Kasus: Tawuran

  • Kapolrestabes Semarang Dinilai Perlu Dinonaktifkan Selama Penyidikan Aipda Robig
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Desember 2024

    Kapolrestabes Semarang Dinilai Perlu Dinonaktifkan Selama Penyidikan Aipda Robig Regional 11 Desember 2024

    Kapolrestabes Semarang Dinilai Perlu Dinonaktifkan Selama Penyidikan Aipda Robig
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Ahli Hukum Pidana Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Semarang Marcella Elwina Simandjuntak menilai Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar perlu dinonaktifkan dari jabatannya selama proses hukum kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin. 
    Penonaktifan diperlukan agar tak ada intervensi dari Irwan sebagai atasan Robig. 
    Seperti diketahui, Robig, anggota Sat Narkoba Polrestabes Semarang, menembak siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata (17) hingga tewas. 
    Adapun Irwan pernah mengatakan bahwa penembakan yang dilakukan Robig untuk melerai tawuran antarkelompok. Belakangan diketahui pernyataan Irwan tak terbukti.  
    Marcella mengatakan, dalam penyidikan terhadap Robig, penyidik bisa mengembangkan adanya dugaan menghalangi proses penyidikan di internal kepolisian.
    “Untuk tetap mematuhi asas praduga tak bersalah, sebaiknya yang bersangkutan dinonaktifkan dulu,” kata Marcella melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/12/2024).
    Dekan Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Unika itu menilai secara etis atau disipliner Kapolrestabes memiliki tanggung jawab untuk membina anggotanya.
    Dalam hal ini Kapolres dapat dikatakan tidak melakukan pembinaan anggotanya dengan baik sebagai atasan langsung terduga Pelaku, Aipda Robig yang bertugas di Satres Narkoba Polrestabes Semarang.

    “Yang bersangkutan (Irwan) memiliki kewajiban untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggotanya. Cek Pasal 5, 6, 7, 8, dan 10 Perpol 7/2022 dan Perkap 2/2016,” beber dia.
    Ia menilai, polisi perlu menggelar sidang internal terkait adanya dugaan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan di internal kepolisian terkait kasus Aipda Robig. 
    Apalagi dengan pernyataan awal kewat Irwan terkait motif Robig melepaskan tembakan ke arah korban.  
     
    “Pihak yang menutup-nutupi hal tersebut, seharusnya dapat dikategorikan melakukan OJ,” tutur dia.
    Untuk diketahui, sebelumnya pada konferensi pers Rabu (27/11/2024) Irwan menyampaikan penembakan dilakukan anak buahnya saat melerai tawuran dan mendapat serangan gangster di Jalan Candi Penataran, Ngaliyan.
    Belakangan bukti rekaman CCTV diungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Komisi III DPR RI menunjukkan tidak ada tawuran atau serangan pada Robig.
    Robig telah dipecat dan dinyatakan sebagai tersangka penembakan tiga korban pelajar SMKN 4 Semarang usai menjalani sidang etik di Polda Jateng, Senin (9/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aipda Robig, Polisi Penembak Mati Pelajar di Semarang Kini Huni Tahanan Ditreskrimum Polda Jateng

    Aipda Robig, Polisi Penembak Mati Pelajar di Semarang Kini Huni Tahanan Ditreskrimum Polda Jateng

    GELORA.CO  – Aipda Robig Zaenudin (38), tersangka kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK Gamma atau GRO (17) di Semarang, Jawa Tengah kini penahannya sudah dipindahkan.

    Aipda Robig kini menjadi penghuni tahanan Ditreskrimum Polda Jateng setelah dirinya diputus dipecat dari Polri dalam sidang etik yang digelar Propam Polda Jateng, Senin (9/12/2024).

    Meskipun begitu, penahanannya terpisah dengan tahanan lain atau tahanan khusus anggota Polri.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi Aipda Robig.

    “Tahanannya standar. Tidak ada ruang tahanan yang enak,” kata Kombes Artanto, Selasa (10/11/2024).

    Dalam kasus penembakan Gamma, Aipda Robig Zaenudin dilaporkan dengan pasal berlapis yakni pembunuhan, penganiayaan, dan Undang-undang perlindungan anak.

    Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng sedang menangani perkara ini.

    Sejauh ini polisi telah memeriksa 23 saksi untuk melengkapi berkas perkara pidana Aipda Robig.

    “Puluhan saksi terdiri dari teman-teman almarhum Gamma atau saksi lainnya yang berkaitan dengan kejadian,” kata Artanto.

    Polisi hingga kini masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Segera mungkin kami menyelesaikannya, karena kasus atensi (perhatian publik),” ucap Artanto.

    Polisi Ungkap Motif Aipda RZ Tembak Gamma

    Motif Aipda Robig Zaenudin (Aipda RZ) menembak siswa SMK di Semarang karena pelaku merasa kendaraannya terpepet motor korban saat melintas di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

    Pada Minggu (24/11/2024) dini hari, Aipda RZ yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang hendak pulang setelah selesai bertugas.

    Di tengah jalan, Aipda RZ yang menggunakan sepeda motor merasa kendaraannya terpepet tiga motor lainnya, satu di antaranya sepeda motor yang ditumpangi korban GRO alias Gamma (17).

    “Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet,” kata Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono saat rapat bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Karena merasa terpepet, Aipda Robig berdasarkan keterangan Aris dan rekaman CCTV yang beredar, menyusul tiga orang tersebut, dan menunggu di persimpangan jalan.

