Kasus: Tawuran

  • Polisi Dalami Keterlibatan Kelompok Gangster Dulis dalam Tawuran di Kota Bogor
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Juni 2025

    Polisi Dalami Keterlibatan Kelompok Gangster Dulis dalam Tawuran di Kota Bogor Megapolitan 9 Juni 2025

    Polisi Dalami Keterlibatan Kelompok Gangster Dulis dalam Tawuran di Kota Bogor
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com –
    Polisi masih mendalami keterlibatan kelompok gangster
    Dukuh Lieur Street
    (Dulis) dalam tawuran maupun penyerangan terhadap warga yang terjadi di
    Kota Bogor
    , Jawa Barat.
    Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Aji Rizaldi mengungkapkan, kelompok Dulis berpotensi berkembang menjadi kelompok yang dapat menimbulkan gangguan keamanan di Kota Bogor.
    “Kelompok ini dapat dikatakan sebagai embrio yang akan menimbulkan kerawanan tawuran,” kata Aji, saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).
    Aji menambahkan, polisi telah menangkap salah satu anggota kelompok Dulis berinisial F (20), yang juga merupakan buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana pencurian dan penggelapan.
    “Fokus penyidikan kami saat ini adalah terhadap salah satu yang diamankan, yaitu inisial F. Terdapat laporan polisi pada tahun 2023 terkait pencurian dan penggelapan yang menjadikannya salah satu DPO Polsek Bogor Selatan,” ujar Aji.
    Aji juga menegaskan, polisi akan terus memburu kelompok-kelompok atau gangster yang terlibat dalam aksi tawuran dan gangguan ketertiban lainnya.
    “Tidak ada tempat bagi para pelaku tindak pidana atau mereka yang ingin merusak keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Bogor. Kami akan kejar mereka hingga ke lubang semut sekalipun,” imbuhnya.
    Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah kontrakan yang diduga dijadikan sebagai
    basecamp
    kelompok
    gangster Dukuh Lieur Street
    , di wilayah Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (8/6/2025).
    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan tiga senjata tajam (sajam) yang diduga digunakan untuk aksi tawuran. Sajam-sajam tersebut ditemukan disembunyikan di bawah kasur.
    Selain senjata tajam, polisi juga menangkap delapan orang remaja yang sedang menggelar pesta minuman keras di dalam kamar kontrakan tersebut. Dua di antaranya adalah perempuan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Remaja yang Tewas dalam Tawuran di Pasar Rebo Diduga Bukan Warga Setempat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Juni 2025

    Remaja yang Tewas dalam Tawuran di Pasar Rebo Diduga Bukan Warga Setempat Megapolitan 9 Juni 2025

    Remaja yang Tewas dalam Tawuran di Pasar Rebo Diduga Bukan Warga Setempat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Korban tewas dalam tawuran remaja di Jalan Raya Tengah, Kampung Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Senin (9/6/2025) dini hari diduga bukan warga setempat.
    “Bukan orang sini sih (Kampung Gedong),” ujar Agus (30), warga sekaligus tukang parkir di minimarket sekitar tempat kejadian perkara (TKP) saat ditemui
    Kompas.com
    , Senin.
    Agus menjelaskan, para pelaku tawuran di Kampung Gedong biasanya berasal dari wilayah luar.
    Mereka kerap janjian di media sosial untuk tawuran di sekitaran wilayah Kampung Gedong.
    “Biasanya gitu, janjian (untuk tawuran) terus ketemu di sini (Kampung Gedong) gitu. Jadi bukan orang-orang Gedong,” jelas Agus.
    Menurut Agus, tawuran terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, saat kondisi lingkungan sangat sepi.
    Saat tawuran berlangsung, tidak ada toko di sekitar lokasi yang buka 24 jam. Ia pun baru mengetahui adanya tawuran saat hendak menjaga parkir minimarket.
    “Saya dapat informasi kalau ada tawuran pas pagi mau jaga parkir, itu langsung ditanyain buser soal peristiwa tawuran tapi enggak tahu persisnya karena sini sepi,” ucap Agus.
    Agus juga mengatakan, tawuran di wilayah tersebut sering terjadi, tetapi para pelaku biasanya langsung membubarkan diri.
    “Sering kalau tawuran, tapi biasanya di depan kampus Unindra. Biasanya juga langsung bubar dan enggak ada bom molotov,” jelas Agus.
    Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan dua kelompok remaja tawuran di Jalan Raya Tengah, Kampung Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, beredar di media sosial.
    Dalam video yang diunggah akun Instagram @pokdarkamtibmas_cakungbarat, kedua kelompok tampak saling serang menggunakan bom molotov dan senjata tajam.
    Bom molotov yang dilemparkan tampak membakar jalanan hingga api menyambar kaki seorang remaja.
    Kemudian, salah satu kelompok tampak maju menyerang kelompok lawan dengan senjata tajam.
    Dalam insiden ini, satu orang tewas diduga akibat terkena bacokan saat tawuran berlangsung.

