Kasus: Tawuran

  • Rekonstruksi Penembakan Gamma Pekan Depan

    Rekonstruksi Penembakan Gamma Pekan Depan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polda Jawa Tengah (Jateng) akan menggelar rekonstruksi polisi tembak siswa SMK Negeri 4 Semarang almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy (17) pekan depan.

    Dalam kasus itu, penyidik sudah menetapkan anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin sebagai tersangka. Aipda Robig jadi tersangka dalam kasus pidana yang dilaporkan keluarga korban.

    Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan proses penanganan pidana terhadap Robig kini telah memasuki tahap satu yakni pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, kata dia, penyidik akan melakukan rekonstruksi perkara bersama kejaksaan.

    “Berkas sudah tahap satu, sudah diserahkan di kejaksaan, pekan depan bersama kejaksaan rekonstruksi,” kata Subagio di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (27/12).

    Sementara itu, salah satu pengacara Aipda Robig, Herry Darman, mengaku belum mengetahui informasi soal kepastian kapan akan dilakukan rekonstruksi penembakan Gamma.

    “Kami belum diinfokan akan ada rekonstruksi, belum. Kalau kita masih dalam proses penyidikan,” kata Herry saat dihubungi awak media. Dia mengatakan saat ini Robig masih dalam kondisi baik dan masih ditahan di Polda Jateng. Ia telah bersiap menghadapi sidang pidana ke depannya.

    “Kan sudah ditetapkan klien saya sebagai tersangka. Kita belum dapat informasi lagi bahwa berkasnya sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” jelasnya.

    “Dalam persoalan ini menurut kami tidak ada yang ditutup-tutupi dan direkayasa, itu kan bisa dibuka. Untuk substansi hukum perkara itu akan kami buka seluas-luasnya di pengadilan,” sambungnya.

    Ia menegaskan tak ada fakta yang ditutup-tutupi Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam kasus penembakan Gamma dan kedua korban lainnya oleh Robig.

    “Nanti kita buka semua di pengadilan apa yang telah terjadi di lapangan, penembakan tersebut, dalam arti sebelum itu kan sudah ada terjadi tawuran, klien kami memang tidak mengetahui itu,” klaim Herry.

    Sebagai informasi, Robig dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik terkait penembakan yang menyebabkan Gamma tewas. Robig telah mengajukan banding atas sanksi pemecatan tersebut.

    Kemudian dia juga diproses pidana umum setelah dilaporkan keluarga Gamma terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

    Dalam kasus ini sebelumnya Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar merilis anggotanya yang dalam perjalanan pulang dinas bermaksud melerai tawuran yang diikuti korban. Dia mengklaim polisi tersebut sempat melepas tembakan peringatan karena diserang senjata tajam oleh korban.

    Namun, berdasarkan keterangan Bidpropam Polda Jateng aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig tak terkait dengan pembubaran tawuran. Kemudian dalam rekaman CCTV yang didapatkan keluarga korban terlihat diduga tak ada langkah tembakan peringatan dari tersangka.

    Sementara itu, dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kombes Irwan menyatakan meminta maaf ke keluarga Gamma, masyarakat Semarang, dan siap dievaluasi.

    “Kami sebagai atasan brigadir R, pada kesempatan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Semarang terlebih keluarga besar almarhum ananda Gamma,” ujar Irwan di rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (3/12).

    “Sepenuhnya saya siap bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” lanjutnya.

    Baca berita lengkapnya di sini.

    (tim/kid)

  • 13 Remaja Ditangkap di Jelambar gara-gara Tawuran
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 Desember 2024

    13 Remaja Ditangkap di Jelambar gara-gara Tawuran Megapolitan 29 Desember 2024

    13 Remaja Ditangkap di Jelambar gara-gara Tawuran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polres Metro Jakarta Barat menahan 13 remaja pelaku tawuran di daerah Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (28/12/2024).
    Penahanan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang diterima Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu dini pagi sekitar pukul 04.00 WIB.
    “Kami langsung berupaya menghentikan aksi mereka dan berhasil mengamankan 13 orang remaja,” ungkap Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M Hari Agung Julianto, dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024).
    Polisi menemukan sejumlah  barang bukti dari lokasi penangkapan, yakni celurit, corbek,  dan stik golf yang diduga digunakan untuk tawuran.
    “Barang-barang tersebut diamankan tidak ada padanya, namun ditemukan di dekat lokasi tersebut dan diduga digunakan dalam aksi tawuran,” kata Haru.
    Selanjutnya, polisi akan menyelidiki masing-masing peran tiap remaja yang telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan itu.
    “Kami ingin memastikan peran masing-masing pelaku serta mencari tahu motivasi mereka. Harapannya, tindakan ini dapat memberikan efek jera,” lanjut Agung.
    Lebih lanjut, Agung mengimbau supaya orang tua dapat terus memantau aktivitas anaknya, guna mencegah hal yang tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rentetan Fenomena Kekerasan dan Penembakan Polisi 2024

    Rentetan Fenomena Kekerasan dan Penembakan Polisi 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Deretan kasus kekerasan yang dilakukan oleh polisi menyisakan daftar panjang kejadian di sepanjang tahun 2024. Mulai dari kekerasan yang dilakukan terhadap keluarga sendiri hingga penyalahgunaan senjata yang berujung pada penembakan sesama anggota polisi bahkan warga sipil.