    Setelahnya, tiga orang tersebut melintas lalu Aipda Robig melesatkan tembakan yang akhirnya membuat korban bernama Gamma tewas saat dibawa ke Rumah Sakit.

    “Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” ujarnya.

    Berdasarkan rekam CCTV, Aipda RZ lantas menyusul motor yang ditumpangi GRO dan temannya.

    Aipda RZ pun menunggu siswa SMKN 4 Semarang tersebut di persimpangan jalan.

    Saat motor yang ditumpangi tiga siswa SMK  tersebut melintas, Aipda Robig melesatkan tembakan yang akhirnya membuat korban bernama Gamma tewas saat dibawa ke Rumah Sakit.

    “Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” ujar dia.

    Kombes Aris Supriyono mengungkap berdasarkan pemeriksaan saksi dan pelaku, Aipda RZ melesatkan 4 tembakan ke arah GRO dan dua temannya.

    “Penembakan tersebut yang dilakukan oleh saudara Aipda RZ Sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat kota Semarang,” kata Aris.

    Aris menegaskan berdasarkan rekaman bukti elektronik berupa CCTV yang terpasang di lokasi kejadian, terjadi penembakan yang akhirnya membuat seorang korban tewas.

    Ia pun memastikan penembakan yang dilakukan Aipda RZ terhadap Gamma tidak terkait tawuran sebagaimana keterangan yang beredar belakangan ini.

    “Perbuatan terduga pelanggar rekaman oleh bukti elektronik yang tadi sudah disampaikan oleh bapak Kapolrestabes Kemudian akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” ujar dia.

    “Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” ucap Aris.

    Keluarga GRO diketahui telah melaporkan aksi Aipda RZ ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024)

    Mereka melaporkan Aipda Robig Zaenudin dengan dua pasal yakni terkait pembunuhan atau Pasal 338 KUHP dan penganiyaan atau Pasal 351 KUHP.  

    Polda Jateng pun sudah melakukan ekshumasui atau pembongkaran makam korban Gamma dalam rangka melengkapi bukti terkait kasus pidana yang menjerat Aipda RZ

  • Aipda Robig, Polisi Penembak Mati Pelajar di Semarang Kini Huni Tahanan Ditreskrimum Polda Jateng – Halaman all

    Aipda Robig, Polisi Penembak Mati Pelajar di Semarang Kini Huni Tahanan Ditreskrimum Polda Jateng – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin (38), tersangka kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK Gamma atau GRO (17) di Semarang, Jawa Tengah kini penahannya sudah dipindahkan.

    Aipda Robig kini menjadi penghuni tahanan Ditreskrimum Polda Jateng setelah dirinya diputus dipecat dari Polri dalam sidang etik yang digelar Propam Polda Jateng, Senin (9/12/2024).

    Meskipun begitu, penahanannya terpisah dengan tahanan lain atau tahanan khusus anggota Polri.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi Aipda Robig.

    “Tahanannya standar. Tidak ada ruang tahanan yang enak,” kata Kombes Artanto, Selasa (10/11/2024).

    Dalam kasus penembakan Gamma, Aipda Robig Zaenudin dilaporkan dengan pasal berlapis yakni pembunuhan, penganiayaan, dan Undang-undang perlindungan anak.

    Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng sedang menangani perkara ini.

    Sejauh ini polisi telah memeriksa 23 saksi untuk melengkapi berkas perkara pidana Aipda Robig.

    “Puluhan saksi terdiri dari teman-teman almarhum Gamma atau saksi lainnya yang berkaitan dengan kejadian,” kata Artanto.

    Polisi hingga kini masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Segera mungkin kami menyelesaikannya, karena kasus atensi (perhatian publik),” ucap Artanto.

    Polisi Ungkap Motif Aipda RZ Tembak Gamma

    Motif Aipda Robig Zaenudin (Aipda RZ) menembak siswa SMK di Semarang karena pelaku merasa kendaraannya terpepet motor korban saat melintas di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

    Pada Minggu (24/11/2024) dini hari, Aipda RZ yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang hendak pulang setelah selesai bertugas.

    Di tengah jalan, Aipda RZ yang menggunakan sepeda motor merasa kendaraannya terpepet tiga motor lainnya, satu di antaranya sepeda motor yang ditumpangi korban GRO alias Gamma (17).

    “Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet,” kata Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono saat rapat bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Karena merasa terpepet, Aipda Robig berdasarkan keterangan Aris dan rekaman CCTV yang beredar, menyusul tiga orang tersebut, dan menunggu di persimpangan jalan.

    Setelahnya, tiga orang tersebut melintas lalu Aipda Robig melesatkan tembakan yang akhirnya membuat korban bernama Gamma tewas saat dibawa ke Rumah Sakit.

    “Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” ujarnya.

    Berdasarkan rekam CCTV, Aipda RZ lantas menyusul motor yang ditumpangi GRO dan temannya.

    Aipda RZ pun menunggu siswa SMKN 4 Semarang tersebut di persimpangan jalan.

    Saat motor yang ditumpangi tiga siswa SMK  tersebut melintas, Aipda Robig melesatkan tembakan yang akhirnya membuat korban bernama Gamma tewas saat dibawa ke Rumah Sakit.

    “Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” ujar dia.

    Kombes Aris Supriyono mengungkap berdasarkan pemeriksaan saksi dan pelaku, Aipda RZ melesatkan 4 tembakan ke arah GRO dan dua temannya.

    “Penembakan tersebut yang dilakukan oleh saudara Aipda RZ Sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat kota Semarang,” kata Aris.