    Tawuran dua kelompok remaja di sekitaran Jalan Raya Kampung Tengah, pada Senin subuh, dalam rekaman video amatir dua kelompok saling serang dengan sajam dan molotov,
    ” tulis keterangan video yang diunggah akun Instagram @pokdarkamtibmas_cakungbarat, Senin (9/6/2025).
    Sementara itu, Kapolsek Pasar Rebo AKP I Wayan Wijaya membenarkan peristiwa tawuran yang terjadi di Kampung Gedong.
    “Untuk info tawuran kejadian sekitar pukul 02.00 dini hari tanggal 9 Juni 2025, tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Raya Tengah,” tutur Wayan saat dikonfirmasi, Senin.
    Wayan menjelaskan, korban tewas dalam peristiwa tersebut telah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
    “Korban sementara berada di RS Polri Kramat Jati, pelaku pembacokan sedang lidik,” ungkap Wayan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usul Gelar Kompetesi Beladiri untuk Cegah Tawuran Pelajar, Ketua DPRD Jateng: Mental Mereka Sudah Ada…
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 Juni 2025

    Usul Gelar Kompetesi Beladiri untuk Cegah Tawuran Pelajar, Ketua DPRD Jateng: Mental Mereka Sudah Ada… Regional 9 Juni 2025

    Usul Gelar Kompetesi Beladiri untuk Cegah Tawuran Pelajar, Ketua DPRD Jateng: Mental Mereka Sudah Ada…
    Penulis
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Ketua DPRD Provinsi
    Jawa Tengah
    ,
    Sumanto
    , mengusulkan agar pemerintah daerah menggelar
    kejuaraan bela diri
    sebagai langkah pencegahan terhadap
    tawuran pelajar
    .
    Usulan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Semarang pada hari Senin (9/6/2025).
    “Pelaku tawuran juga kerap menggunakan senjata tajam, sehingga tak jarang menimbulkan korban luka atau meninggal dunia. Pemerintah perlu menggelar berbagai kegiatan positif guna menyalurkan energi anak muda yang meluap-luap,” ujar Sumanto dikutip dari
    Antara
    .
    Ia mencontohkan bahwa Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Jateng dapat menyelenggarakan kompetisi bela diri untuk memberikan wadah kepada mereka yang terlibat dalam tawuran.
    Menurutnya, kegiatan tersebut akan memberikan ruang bagi para remaja dan pelajar, yang merupakan pelaku tawuran, untuk menyalurkan energi mereka ke dalam kompetisi resmi.
    “Dengan begitu, anak muda bisa memperoleh wadah yang positif, bahkan dapat meraih prestasi,” lanjutnya.
    Sumanto menekankan bahwa tidak semua orang menyukai perkelahian, namun dengan diwadahi dalam lomba bela diri, mereka yang memiliki kecenderungan tersebut dapat diarahkan dengan lebih baik.
    “Mereka yang suka tawuran itu kan mentalnya sudah ada,” katanya.