    Para anggota polisi yang terlibat dalam kasus tersebut berujung dijatuhi sanksi pemecatan atas pelanggaran kode etik sampai ditindak pidana.

    Maraknya fenomena ini pun mencuri perhatian publik mengingat lembaga kepolisian dianggap masyarakat sebagai pihak yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat dan meringkus pelaku tindakan kriminal.

    Berikut sejumlah kasus kekerasan oleh anggota kepolisian yang terjadi sepanjang 2024.

    Pria di Ketapang Tewas Usai Ditangkap Polisi

    Seorang pria berinisial RP di Ketapang, Kalimantan Barat, dikembalikan kepada keluarga dalam keadaan meninggal dunia usai ditangkap oleh aparat kepolisian atas dugaan tindak kejahatan pada 24 Januari 2024.

    Menurut kesaksian keluarga, RP dikembalikan sehari setelah penangkapan dengan kondisi tubuh penuh luka memar serta terdapat bekas jahitan seperti luka tembakan peluru. Pihak keluarga menduga kuat bahwa korban tewas akibat tindak penganiayaan oleh oknum Kepolisian Satreskrim Polres Ketapang dan telah menuntut ke jalur hukum.

    Mahasiswa Kena Peluru Nyasar Polisi

    Selanjutnya, seorang mahasiswi STIE 66 Kendari, Sulawesi Tenggara, terkena peluru polisi yang salah sasaran pada 30 Januari 2024 lalu. Korban segera dilarikan ke rumah sakit lantaran menerima luka tembak di bahu.

    Anggota kepolisian saat itu diketahui sedang memburu bandar sabu di area SPBU daerah Baruga dekat Mako Brimob Polda Sulawesi Tenggara. Keluarga korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Propam Polda Sulawesi Tenggara.

    Polisi Tembak Wanita di Kendari

    Oknum anggota Sabhara Polres Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Bripda RAT menembak wanita berinisial IAM (20) usai menggelar pesta minuman keras pada 1 Februari 2024 dini hari.

    Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Bripda RAT awalnya datang ke Mapolda Sultra dalam rangka tugas kedinasan, kemudian menginap di rumah rekannya Brigadir Z di Kecamatan Poasai, Kendari.

    Korban IAM lalu datang mengunjungi Bripda RAT di rumah tersebut. Saat itu, pelaku menemukan senjata Brigadir Z dan memainkannya hingga meletus dan mengakibatkan korban terluka di dada sebelah kiri. Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Bahteramas untuk mendapatkan perawatan.

    Polisi Tembak Pria di Lampung

    Peristiwa penembakan oleh anggota Polda Lampung terhadap seorang pria bernama Romadon yang terjadi pada akhir Maret 2024 kembali mencuat usai pihak keluarga melaporkannya ke Divisi Propam Polri.

    Penembakan yang menewaskan pria asal Desa Batu Badak itu dilakukan di depan anak dan istrinya lantaran korban dituduh terlibat dalam pencurian sepeda motor.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menyebut saat ini anggota yang diduga melanggar kode etik itu telah diperiksa oleh Bidpropam Polda Lampung dan akan ditindak tegas.

    Warga Sumatera Utara Tewas Usai Ditahan Polisi

    Irwan Hasibuan, seorang warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, meninggal dunia akibat sejumlah luka di tubuhnya pada 20 Mei lalu, setelah ditangkap polisi dua hari sebelumnya di Muara Sungai Cempedak.

    Keluarga korban dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menduga korban tewas akibat dianiaya anggota polisi Polres Batubara yang menangkapnya.

    Polwan Bakar Suami di Mojokerto

    Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila, didakwa KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) lantaran membakar suaminya, Briptu Rian Dwi, karena kesal dengan kebiasaan judionlineyang melanggar perjanjian rumah tangga mereka.

    Pada 8 Juni 2024, Dila menyiramkan Pertalite ke tubuh Rian dan membakar tisu sebagai upaya gertakan. Namun, api justru menyambar tubuh korban, yang akhirnya meninggal keesokan harinya akibat luka bakar 96 persen.

    Atas tindak pidana ini, Dila didakwa Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

    Kasus kekerasan antar anggota kepolisian terjadi di Solok Selatan, dimana Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar pada Jumat (22/11) dini hari.

    Peristiwa ini diduga berkaitan dengan upaya pengusutan kasus tambang ilegal galian C oleh korban dengan melakukan aksi razia yang tidak disepakati pelaku.

    Kini, Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan dijerat pasal berlapis. Ia juga dipecat dari keanggotaan kepolisian melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

    Penembakan Siswa SMK di Semarang

    Dua hari setelah kejadian di Solok Selatan, Gamma yang merupakan seorang siswa SMK tewas akibat ditembak anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig.

    Awalnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengklaim bahwa penembakan Gamma terjadi saat Aipda Robig hendak membubarkan tawuran antar geng dan diserang oleh pelaku tawuran yang membawa senjata tajam.

    Namun, Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono justru memberikan keterangan berbeda, yaitu penembakan terjadi saat Aipda Robig mengejar kendaraan terduga pelanggar lalu lintas, yang berujung pada insiden tersebut.

    Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor

    Aipda Nikson Pangaribuan, anggota Polres Metro Bekasi, diduga menganiaya ibunya hingga tewas di Cileungsi, Bogor, pada Minggu (1/12) malam.

    Pria yang kerap disapa Ucok ini memukul ibunya menggunakan tabung gas setelah cekcok, kemudian melarikan diri. Sementara sang ibu sempat dibawa ke rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia.

