Kasus: Tawuran

  • Patroli Polda Metro Jaya tangkap pelaku tawuran dan pengguna narkoba

    Patroli Polda Metro Jaya tangkap pelaku tawuran dan pengguna narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya menangkap sejumlah remaja yang diduga hendak melakukan tawuran dan pemakai narkoba di Jakarta Timur.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat menyebutkan, penangkapan sejumlah remaja tersebut diamankan oleh Direktorat Samapta Polda Metro Jaya pada Kamis (24/7).

    “Patroli dilaksanakan oleh 25 personel dengan 2 unit roda empat dan 15 unit roda dua, dengan menyasar 7 lokasi di Jakarta Pusat, 7 lokasi di Jakarta Selatan, 6 lokasi di Jakarta Timur,” katanya.

    Ade Ary menyebutkan, saat berada di Jalan Amalia, Cakung, Jakarta Timur, tim patroli mendapatkan sejumlah remaja yang diduga melakukan aksi tawuran.

    “Mengamankan sembilan pelaku tawuran dengan masing-masing berinisial YM (18), ADA (20), NDH (16), JS (18), I (18), AAJ (20), N (19), S (19) dan VNT (16),” katanya.

    Usai mengamankan sejumlah remaja tersebut, tim Patroli kembali menyisir sekitar wilayah tersebut dan kembali mengamankan dua remaja yang diduga menggunakan narkoba.

    “Tim menemukan dua orang pemuda yang sedang mengkonsumsi narkotika berjenis sinte cair. Keduanya merupakan AR (20) dan AJ (21),” katanya.

    Direktur Samapta Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yully Kurniawan menambahkan, dari tangan para pelaku tawuran dan pengguna narkoba diamankan sejumlah barang bukti.

    “Lima buah sajam jenis corbek, satu bilah golok, dan satu buah celurit, satu motor dan tiga unit ponsel, untuk pengguna narkoba diamankan satu botol sinte cair berbentuk bong,” katanya.

    Yully menambahkan, para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Direktorat Samapta Polda Metro Jaya.

    “Polda Metro Jaya akan terus melakukan patroli untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan melindungi masyarakat,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi tangkap dua pelaku tawuran di Matraman Jaktim

    Polisi tangkap dua pelaku tawuran di Matraman Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian telah menangkap dua pelaku utama tawuran di Jalan Pisangan Baru Selatan, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (22/7) pukul 03.45 WIB yang menyebabkan satu orang tewas.

    “Dua pelaku atas nama AMG dan PRH berhasil diringkus pada Rabu (23/7) di lokasi persembunyiannya di Parung, Bogor. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim di Jakarta, Jumat.

    Satu orang laki-laki yang meninggal dunia tersebut atas nama Nur Hasan (24) dengan luka pada punggung, lengan atas kanan dan jari kaki kanan.

    Tawuran tersebut berawal ketika dua kelompok remaja dari kawasan Pisangan Baru dan Pisangan Lama terlibat bentrok serta saling serang.

    Bentrokan bermula ketika kelompok Pisangan Baru muncul dan menyerang kelompok lawan dari Pisangan Lama. Tawuran yang melibatkan senjata tajam jenis celurit itu menyebabkan korban terkapar di lokasi.

    “Pelaku utama yang membacok korban teridentifikasi sebanyak empat orang, yakni AMG, PRH, SB dan HN. Keempatnya merupakan bagian dari kelompok Pisangan Lama,” ujar Abdul.

    Kemudian, pelaku HN berlari dengan membawa celurit menyerang kelompok lawan dan disusul oleh pelaku SB, PRH dan AMG yang masing-masing membawa senjata tajam.

    Pelaku HN berhasil membacok korban hingga korban terjatuh. Setelah korban jatuh, pelaku SB, PRH dan AMB ikut membacok korban.

    “Setelah membacok korban, pelaku dan kelompoknya meninggalkan lokasi dan kembali ke daerah Pisangan Lama dan selanjutnya kabur,” katanya.

    Motif di balik aksi kekerasan tersebut diduga kuat karena dendam. Diketahui seminggu sebelum kejadian, kelompok Pisangan Baru sempat menyerang kelompok Pisangan Lama, yang mengakibatkan kerusakan sepeda motor serta penjarahan terhadap warung milik warga.

    Atas kejadian tersebut, jajaran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna mengungkap dan menemukan pelakunya.

    Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Sedangkan dua pelaku lainnya, SB dan HN, masih buron dan kini berstatus DPO,” katanya.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jadi Ketua RW Gen Z, Krisna Punya Program Jam Malam Seperti Dedi Mulyadi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juli 2025

    Jadi Ketua RW Gen Z, Krisna Punya Program Jam Malam Seperti Dedi Mulyadi Megapolitan 25 Juli 2025

    Jadi Ketua RW Gen Z, Krisna Punya Program Jam Malam Seperti Dedi Mulyadi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua RW 02, Pademangan Barat,
    Jakarta
    Utara,
    Tri Krisna Mukti
    (20), menggagas program jam malam untuk mencegah tawuran remaja di daerah lingkungannya.
    Program jam malam itu sudah berjalan kurang lebih satu bulan.
    “Pembatasan jam malam itu untuk usia remaja dan anak kecil jadi jam 22.00 WIB, sudah tidak boleh keluar rumah untuk mencegah tawuran atau nongkrong yang aneh-aneh,” ujar Krisna saat diwawancarai Kompas.com di Kantor RW 02, Pademangan Barat, Jakarta Utara, Kamis (24/7/2025).
    Krisna mengatakan, sejauh ini tak ada keluhan dari warga terkait program jam malam itu.
    Bahkan, warga justru berterima kasih karena berkat program Krisna, anak-anaknya tak lagi ke luar rumah di atas jam 22.00 WIB.
    “Malah warga bersyukur dan berterima kasih karena anak-anak mereka tidak usah orangtuanya yang turun tangan,” kata Krisna.
    Sebab, ketika program itu diberlakukan, Krisna langsung menempel sejumlah pemberitahuan tentang kebijakan jam malam itu. Bagi anak-anak yang melanggar maka akan dibawa ke Kantor RW.
    “Jadi, kalau ada anak yang keluar rumah saya bawa ke kantor RW, saya nasihatin, dan orangtuanya suruh jemput,” ungkap Krisna.
    Tak hanya itu, program unggulan Krisna lain di awal kepemimpinannya adalah menyelenggarakan Posyandu Remaja.
    “Posyandu remaja sendiri pengecekan anak-anak usia 12 – 24 tahun kita cek seperti tensi darah, tinggi badan, berat badan, psikologinya juga kita test untuk memastikan benar tidak sih pemuda kita sehat-sehat dan terjaga mentalnya,” ujar dia.
    Usia muda tak menghalangi langkah pemuda bernama Tri Krisna Mukti (20) untuk mencalonkan diri sebagai Ketua RW 02, Pademangan Barat, Jakarta Utara.
    Krisna bercerita, resmi terpilih menjadi ketua RW usai mengalahkan tiga calon lainnya pada 18 Mei 2025 lalu. “Untuk pemilihan tepatnya tanggal 18 Mei 2025, ada sekitar empat calon termasuk saya,” ujar Krisna.
    Dalam pemilihan RW tersebut, mahasiswa ini harus melawan tokoh-tokoh hebat. Mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga ketua RT, hingga ketua masjid setempat.
    Bahkan, dalam pemilihan itu, Krisna dapat mengalahkan Ketua RW sebelumnya yang sudah menjabat 11 tahun.
    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh kabupaten dan kota di Jabar untuk menerapkan sejumlah peraturan bagi siswa sekolah tingkat dasar hingga menengah.
    Salah satu poin dalam SE tersebut mengenai pembatasan aktivitas para siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
    Pelajar diperbolehkan berada di luar jika mengikuti kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan.
    Selain itu, mereka juga dapat berada di luar rumah dalam pendampingan orangtua atau saat menghadapi keadaan darurat, seperti bencana alam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sudin Pendidikan Jaksel cabut KJP siswa yang tawuran di Pesanggrahan

    Sudin Pendidikan Jaksel cabut KJP siswa yang tawuran di Pesanggrahan

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Selatan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) siswa yang terlibat dalam kasus tawuran di Pesanggrahan.

    “Kami tangani anak-anak yang bersekolah. Artinya, yang terlibat dalam tawuran itu dengan sanksi yang sesuai dengan Peraturan Gubernur No 110 Tahun 2021 yaitu pencabutan KJP,” kata Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan Jakarta, Rabu.

    Kosar mengatakan tujuh anak yang masih bersekolah itu akan diberikan sanksi mengenai kenakalan remaja seperti tawuran.

