Kasus: Tawuran

  • Prabowo Tidak Pungkiri ada Polisi Nakal, Tapi Polisi Baik Lebih Banyak

    Prabowo Tidak Pungkiri ada Polisi Nakal, Tapi Polisi Baik Lebih Banyak

    Bisnis.com, LAHAN — Presiden Prabowo Subianto mengatakan dari ribuan polisi, pasti ada anggota yang nakal, tidak disiplin, dan brengsek. Namun, dia mengatakan ada juga polisi yang baik dan patuh.

    Menurutnya, Polri sebagai garda depan penjaga keamanan dan ketertiban bangsa. Prabowo menilai peran polisi yang baik, kerap disalahpahami, padahal mereka adalah benteng pertama melawan ancaman narkoba, penyelundupan, dan kejahatan lintas negara.

    Apakah benar semua polisi benar dan tidak tempramen? Prabowo tidak memungkiri bahwa citra polisi sering sekali tercoreng karena adanya aparat yang sembrono.

    “Pastilah dalam korps ratusan ribu ada yang enggak benar. Saya mantan panglima, saya tahu anak buah saya ada yang nakal, ada yang brengsek. Saya ambil contoh begini, kalau murid sekolah yang tawuran, apa sekolahnya salah? Apa guru-guru semuanya salah? Ini anak memang ya bandel, ya harus ditindak,” tuturnya di hadapan jajaran Polri saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

    Presiden Ke-8 RI itu mengakui, citra aparat sering kali dipengaruhi oleh segelintir oknum yang melakukan pelanggaran. Namun, dia menegaskan bahwa hal itu tidak boleh menutupi jasa besar institusi secara keseluruhan.

    “Saya ini orangnya nggak suka basa-basi. Polisi selalu dijelek-jelekkan, selalu dimaki-maki di mana-mana di seluruh dunia, karena memang tugasnya menertibkan,” ujar Prabowo  

    Kepala negara pun menilai bahwa kedisiplinan masyarakat hanya akan terbentuk jika semua pihak memahami bahwa hukum dan ketertiban adalah bentuk kasih sayang negara terhadap rakyatnya bukan bentuk kekuasaan semata.

    Polri Lawan Narkoba

    Prabowo juga mengingatkan bahwa tantangan Polri dalam perang melawan narkoba kini makin kompleks. Kartel internasional, katanya, telah menggunakan teknologi canggih dan pola penyelundupan yang sulit dideteksi, termasuk menggunakan kapal nelayan, pelabuhan tikus, bahkan kapal selam.

    Dia menegaskan, tantangan semacam ini hanya bisa dihadapi jika aparat bekerja dengan budaya gotong royong dan sinergi lintas lembaga.

    “Saat malam jam 01.00 WIB ada perahu yang merapat ada kapal yang merapat nggak ada kapal yang mau mendarat jam 01.00 WIB malam di pantai yang sunyi nggak ada niatnya pasti brengsek. Kalau niat baik pasti dia akan mendarat ke pantai waktu terang. Jadi ini masalah di seluruh dunia bahkan sekarang ada modus si kartel-kartel narkoba punya kapal selam saudara-saudara dia punya kapal selam,” imbuhnya.

    Sekadar informasi, agenda pemusnahan barang bukti kali ini menjadi simbol satu tahun pelaksanaan kebijakan langsung berdampak dari Presiden Prabowo dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba.

    Dalam periode Oktober 2024–Oktober 2025, Polri mencatat capaian besar sebanyak 49.306 kasus narkotika diungkap, 65.572 tersangka ditangkap, 1.898 program rehabilitasi dijalankan melalui restorative justice, 214,84 ton narkotika disita senilai Rp29,37 triliun.

    Kemudian 22 kasus TPPU narkoba diungkap dengan 29 tersangka dan aset hasil kejahatan senilai Rp221,38 miliar berhasil disita.

    Barang bukti yang dikumpulkan mencakup berbagai jenis, antara lain 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, hingga 34,5 kilogram kokain. Total seluruh barang bukti tersebut ditaksir senilai Rp29,37 triliun, dan dinilai telah menyelamatkan lebih dari 629 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

    Polri juga telah mengidentifikasi 228 Kampung Narkoba di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 118 kawasan telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas dari Narkoba.

    Selain itu, hingga kini terdapat 615 lembaga rehabilitasi di Indonesia, terdiri dari 393 fasilitas medis dan 222 fasilitas sosial, yang menjadi ujung tombak pemulihan pengguna narkoba.