    Aris menegaskan berdasarkan rekaman bukti elektronik berupa CCTV yang terpasang di lokasi kejadian, terjadi penembakan yang akhirnya membuat seorang korban tewas.

    Ia pun memastikan penembakan yang dilakukan Aipda RZ terhadap Gamma tidak terkait tawuran sebagaimana keterangan yang beredar belakangan ini.

    “Perbuatan terduga pelanggar rekaman oleh bukti elektronik yang tadi sudah disampaikan oleh bapak Kapolrestabes Kemudian akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” ujar dia.

    “Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” ucap Aris.

    Keluarga GRO diketahui telah melaporkan aksi Aipda RZ ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024)

    Mereka melaporkan Aipda Robig Zaenudin dengan dua pasal yakni terkait pembunuhan atau Pasal 338 KUHP dan penganiyaan atau Pasal 351 KUHP.  

    Polda Jateng pun sudah melakukan ekshumasui atau pembongkaran makam korban Gamma dalam rangka melengkapi bukti terkait kasus pidana yang menjerat Aipda RZ.

     

    Penulis: iwan Arifianto

  • Anggota Terbukti Bersalah, Keluarga Korban Penembakan Siswa SMK Minta Kapolres Semarang Dicopot

    Anggota Terbukti Bersalah, Keluarga Korban Penembakan Siswa SMK Minta Kapolres Semarang Dicopot

    Tangerang, Beritasatu.com – Keluarga GR, korban penembakan siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Semarang, Jawa Tengah, meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. Hal ini disebabkan oleh kelalaiannya karena anggotanya menggunakan senjata api yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), yang akhirnya mengakibatkan kehilangan nyawa.

    Kuasa hukum keluarga korban Zainal Petir mengatakan, meskipun keluarga merasa lega dengan keputusan terkait anggota polisi Aipda RS yang dipecat dari kepolisian, tetapi belum sepenuhnya puas karena pernyataan kapolres tidak sesuai fakta.

    “Ya, kami merasa lega karena pelaku telah dipecat oleh PTDA setelah terbukti melakukan tindakan penggunaan senjata secara sewenang-wenang. Namun, kami belum sepenuhnya puas karena kapolres memberikan pernyataan tidak sesuai fakta,” ucapnya saat wawancara eksklusif di BTV, Selasa (10/12/2024).

    Zainal pun meminta agar Kapolri Jenderal Listyo agar menindaklanjuti pernyataan yang disampaikan oleh kapolres Semarang dan meminta agar dia dicopot dari jabatannya.

    “Kapolres seharusnya tidak mundur, tetapi dicopot dari jabatannya,” ujarnya.

    Sementara, penasihat kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan, apabila berbicara tentang pertanggungjawaban dalam kejadian penembakan tersebut, penggunaan senjata api oleh anggota yang tidak untuk membela diri atau orang lain jelas merupakan tindakan yang salah.

    “Sesuai dengan peraturan kapolri tentang penggunaan senjata api, penggunaannya hanya diperbolehkan jika ada ancaman nyata terhadap nyawa. Namun, dalam kejadian ini, tidak ada ancaman semacam itu. Yang terjadi adalah pelaku melihat seseorang sedang kejar-kejaran, lalu langsung menembak tanpa alasan yang sah,” ucap dia.

    Ia juga menyayangkan bahwa ekspose awal kasus penembakan siswa SMK di Semarang, yang dilakukan oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, menyebutkan bahwa kejadian tersebut merupakan bagian dari tawuran.

    “Saya sendiri telah memberikan teguran, karena jika ada anggota yang salah tembak, hal itu tidak boleh ditutupi. Apalagi di era media sosial seperti sekarang, transparansi sangat penting,” papar Aryanto.

    Ia menyebut, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, sebagai pimpinan harus bertanggungjawab atas kelalaian anggotanya. Apalagi sejak awal kasus ini dirilis dengan informasi yang keliru, seolah-olah untuk menutupi kesalahan bawahannya. Kini, setelah terbukti ada pelanggaran fatal, Kapolres juga harus bertanggung jawab.

    “Paling tidak, dia harus mempertanggungjawabkan kematian korban akibat tindakan anggotanya yang menggunakan senjata api secara sembarangan,” ucapnya.

    Kelalaian penembakan siswa SMK di Semarang ini tidak hanya soal pelanggaran SOP, tetapi juga mencerminkan kelalaian kepemimpinan. “Sanksi terhadapnya harus diberikan, meskipun saya tidak tahu seberapa besar konsekuensinya. Yang jelas, dia harus bertanggung jawab atas tindakan bawahannya,” pungkasnya.

  • Viral Tawuran Remaja di Bogor, Satu Orang Terluka Kena Sabetan Sajam

    Viral Tawuran Remaja di Bogor, Satu Orang Terluka Kena Sabetan Sajam

    Bogor

    Viral di media sosial dua kelompok remaja terlibat tawuran di Bogor Selatan, Kota Bogor. Satu orang terluka akibat sabetan senjata tajam.

    Kapolsek Bogor Selatan Kompol Maman Firmansyah membenarkan peristiwa tawuran tersebut. Polisi sudah mendatangi lokasi untuk menggali informasi.

    “Kejadiannya betul. Tim piket tadi pagi sudah mendatangi TKP, karena mendapat laporan dari masyarakat, kemudian sudah memintai keterangan saksi-saksi yang ada di TKP. Kalau dari informasi masyarakat kejadiannya itu sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Firmansyah ketika dimintai konfirmasi, Selasa (10/12/2024).

