Kasus: Tawuran

  • Polisi telusuri identitas pelaku tawuran di Grogol Petamburan

    Polisi telusuri identitas pelaku tawuran di Grogol Petamburan

    Jakarta (ANTARA) – Polisi masih menelusuri identitas serta asal sekolah pelaku tawuran bersenjata tajam yang terjadi di Jalan Kyai Tapa, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Selasa (5/8).

    “Ini kita sedang lidik dari sekolah mana dan identitas yang terlibat,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara di Jakarta, Rabu.

    Hingga kini, pihaknya masih menggali informasi dari sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). “Lagi mintai keterangan saksi-saksi di TKP,” kata Aprino.

    Dalam video viral yang diunggah oleh akun Instagram @jakbar.viral, para pelajar yang belum diketahui asal sekolahnya itu mengacungkan celurit panjang dan mengarahkannya kepada sesama pelajar.

    Arus lalu lintas pun terhenti imbas tawuran yang terjadi di tengah jalan tersebut, termasuk kendaraan JakLingko yang sedang mengangkut penumpang serta pengendara lainnya.

    Video berdurasi singkat itu berakhir dengan sekelompok pelajar yang kabur menuju arah Roxy dan kelompok lain yang bersorak seolah memenangkan tawuran.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pelaku yang diamankan petugas Kepolisian lantaran masih dalam proses penyelidikan.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mimpi Jurnalis Cilik Pesisir Cilincing Mewawancarai Prabowo…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Agustus 2025

    Mimpi Jurnalis Cilik Pesisir Cilincing Mewawancarai Prabowo… Megapolitan 6 Agustus 2025

    Mimpi Jurnalis Cilik Pesisir Cilincing Mewawancarai Prabowo…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penggagas program edukasi Kelas Jurnalis Cilik (KJC) Syamsudin Ilyas (37) memiliki cita-cita untuk mengajak anak didiknya main ke Istana Negara dan berjumpa langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.
    Cita-cita itu muncul karena banyaknya anak pesisir yang belum mengenal dan melihat langsung wajah Prabowo sebagai Presiden Indonesia.
    “Harapannya biar anak-anak KJC bisa ke Istana Negara, ketemu Pak Prabowo,” jelas Ilyas saat diwawancarai Kompas.com di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (5/8/2025).
    Tak hanya itu, Ilyas juga ingin anak-anak didiknya yang selama ini sudah berlatih sebagai seorang jurnalis bisa mendapat kesempatan langsung untuk mewawancarai Prabowo.
    “Anak-anak pesisir Cilincing mau wawancara langsung Presiden Prabowo di Istana,” sambung Ilyas.
    Meski dirasa mustahil, Ilyas mengatakan, kesempatan berjumpa dengan Prabowo sangat dinanti-nanti anak didiknya dan bisa membuat mereka bergembira jika benar-benar terwujud.
    Ilyas juga ingin, apabila berjumpa dengan Prabowo, akan memperkenalkan program Kelas Jurnalis Cilik yang digagasnya secara mandiri demi menyelamatkan masa depan anak-anak Cilincing.
    Dengan begitu, Ilyas berharap agar pemerintah pusat menaruh perhatian penuh terhadap kondisi di pesisir Jakarta Utara, terutama dari aspek pendidikan anak-anaknya.
    Sebab, lahirnya program tersebut merupakan bentuk keresahan Ilyas terhadap masa depan anak-anak Cilincing yang 80 persen sudah bekerja sebagai pengupas kerang selepas sekolah.
    Tak jarang pula, kebanyakan mereka justru putus sekolah dan terjerat pergaulan negatif seperti narkoba, seks bebas, tawuran, dan lain sebagainya.
    “Sebagai orang lokal Cilincing, paling tahu lah kenakalan anak-anak di sana, narkoba, kecil-kecil udah punya tato, keluarganya terlibat narkoba, anaknya juga ikut terlibat, banyak yang putus sekolah,” ucap Ilyas.
    Berangkat dari keresahan-keresahan itu, Ilyas rela mengorbankan sebagian hidupnya untuk menjalankan program edukasi Kelas Jurnalis Cilik.
    Kini, sudah delapan tahun berjalan, Ilyas sudah menyasar delapan RW dan ratusan anak-anak untuk mendalami dunia jurnalistik lewat program tersebut.
    Tak hanya pelatihan semata, program tersebut juga sudah membawa karya-karya anak pesisir Cilincing mendunia.
    “Jadi, tahun 2019, buku foto karya anak-anak dipamerkan di Jakarta Internasional Foto Festival, 2021 buku foto karya anak-anak dipamerkan di Yangon Internasional Foto Festival, 2023 foto anak-anak dipamerkan di China, 2014 karya visual anak-anak dibawa ke Belanda untuk dipamerkan,” tutur Ilyas.
    Sebagai seorang jurnalis di salah satu media pemerintah, Ilyas merasa bangga bisa menularkan ilmunya ke anak-anak pesisir Cilincing, terutama yang putus sekolah.
    Sebab, lewat ilmu jurnalistik tersebut, anak-anak yang putus sekolah tetap bisa memiliki kemampuan komunikasi yang baik, meski tak duduk di bangku sekolah formal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi cek laporan tawuran antarpelajar di Jalan Kyai Tapa Jakbar