    Pada kegiatan di Lapangan Bhayangkara tersebut, Prabowo memimpin pemusnahan 2,1 ton narkotika berbagai jenis. Seluruh proses dilakukan sesuai dengan Pasal 91 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan paling lambat tujuh hari setelah penetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.

     

     

  • Polisi masih buru remaja pelaku tawuran di Jaksel

    Polisi masih buru remaja pelaku tawuran di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Polisi hingga saat ini masih memburu remaja pelaku tawuran lainnya, menyusul penangkapan tiga anak SMP karena diduga hendak tawuran di Jalan H Rohimin, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Selasa (28/10) sekitar pukul 20.00 WIB.

    “Kita masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku tawuran lainnya,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Ia menjelaskan, pengejaran tersebut adalah salah hasil pengembangan dari penangkapan itu. “Sedang dikembangkan, pelaku tawuran lagi dijemput satu per satu,” ucapnya.

    Ia juga menjelaskan, ketiga remaja yang sudah ditangkap tersebut berasal dari SMPN kawasan Kebayoran Lama.

    Seala mengatakan berdasarkan keterangan mereka, ternyata tiga anak tersebut sudah merencanakan aksi sebelumnya.

    Mereka membuat janji dengan rekannya untuk tawuran di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.

    Kemudian, saat anggota polisi melakukan patroli dan menemukan mereka sehingga petugas langsung menangkap mereka sebelum melakukan aksinya.

    Ketiganya langsung dibawa ke Mapolsek Pesanggrahan untuk dimintai keterangan terkait aksi tawuran tersebut.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polsek Koja pulangkan dua remaja ke keluarga usai diamankan

    Polsek Koja pulangkan dua remaja ke keluarga usai diamankan

    Jakarta (ANTARA) – Polsek Koja, Jakarta Utara, menyerahkan dua remaja yang sempat diamankan sebagai upaya mencegah terjadinya aksi tawuran dalam razia yang digelar pada Sabtu (25/10).

    “Anak yang kemarin diamankan itu kebetulan memang mereka pada saat mengendarai kendaraan bermotor sempat menyerempet atau akan menabrak ibu-ibu,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Koja, AKP Fernando di Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan seorang pelajar SMP berinisial MST (14) sempat diamankan petugas usai menyerempet seorang wanita paruh baya di kawasan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu (25/10) dinihari.

    MST yang merupakan siswa kelas 1 SMP tersebut telah diserahkan langsung kepada orang tua pelaku dan pihak sekolah di Mapolsek Koja pada Senin siang.

    “Kami mengembalikan anak tersebut ke orang tuanya, kemudian menginformasikan ke pihak sekolah supaya pihak sekolah bisa lebih mewaspadai,” katanya.

    Meski MST telah dipulangkan ke orang tuanya untuk dilakukan pembinaan, tapi pihak Kepolisian terus melakukan upaya pemantauan dan pembinaan.

    Selain MST, pelaku berinisial H juga akan dipulangkan kepada orang tuanya.

    “Kami tetap melakukan upaya pembinaan, imbauan, pencegahan supaya tidak terjadi tawuran dan bentuk kekerasan lainnya. Apalagi anak-anak yang sifatnya memang masih sekolah,” kata dia.

    Ia mengimbau agar para orang tua, khususnya masih memiliki anak yang bersekolah untuk lebih mewaspadai dan mengawasi putra- putrinya di luar rumah.

    “Apalagi sesudah jam sekolah untuk berhati-hati dalam bergaul melakukan aktivitas. Jangan sampai mengarah pada tawuran ataupun sifatnya kekerasan terhadap anak-anak lainnya,” katanya.

    Sebelumnya, pelajar berinisial MST dan H (13) diamankan warga ke Polsek Koja usai menabrak seorang wanita paruh baya. Keduanya juga kedapatan membawa mistar atau penggaris.

    Setelah diinterogasi warga, MST dan H mengaku sempat berputar-putar untuk mencari lawan tawuran.

    Menurut pengakuan, mereka bersama-sama itu berputar-putar mencari lawan tawuran antarkelompok tapi belum sempat melakukan aksi tawuran. “Pada saat diamankan memang ada penggaris,” katanya.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPAI Sebut Vonis Ringan Oknum TNI Penganiaya Pelajar SMP Tak Sebanding

    KPAI Sebut Vonis Ringan Oknum TNI Penganiaya Pelajar SMP Tak Sebanding

    Deli Serdang

    Peradilan Militer menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP di Medan berinisial MHS (15). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyorot vonis 10 bulan penjara untuk Sertu Riza itu.