    Dalam video viral dilihat detikcom, sekelompok pria bermotor berkerumun di area permukiman warga. Beberapa orang di antaranya tampak membawa benda diduga senjata tajam.

    Gerombolan pria itu kemudian bergerak maju sambil mengacungkan senjata tajam. Dinarasikan kelompok itu terlibat tawuran dengan kelompok lainnya.

    Hasil penelusuran, kata Firmansyah, para pelaku diduga berasal dari luar wilayah dan janjian tawuran di lokasi. Menurutnya, satu orang terluka dalam kejadian tersebut, namun belum membuat laporan.

    “Jadi sepertinya (pelaku tawuran) dari pihak luar, bukan dari sekitar TKP, karena warga sekitar tidak ada yang menjadi korban. Jadi kemungkinan dia datang dari luar TKP kemudian janjian (tawuran) di situ. Terus setelah itu mereka membubarkan diri,” imbuhnya.

    (sol/idn)

  • Sudah Jadi Tersangka, tapi Alasan Aipda Robig Tembak Pelajar di Semarang Masih Misteri – Halaman all

    Sudah Jadi Tersangka, tapi Alasan Aipda Robig Tembak Pelajar di Semarang Masih Misteri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polda Jawa Tengah (Jateng) telah memecat Aipda Robig Zaenudin (38) dari jabatannya setelah terlibat dalam kasus penembakan terhadap tiga pelajar di Semarang.

    Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) ini diambil dalam sidang kode etik yang berlangsung tertutup di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

    Alasan Penembakan Tidak Terungkap

    Meskipun sidang telah dilaksanakan, alasan di balik tindakan penembakan Aipda Robig terhadap para korban belum terungkap.

    “(alasan menembak) pembelaan itu hak dia (Robig menembak) yang tidak bisa kita lampaui. Namun majelis kode etik menyatakan pembelaan dia tidak sesuai dengan faktual baik bukti CCTV (penembakan) dan saksi,” ungkap anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anas.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penembakan tersebut.

    “Saya tidak mengikuti sidang seluruhnya, tetapi kesimpulannya adalah PTDH,” ujarnya.

    Status Tersangka

    Selain pemecatan, Aipda Robig juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

    Ia dikenakan pasal pembunuhan dan penganiayaan atas laporan keluarga korban Gamma.

    “Ditreskrimum sudah gelar perkara hari ini (Senin) dan Robig langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Artanto.

    Tanggapan dari Pengacara Publik

    Fajar Muhammad Andhika, pengacara publik dari LBH Semarang, menilai keputusan PTDH dan penetapan tersangka tidak cukup.

    Ia menegaskan perlunya perbaikan di tubuh kepolisian dan meminta Kapolrestabes Semarang bertanggung jawab atas narasi awal yang mengaburkan fakta.

    Narasi tersebut berupa para korban dituding polisi sedang melakukan tawuran dan Aipda Robig sedang melerai tawuran.

    “Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya,” tandasnya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Sidang Etik Aipda Robig Hampir 8 Jam, Ajukan Banding Usai Dipecat

    Sidang Etik Aipda Robig Hampir 8 Jam, Ajukan Banding Usai Dipecat

    Jakarta, CNN Indonesia

    Setelah dua kali batal digelar, sidang etik anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin akhirnya diselenggarakan pada Senin (9/12). Sidang ini bertalian dengan kasus dugaan penembakan Aipda Robig terhadap siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy (17) dkk.

    Sidang berlangsung selama hampir delapan jam, dimulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 20.30 WIB. Hasilnya, Aipda Robig dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat oleh tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

    Usai putusan itu, Aipda Robig menyatakan bakal mengajukan banding. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyebut Aipda Robig memiliki waktu selama tiga hari untuk mengajukan berkas pembelaan kepada tim KKEP.

    “Disampaikan beliau akan banding. Jadi untuk banding, beliau diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada Ketua Sidang,” kata Artanto dalam konferensi pers di Polda Jawa Tengah.

    Artanto menjelaskan dalam sidang etik itu, tim KKEP menilai Aipda Robig telah terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang. Ia menyebut Aipda Robig juga langsung ditahan terkait pelanggaran pidana yang dilakukan.

    “Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Artanto.

    “Yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor,” imbuhnya.

    Diberitakan, Aipda Robig diduga menembak Gamma dan rekan-rekannya saat berkendara motor di wilayah Jalan Candi Penataran, Semarang, Minggu (24/11) dini hari.

    Penembakan itu terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah minimarket di lokasi. Gamma meninggal karena luka tembak, sementara dua rekannya mengalami luka akibat tembakan.

    Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar sebelumnya menyebut bahwa Aipda Robig berupaya membubarkan tawuran dan melepas tembakan karena terancam serangan balik senjata tajam. Bahkan, jajaran Irwan mengklaim korban adalah ‘gangster’ atau pelaku tawuran.

    Namun, keterangan berbeda disampaikan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Ia mengatakan penembakan yang dilakukan Aipda Robig tidak terkait dengan peristiwa pembubaran tawuran.

    Menurutnya, Aipda Robig sempat dipepet kendaraan Gamma dkk. Aipda Robig kemudian sengaja menunggu mereka putar balik dan mengeluarkan tembakan.

    “Pada saat perjalanan pulang mendapati satu kendaraan yang dikejar kemudian memakan jalannya terduga pelanggar, jadi kena pepet. Akhirnya, terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” kata Aris.