    Dia menegaskan tidak akan melakukan negosiasi, perundingan maupun musyawarah untuk siswa yang melakukan tindak kriminalitas terutama di Jakarta.

    “Karena mereka akan masih dalam proses belajar dan mereka yang melakukan tindakan kriminal sudah sesuai dengan aturan-aturan kami yaitu kami akan mencabut KJP-nya,” ucapnya.

    Nantinya, KJP akan dikembalikan sesuai hak-haknya setelah menjalani hukuman dan mereka juga akan diberikan bimbingan sesuai prosedur.

    Terkait kepemilikan senjata tajam, pihaknya akan menyerahkan anak-anak yang terlibat dalam kriminal ke Balai Permasyarakatan (Bapas).

    Pihak kepolisian menangkap sembilan pelaku tawuran yang menyerang warga di Jalan Palem, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Peristiwa penyerangan ini terjadi pada Minggu (20/7) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Sembilan orang itu terdiri dari dua pemuda masuk kategori dewasa, sedangkan tujuh orang lainnya merupakan anak di bawah umur.

    Kelompok tersebut memiliki akun Instagram bernama @biangkerok69JKT dengan adminnya yang merupakan anak di bawah umur berinisial MNA.

    Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 358 KUHP mengatur tentang sanksi bagi pelaku penyerangan atau perkelahian yang mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

    Lalu, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata dengan hukuman penjara 10 tahun dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-Undang No 1 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan yang sifatnya menghasut dengan pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    Pasal 78C juncto 80 ayat 1 dan 2 dan 3 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi tangkap pelaku tawuran yang serang warga di Pesanggrahan

    Polisi tangkap pelaku tawuran yang serang warga di Pesanggrahan

    Jakarta (ANTARA) – Pihak Kepolisian menangkap sembilan pelaku tawuran yang menyerang warga di Jalan Palem, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    “Terjadi tawuran dan dibubarkan oleh warga setempat dan dalam waktu kurang lebih selama dua hari berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Pesanggrahan,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Seala mengatakan peristiwa penyerangan ini terjadi pada Minggu (20/7/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Sembilan orang itu terdiri dari dua pemuda masuk kategori dewasa, sedangkan tujuh orang lainnya merupakan anak di bawah umur.

    “Di mana pelaku itu ada jumlahnya sembilan orang, yang duanya itu sudah masuk dalam kategori dewasa,” jelasnya.

    Kelompok tersebut memiliki akun Instagram bernama @biangkerok69JKT dengan adminnya yang merupakan anak di bawah umur berinisial MNA.

    Lewat akun Instagram itu, MNA mengajak teman-temannya untuk melakukan aksi tawuran.

    Setelah berkumpul di markasnya di Jalan M Saidi, Pesanggrahan, mereka berkeliling mencari musuh sambil merekam aksi konvoinya dan mengunggah video tersebut di Instagram.

    “Para pelaku juga membekali diri dengan berbagai jenis senjata tajam dan stik golf untuk menyerang warga,” tambahnya.

    Kini, dua pelaku dewasa berinisial AJ dan MEA telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh orang lainnya diproses dengan sistem peradilan anak.

    “Jadi untuk yang dua orang dewasa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk yang anak-anak itu di bawah umur nanti ada aturan hukum di mana anak-anak di bawah pengawasan hukum,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 358 KUHP mengatur tentang sanksi bagi pelaku penyerangan atau perkelahian yang mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

    Lalu, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata dengan hukuman penjara 10 tahun dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-Undang No 1 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan yang sifatnya menghasut dengan pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    Pasal 78C juncto 80 ayat 1 dan 2 dan 3 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal sepekan, tawuran antar geng hingga pembunuhan di Tanah Abang

    Kriminal sepekan, tawuran antar geng hingga pembunuhan di Tanah Abang

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminal terjadi di DKI Jakarta selama sepekan terakhir mulai dari polisi dalami kasus tawuran antar geng di Tanjung Priok hingga motif pembunuhan di Tanah Abang.

    Selain itu, terdapat berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Viral Pria Luka di Kepala Gegara Tawuran di Jonggol Bogor, Polisi Lacak Pelaku

    Viral Pria Luka di Kepala Gegara Tawuran di Jonggol Bogor, Polisi Lacak Pelaku

    Jakarta

    Beredar video di media sosial (medsos) seorang pria yang dinarasikan korban tawuran mengalami luka di Jonggol, Bogor. Polisi menegaskan telah menugaskan personel untuk melakukan pelacakan ke lokasi.

