalankan aksinya. 

    Para pelaku kemudian berusaha melarikan diri setelah aksi pencurian yang dilakukan diketahui. 

    Para personel Brimob dan staf assisten PT BPL sempat memberikan imbauan untuk berhenti.

    Bahkan sudah diberikan tembakan peringatan sebanyak 12 kali.

    Menurut Fauzan, personel pengamanan akhirnya melakukan penembakan dengan maskud untuk melumpuhkan para pencuri tersebut. Dan peluru akhirnya menyasar tubuh Beni. 

    DPR Minta Penggunaan Senpi Polisi Dievaluasi

    Lokasi penembakan korban versi polisi di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Selasa (26/11/2024). (TRIBUNJATENG.COM/IWAN ARIFIANTO)

    Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyebut Komisi III akan memanggil sejumlah petinggi Polri guna membahas evaluasi penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian.

    Rudi mengatakan, pemanggilan ini dilakukan Komisi III DPR menyusul beberapa peristiwa yang dinilai mencederai institusi Polri.

    “Pejabat utama terkait akan kita panggil misalnya Kadiv Propamnya, Irwasumnya, semua pejabat tinggi, pejabat utama Polri,” kata Rudianto, saat dihubungi pada Sabtu (7/12/2024).

    Menurutnya, penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian selama ini banyak yang tidak sesuai aturan maupun Undang-Undang.

    Rudi menyoroti sejumlah insiden, termasuk kasus polisi menembak sesama polisi di Sumatera Barat dan peristiwa polisi menembak pelajar di Semarang. 

    Menurutnya, insiden-insiden tersebut mencerminkan adanya penyalahgunaan senjata api.

    “Ini sangat mencoreng mencederai institusi Polri. Kalau tidak berbenah, maka kejadian-kejadian ini bisa saja terjadi 2-3 bulan ke depan,” ujar Rudi.

    Rudi juga menegaskan pentingnya pengendalian ketat terhadap penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian. 

    Dia mengusulkan agar Polri mengevaluasi unit-unit tertentu yang tidak membutuhkan senjata api dalam tugasnya.

    Rudi menambahkan bahwa pemanggilan ini rencananya dilakukan setelah masa reses anggota DPR. 

     

  • Dosen Dan Mahasiswa KPI FDK UIN Walisongo Akhiri Kuliah Dengan Gelar Layar Apresiasi

    Dosen Dan Mahasiswa KPI FDK UIN Walisongo Akhiri Kuliah Dengan Gelar Layar Apresiasi

    TRIBUNJATENG.COM – Dosen dan Mahasiswa Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) FDK UIN Walisongo mengakhiri kuliah dengan mengadakan Gelar Layar Apresiasi hasil praktek Mata Kuliah. 

    Kegiatan tersebut sukses diselenggarakan pada hari Rabu, (4/12/2024) bertempat di ruang teater Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.

    Gelaran Layar Apresiasi ini diikuti oleh seluruh mahasiswa Konsentrasi Broadcasting angkatan 2022 Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) FDK UIN Walisongo.

    Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi atas karya-karya yang dihasilkan oleh mahasiswa berupa program Voxpop dan Talkshow dengan mengangkat tema tentang fenomena tawuran di Kota Semarang, fenomena pernikahan dini di kalangan remaja dan juga tema tentang pelestarian seni dan budaya, khususnya seni wayang kulit.

    Selain gelaran karya program voxpop dan talkshow, para mahasiswa juga menggelar hasil karya berupa video clip dengan beragam lagu dan tema.

    Setelah hasil karya ditayangkan, kemudian dilakukan apreasisi oleh dosen dan mahasiswa. 

    “Saya sangat senang dan mengapresiasi kerja keras kalian semua.  Pastinya waktu yang dibutuhkan dari pra, produksi, hingga pasca produksi masih terasa kurang. Tetapi alhamdulillah semuanya dapat berjalan dengan lancar, dengan hasil yang memuaskan, walau tentu juga masih ada beberapa catatan untuk perbaikan ke depannya. Terima kasih atas kekompakan kalian sehingga menghasilkan karya-karya yang luar biasa,” tutur Alfandi dosen pengampu mata kuliah

    Lebih lanjut Ia juga memberikan saran kepada mahasiswa agar dalam pembuatan karya ke depannya tetap memperhatikan aspek nilai-nilai dakwah dan komunikasi Islam di dalam karyanya, karena mahasiswa KPI menjadi bagian dari Fakultas Dakwah dan Komunikasi, apalagi membawa nama besar UIN Walisongo. 

    “Teman-teman mahasiswa perlu memperhatikan setiap konten yang diproduksi agar tidak melanggar syariat Islam. Karya kita akan punya nilai tinggi jikalau tetap berorientasi pada nilai-nilai religi. Berkarya dengan mempertimbangkan aspek religi, memang butuh berfikir kreatif yang lebih esktra, tapi dari sinilah akan lahir karya yang punya nilai seni lebih tinggi.” imbuh Alfandi.

    Produser kelompok dua, Ahfash merasa cukup puas dengan produksinya meski terdapat beberapa kendala kedisiplinan anggota selama masa produksi.

    “Sebagai produser sangat puas dengan kerja keras kelompok saya, meskipun seringkali molor ketika produksi tetapi semangat dan ide kreatifnya sangat membantu dan keren,” ucap Ahfash.

    Kegiatan ini menjadi bukti kerja keras para mahasiswa KPI FDK UIN Walisongo Semarang untuk terus berkarya dan memberi pengalaman baru dalam dunia penyiaran TV, terutama di era modern saat ini. (*)