    Untuk mengatasi maraknya tawuran di kalangan remaja, Sumanto menyatakan perlunya pendekatan yang menyeluruh.
    Ia menekankan bahwa selain kompetisi bela diri, sekolah juga dapat memberikan aktivitas ekstrakurikuler seperti olahraga dan musik untuk menyalurkan energi dan emosi remaja ke dalam aktivitas yang lebih produktif.
    “Ini juga dapat membangun rasa percaya diri,” ungkapnya.
    Lebih lanjut, ia meminta agar sekolah aktif menggelar kegiatan kepemudaan dan pendidikan karakter.
    Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membangun tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta membentuk cara berpikir yang sehat dalam menghadapi konflik.
    “Yang tak kalah penting, keluarga dan pihak sekolah harus melakukan langkah pencegahan. Perlu ada pendekatan bagi mereka yang berpotensi tawuran. Yang jelas, jangan sampai melanggar hukum. Saya rasa program di dinas terkait juga banyak,” tambahnya.
    Menurut Sumanto, banyak kegiatan negatif seperti tawuran terjadi karena anak muda tidak memiliki wadah untuk menyalurkan energi mereka.
    “Yang banyak terjadi, tawuran ini awalnya dari saling tantang di media sosial, kemudian bertemu dan berkelahi. Perlu wadah positif agar anak muda dialihkan dari kegiatan seperti ini,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi tangkap lima pemuda bersenjata tajam di Jakarta Pusat

    Polisi tangkap lima pemuda bersenjata tajam di Jakarta Pusat

    Senjata tajam yang diduda digunakan lima remaja untuk tawuran di Jakarta, Senin (9/6/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakpus

    Polisi tangkap lima pemuda bersenjata tajam di Jakarta Pusat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 09 Juni 2025 – 11:28 WIB

    Elshinta.com – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima pemuda bersenjata tajam karena diduga hendak tawuran di kawasan Jl. Bonang, Menteng, Senin dini hari.

    “Tawuran ini sangat membahayakan keselamatan warga. Kami akan menindak tegas,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin.

    Ia memastikan bahwa pihaknya komit dalam memberantas tawuran karena meresahkan masyarakat, termasuk bisa menimbulkan korban baik luka maupun meninggal dunia.

    Ia mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa lima buah celurit dan dua gagang besi yang diduga digunakan untuk saling menyerang.

    Mereka yang ditangkap adalah AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18) dan RD (17), semuanya warga Matraman Jaya.

    “Kami tidak akan membiarkan premanisme dalam bentuk apa pun,” ujar Susatyo.

    Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakpus Kompol William Alexander menambahkan bahwa para pelaku saat ini tengah diperiksa secara intensif di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Mereka kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” katanya.

    Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres/Polsek terdekat ataupun pusat layanan 110 jika melihat aksi-aksi mencurigakan agar pihak kepolisian dapat segera menindak.

    “Kami mohon dukungan warga untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman,” kata Kapolres Susatyo.

    Sumber : Antara

  • Hendak Tawuran Sambil Bawa Sajam hingga Bom Molotov, 3 Remaja di Jakpus Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Juni 2025

    Hendak Tawuran Sambil Bawa Sajam hingga Bom Molotov, 3 Remaja di Jakpus Ditangkap Megapolitan 8 Juni 2025

    Hendak Tawuran Sambil Bawa Sajam hingga Bom Molotov, 3 Remaja di Jakpus Ditangkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi mengamankan tiga remaja berinisial VR (23), IF (16), dan PP (16) yang diduga hendak
    tawuran
    di Jalan Sumur Batu, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/6/2025) dini hari.
    Ketiga pemuda berhasil diamankan Tim Patra Brimob Polres Metro Jakarta Pusat saat melakukan patroli kewilayahan sekitar pukul 02.30 WIB tadi.
    “Saat patroli kewilayahan di Jalan Sumur Batu, tim mendapati sekelompok remaja yang mencurigakan,” ucap Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander dalam keterangannya, Minggu.
    Personel kepolisian yang berpatroli lekas menghampiri para pemuda tersebut dan memeriksa barang bawaannya.
    Dari sana, polisi mengamankan satu buah senjata tajam jenis celurit, satu busur panah lengkap dengan anak panah, satu botol bom molotov, dan dua unit telepon genggam.
    Saat ini, ketiga pelaku telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat dan tengah menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
    Atas perbuatannya, ketiganya terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, bahan peledak, atau senjata penikam dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
    Di samping itu, William mengimbau kepada orangtua untuk terus mengawasi aktivitas anak terutama pada waktu malam hari.
    “Kami mengimbau masyarakat, khususnya orangtua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam aksi tawuran atau kenakalan remaja lainnya,” lanjutnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Empat remaja bawa sajam yang diduga untuk tawuran ditangkap polisi