    (tfq/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Cerita Korban Selamat Penembakan Aipda Robig Diajak Bertemu Polisi

    Cerita Korban Selamat Penembakan Aipda Robig Diajak Bertemu Polisi

    GELORA.CO  – Salah satu korban selamat penembakan Aipda Robig Zaenudin (38), yaitu AD (17) mengaku sempat diajak bertemu polisi di depan Indomaret BSB, Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.

    Dilansir Tribun Jateng, polisi mengajaknya bertemu setelah tak berhasil menjumpainya di rumah.

    “Polisi datang ke rumah, tapi di rumah hanya ada adik saya yang masih kelas 3 SMP.” 

    “Polisi itu nelpon saya lewat handphone adik minta ketemu,” kata AD di Kota Semarang, Senin (9/12/2024).

    Selepas peristiwa penembakan, AD sempat tak mengetahui bahwa Gamma alias GRO (17) meninggal dunia.

    Pasalnya, dirinya berpisah dengan Gamma usai ditembak Aipda Robig, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19 WIB.

    Awalnya, AD tak ambil pusing soal kasus penembakan itu.

    Pada sore harinya, ia pergi ke uptown mal BSB Mijen bersama teman-temannya.

    Namun, dirinya mulai menganggap serius masalah ini setelah polisi mengajak bertemu.

    “Sebelum bertemu dengan polisi, saya ditelepon adik kelas bahwa Gamma meninggal dunia,” terangnya.

    AD pun bertemu dengan polisi tanpa didampingi orang dewasa, dan mereka berbincang di depan Indomaret.

    Ia mengatakan, polisi menemuinya untuk melakukan pemeriksaan.

    “Pertama awalnya saya mau dimintai keterangan. Sampai Polrestabes Semarang malah diajak prarekonstruksi,” ungkapnya.

    Meski bertemu dengan polisi, AD mengaku tak mendapatkan tekanan.

    Ia juga tidak merasa disuruh membaca atau menyampaikan sesuatu. 

    “Tidak ada,” ujarnya.

    Namun, pada saat prarekonstruksi, AD sempat kaget karena tak memahami proses tersebut.

    “Saya dimasukkan ke mobil. Tidak lihat proses prarekonstruksi,” tuturnya.

    Selama berjalannya kasus, sebelumnya AD memilih diam. Polisi juga telah menyita handphone-nya.

    Sementara itu, terkait dengan tawuran maupun gangster, dirinya sama sekali tak mengetahuinya.

    “Tidak ada tawuran, tidak benar itu,” paparnya.

    AD juga menyatakan tak mengenali para anggota gangster yang selama ini ditunjukkan polisi ke publik.

    “Saya tidak kenal (mereka) sama sekali,” bebernya.

    Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, ketika dikonfirmasi soal pernyataan AD enggan berkomentar.

    Ia meminta supaya hal ini ditanyakan kepada Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. 

    “Silakan ke Kabid Humas ya,” ujarnya.

    Aipda Robig Dipecat

    Imbas kasus ini, Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng memecat Aipda Robig Zaenudin pada Senin (9/11/2024) malam.

    Sidang yang berlangsung hampir delapan jam ini dipimpin oleh Ketua Sidang, AKBP Edhie Sulistyo. 

    Ketua majelis sidang memutuskan memberikan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Aipda Robig dengan berbagai pertimbangan. 

    Namun, hal yang paling memberatkan adalah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tak sedang melakukan tugas kepolisian.

    “Iya Aipda R di-PTDH,” ujar Kombes Pol Artanto setelah sidang.

    Ia menyebut, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela, yakni menembak sekelompok anak yang melintas menggunakan sepeda motor. 

    “Aipda R akan banding diberi kesempatan tiga hari untuk ajukan ke ketua sidang,” ungkapnya.

    Aipda Robig pun masih ditahan di dalam penempatan khusus (patsus). 

    “Tak hanya itu, hari ini kasus pidana R (Robig) sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.

    Atas putusan tersebut, ayah kandung Gamma, Andi Prabowo, mengaku puas.

    “Ya bandingnya dari pelaku seharusnya tetap nanti ditolak,” ujar Andi. 

    Ia juga mengaku sempat marah melihat sosok Aipda Robig. 

    “Saya jengkel dan marah terhadap pelaku pembunuh anaknya,” tuturnya

  • Aipda Robig Dipecat, Bagaimana Nasib Karier Kapolrestabes Semarang di Kasus Penembakan Siswa SMK? – Halaman all

    Aipda Robig Dipecat, Bagaimana Nasib Karier Kapolrestabes Semarang di Kasus Penembakan Siswa SMK? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Bagaimana nasib dua polisi yang namanya tersorot di kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang?

    Aipda Robig Zaenudin dari hasil sidang etik dinyatakan dipecat namun dia punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding.

    Lantas bagaimana dengan nasib karier Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar? 

    Apakah di ujung tanduk? menyusul Aipda Robig?

    Diketahui sebelumnya nama Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar disorot karena menyebut penembakan pada siswa SMKN 4 Semarang dipicu pembubaran tawuran.

    Sementara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR terungkap penembakan terhadap korban GRO atau Gamma dipicu karena senggolan motor.

    Saat RDP, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sudah mengaku siap untuk dievaluasi dan memohon maaf atas meninggalnya Gamma.

    Kombes Irwan Anwar juga menyatakan Aipda Robig lalai dalam menggunakan senjata api sehingga Gamma tewas.

    “Atas segala tindakan anggota saya yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan excessive action, tindakan yang tidak perlu,” paparnya di DPR.