    “Dari proses yang lama dan putusan tidak sebanding dengan yang dialami korban,” ujar Komisioner KPAI Diyah Puspitarini ketika dihubungi, Senin (27/10/2025).

    Menurut Diyah, hukuman untuk Sertu Riza ini tergolong vonis ringan. Hal ini menjadi sorotan karena korban sampai meninggal dunia.

    “Ya (vonis ringan), anak korban sampai meninggal dunia. Meskipun mereka menyangkal bukan karena tendangan ya,” tutur Diyah.

    Diyah menuturkan pihaknya meminta kasus ini juga diproses pidana umum. “Sejak awal KPAI meminta agar tidak hanya sidang etik tapi juga pidana,” kata Diyah.

    Diberitakan sebelumnya, pelajar kelas III SMP negeri di Medan berinisial MHS meninggal setelah dianiaya oknum TNI. Dari keterangan keluarga, saat kejadian korban tengah menyaksikan tawuran yang sering terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

    Sertu Riza Pahlivi kemudian divonis 10 bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman kepada Riza 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak harus memberikan efek jera. Ia meminta Sertu Riza juga diadili di Peradilan Umum.

    “Kementerian PPPA menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan, termasuk kewenangan peradilan militer. Namun kami mendorong agar seluruh aparat penegak hukum, baik di peradilan umum maupun militer, menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap proses dan putusan. Terlebih, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pelanggaran hukum pidana umum semestinya diproses di peradilan umum, bukan peradilan militer,” kata Arifah.

    Halaman 2 dari 2

    (isa/imk)

  • Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Anggota TNI di Deli Serdang

    Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Anggota TNI di Deli Serdang

    Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Anggota TNI di Deli Serdang
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyesalkan vonis 10 bulan untuk Sertu Riza Pahlivi dalam kasus tewasnya pelajar berinisial MHS di Deli Serdang karena semestinya peradilannya ditempuh di peradilan umum, bukan militer.
    “Kami mendorong agar seluruh aparat penegak hukum, baik di peradilan umum maupun militer, menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap proses dan putusan. Terlebih, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pelanggaran hukum pidana umum semestinya diproses di peradilan umum, bukan peradilan militer,” kata Arifah Fauzi di Jakarta, dilansir
    ANTARA
    , Minggu (26/10/2025).
    Dia menegaskan, kekerasan terhadap anak adalah kejahatan yang harus diusut sampai menghadirkan keadilan.
    “Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi dan harus diproses secara transparan, adil, dan memberikan efek jera yang setimpal,” kata Arifah.
    Pihaknya menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
    “Negara wajib hadir memastikan keadilan dan perlindungan terbaik bagi setiap anak Indonesia,” kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
    Namun demikian, Arifah menghormati vonis pengadilan militer yang sudah diketok itu.
    Kasus ini bermula pada 24 Mei 2024, ketika MHS (15) dan temannya berada di lokasi tawuran di Jl Pelican, Deli Serdang.
    Saat aparat membubarkan tawuran, MHS diduga ditangkap dan dianiaya oleh oknum Babinsa hingga mengalami luka berat dan berujung meninggal dunia, meskipun korban tidak terlibat dalam tawuran tersebut.
    Ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke Detasemen Polisi Militer I/5.
    Setelah lebih dari satu tahun proses hukum berjalan, pengadilan militer menjatuhkan vonis kepada pelaku dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan dan pembayaran restitusi sebesar Rp12.777.100.
    Hukuman pidana ini lebih ringan dari ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu 15 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Amankan 2 Pemuda Bawa Celurit di Jl Perancis Kota Tangerang

    Polisi Amankan 2 Pemuda Bawa Celurit di Jl Perancis Kota Tangerang

    Tangerang

    Polisi berhasil mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Jalan Raya Perancis, Benda, Kota Tangerang. Dua orang itu diamankan usai sebelumnya pihak kepolisian mendapat laporan dari warga.

    “Ketika tim kami tiba di lokasi, benar ditemukan dua orang pemuda yang sedang membawa celurit di Jalan Raya Perancis. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Benda, AKP Sriyono, kepada wartawan, Minggu (26/10/2025).

    Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/10) dini hari. Polisi mendalami kemungkinan keduanya terlibat aksi tawuran.