    Berdasarkan pemeriksaan Propam, ditemukan riwayat gangguan kejiwaan pada pelaku. Ia pun diduga melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

    Berdasarkan catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), ada sekitar 35 peristiwa penembakan oleh aparat kepolisian yang menewaskan 94 orang dalam kurun waktu 2019 sampai 2024. Sebanyak 80 persen dari kasus tersebut belum jelas kelanjutannya.

    Sektor kasus yang berujung pada insiden penembakan tersebut beragam, mulai dari konflik kemanusiaan berkepanjangan di Papua, kasus narkotika, oposisi politik atau kebijakan hingga agraria.

    Sementara itu, Amnesty International Indonesia telah mencatat kejadian 29 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 31 korban jiwa, serta 116 kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi sepanjang tahun 2024. Selain itu, ditemukan pula puluhan tindak intimidasi, penangkapan sewenang-wenang, dan pelanggaran lainnya.

    Berlanjut ke halaman berikutnya…

    Menanggapi maraknya kasus kekerasan terutama penembakan yang dilakukan oknum polisi di Indonesia tahun ini, ahli kriminologi Universitas Indonesia Josias Simon berpendapat bahwa persoalan utama dalam isu kekerasan oleh anggota polisi terletak pada individu pelaku dan bagaimana cara institusi menanganinya.

    “Jangan karena satu kejahatan, instansinya dijadikan persoalan. Jadi pada orangnya. Nah kemudian sekarang jadi persoalan penanganan orangnya,” ujarnya.

    Manajemen penanganan kasus, menurut Simon, harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hukum serta peraturan perundang-undangan, serta bersifat transparan agar masyarakat merasa terlindungi.

    “Selain penanganan kasus yang sesuai dengan prosedur yang ada, juga bagaimana manajemen penanganan yang baik, melalui pihak kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan tidak menimbulkan kesan bahwa masyarakat merasa kok penanganan oleh kepolisian ini tidak melindungi mereka, tidak mengayomi gitu,” tuturnya.

    Bagi Simon, ketidakpercayaan masyarakat terhadap penanganan kasus oleh kepolisian menjadi permasalahan serius yang harus segera ditangani. Ia menjelaskan bahwa pengawasan internal dan eksternal harus diperbaiki untuk mengembalikan kepercayaan publik pada lembaga penegak hukum itu.

    Ia juga menyarankan agar pengawasan eksternal lebih ditingkatkan melalui evaluasi sistem pelaporan, baik oleh legislatif maupun masyarakat. Hal ini supaya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian tak semakin berkurang.

    “Nah yang kedua, tadi kaitannya dengan pengawasan yang eksternal. Pihak legislatif, masyarakat. Kemudian katakan dibuka lah, pihak pelaporan gitu. Tapi pelaporannya ditindak lanjuti ya, kan ada ini ya, tempat pengaduan dan segala macam. Itu dievaluasi lagi, apakah ada yang lapor atau enggak sih?” ujarnya.

    Simon pun mengatakan bahwa pengawasan serta regulasi terhadap penggunaan senjata api oleh polisi harus diperketat.

    Menurutnya, pengadaan senjata api yang dibawa oleh seorang anggota polisi di luar kepentingan tugas menjadi salah satu pemicu penyalahgunaan senjata tersebut, sehingga terkadang penembakan justru terjadi bukan di situasi genting.

    “Itu memang sebaiknya ada ini ya, pengawasan yang tetap terkait dengan penggunaan senjata api. Karena itu masalah sepele, tapi memakai senjata api gitu. Apalagi dilakukan oleh seorang polisi dan bukan yang ditugaskan menangani persoalan pada saat itu,” kata Simon.

    Ia menegaskan bahwa senjata api seharusnya hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu, seperti saat menjalankan tugas berbahaya atau dalam operasi penangkapan.

    “Tidak sembarangan memakai senjata api dalam menangani persoalan-persoalan, bahkan juga mungkin tidak perlu memakai atau membawa senjata. Kecuali dalam hal-hal yang memang, tugas-tugas yang menghadapi bahaya, kemudian memang ditugaskan dalam penangkapan dan sebagainya,” tambahnya.

    Sementara itu, penggunaan senjata api telah diatur secara resmi dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009, Perkapolri Nomor 18 Tahun 2015, dan Perpol Nomor 1 Tahun 2022.

    Tiap aturan tersebut menerangkan syarat perizinan kepemilikan serta penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian. Beberapa diantaranya mencakup kewajiban tes psikologis serta sertifikat khusus untuk memperoleh senjata api, juga tata cara penggunaan senjata api dalam tugas dan situasi yang mengancam nyawa manusia.

    Simon pun menyoroti adanya kelemahan dalam pengawasan internal kepolisian yang menurutnya kurang tegas dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya.

    “Kadang-kadang tidak sinkron gitu loh antara penanganan secara internal. Jadi harus ada ketegasan terkait dengan penanganan. Agak krusial ya terkait dengan manajemen penanganan kasus dalam internal pihak kepolisian,” jelasnya.

    Simon menambahkan, pihak kepolisian harus menghindari penanggulangan kasus yang kurang sigap lantaran kepercayaan sejumlah masyarakat terhadap kepolisian sudah goyah imbas menyebarnya istilah ‘no viral no justice’.