    Dalam rekaman video dilihat, Minggu (20/7/2025), tampak seorang pria mengalami luka di kepala dan badannya penuh darah. Pria tersebut tampak terbaring di blankar rumah sakit ditemani sejumlah pria.

    Pria dengan luka di kepala tampak tidak banyak bergerak di atas blankar. Sedangkan seorang pria dalam video viral tampak sedang membantu memasang perban di bagian luka korban.

    “Masih kami lacak (pelakunya). Nanti ada perkembangan segera kami kabari,” kata Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahyono ketika dimintai konfirmasi, Minggu (20/7).

    Hida menyebutkan, anggota Polsek Jonggol sudah mendatangi lokasi diduga jadi TKP tawuran. Namun, tidak ditemukan informasi dan jejak adanya tawuran.

    “Infonya seperti itu tapi kami lacak ke TKP dan rumah sakit tidak ketemu dan belum ada laporan masuk” terang Hida.

    “Infonya (lokasi tawuran) Jalan Raya, tapi TKP-nya juga belum pasti apakah di Jonggol atau masuk (Kecamatan) Cileungsi, karena belum ada laporan masuk,” kata Hida.

    “Kita masih penyelidikan dulu, kita akan mintai informasi baik terhadap korban yang saat ini dirawat di RS, maupun pelaku tawuran lainnya. Korban masih dirawat, belum bisa dimintai keterangan,” kata Hida.

    (sol/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kriminal sepekan, tawuran antar geng hingga pembunuhan di Tanah Abang

    Polisi dalami kasus tawuran antar geng di Tanjung Priok

    Jakarta (ANTARA) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara mendalami kasus tawuran antar geng yang menyebabkan satu orang mengalami luka berat dan dilarikan ke rumah sakit pada Sabtu (19/7).

    “Kami mendapatkan laporan adanya korban akibat tawuran dan langsung melakukan penyelidikan,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Polres Metro Jakarta Utara AKP Handam Samudro di Jakarta,Minggu.

    Ia mengatakan pada Sabtu (19/7) sekitar 14.30 WIB, anggota Polsek Tanjung Priok menerima laporan adanya seorang yang terluka diduga akibat tawuran.

    Kemudian petugas melaksanakan cek lokasi kejadian, memeriksa kamera pengintai atau CCTV sekitar lokasi dan meminta keterangan warga sekitar lokasi serta sejumlah saksi.

    Tim Reskrim Polsek Tanjung Priok juga melakukan interogasi terhadap korban yang diketahui berinisial MZ (16) yang sedang dirawat di RSUD Koja.

    “Berbekal keterangan dari korban MZ, tim dan piket Reskrim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap nama-nama yang diduga turut ikut pada saat tawuran pada Sabtu (19/7) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB itu.

    Mereka adalah FAH (17), NAW (16), ANF (17), MNR (16), DA (17), ARP (15).

    “Keenam remaja ini statusnya masih saksi,” kata dia

    Ia menjelaskan enam orang itu kesemuanya satu kelompok dengan MZ.

    Saat dilakukan pemeriksaan tidak ada yang mengetahui siapa yang melukai MZ pada saat kejadian tawuran serta tidak mengenali identitas pihak lawannya.

    AKP Handam mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa korban MZ juga bagian dari kelompok yang ikut tawuran.

    Pada saat kejadian, Mz ini membawa sebilah senjata tajam jenis celurit berdiameter panjang kurang lebih 1,5 meter yang ditemukan tertinggal oleh tim di lokasi sesat setelah kejadian tawuran.

    Menurut dia korban MZ juga bagian dari pelaku tawuran dari pihak yang kalah.

    “Sementara ini belum ada yang mengenali nama-nama dari pihak lawannya. Kami masih dalami dan kembangkan,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Jaya tangkap 12 remaja yang terlibat tawuran di Cakung

    Polda Metro Jaya tangkap 12 remaja yang terlibat tawuran di Cakung

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menangkap 12 remaja yang terlibat aksi tawuran antar kelompok di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, pada Sabtu dini hari.