    Kombes Irwan Anwar mengaku bersedia dievaluasi dan menerima konsekuensi atas perbuatan Aipda Robig.

    Ia mengucapkan belasungkawa dan meminta maaf kepada keluarga korban atas kesalahan anggotanya.

    “Atas nama Kepolisian Kapolrestabes Semarang atas berpulangnya Ananda Gamma akibat tidak profesionalitas anggota kami,” sambungnya.

    Keluarga pun merasa penjelasan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di DPR berat sebelah.

    Sedari awal, keluarga Gamma menuntut pelaku penembakan Aipda Robig dipecat sementara Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dicopot.

     

    Aipda Robig Dipecat, Dipadsus dan Dinyatakan Perbuatannya Tercela

    Aipda Robig Zaenudin (38) selesai menjalani sidang etik terkait penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah. Ia resmi dipecat.

    “Keputusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus(penempatan khusus) 14 hari dan PTDH,” ujar Komisioner Kompolnas, Choirul Anam di Mapolda Jawa Tengah, Senin(9/12/2024).

    Sidang etik tersebut selesai sekitar pukul 20.30 WIB. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melakukan sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah. 

    Aipda Robig masuk ke ruangan sidang pukul 13.25 WIB. Dia mengenakan seragam polisi lengkap dengan rompi hijau bertuliskan Patsus. Tampak tiga personel Propam mengawal Robig.

    “Sidang dipimpin oleh AKBP Edy Sulistyo , perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto.

    Polda Jawa Tengah telah menangkap oknum anggota polisi Aipda Robig Zaenudin (38) terkait kasus penembakan siswa SMK di Semarang berinisial GRO dan dua rekannya. (Tribunnews)

    Artanto mengungkapkan, dalam sidang menghadirkan beberapa saksi di antaranya Kompolnas, keluarga almarhum dan para saksi lainnya.

    “Nanti hasilnya saya sampaikan,” ungkapnya.

    Beberapa keluarga korban turut hadir dalam sidang tersebut. Di antaranya keluarga Gamma dan AD.

     

    Andi Prabowo (44), ayah kandung Gamma, mendesak Polri memecat Aipda Robig Zaenudin dan mencopot Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    Hal tersebut diungkapkan Andi saat mendatangi Mapolda Jawa Tengah (Jateng) untuk melihat sidang etik Aipda Robig Zaenudin (38) di lantai 2 Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/11/2024) malam.

    Andi datang ke Mapolda Jateng sekira pukul 19.58 WIB didampingi keluarga dan sejumlah pendamping.

    “Saya datang ke sini karena ingin melihat sidangnya,” kata Andi.

    Dia berharap, hakim sidang memecat Aipda Robig.

    “Hukum seadil-adilnya,” ucapnya.

    Dia mengaku, belum bertemu dengan sosok Aipda Robig.

    Ketika bertemu, dia ingin Aipda Robig meminta maaf.

    “Dia harus meminta maaf,” ujarnya.

    Ayah kandung Gamma Andi Prabowo mendatangi sidang etik Aipda Robig Zaenudin (38) di lantai 2 Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/11/2024) malam. (Tribunjateng.com/ Iwan Arifianto)

    Kendati sudah meminta maaf pun, Andi mengaku hal itu belum cukup.

    “Belum ikhlas karena kita kehilangan nyawa. Anak saya yang saya cintai, mati. Jadi kalau memaafkan susah, saya masih tidak terima,” kata dia.

    Selain menuntut pemecatan Robig pelaku penembakan, Andi juga meminta Kombes Irwan Anwar dicopot dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    “Kapolrestabes Semarang harus dicopot,” ucapnya.

     

    Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Bakal Dilaporkan ke Propam, Kompolnas dan KPAI

    Setelah proses sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) selesai, keluarga Gamma atau GRO (17) akan melaporkan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, atas dugaan pelanggaran etik.

    Kombes Irwan Anwar diduga menghalangi proses penyelidikan dengan melindungi Aipda Robig dan membuat keterangan palsu.

    Awalnya, Kombes Irwan Anwar menyatakan GRO tewas karena terlibat tawuran, namun setelah ditelusuri, hasilnya berbeda.

    Juru Bicara Keluarga GRO, Subambang, mengatakan pihaknya belum merinci akan melaporkan Kombes Irwan Anwar ke Polda Jateng atau Mabes Polri.

    “Iya kami akan ambil langkah hukum terhadap Kapolrestabes Semarang  ke bidang profesi, biar didalami oleh Propam terutama soal pemaparannya (GRO adalah gangster dan melakukan penyerangan ke polisi),” ungkapnya, Sabtu (7/12/2024). 

    Keluarga juga akan melaporkan tindakan Kombes Irwan Anwar ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

    Sementara itu, kuasa hukum GRO sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Petir Jateng, Zainal, meminta Kapolri mencopot Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    Hal tersebut dilakukan agar kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang dapat diusut tuntas.

    “Copot Kapolrestabes dulu supaya duduk permasalahan tewasnya Gamma lebih terang benderang. Sulit mengungkap kasus ini jika yang terlibat adalah anak buahnya sendiri,” tegasnya, Minggu (8/12/2024).

    Dua siswa yang menjadi korban penembakan berinisial S (16) dan A (17) bersedia menjadi saksi.

    “Untung A sempat menghindar. Kalau tidak, peluru itu pasti menembus dada dan bisa berakibat fatal,” sambungnya.