    Ada pun dua pemuda yang diamankan yaitu MA alias Kode (20), warga Kosambi, dan Y alias Kunyuk (20), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dari tangan keduanya, petugas menyita dua bilah celurit, masing-masing berukuran besar dan sedang sebagai barang bukti.

    “Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam tanpa izin untuk mencegah potensi kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda,” ujarnya.

    Dua orang itu masih dalam pemeriksaan kepolisian. Atas perbuatannya, kedua orang itu disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

    (dwr/dwr)

  • 10 Menit Tawuran di Jalan Dr. Saharjo Jaksel: Saling Adu Sajam dan Lempar Batu – Page 3

    10 Menit Tawuran di Jalan Dr. Saharjo Jaksel: Saling Adu Sajam dan Lempar Batu – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Dua kelompok warga terlibat tawuran di Jalan Dr. Saharjo, tepat di perbatasan Tebet–Setiabudi, pada Kamis (23/10/2025). Arus lalu lintas sempat terganggu.

    Insiden terjadi sekitar pukul 17.30 WIB. Warga berasal dari Gang Sawo RW 09 dan Gang Manggis RW 07 (Phidonk) mereka saling lempar batu, menyalakan petasan, bahkan membawa senjata tajam.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih menerangkan, keributan bermula saat sekelompok pemuda dari Gang Manggis berjalan menuju Gang Sawo sambil menyalakan petasan dan menantang warga setempat.

    “Tidak lama kemudian warga Gang Sawo RW 09 keluar dan melawan dengan menggunakan sajam dan saling menyerang melempar batu dan petasan di Jalan Dr. Saharjo,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

    Polisi langsung turun ke lokasi. Begitu tiba, kedua kelompok langsung kocar-kacir dan membubarkan diri.

    “Tawuran terjadi hanya kurang lebih 10 menit dapat di bubarkan dan arus lalu lintas lancar kembali,” ucap Murodih.

     

  • Polisi selidiki pemicu tawuran antarpemuda di Makassar

    Polisi selidiki pemicu tawuran antarpemuda di Makassar

    “Masalah ini masih kita selidiki. Informasi yang berkembang, itu persoalan anak-anak, lalu dimasuk-masuki oleh kelompok orang dewasa,”

    Makassar (ANTARA) – Jajaran Kepolisian masih menyelidiki pemicu tawuran antarpemuda yang mengakibatkan satu orang korban mengalami luka serius terkena anak panah pada bagian kepalanya ketika terjadi bentrokan di Jalan Veteran, Makassar, Sulawesi Selatan.

    “Masalah ini masih kita selidiki. Informasi yang berkembang, itu persoalan anak-anak, lalu dimasuk-masuki oleh kelompok orang dewasa,” ujar Kepala Unit Jatanras Polrestabes Makassar AKP Hamka kepada wartawan, Rabu.

    Tawuran tersebut terjadi dua kali pada Selasa (21/10) malam sekitar pukul 23.00 WITA, dan berlanjut pada Rabu (22/10) sekira pukul 01.00 WITA dini hari tadi. Dua kelompok pemuda itu saling serang di depan toko elektronik, jalan raya setempat.

    Para pelaku menggunakan batu, petasan, hingga senjata tajam serta ketapel beserta anak panahnya membuat situasi semakin mencekam mengakibatkan akses jalan tersebut tidak dapat dilalui pengendara.

    Bentrokan mereda setelah personil gabungan dikerahkan ke lokasi untuk membubarkan tawuran. Meski sudah dibubarkan, bentrokan kembali pecah di lokasi kejadian yang masuk wilayah Kecamatan Makassar.

    Akibat dari kejadian itu, satu orang terluka. Anak panah bersarang di kepalanya dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Khusus Dadi, namun karena kondisi memburuk lalu di rujuk ke Rumah Sakit Bayangkara untuk penanganan operasi.

    Sebelumnya, jajaran Polsek Makassar membekuk dua orang diduga dari kelompok geng motor dengan inisial MSA (18) dan MA (17). Keduanya diamankan polisi karena membawa badik dan busur panah saat nongkrong di pinggir jalanan.

    Mereka diamankan di Jalan Harimau, Kecamatan Makassar pada Minggu, 19 Oktober 2025 saat tim patroli menggeledahnya dan menemukan barang bukti senjata tajam. Diduga keduanya hendak bersiap melakukan penyerangan kepada kelompok geng motor lainnya.

    Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Arya Perdana pada beberapa kesempatan menegaskan, telah mengeluarkan ultimatum dan instruksi ‘eksekusi’ atau tembak di tempat bagi kelompok geng motor pelaku teror yang menyerang dan meresahkan warga. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera.