    Istilah tersebut mengacu pada beberapa kasus yang terjadi akhir-akhir ini, dimana tindak lanjutnya baru dilakukan oleh pihak berwajib setelah korban atau orang lain yang terlibat memviralkan kasus tersebut di sosial media.

    Biasanya, para korban mengunggah kasus ini di sosial media karena merasa pelaporan yang dilakukannya ke pihak berwajib tak kunjung ditindak lanjuti.

    “Jangan no viral no justice ya. Itu udah ketidakpercayaan masyarakat yang memang sangat-sangat luas gitu,” imbuh Simon.

  • Aipda Robig Dikawal 7 Pengacara Hadapi Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang, Bakal Ada Rekonstruksi – Halaman all

    Aipda Robig Dikawal 7 Pengacara Hadapi Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang, Bakal Ada Rekonstruksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin, tersangka kasus penembakan siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah siap menghadapi proses hukum di pengadilan.

    Penasihat hukum Aipda Robig, Herry Darman mengatakan ada tujuh pengacara yang bakal mendampingi dan melakukan pembelaan terhadap Aipda Robig di persidangan.

    Herry mengatakan dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma (14) tersebut, ada 30 saksi dari Polda Jateng dan 15 saksi di Polrestabes Semarang yang dimintai keterangan.

    “Ini tentu bukan persoalan mudah untuk melakukan pembelaan klien kami. Apalagi banyak anak di bawah umur,” kata Herry di Semarang, Kamis (26/12/2024).

    Menurut dia, banyaknya saksi yang masih berusia anak, tentunya pihaknya tak bisa bertanya cukup keras dalam persidangan.

    “Ini tentu tidak mudah untuk membuka seterang-terangnya,” ucapnya.

    Aipda Robig Minta Maaf

    Herry Darman mengatakan saat membesuk di tahanan Polda Jateng, Aipda Robig menyampaikan permohonan maaf. 

    “Kliennya kami juga menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Gamma. Dia juga salat mendoakan almarhum Gamma,” ujarnya.

    Menurut Herry, Aipda Robig dalam kondisi baik. 

    Dirinya menepis Aipda Robig terpengaruh narkoba.

    “Adanya dugaan klien kami terlibat narkoba ternyata tidak terbukti. Dia sudah dicek urine, rambut, dan darah hasilnya negatif,” ujarnya.

    Herry Darman menyatakan, tidak ada rekayasa penanganan perkara kliennya yang dilakukan Polrestabes Semarang.

    Dirinya yakin tidak ada hal yang ditutupi Polrestabes Semarang.

    “Kami bisa lihat saat konferensi pers siapa saja dihadirkan oleh Kapolrestabes Semarang. Mulai dari Walikota Semarang, Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan orangtua. Jadi tidak ada yang ditutupi perkara ini,” tuturnya.

    Herry menerangkan, kliennya tidak memiliki means rea (niat jahat) menembak ketiga pelajar itu.

    Dirinya menyebut kliennya tidak kenal siapa yang ditembak.

    “Kami anggap means rea tidak ada sama sekali,” tuturnya.

    Menurut Herry Darman, kliennya saat itu melihat seseorang mengendarai motor secara kencang.

    Selain itu juga terdapat seseorang lainnya mengejar sembari membawa senjata tajam.

    “Robig itu menganggap begal. Kemudian dilakukan pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana,” imbuhnya.

    Lanjutnya, sebelum melepaskan tembakan, kliennya telah melakukan peringatan secara lisan dengan menyebut polisi.

    Kemudian kliennya juga melepaskan tembakan peringatan sebanyak sekali ke arah pukul 11.00.

    “Ini artinya sudah ada dua kali peringatan. Karena peringatan tidak diindahkan, klien kami melakukan penembakan bukan untuk membunuh, tetapi pencegahan,” tuturnya.

    Pihaknya akan mengungkap rangkaian perkara kliennya di Pengadilan Negeri Semarang.

    Hal ini bertujuan agar kedua belah mendapat kepastian hukum.

    “Tujuannya juga agar masyarakat tahu. Apakah ini ada tawuran, bawa senjata tajam atau tidak. Ini akan kami bawa di Pengadilan Negeri Semarang seterang-terangnya,” katanya.

    Berkas Perkara Aipda Robig Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Berkas perkara Aipda Robig Zainudin telah dilimpahkan penyidik kepolisiak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian dari JPU.

    “Berkas perkara Robig sudah disampaikan ke JPU. Dan saat ini penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara,” kata Artanto kepada awak media, Kamis (26/12/2024). 

    Sampai saat ini, Aipda Robig tengah ditahan dalam proses penempatan khusus (patsus) karena anggota Polri. 

    “Kondisinya baik (Aipda Robig),” ujar dia. 

    Selanjutnya, Polda Jawa Tengah akan melakukan rekontruksi lagi untuk mendalami kasus tersebut.

    “Rekontruksi akan melibatkan jaksa penuntut umum,” kata Artanto.

    Namun, saat ini penyidik sedang melengkapi bukti-bukti maupun bekas untuk administrasi.

    Rencananya, rekontruksi selanjutnya akan dilakukan secara lengkap dengan menghadirkan Aipda Robig, saksi, dan jaksa penuntut umum.

    “Nanti kita lihat saja dari rekonstruksi seperti apa,” ucap Artanto soal perbedaan kronologi tersebut.

    Melalui rekontruksi itu, akan diketahui bagaimana keterangan tersangka maupun pada saksi.