    “Dalam upaya menjaga kondusivitas Ibu Kota, Patroli Perintis Presisi yang digelar Direktorat Samapta Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 12 remaja,” kata Direktur Samapta Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yully Kurniawan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Yully menjelaskan operasi yang digelar sejak pukul 00.30 WIB, menyasar lokasi-lokasi yang kerap menjadi tempat nongkrong, balap liar, hingga potensi tawuran.

    Awalnya, tim gabungan yang terdiri dari personel Unit 3P, Polwan, Patko, dan Unit K-9 membubarkan sekelompok remaja yang berkumpul di Jalan Haji Hanafi, Pondok Bambu, yang diduga hendak melakukan balap liar.

    “Tak lama kemudian, tim menerima laporan warga tentang adanya bentrokan antar geng remaja di kawasan Jalan Amalia, Penggilingan, Cakung,” kata Yully.

    Kemudian dengan sigap, patroli bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan 12 pelaku tawuran, berikut dua bilah senjata tajam, dua unit sepeda motor, dan empat unit handphone.

    Para pelaku yang diamankan, yakni berinisial AA (15), CF (14), AP (16), MH (19), RR (18), MK (16), RA (21), DR (24), MN (21), EA (19), MR (15), dan MA (25).

    “Sebagian besar di antara mereka tercatat masih di bawah umur,” kata Yully.

    Dia menegaskan bahwa kegiatan Patroli Perintis Presisi merupakan bagian dari strategi preventif sekaligus responsif Polri untuk mencegah tindak kejahatan jalanan dan menjaga ketertiban umum.

    “Kami hadir untuk menjaga keamanan masyarakat. Patroli malam ini berhasil mencegah aksi tawuran yang bisa saja berujung fatal. Ini juga bentuk komitmen kami dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ucapnya.

    Yully menambahkan tindakan yang dilakukan tetap mengedepankan pendekatan humanis, terutama dalam menghadapi para pelaku yang masih di bawah umur.

    Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih aktif mengawasi anak-anaknya, terutama saat malam hari. Banyak aksi kenakalan remaja bermula dari pergaulan tanpa kontrol.

    “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor jika melihat potensi gangguan kamtibmas. Bersama kita bisa cegah kejahatan sejak dini,” tegas Yully.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Satu Lagi Pelaku Penjarahan Warung Saat Tawuran di Cempaka Putih Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Juli 2025

    Satu Lagi Pelaku Penjarahan Warung Saat Tawuran di Cempaka Putih Ditangkap Megapolitan 18 Juli 2025

    Satu Lagi Pelaku Penjarahan Warung Saat Tawuran di Cempaka Putih Ditangkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi menangkap satu lagi pelaku
    penjarahan warung
    kelontong saat
    tawuran
    antarkelompok pemuda di Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025) dini hari.
    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pelaku berinisial RA (23), warga Babelan, Kabupaten Bekasi. RA ditangkap di rumahnya pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 00.20 WIB.
    “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya,” kata Susatyo dalam keterangan yang diterima
    Kompas.com
    , Jumat (18/7/2025).
    Susatyo mengatakan, identitas RA terungkap setelah polisi menganalisa rekaman video tawuran yang beredar luas di media sosial.
    Dalam video tersebut, pelaku terlihat mengenakan kaus hitam bertuliskan “Good Waves” dan mengendarai sepeda motor Honda Vario berpelat B-5639-FIF.
    Video itu memperlihatkan aksi perusakan dan penjarahan terhadap warung milik korban berinisial JY (22) yang terletak tepat di jalur pelarian kelompok pemuda yang bertikai.
    “RA diketahui ikut mengejar lawannya ke arah warung korban, kemudian melakukan perusakan dan mengambil barang dagangan,” ujar Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan.
    Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat kejadian, yakni sepeda motor Honda Vario, kaus hitam, celana kargo hitam, serta satu unit handphone iPhone 11 Pro Max.
    Menurut Kompol Pengky, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap RA dan mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi penjarahan tersebut.
    “Saat ini sedang kami dalami. Masih ada pelaku lain yang kami buru,” kata dia.
    Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
    Selain itu, ia juga dikenai Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan.
    Untuk sementara, RA ditahan di Mapolsek Cempaka Putih guna pemeriksaan lebih lanjut.
    Sebelum RA, polisi telah lebih dahulu menangkap dua pelaku lainnya, yakni MBP alias Billal dan MRAIA alias Raul. Keduanya ditangkap di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat.
    Dengan tertangkapnya RA, total sudah tiga orang pelaku yang diamankan dalam kasus penjarahan dan perusakan warung ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.