    Menurutnya, aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig termasuk pelanggaran HAM dan layak mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

    “Penembakan itu dilakukan tanpa adanya ancaman nyata terhadap nyawanya, di luar proses hukum, dan bukan dalam rangka pembelaan diri.”

    “Video penembakan menunjukkan bahwa R menembak siswa-siswa itu dari posisi berdiri tanpa ada tembakan peringatan,” tandasnya.

    Setelah korban dinyatakan tewas, Kombes Irwan Anwar justru berfokus pada kasus tawuran daripada kronologi penembakan.

    “Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana dan di mana R melakukan penembakan, asal-usul kedatangan R, serta siapa saja yang membawa Gamma ke rumah sakit,” pungkasnya.

     

    Kapolrestabes Semarang Disebut Beri Keterangan Palsu

    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap Kapolrestabes Semarang memberikan keterangan palsu dan berupaya menutupi kasus penembakan.

    Dalam keterangan tertulisnya, YLBHI meminta Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit memberhentikan Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    YLBHI menjelaskan modus menutupi kasus dilakukan untuk menghapus rekam kejahatan kepolisian seperti yang terjadi pada kasus Ferdy Sambo.

    “Kami melihat upaya menutup-nutupi kasus kerap kali menjadi modus kepolisian untuk menghapus jejak kejahatan kepolisian.”

    “DPR RI mesti lakukan evaluasi menyeluruh kepada Polri, khususnya terkait buruknya sistem pengawasan yang membuka ruang manipulasi perkara,” tulis YLBHI, Selasa (3/12/2024).

    Setelah motif penembakan terungkap, YLBHI meminta proses penyelidikan tidak berhenti pada kasus penembakan tapi juga upaya menutupi kasus.

    “Polisi harus berani mengambil langkah tegas dengan memecat polisi pelaku penembakan serta segera memproses hukum pidana dan etik sebagai upaya memupus praktik impunitas di tubuh kepolisian,” tambah pernyataan YLBHI.

    Selain itu, YLBHI menyebut upaya menghalangi proses penyelidikan merupakan pelanggaran HAM terlebih dilakukan aparat kepolisian.

    Tindakan tersebut dianggap menyalahi wewenang dan berbahaya untuk penegakan hukum.

     

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan berubahnya keterangan Kombes Irwan Anwar sebagai hal yang wajar karena proses penyelidikan masih berjalan.

    “Kalau informasi awal ternyata pada penyelidikan ada temuan tertentu yang sifatnya meralat kan boleh-boleh saja,” bebernya, Rabu (4/12/2024). 

    Menurutnya, keterangan Kombes Irwan Anwar bukan kekeliruan lantaran hasil penyelidikan baru terungkap.

    “Tidak (mengelabui kasus) semua itu berdasarkan fakta data di lapangan,” tegasnya.

    Artanto enggan mengomentari nasib Kombes Irwan Anwar setelah anggotanya terlibat penembakan.

    “Kapolrestabes dalam rapat dengar pendapat mengaku siap untuk dievaluasi, kemudian beliau juga memohon maaf atas meninggalnya Gamma,” imbuhnya.

    Ia menegaskan Kombes Irwan Anwar tak bermaksud melindungi Aipda Robig dengan menuding korban terlibat tawuran.

    “Saya kira tidak untuk melindungi. Kita semua terbuka terhadap anggota yang bermasalah akan diproses dan terhadap laporan masyarakat terkait laporan pidana juga kita proses semua,” katanya.

     Komisi III DPR Selasa esok akan memanggil Kapolres Semarang Kombes Pol Irwan Anwar untuk mengklarifikasi kasus polisi menembak siswa SMKN 4 Semarang. (dok. Polda Jateng)

    Sebelumnya, Kombes Irwan Anwar menyatakan Aipda Robig lalai dalam menggunakan senjata api sehingga GRO tewas.

    “Atas segala tindakan anggota saya yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan excessive action, tindakan yang tidak perlu,” paparnya, Selasa.

    Kombes Irwan Anwar mengaku bersedia dievaluasi dan menerima konsekuensi atas perbuatan Aipda Robig.

    Ia mengucapkan belasungkawa dan meminta maaf kepada keluarga korban atas kesalahan anggotanya.

    “Atas nama Kepolisian Kapolrestabes Semarang atas berpulangnya Ananda Gamma akibat tidak profesionalitas anggota kami,” sambungnya. (tribun network/thf/TribunJateng.com)

  • 3 Versi Kronologi Aipda RZ Tembak Gamma: Korban Selamat, Propam Polda Jateng & Polres Semarang – Halaman all

    3 Versi Kronologi Aipda RZ Tembak Gamma: Korban Selamat, Propam Polda Jateng & Polres Semarang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus penembakan oleh personel Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy alias GRO (16) semakin rumit.

    Pasalnya, kini ada tiga versi berbeda terkait kronologi dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

    Setelah sebelumnya ada perbedaan antara Propam Polda Jateng dan Polrestabes Semarang, kini perbedaan kronologi disampaikan oleh salah satu korban selamat, AD (17).

    Dalam pemaparannya, AD membantah adanya tawuran seperti yang disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

    Lalu, pemaparan yang disampaikan AD turut membantah pernyataan Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono terkait penyebab dan kronologi penembakan.

    Kronologi Versi Korban: Tak Ada Tawuran, Bantah Serempetan, Aipda Robig Langsung Todong Pistol

    Dikutip dari Tribun Jateng, AD membantah adanya tawuran saat insiden penembakan terjadi.