    “Dari keterangan saksi seperti apa, kemudian keterangan tersangka seperti apa di lapangan nanti kita lihat sendiri,” ujar dia.

    Dalam perkara ini, Aipda Robig Zaenudin dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP serta  pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    (Tribunjateng.com/ rahdyan trijoko pamungkas/ kompas.com)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Aipda Robig Bakal Didampingi 7 Pengacara Selama Proses Hukum di Pengadilan Negeri Semarang

  • Dua Kelompok Remaja Terlibat Tawuran di Koja Jakut, Motifnya Karena Ingin Dibilang Jagoan – Halaman all

    Dua Kelompok Remaja Terlibat Tawuran di Koja Jakut, Motifnya Karena Ingin Dibilang Jagoan – Halaman all

    Adapun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kata Alex, motif tawuran hanya karena dua kelompok ingin disebut top atau dianggap sebagai jagoan. 

    Tayang: Kamis, 26 Desember 2024 17:16 WIB |
    Diperbarui: Kamis, 26 Desember 2024 17:16 WIB

    Warta Kota

    ilustrasi tawuran 

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua kelompok terlibat tawuran di Jalan Pembangunan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Kamis (26/12/2024).

    Polisi menangkap enam orang dalam aksi tawuran tersebut.

    “Empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagai pelaku dan dua (sebagai) tersangka,” Kanitreskrim Polsek Koja, AKP Alex Chandra.

    Alex menyebut keenam pelaku yang ditangkap telah ditahan. 

    Polisi juga menyita barang bukti berupa 4 buah celurit hingga 2 buah parang.

    “Untuk kepentingan pemeriksaan dilakukan penahanan,” ucap dia.

    Adapun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kata Alex, motif tawuran hanya karena dua kelompok ingin disebut top atau dianggap sebagai jagoan. 

    Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus itu. 

    Menurutnya tak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang ditangkap.

    “Penyebab tawuran hanya saling pengen dibilang top,” ujarnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Polisi tangkap enam pelaku tawuran bersenjata tajam di Koja

    Polisi tangkap enam pelaku tawuran bersenjata tajam di Koja

    Peserta membaut mural saat Grafikart Fest di SMK Grafika Lektur, Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (21/12/2024). Kegiatan menggambar mural dengan tema Stop Fighting Start Drawing dilakukan sebagai upaya mengampanyekan kegiatan seni untuk mencegah maraknya aksi tawuran antarpelajar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.

    Polisi tangkap enam pelaku tawuran bersenjata tajam di Koja
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 26 Desember 2024 – 10:57 WIB

    Elshinta.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Koja, Jakarta Utara menangkap enam pelaku tawuran bersenjata tajam di Jalan Pembangunan II Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara pada Kamis dinihari sekitar pukul 04.30 WIB.

    “Kami menangkap enam pelaku dan hanya dua orang yang dewasa, sisanya masih anak di bawah umur,” kata Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Alex Chandra di Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan keenam pelaku ini berinisial SF (19), BAF (15), DV (16), GNP (16), IRV (16) dan RA (21). Ia menyebutkan, pihaknya kini masih melakukan pengembangan kasus ini.

    “Kami masih mengejar tiga pelaku lainnya yang masih berkeliaran bebas yang berinisial AK, DW dan DF, mereka ikut aksi tersebut,” katanya.

    Ia mengatakan petugas menyita barang bukti aksi pidana tersebut berupa empat bilah celurit, dua cocor bebek, dua parang, satu sepeda motor, rekaman aksi tawuran serta tiga unit telepon seluler.

    “Keenam pelaku dijerat dengan pasal 53 jo 170 KUHP terkait perbuatan percobaan kejahatan serta pengeroyokan dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam,” katanya.

    Ia mengatakan pelaku SF ini merupakan administrator grup tawuran di media sosial dan kedapatan membawa senjata tajam dari kelompok TTB. Sementara pelaku BAF dan DV dari kelompok yang sama juga kedapatan membawa senjata tajam.

    Selain itu, pelaku GNP dan IR juga dari kelompok Tiba Tiba Tubruk (TTB) terlibat aksi tawuran, GNP ini juga kedapatan membawa senjata tajam. Sementara pelaku RA dari kelompok SB yang terlibat dalam aksi tawuran. Penangkapan ini berawal dari informasi dari warga tentang adanya aksi tawuran di Jalan Pembangunan II dan petugas langsung mendatangi lokasi kejadian.

    “Kami melakukan pengamanan dan satu anak remaja laki-laki SAB berhasil ditangkap,” kata dia

    Berdasarkan keterangan SAB, dirinya berboncengan tiga dengan BAF dan DV menggunakan motor serta membawa sebilah celurit, satu cocor bebek dan satu parang untuk melakukan aksi tawuran dengan kelompok lainnya.

    “Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Koja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan,” kata dia.

    Petugas masih melakukan pengembangan terhadap teman-teman pelaku tawuran lainnya dan berhasil dilakukan penangkapan. Dari keterangan para pelaku tawuran yang ditangkap, tawuran tersebut dari Kelompok SB yang merupakan anak remaja dari Cakung, dengan kelompok anak remaja TTB yang berasal dari Gang Pepaya.

    “Kedua kelompok membuat janji untuk melakukan tawuran melalui akun Instagram,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Polisi Tangkap 7 Remaja yang Terlibat Tawuran di Palmerah Jakarta Barat – Halaman all

    Polisi Tangkap 7 Remaja yang Terlibat Tawuran di Palmerah Jakarta Barat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua kelompok remaja terlibat tawuran di Jalan Kemanggisan Pulo II, Palmerah, Jakarta Barat, pada kemarin malam (25/12/2024).