    “Tindakan tegas tembakan di tempat ini kami akan tetap berlakukan. Kalau pada saat mereka melakukan tindakan itu, akan kami tembak di tempat karena membahayakan jiwa dari petugas, dan kebanyakan jiwa dari masyarakat yang ada di sekitar,” tuturnya menegaskan.

    Sebab, dalam beberapa bulan terakhir, rentetan kejadian tawuran antarkelompok pemuda sampai terlibat bentrokan terus terjadi di beberapa titik rawan. Hal ini menjadi fokus utama pihak kepolisian untuk melakukan penindakan tegas. Karena, dampaknya masyarakat menjadi korban salah sasaran.

    Pewarta: M Darwin Fatir
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tiga Pemuda Asal Gresik Jadi Korban Pengeroyokan, Empat Pelaku Diamankan Polisi

    Tiga Pemuda Asal Gresik Jadi Korban Pengeroyokan, Empat Pelaku Diamankan Polisi

    Gresik (beritajatim.com)- Kasus pengeroyokan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Gresik. Kali ini dialami tiga pemuda asal Gresik yakni GPAW (29) asal Desa Pranti, Kecamatan Menganti, MHAF (20) asal Kedamean, dan ADP (19) asal Desa Bringkang, Kecamatan Menganti.

    Ketiga pemuda itu menjadi korban pengeroyokan orang tak dikenal yang dilakukan oleh empat orang, sehingga mengalami luka serius.

    Kapolsek Kedamean Iptu Ekwan Hudin mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi Minggu (20/10) dini hari di Jalan Raya Kedamean Gresik.

    “Saat itu anggota kami menerima laporan dari masyarakat ada tawuran antar pemuda yang menyebabkan tiga pemuda mengalami luka-luka,” katanya, Senin (21/10/2025).

    Setelah dilakukan penyelidikan serta olah TKP bersama unit Resmob Polres Gresik lanjut Ekwan, pihaknya mengamankan empat orang pelaku. Keempat orang yakni berinisial HDS (20) asal Surabaya. FDH (21) asal Benjeng, Gresik. MAS (18) asal Balongpanggang, Gresik dan MYD (19) asal Balongpanggang, Gresik.

    “Kami juga mengamankan 7 unit sepeda motor beserta 1 celurit yang digunakan tawuran,” ungkapnya.

    Masih menurut Ekwan, tiga orang yang menjadi korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis akibat terkena sabetan celurit.

    “Usai kami dalami penyebab tawuran ini ada diduga ada gesekan antar perguruan silat. Mereka berpapasan saling ejek di jalan raya,” paparnya. (dny/ted)

  • Hendak Tawuran, 2 Remaja di Makassar Bawa Busur Panah Diamankan Polisi

    Hendak Tawuran, 2 Remaja di Makassar Bawa Busur Panah Diamankan Polisi

    Jakarta

    Polisi mengamankan dua remaja di Makassa Sulawesi Selatan berinisial AA (24) dan MAD (19) karena kedapatan membawa busur panah. Keduanya mengaku busur panah itu akan digunakan untuk tawuran.

    Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata mengatakan pada Minggu (18/10) polisi tengah melakukan patroli di dua lokasi di Kota Makassar. Pelaku AA dibekuk di Jalan Somba Opu, sedangkan pelaku MAD diamankan di Sungai Cerekang.

    “Jadi Ewako Resmob Polda Sulsel melakukan patroli mendapatkan laporan masyarakat terkait keributan dari call center lalu mengamankan dua orang pria yang membawa busur panah dan katapel di dua lokasi berbeda di Kota Makassar,” ujar Wawan Suryadinata dilansir detikSulsel, Selasa (21/10/2025).

    Mulanya AA ditangkap karena melakukan gerak gerik mencurigakan berupa melawan arus lalu lintas. Setelah AA diamankan, polisi kemudian melakukan penyisiran dan mendapati pelaku MAD.

    “Anggota menemukan sekelompok pemuda yang sedang melintas melawan arus mengendarai sepeda motor, kemudian anggota melakukan pemeriksaan kepada mereka. Di lokasi itu ditemukan AA dan kemudian di lokasi kedua ditemukan MAD,” ungkapnya.

    “Rencananya mereka mau melakukan tawuran di Kota Makassar,” imbuhnya.

    Baca selengkapnya di sini.

    (dek/dek)