    Dia mengungkapkan bahwa dirinya dan dua rekannya, yaitu Gamma dan SA (16), hendak pulang setelah makan di warung kopi.

    Namun, saat melintas, dia mengaku bahwa Aipda Robig langsung menodongkan pistol.

    “Kami habis makan di burjo (warung kopi) terus OTW (jalan) pulang. Tiba-tiba di lokasi kejadian ketemu (polisi) langsung nodong (pistol),” ujar AD sebelum mengikuti sidang etik Aipda Robig di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

    AD membantah bahwa pada hari tersebut dirinya kedua rekannya hendak melakukan tawuran.

    Dia mengatakan hendak pulang setelah latihan paskibra di sekolahnya.

    “Sorenya habis melatih (paskibra). Terus pulang dulu. Habis isya baru keluar. Main di tongkrongan, nama tempatnya nggak tahu. Di sekitar situ juga,” katanya.

    Kemudian, AD membeberkan urutan rombongannya bersama para rekannya.

    Adapun motor yang dikendarai Gamma berada di paling depan rombongan di mana ia juga memboncengkan rekannya.

    Di urutan kedua rombongan, ada rekan S yang turut memboncengkan rekannya yang tidak dikenal AD.

    Sementara itu, motor terakhir adalah motor yang dikendarai oleh AD.

    “Motor kedua gak ada yg luka, malah dia saja kaget saya kena,” terangnya. 

    Sebelum ditembak, AD menyebut rombongannya mengendarai sepeda motor secara pelan.

    Namun, tiba-tiba Aipda Robig disebut AD langsung menodongkan pistol yang membuat rombongannya memacu laju sepeda motornya.

    “Ya kami kaget ada langsung nodong Kalau cuma turun di tengah masih mikir ah mungkin apa, (kalau ini) langsung nodong,” ungkapnya.

    AD juga membantah penembakan oleh Aipda Robig akibat sepeda motor dari rombongannya menyenggol kendaraan yang dikendarai pelaku.

    “Tidak ada serempetan,” katanya singkat.

    Dia mengaku syok ketika mendengar suara letusan tembakan. Sewaktu penembakan itu, AD menuturkan tangan S menggantung di pundaknya.

    “Habis ketembak, dor, langsung lemes,” terangnya.

    Setelah penembakan tersebut, AD mengaku S tidak menyadari peluru yang ditembakkan oleh Aipda Robig menembus tangannya.

    Senada, AD juga tidak menyadari adanya luka di bagian dadanya.

    “Saya lalu pulang lalu cek di rumah. Ternyata cuma sobek (bagian dada). Saya bersihkan terus tidur. Kalau Satria katanya langsung ke rumah sakit,” paparnya.

    Tentang kondisi Gamma setelah penembakan, AD mengaku tidak mengetahuinya lantaran setelah peristiwa terjadi, rombongan mereka berpisah.

    Bahkan, dia baru tahu Gamma meninggal dunia pada sore hari menjelang magrib atau hampir 18 jam setelah kejadian.

    “Kami dan Gamma satu organisasi (paskibra) tapi tidak terlalu dekat karena dia adik kelas. Saya lebih dekat ke Satria.”

    Propam Polda Jateng Sebut Aipda Robig Tembak Gamma karena Dipepet

    Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Aris Supriyono. (DPR RI)

    Sementara sebelumnya, Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono menuturkan penembakan oleh Aipda Robig terhadap Gamma bukan terkait dengan pembubaran tawuran.

    Dia menegaskan penembakan dilakukan lantaran sepeda motor yang dikendarai Aipda Robig tersenggol oleh anggota gengster yang kejar-kejaran.

    Aris mengatakan, dalam peristiwa tersebut, Aipda Robig hendak pulang ke rumahnya setelah berdinas.

    “Motif penembakan yang dilakukan oleh pelanggar karena saat perjalanan pulang ini, mendapati satu kendaraan yang dikejar, kemudian memakan jalannya terduga pelanggar (Aipda Robig), jadi kena pepet.”

    “Jadi, terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik sehingga terjadilah penembakan,” jelasnya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (3/12/2024).

    Kapolrestabes Semarang: Aipda Robig Tembak Gamma karena Diserang saat Lerai Tawuran

     Komisi III DPR Selasa esok akan memanggil Kapolres Semarang Kombes Pol Irwan Anwar untuk mengklarifikasi kasus polisi menembak siswa SMKN 4 Semarang. (dok.Tribun Jateng)

    Kronologi berbeda juga disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar pada 25 November 2024 atau sehari setelah insiden penembakan.

    Adapun dia mengungkapkan alasan Aipda Robig melakukan penembakan karena diserang saat akan melerai tawuran di depan Perumahan Paramount, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah pada 24 November 2024 pukul 01.00 WIB.

    Irwan mengungkapkan, pada saat yang bersamaan, ada tawuran antara dua kelompok gangster yaitu ‘Pojok Tanggul’ dan ‘Seroja’.

    Dia menduga Gamma merupakan anggota dari kelompok gangster ‘Pojok Tanggul’.

    “Saat anggota melintas, melihat dua kelompok tawuran, ia mencoba melerai. Namun, anggota itu malah diserang hingga akhirnya mengambil tindakan tegas,” katanya saat itu.

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jateng dengan judul “Korban Selamat Bongkar Kronologi Penembakan Polisi di Semarang: “Tiba-tiba Ditodong Pistol”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jateng/Iwan Arifianto)

    Artikel lain terkait Siswa SMK Ditembak Polisi