    Insiden ini terjadi pada Rabu malam, mengakibatkan sejumlah remaja diamankan oleh pihak kepolisian.

    Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Jakarta Barat berhasil mengamankan tujuh remaja yang terlibat tawuran.

    Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M Hari Agung Julianto, menyampaikan bahwa pihaknya juga menyita beberapa senjata tajam (sajam) yang digunakan dalam tawuran tersebut.

    Barang bukti yang ditemukan meliputi dua stik golf, satu pipa berbentuk celurit, dan satu batang besi panjang.

    “Penangkapan berawal dari informasi warga sekitar yang melaporkan adanya keributan di lokasi. Tim TP3 langsung bergerak untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” jelas Hari.

    Peran Keluarga dan Masyarakat

    Setelah diamankan, para remaja tersebut dibawa ke Mapolsek Palmerah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    AKBP M Hari Agung Julianto juga menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah perilaku remaja yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

    “Kami mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama selama liburan. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.

    Upaya Keamanan Selama Perayaan Natal dan Tahun Baru

    Dalam upaya menjaga keamanan selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, Forum Komunikasi Pimpinan Kota Jakarta Barat (Forkopimko Jakbar) menurunkan 1.316 personel gabungan untuk mengawasi acara tersebut.

    Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menegaskan bahwa seluruh gereja di wilayah Jakarta Barat, yang berjumlah sekitar 177, telah disterilisasi untuk memastikan keamanan.

    “Kami ingin memastikan bahwa perayaan Natal berlangsung aman dan damai tanpa adanya gangguan yang meresahkan masyarakat,” kata Syahduddi.

    Insiden tawuran ini menjadi pengingat pentingnya kolaborasi antara orang tua, masyarakat, dan pihak berwajib dalam menciptakan suasana yang kondusif, terutama di momen-momen penting seperti Natal.

    Sumber: Tribun Jakarta

  • Tawuran di Koja Pecah Saat Libur Natal, 6 Orang Ditangkap Polisi – Page 3

    Tawuran di Koja Pecah Saat Libur Natal, 6 Orang Ditangkap Polisi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Dua kelompok remaja terlibat tawuran di Jalan Pembangunan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Kamis (26/12/2024). Enam orang ditangkap terkait kejadian ini, empat diantaranya masih berstatus anak di bawah umur.

    “Sudah dilakukan penangkapan sebanyak 6 orang, 4 usia anak dan 2 dewasa,” kata Kanitreskrim Polsek Koja, AKP Alex Chandra, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).

    Alex mengatakan, motif kedua kelompok tawuran untuk membuktikan kelompok mana paling terbaik. Hal itu diungkap berdasarkan keterangan para pelaku.

    “Penyebab tawuran hanya saling pengen dibilang top,” ujar dia.

    Dalam kasus ini, pihak kepolisian turut menyita beberapa barang bukti antara lain senjata tajam, sepeda motor dan rekaman video.

    “Barang bukti 4 bilah celurit, 2 bilah cocor bebek, 2 bilah parang, 1 unit sepeda motor, rekaman vidio aksi tawuran dan 3 unit handphone,” ujar dia.

    Saat ini, empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ditetapkan sebagai pelaku dan dua sebagai tersangka. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, keenamnya ditahan. Kini, polisi juga sedang mengembangkan ke pelaku.

    “Untuk kepentingan pemeriksaan dilakukan penahanan. Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap pelaku dan barang lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut,” tandas dia.

    Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah remaja di kawasan Jalan Kemanggisan Pulo II, Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (25/12/2024). Mereka yang diamankan karena diduga terlibat dalam aksi tawuran.

    Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP M Hari Agung Julianto mengatakan, mereka diamankan Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Jakarta Barat, sekitar pukul 04.30 Wib

    “Tujuh remaja diamankan bersama sejumlah barang yang diduga sebagai alat tawuran, yakni dua stick golf, satu pipa berbentuk celurit, dan satu besi panjang,” kata Hari Agung dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).

    Ia menyebut, dalam kegiatan ini dipimpin oleh Ipda Puji Margono. Lalu, penangkapan ini berawal dari informasi warga sekitar yang melaporkan adanya keributan di Jalan Kemanggisan Pulo II.

  • Kaleidoskop 2024: Tiga Aksi Polisi Berujung Kematian Warga

    Kaleidoskop 2024: Tiga Aksi Polisi Berujung Kematian Warga

    Bisnis.com, JAKARTA — Ada tiga kasus kematian warga yang melibatkan kepolisian dengan dalih pembubaran maupun pencegahan masa tawuran selama tahun 2023.

    Secara terperinci, tiga kasus kematian warga itu adalah kasus Afif Maulana (13) di Padang; kasus penemuan tujuh mayat di bekasi; dan kasus tembak siswa di Semarang.

    Terkhusus peristiwa penembakan di Semarang, Polri telah menyatakan oknum anggota bernama Aipda Robih Zaenudin telah terbukti melakukan penembakan dan dipecat tidak hormat atau PTDH.

    Afif Maulana Padang

    Kasus ini terkuak saat warga menemukan jenazah Afif Maulana di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Pasar Ambacang, Kuranji, Padang, Sumatera Barat pada Minggu (9/6/2024).