    Polisi cek laporan tawuran antarpelajar di Jalan Kyai Tapa Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Polisi masih mengecek laporan adanya tawuran antarpelajar di Jalan Kyai Tapa arah Daan Mogot, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa sore.

    “Ini kita masih cek TKP (tempat kejadian perkara). Sampai sekarang belum ada yang ditangkap,” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.

    Sebelumnya, sebuah video di akun Instagram @jakbar.viral, tampak para pelajar melayang-layangkan celurit panjang dan mengarahkannya kepada sesama pelajar.

    Arus lalu lintas pun di kawasan itu terhenti imbas tawuran di tengah jalan tersebut, termasuk kendaraan Jaklingko yang sedang mengangkut penumpang serta pengendara lainnya.

    Video berdurasi singkat itu berakhir dengan sekelompok pelajar yang kabur menuju arah Roxy dan kelompok lain yang bersorak seolah memenangkan tawuran.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Beri dukungan, polisi kunjungi pelajar korban penyiraman air keras

    Beri dukungan, polisi kunjungi pelajar korban penyiraman air keras

    Jakarta (ANTARA) – Jajaran Polres Metro Jakarta Utara mengunjungi pelajar berinisial AP (17), korban penyiraman air keras oleh empat pelajar lainnya, yang kini tengah mendapatkan perawatan serius di RS Cipto Mangunkusumo.

    AP merupakan korban penyiraman air keras oleh empat pelajar lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AR, YA, JBS dan MA.

    “Korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah akibat penyiraman tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz di Jakarta, Selasa.

    Kombes Erick mengatakan aksi pidana ini menjadi atensi pihaknya. Ia juga menyebut saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan untuk mengungkap aksi penyiraman air keras ini.

    “Kami juga memberikan perhatian kepada korban untuk memberikan semangat dan motivasi agar lekas pulih,” katanya.

    Pada Senin (4/8) malam, Wakapolsek Tanjung Priok AKP Hariyanto memberikan santunan kepada keluarga korban guna meringankan biaya pengobatan korban yang mengalami luka bakar serius di wajahnya.

    Santunan diterima langsung oleh Ibu korban Karsuaningsi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

    “Kondisi korban saat ini berangsur membaik dan masih dalam perawatan intens oleh pihak medis RSCM,” kata Erick.

    Sebelumnya Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok menetapkan empat pelajar berinisial AR,YA, JBS dan MA sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap pelajar berinisial AP (17) di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (1/8).

    “Keempat tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat 2 kedua KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Jakarta, Senin

    Ia mengatakan keempat pelaku memiliki perang masing-masing, mulai dari pelaku AR berperan sebagai eksekutor yang melakukan penyiraman kepada korban AP.

    Kemudian tersangka YA melakukan pemukulan terhadap korban dan tersangka JBS dan MA perannya turut serta dalam melakukan patungan untuk membeli air keras Para pelaku berkeliling mencari lawan tawuran dan kemudian ada tiga orang yang berboncengan dari salah satu sekolah di Kecamatan Tanjung Priok melintas

    “Salah satu dari mereka awalnya melakukan pemukulan terhadap korban,” kata Handam.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Empat pelajar di Jakarta Utara jadi tersangka penyiram air keras

    Empat pelajar di Jakarta Utara jadi tersangka penyiram air keras

    Jakarta (ANTARA) – Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok menetapkan empat pelajar berinisial AR,YA, JBS dan MA sebagai tersangka penyiram air keras terhadap pelajar berinisial AP (17) di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (1/8).

    “Keempat tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 170 ayat 2 kedua KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Jakarta, Senin

    Ia mengatakan keempat pelaku memiliki perang masing-masing, mulai dari pelaku AR berperan sebagai eksekutor yang melakukan penyiraman kepada korban AP.

    Kemudian tersangka YA melakukan pemukulan terhadap korban dan tersangka JBS dan MA perannya turut serta dalam melakukan patungan untuk membeli air keras.

    Ia menjelaskan para pelaku berkeliling mencari lawan tawuran dan kemudian ada tiga orang yang berboncengan dari salah satu sekolah di Kecamatan Tanjung Priok melintas.

    “Salah satu dari mereka awalnya melakukan pemukulan terhadap korban,” ujarnya.