    Empat remaja bawa sajam yang diduga untuk tawuran ditangkap polisi

    Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan empat remaja yang kedapatan membawa senjata tajam di Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Pusat

    Empat remaja bawa sajam yang diduga untuk tawuran ditangkap polisi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 08 Juni 2025 – 13:35 WIB

    Elshinta.com – Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat remaja  berbekal senjata tajam (sajam) yang diduga hendak dipakai tawuran di kawasan Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu dini hari. Berawal dari kecurigaan petugas terhadap remaja yang tengah berkerumun  di kawasan Menteng yang setelah diperiksa ternyata membawa sajam.

    “Setelah kami periksa, ditemukan celurit dan satu bilah golok. Semua kami sita termasuk satu unit HP dan satu karung botol kaca,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Susatyo menjelaskan keempat remaja berinisial AR (15), AD (15), SF (14), dan GC/MY (16) ditangkap dalam rangka patroli kewilayahan untuk mencegah aksi tawuran. Dia menegaskan kepolisian akan terus menggiatkan patroli rutin untuk mencegah aksi-aksi yang meresahkan masyarakat.

    “Kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan, termasuk tawuran yang melibatkan anak-anak di bawah umur,” tegas Susatyo.

    Lebih lanjut, Susatyo mengimbau kepada keluarga dan para orang tua untuk lebih peduli dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi-aksi yang melanggar hukum.

    “Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu memantau pergaulan anak-anaknya, memberikan pengawasan lebih ketat, serta menanamkan nilai-nilai positif agar anak-anak tidak mudah terjerumus dalam aksi tawuran atau tindak kriminal lainnya,” jelas Susatyo.

    Susatyo juga menekankan kepada masyarakat agar tidak ragu untuk segera menghubungi kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.

    “Jika terjadi tawuran atau kejadian kriminal lainnya, segera hubungi Polsek/Polres terdekat atau call center 110 untuk meminta bantuan polisi. Kami siap memberikan pelayanan dan tindakan cepat untuk menjaga keamanan masyarakat,” tambahnya.

    Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan bahwa para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Para pelaku kami kenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Meskipun mereka masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peradilan anak,” kata William.

    Sumber : Antara

  • Polisi imbau orang tua awasi aktivitas anak di atas jam 10 malam

    Polisi imbau orang tua awasi aktivitas anak di atas jam 10 malam

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespl Zain Dwi Nugroho saat memberikan keterangan kepada media beberapa waktu lalu. ANTARA/Irfan

    Polisi imbau orang tua awasi aktivitas anak di atas jam 10 malam
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 08 Juni 2025 – 06:47 WIB

    Elshinta.com – Polres Metro Tangerang Kota mengimbau kepada orang tua melakukan pengawasan keberadaan anak remajanya di atas jam 10 malam hingga jam 5 shubuh karena kerap kali digunakan untuk aksi tawuran, balap liar atau kejahatan geng motor.

    “Kepada orang tua kami imbau untuk mengawasi anak-anak remajanya, libur panjang menjadi potensi kerawanan. Termasuk tindak pidana kriminalitas,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespl Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di Tangerang Sabtu

    Perlu diketahui, berdasarkan kalender pemerintah tanggal 6 – 9 Juni 2025 adalah cuti bersama perayaan hari Idul Adha dan merupakan libur panjang bagi masyarakat yang merayakannya.  Berdasarkan beberapa kejadian, momen libur panjang kerap kali digunakan remaja untuk melakukan aksi tawuran dan tindakan kriminalitas lainnya. 