    Kala itu, Afif dan rekannya berinisial berboncengan menggunakan sepeda motor untuk berangkat menuju lokasi diduga tawuran pada 01.30 WIB. 

    Menurut kepolisian, di lokasi itu terdapat sekitar 25 motor yang hendak melakukan tawuran. Namun, hal tersebut langsung dicegah kepolisian.

    Kemudian, berdasarkan keterangan saksi A, Afif mengajak untuk melarikan diri dari patroli kepolisian dengan melompat ke sungai di Jembatan Kuranji. Namun, A menolak ajakan tersebut.

    Usai mendengar ajakan itu saksi A saat itu tengah mencari ponselnya yang hilang. Di saat yang sama, A sudah tidak melihat AM di lokasi.

    Di samping itu A juga sempat menyebutkan bahwa rekannya telah melompat dari Jembatan Kuranji ke sungai. Namun, kepolisian tidak menggubris itu lantaran waktu itu pihaknya mengaku tak percaya.

    “Tetapi polisi waktu itu tidak percaya ini sudah saya BAP sudah saya rekam Bap-nya karena disinilah titik penting detik-detik penting dimana diduga AM melompat seperti itu,” ujar Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono.

    Di lain sisi, LBH Padang menyampaikan bahwa dalam peristiwa hendak tawuran itu, kepolisian sempat mengamankan sejumlah korban ke Polsek Kuranji.

    Di Polsek Kuranji, LBH Padang menduga bahwa pelaku yang akan tawuran itu telah mendapatkan penganiayaan saat diinterogasi.

    Menurut LBH Padang korban yang ditangkap tersebut telah ditendang, disetrum, diperintahkan berjalan jongkok hingga berguling-guling hingga muntah. 

    Oleh karenanya, LBH Padang menduga Afif meninggal karena dianiaya oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang sedang melakukan patroli tawuran.

    Namun demikian, Polda Sumbar menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengamankan Afif. Selain itu, Polda Sumbar juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 personel terkait dengan kasus ini.

    Selang tiga bulan kemudian, Tim Dokter Forensik Gabungan memastikan bahwa penyebab Afif disebabkan oleh luka akibat terjatuh dari ketinggian. 

    Ketua Tim Ekshumasi, Ade Firmansyah mengatakan hal tersebut diperoleh berdasarkan analisis bukti-bukti yang menyatakan Arif terjatuh dari ketinggian 14,7 meter, sehingga menyebabkan kematian.

    “Berdasarkan analisis ini, kami simpulkan kesesuaian kejadian pada penyebab terjadinya kematian almarhum Afif Maulana adalah kesesuaian dengan mekanisme jatuh dari ketinggian,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (26/9/24).

    Dia merincikan, penyebab kematian Afifi lantaran ditemukannya cedera usai terjatuh di Jembatan Kuranji Padang, misalnya patah tulang di bagian belakang.

    Kemudian, dalam tubuh Afif juga terdapat luka di bagian iga belakang akibat benturan. Dari benturan itu juga, tulang sumsum Afif tertarik dan mengakibatkan cederanya batang otak.

    “Dari hasil penelusuran kami, penyebab kematian almarhum adalah cedera berat di beberapa area, terutama di bagian pinggang, punggung, dan kepala, yang menyebabkan patah tulang di bagian belakang kepala dan luka serius pada otak. Ini adalah hasil dari cedera tumpul yang terjadi akibat jatuh dari ketinggian,” pungkasnya.

    7 Jenazah di Kali Bekasi 

    Sebanyak 7 jenazah ditemukan mengapung di Kali Jatiasih Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (22/9/2024). Polisi menduga bahwa ketujuh jenazah tersebut merupakan kelompok remaja yang melarikan dari kejaran aparat karena hendak melakukan tawuran.

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Karyoto, mengatakan bahwa dari peristiwa pihaknya telah menangkap 15 orang remaja tiga di antaranya ditetapkan jadi tersangka karena membawa senjata tajam.

    “15 orang sudah diamankan, 3 orang di antaranya telah ditetapkan jadi tersangka karena membawa senjata tajam,” ucap Irjen Pol Karyoto di Jakarta, Minggu (22/9/2024).

    Dia menjelaskan bahwa belasan remaja itu telah diamankan oleh tim patroli kepolisian pada Minggu pukul 03.00 dini hari WIB. 

    Belasan remaja tersebut berkumpul di TKP dengan berdalih sedang merayakan pesta ulang tahun, namun beberapa di antaranya kedapatan membawa senjata tajam.

    Adapun, secara total kepolisian telah mencatat ada kerumunan warga sekitar 60 orang di TKP. Selain itu, kepolisian juga menemukan sebanyak 30 sepeda motor di lokasi.

    Kerumunan itu langsung membubarkan diri, dan terdapat empat warga menceburkan diri ke sungai. Aksi tersebut kemudian berhasil diselamatkan oleh tim Patroli Perintis Presisi Bekasi.

    Dalam hal ini, Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 anggota terkait temuan tujuh mayat di Kali Bekasi itu.

    Perinciannya, sebanyak 10 anggota dari Polres Bekasi Kota; 3 anggota Polsek Jati Asih; dan 4 Polsek Rawa Lumbu.

    Pada intinya, belasan personel itu diperiksa terkait standar operasional prosedur (SOP) saat mendapatkan informasi tawuran di media sosial hingga mendatangi TKP dari tujuh mayat yang ditemukan di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi.