    Maka itu para orang tua yang memiliki anak usia remaja untuk selalu waspada dan mengawasi pergaulan anak di luar rumah, terutama pada jam malam hari. 

    “Saya meminta kerjasama dari para orang tua di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, cek keberadaannya jangan sampai menjadi korban atau pelaku tawuran yang mengakibatkan orang lain terluka atau fatalnya meninggal dunia. Ada konsekuensi hukum atas perbuatannya,” kata dia.

    Kemudian selama libur lebaran idul Adha, tempat -tempat wisata tak luput dari pemantauan kepolisian seperti Mall, lokasi wisata tanjung pasir, pantai indah kapuk (PIK), Rawa Cipondoh, Situ Bulakan serta taman-taman maupun lapangan olah raga tempat keramaian. Kemudian bila masyarakat berencana untuk keluar kota berlibur bersama keluarga, pastikan periksa terlebih dahulu kondisi rumah. Pintu jendela terkunci rapat dan barang elektronik dalam kondisi mati.

    Lalu bila masyarakat, menemukan, melihat, mendengar maupun mengalami tindak pidana atau peristiwa pidana segera melapor ke call center polri 110 dan pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di nomer 082211110110.

    “Pastikan, rumah dan jendela terkunci dan alat elektronik semua dalam keadaan mati. Jangan lupa lapor ke RT/RW, Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk di data. Agar liburan momen hari raya Idul Adha tahun ini masyarakat tenang, aman dan nyaman,” katanya,

    Sumber : Antara

  • Kebijakan Sekolah 5 Hari di Sumut Dikritik: Anak Sekolah Bukan PNS
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        7 Juni 2025

    Kebijakan Sekolah 5 Hari di Sumut Dikritik: Anak Sekolah Bukan PNS Medan 7 Juni 2025

    Kebijakan Sekolah 5 Hari di Sumut Dikritik: Anak Sekolah Bukan PNS
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Komisi E DPRD Sumatera Utara akan memanggil Dinas Pendidikan Sumut untuk menjelaskan kebijakan sekolah lima hari bagi jenjang SMA, SMK, dan SLB yang rencananya akan diterapkan mulai tahun ajaran baru 2025–2026.
    Anggota Komisi E DPRD Sumut, Fajri Akbar, mengatakan bahwa pihaknya belum pernah diajak berdiskusi terkait kebijakan ini. Padahal, menurut dia, keputusan seperti ini seharusnya dibicarakan terlebih dahulu dengan mitra kerja.
    “Terkait program ini ya, kita melihat sejauh ini masih pandangan pribadi masing-masing. Jadi belum ada pandangan kelembagaan. Tapi, Komisi E akan memanggil Dinas Pendidikan untuk menjelaskan sekolah lima hari,” kata Fajri saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (7/6/2025).
    Fajri menilai, DPRD Sumut sering kali hanya menerima keputusan tanpa keterlibatan dalam perencanaan.
    “Nggak boleh begitu. DPRD ini harus tahu apa yang menjadi rencana kerja pemerintah, apa programnya, bagaimana pelaksanaannya. Itu semua kan harus kita bahas bersama,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.
    Pemprov Sumut meyakini bahwa skema sekolah Senin–Jumat dengan jam belajar lebih panjang akan menekan tawuran pelajar, penggunaan narkoba, dan kejahatan geng motor. Sementara Sabtu dan Minggu dimaksudkan sebagai waktu berkualitas bagi siswa dan keluarga.
    Namun menurut Fajri, asumsi tersebut belum tentu tepat.
    “Kalau kita tadi bicara tentang SD, sekolah lima hari mungkin bisa efektif. Tapi kalau SMA atau SMK, saya pribadi kurang yakin, saya kurang setuju,” ujarnya.
    Menurut dia, yang terpenting adalah efektivitas pembelajaran, bukan jumlah hari. Ia mencontohkan bahwa di negara lain, fokus bukan pada lama hari belajar, melainkan kualitas proses belajar.
    Dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan (UNIMED), Dr. Bakhrul Khair Amal, menilai bahwa kebijakan ini semestinya disusun berbasis kajian ilmiah.
    “Sebenarnya kebijakan harus berbasis keilmuwan. Ada nggak analisis naskah akademiknya sebelum mengambil kebijakan? Ada tidak hasil penelitian dalam mengambil keputusan, misalnya bagaimana perspektif siswa, guru, dan orangtua,” kata Bakhrul, Rabu (4/6/2025).
    Menurut dia, naskah akademik dapat memotret berbagai sudut pandang, termasuk dampak fisik dan psikis pada siswa dan guru jika waktu belajar diperpanjang.
    “Jika jam di sekolah ditambah, maka kualitas belajar akan menurun. Siswa jadi lelah. Itu akan melelahkan pikiran,” tuturnya.
    Ia menilai, solusi terhadap kekerasan remaja tidak relevan jika dikaitkan langsung dengan pengurangan hari sekolah.
    “Misalnya masalah geng motor diselesaikan dengan lima hari sekolah, itu tidak berkorelasi,” ujar Bakhrul.
    Sejumlah orangtua siswa juga menolak kebijakan tersebut. Ferdinand (51), warga Kecamatan Medan Tuntungan, mempertanyakan efektivitasnya.
    “Anak sekolah ini bukan PNS (pegawai negeri sipil). Jadi, nanti kalau dua hari libur (Sabtu–Minggu), apa kegiatannya?” kata Ferdinand, Rabu (4/6/2025).
    Ia menyatakan bahwa dirinya sudah setiap hari berkumpul dengan anak-anaknya, sehingga alasan mempererat hubungan keluarga menurutnya tidak masuk akal.
    Kritik serupa disampaikan Amorta (50), warga Medan Area. Ia menilai kebijakan ini bisa menambah beban fisik siswa dan ekonomi keluarga.
    “Masalah geng motor itu, ya tergantung sekolahnya lah mendidiknya macam mana. Kalau mendidiknya bagus, bagusnya itu,” ucap Amorta saat ditemui Kompas.com di warung sambil menunggu anaknya pulang sekolah.
    Menurut dia, jika jam belajar ditambah, maka biaya makan dan uang jajan otomatis meningkat.
    “Keadaan ekonomi kita juga lagi susah. Penambahan jam itu pasti menambah beban orangtua,” ujar Amorta yang memiliki tiga anak di jenjang SMA dan SMP.
    Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, menyampaikan bahwa kebijakan ini sedang dalam penyusunan kajian teknis dan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
    “Ini sedang kami susun kajian teknisnya, nantinya ini kan dituangkan dalam bentuk pergub,” ujar Alex dalam keterangan pers, Selasa (3/6/2025).
    Dalam skema tersebut, siswa akan belajar dari Senin hingga Jumat, sementara Sabtu dan Minggu menjadi hari libur. Namun akan ada penyesuaian waktu belajar di hari aktif.
    “Sabtu itu nantinya kosong (libur), artinya di hari-hari Senin sampai Jumat akan ada penambahan jam sekolah, artinya pulang sekolah akan lebih lama daripada biasanya,” ujarnya.
    Alex menyebutkan, waktu akhir pekan yang bebas diharapkan meningkatkan interaksi siswa dengan keluarga dan memperkuat pengawasan orangtua.
    “Kita tahu tingkat kriminalitas cukup tinggi di Sumatera Utara, jadi ini salah satu komitmen Bapak Gubernur Sumatera Utara untuk menekan tingginya tawuran, narkoba, dan kejahatan geng motor, salah satunya lewat sekolah lima hari ini,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pro Kontra Bobby Terapkan 5 Hari Sekolah, Siswa Menerima, Orang Tua Menolak
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        6 Juni 2025

    Pro Kontra Bobby Terapkan 5 Hari Sekolah, Siswa Menerima, Orang Tua Menolak Medan 6 Juni 2025