    Sebagai informasi, tujuh warga yang telah ditemukan itu telah teridentifikasi. Perinciannya, Muhammad Farhan (20), Rizki Ramadan (15), Ridho Darmawan (15), Rezky Dwi Cahyo (16) dan Vino Satriani (15), Muhammad Rizki (19) dan Ahmad Davi (16).

    Kelima dari tujuh jenazah yang telah teridentifikasi beralamat di Bekasi Kota. Sementara, Ridho dan Rizki merupakan warga yang beralamat di Kabupaten Bekasi.

  • Daftar Penyakit Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

    Daftar Penyakit Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

    Jakarta, CNN Indonesia

    BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat.

    Khusus karyawan, iuran dibagi antara pemberi kerja dan peserta dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

    Meski BPJS Kesehatan menyediakan banyak layanan, tidak semua penyakit atau tindakan medis dapat ditanggung oleh program ini.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, berikut adalah rincian penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

    Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

    BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis penyakit dan kondisi medis yang meliputi:

    Penyakit Infeksi

    Kejang demam

    Tetanus

    HIV/AIDS tanpa komplikasi

    Influenza

    Pertusis

    Faringitis

    Tonsilitis

    Laringitis

    Pneumonia, bronkopneumonia

    Tuberkulosis paru tanpa komplikasi

    Hepatitis A

    Disentri basiler, disentri amuba

    Demam dengue, DHF

    Malaria

    Leptospirosis tanpa komplikasi

    Reaksi anafilaktik

    Gangguan Sistem Saraf:

    Tension headache

    Migrain

    Bell’s Palsy

    Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)

    Gangguan somatoform

    Insomnia

    Penyakit Mata

    Benda asing di konjungtiva

    Konjungtivitis

    Perdarahan subkonjungtiva

    Mata kering

    Blefaritis

    Hordeolum

    Trikiasis

    Episkleritis

    Hipermetropia ringan

    Miopia ringan

    Astigmatism ringan

    Presbiopia

    Buta senja

    Penyakit Telinga

    Otitis eksterna

    Otitis Media Akut

    Serumen prop

    Penyakit Hidung dan Tenggorokan

    Mabuk perjalanan

    Furunkel pada hidung

    Rhinitis akut

    Rhinitis alergika

    Rhinitis vasomotor

    Benda asing

    Epistaksis

    Penyakit Pencernaan

    Gastritis

    Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)

    Refluks gastroesofagus

    Demam tifoid

    Intoleransi makanan

    Alergi makanan

    Keracunan makanan

    Penyakit cacing tambang

    Strongiloidiasis

    Askariasis

    Skistosomiasis

    Taeniasis

    Penyakit Saluran Kemih

    Infeksi saluran kemih

    Gonore

    Pielonefritis tanpa komplikasi

    Fimosis

    Parafimosis

    Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)

    Infeksi saluran kemih bagian bawah

    Vulvitis

    Vaginitis

    Vaginosis bakterialis

    Salphingitis

    Penyakit Kehamilan dan Persalinan

    Kehamilan normal

    Aborsi spontan komplet

    Anemia defisiensi besi pada kehamilan

    Ruptur perineum tingkat ½

    Penyakit Metabolik dan Endokrin

    Diabetes melitus tipe 1

    Diabetes melitus tipe 2

    Hipoglikemi ringan

    Malnutrisi energi protein

    Defisiensi vitamin

    Defisiensi mineral

    Dislipidemia

    Hiperurisemia

    Obesitas

    Anemia defisiensi besi

    Penyakit Kulit dan Infeksi

    Abses folikel rambut/kelj sebasea

    Mastitis

    Cracked nipple

    Inverted nipple

    Lipoma

    Veruka vulgaris

    Moluskum kontangiosum

    Herpes zoster tanpa komplikasi

    Morbili tanpa komplikasi

    Varicella tanpa komplikasi

    Herpes simpleks tanpa komplikasi

    Impetigo

    Impetigo ulceratif (ektima)

    Folikulitis superfisialis

    Furunkel, karbunkel

    Eritrasma

    Erisipelas

    Skrofuloderma

    Lepra

    Sifilis stadium 1 dan 2

    Tinea kapitis

    Tinea barbe

    Tinea facialis

    Tinea corporis

    Tinea manus

    Tinea unguium

    Tinea cruris

    Tinea pedis

    Pitiriasis versicolor

    Candidiasis mucocutan ringan

    Cutaneus larvamigran

    Filariasis

    Pedikulosis kapitis

    Pediculosis pubis

    Scabies

    Reaksi gigitan serangga

    Dermatitis kontak iritan

    Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)

    Dermatitis numularis

    Napkin ekzema

    Dermatitis seboroik

    Pitiriasis rosea

    Acne vulgaris ringan

    Hidradenitis supuratif

    Dermatitis perioral

    Miliaria

    Urtikaria akut

    Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption

    Penyakit Luka dan Cedera

    Vulnus laseraum, puctum

    Luka bakar derajat 1 dan 2

    Kekerasan tumpul

    Kekerasan tajam

    Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

    Di sisi lain, ada sejumlah penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:

    Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

    Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

    Perataan gigi seperti behel.

    Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

    Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

    Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

    Pengobatan mandul atau infertilitas.

    Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.

    Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

    Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

    Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

    Alat kontrasepsi.

    Perbekalan kesehatan rumah tangga.

    Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

    Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

    Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

    Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

    Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

    Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

    Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

    Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

    (lau/sfr)