    Pro Kontra Bobby Terapkan 5 Hari Sekolah, Siswa Menerima, Orang Tua Menolak
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Rencana Gubernur Sumatera Utara,
    Bobby Nasution
    menerapkan kebijakan sekolah selama 5 hari dalam seminggu ke siswa SMA dan SMK menuai pro dan kontra.
    Para siswa menerima kebijakan ini, sedangkan para orang tua siswa menolaknya.
    Seyogyanya kebijakan ini akan dilakukan mulai ajaran baru 2025/2026.
    Tujuannya, agar para siswa lebih banyak berkumpul dengan orang tua dan diharapkan dengan hal itu, angka kenakalan remaja bisa berkurang.
    Seorang siswa SMK Negeri 2 Medan, Raihan Irawan mendukung
    kebijakan Bobby Nasution
    .
    Dari pengamatannya banyaknya remaja yang terlibat tawuran karena luput dari pengawasan orang tua.
    “Setuju saja dengan kebijakan pak Bobby, karena bisa mengurangi tawuran gitu, kenakalan remaja. Saya rasa
    ngaruh
     saja kebijakan itu jadi kami lebih banyak kumpul bersama keluarga,” ujar Raihan saat diwawancarai di Jalan STM Kota Medan, Kamis (5/6/2025).
    Dia juga tidak mempersoalkan bila jam belajarnya ditambah, karena nantinya padatnya jadwal pelajar akan diganti dengan libur di hari Sabtu.
    “Jadi (ya) setuju aja (jam pelajaran ditambah) gak papa,” ujarnya.
    Hal senada juga disampaikan salah seorang Siswa SMK Negeri di Medan lainnya, Novel.
    Dia juga yakin dengan banyaknya berkumpul dengan keluarga tentu akan berpengaruh dengan berkurangnya angka tawuran antar remaja.
    “Jadi kalau kumpul sama keluarga kan jadi bisa sharing-sharing (soal hal baik atau buruk), itu bisa menjadi mencegah tawuran,” ujarnya.
    Novel juga tidak keberatan bila jam sekolah ditambah, sebab libur sekolah juga ditambah.
    “Jadi banyak libur sekolahnya,” ujarnya sambil tertawa.
    Sebelumnya, berbeda dengan para siswa, orangtua siswa cenderung menolak rencana kebijakan Bobby Nasution.
    Salah satunya disampaikan orang tua siswa bernama Ferdinand (51) warga Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
    Dia mengatakan anaknya kini duduk di kelas 2 SMA di salah satu sekolah di Kota Medan.
    Ferdinand kemudian mempertanyakan urgensi kebijakan ini.
    “Anak sekolah ini bukan PNS (pegawai negeri sipil). Jadi, nanti kalau dua hari libur (Sabtu-Minggu), apa kegiatannya?” ujar Ferdinand kepada Kompas.com, Rabu (4/6/2025).
    Dosen Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Medan (Unimed), Dr Bakhrul Khair Amal, juga mempertanyakan apakah kebijakan 5 hari tersebut telah melalui kajian ilmiah.
    Bakhrul juga menekankan pentingnya analisis terhadap dampak kebijakan tersebut, termasuk efek kelelahan fisik dan psikis pada siswa dan guru.
    Ia berpendapat bahwa jika alasan kebijakan ini terkait pelanggaran hukum, maka penegakan hukum yang tepat harus dilakukan, bukan hanya menambah hari sekolah.
    Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, mengatakan kebijakan lima hari sekolah itu akan dituangkan dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) dan saat ini masih dalam tahap penyusunan kajian teknis.
    “Ini sedang kami susun kajian teknisnya, nantinya ini kan dituangkan dalam bentuk pergub,” ujar Alex dalam keterangan persnya, Selasa (3/6/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bobby Terapkan 5 Hari Sekolah di Sumut, Siswa: Enak Banyak Libur…
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        5 Juni 2025

    Bobby Terapkan 5 Hari Sekolah di Sumut, Siswa: Enak Banyak Libur… Medan 5 Juni 2025

    Bobby Terapkan 5 Hari Sekolah di Sumut, Siswa: Enak Banyak Libur…
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Gubernur Sumatera Utara,
    Bobby Nasution
    , akan menerapkan kebijakan sekolah selama lima hari dalam seminggu terhadap siswa SMA dan SMK mulai ajaran baru 2025-2026.
    Tujuan kebijakan ini adalah agar para siswa lebih banyak berkumpul dengan orangtua. Diharapkan dengan hal itu, angka
    kenakalan remaja
    bisa berkurang.
    Rencana kebijakan Bobby ini disambut baik oleh tiga orang
    siswa SMK dan SMA
    yang diwawancarai Kompas.com. Mereka setuju dengan kebijakan Bobby tersebut.
    Salah satunya disampaikan oleh siswa SMK Negeri 2 Medan, Raihan Irawan.
    Menurutnya, apa yang disampaikan sudah tepat.
    Dari pengamatannya, banyak remaja yang terlibat tawuran karena luput dari pengawasan orangtua ataupun tidak memiliki pola komunikasi yang baik antara anak dan orangtua.
    “Setuju saja dengan kebijakan Pak Bobby karena bisa mengurangi tawuran, kenakalan remaja. Saya rasa
    ngaruh
    saja kebijakan itu, jadi kami lebih banyak kumpul bersama keluarga,” ujar Raihan saat diwawancarai di Jalan STM Kota Medan, Kamis (5/6/2025).
    Raihan juga tidak mempersoalkan jam belajarnya ditambah karena nantinya padatnya jadwal belajar akan diganti dengan libur di hari Sabtu.
    “Jadi, (ya) setuju saja (jam pelajaran ditambah) tidak apa-apa,” ujarnya.
    Hal senada juga disampaikan salah seorang siswa SMK Negeri di Medan lainnya, bernama Novel.
    Menurutnya, kebijakan Bobby ini sudah tepat, tetapi dia enggan menjelaskan alasannya.
    “Setuju saja, pokoknya,” katanya.
    Dia juga yakin dengan banyaknya berkumpul dengan keluarga tentu akan berpengaruh terhadap berkurangnya angka tawuran antar-remaja.
    “Jadi, kalau kumpul sama keluarga kan jadi bisa
    sharing-sharing
    (soal hal baik atau buruk), itu bisa menjadi mencegah tawuran,” ujarnya.
    Novel juga tidak keberatan bila jam sekolah ditambah, sebab kata dia, libur sekolah juga ditambah.
    “Jadi, banyak libur sekolahnya,” ujarnya sambil tertawa.
    Hal tidak jauh berbeda juga disampaikan salah seorang siswa SMA Negeri di Medan, bernama Rahma Riyanta.
    Dia mengatakan selama ini melihat banyaknya teman-temannya terlibat tawuran lantaran jarang kumpul keluarga dan lebih banyak memilih nongkrong dengan teman-temannya.
    “Karena bisa (banyak) berkumpul dengan keluarga itu, ada pengaruhnya untuk menurunkan angka kriminalitas,” ujarnya.
    Sama seperti dengan dua narasumber sebelumnya, Rahma pun tidak keberatan jam belajarnya ditambah sebab mereka akan mendapatkan bonus libur tambahan pada Sabtu.
    Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, mengatakan kebijakan lima hari sekolah itu akan dituangkan dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) dan saat ini masih dalam tahap penyusunan kajian teknis.
    “Ini sedang kami susun kajian teknisnya, nantinya ini kan dituangkan dalam bentuk pergub,” ujar Alex dalam keterangan persnya, Selasa (3/6/2025).
    Dalam skema tersebut, siswa akan bersekolah dari Senin hingga Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu menjadi hari libur.
    Namun, selama lima hari sekolah, akan ada penyesuaian jam belajar.
    “Sabtu itu nantinya kosong (libur), artinya di hari-hari Senin sampai Jumat akan ada penambahan jam sekolah, artinya pulang sekolah akan lebih lama daripada biasanya,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.