    Setelah korban kehilangan kendali dan jatuh ke sebelah kiri, pelaku lain datang dan menyiramkan air keras yang sebelumnya sudah dipersiapkan atau dibawa.

    “Memang dari hasil pemeriksaan, mereka sudah mempersiapkan air keras untuk kalau sewaktu-waktu untuk tawuran,” kata dia.

    Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok bersama Satreskrim berhasil menangkap empat pelajar yang diduga menyiram air keras ke pelajar sekolah lainnya di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (1/8).

    “Para pelaku sudah ditangkap oleh Polsek Tanjung Priok dan masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz saat jumpa pers di Jakarta, Minggu.

    Ia mengatakan pelaku penyiraman air keras adalah siswa dari SMK di Koja dan untuk korban berinisial AP (17) adalah siswa juga yang berasal dari SMK dari Tanjung Priok.

    Kapolres menjelaskan sebelum terjadi penyiraman, kelompok dari SMK di Koja ini sengaja berkeliling sekitar 10 orang untuk mencari lawan untuk melakukan tawuran.

    Karena tidak ketemu lawan dan tiba-tiba mereka berpapasan dengan korban yang sedang berboncengan tiga saat itu.

    “Spontan pelaku ini mendekati kendaraan korban, kemudian terjatuh dan pelaku menyiramkan air keras,” kata dia.

    Korban masih menjalani perawatan di IGD RSCM, Jakarta Pusat dan para pelaku masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Tanjung Priok.

    “Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pelaku-pelaku itu, kemudian tentunya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan statusnya tersangka atau bukan, atau hanya saksi atau penahanan,” katanya.

    Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan Balai Permasyarakatan (Bapas) karena pelaku masih di bawah umur.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 4 Pelajar Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras ke Siswa, Ini Perannya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Agustus 2025

    4 Pelajar Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras ke Siswa, Ini Perannya Megapolitan 4 Agustus 2025

    4 Pelajar Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras ke Siswa, Ini Perannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Empat pelajar dari salah satu SMK di Koja,
    Jakarta
    Utara, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiraman air keras ke siswa berinisial AP (17).
    Keempat pelaku yakni AR, YA, JBS, dan MA memiliki peran masing-masing saat beraksi di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
    “Dari keempat tersangka, perannya untuk AR sendiri sebagai eksekutor yang melakukan penyiraman terhadap korban,” ucap Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Hamdam Samudro saat diwawancarai di kantornya, Senin (4/8/2025).
    Lalu, JBS dan MA turut serta patungan untuk membeli air keras yang disiramkan AR ke korban.
    Air keras itu dibeli melalui sosial media Facebook seharga Rp 70.000 berukuran jeriken kecil. 
    “Menurut keterangan yang sudah diambil penyidik, bahwa awalnya mereka mencari melalui Facebook. Kemudian, setelah mengirim pesan terhadap penjual, mereka mengambilnya di salah satu tempat di wilayah Cipinang,” tutur Hamdam.
    Air keras tersebut sengaja dibeli para pelaku untuk menyerang lawan saat
    tawuran
    .
    Berbekal air keras, Jumat (1/8/2025) usai jam sekolah, keempat pelaku berkeliling mencari lawan di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. 
    Namun, karena tidak bertemu lawan, para pelaku menyerang siswa secara acak. Kebetulan, saat itu AP tengah melintas dengan sepeda motornya.
    Tersangka YA pun langsung memukul AP tanpa sebab hingga korban dan sepeda motornya terjatuh.
    Lalu, AR datang dan langsung menyiramkan air keras ke wajah dan leher AP. Akibatnya, korban mengalami luka bakar.
    Saat ini, AP masih berada di rumah sakit untuk menjalani perawatan. Sedangkan keempat tersangka sudah ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Mereka terancam dijerat pasal berlapis dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
    “Terkait pasal yang kami kenakan adalah Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Terkait ancaman hukumannya 9 tahun,” ucap Hamdam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Pelajar Penyiram Air Keras ke Siswa di Tanjung Priok Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Agustus 2025

    4 Pelajar Penyiram Air Keras ke Siswa di Tanjung Priok Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis Megapolitan 4 Agustus 2025

    4 Pelajar Penyiram Air Keras ke Siswa di Tanjung Priok Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Empat pelajar dari salah satu SMK di Koja, Jakarta Utara, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiraman air keras ke siswa berinisial AP (17) ketika sedang melintas di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
    “Berdasarkan hasil gelar perkara kita sudah menetapkan empat orang tersangka, selanjutnya kita akan lakukan penahanan,” ucap Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Hamdam Samudro saat diwawancarai di kantornya, Senin (4/8/2025).
    Keempat pelajar tersebut di antaranya, AR, YA, JBS, dan MA. Mereka terbukti terlibat dalam peristiwa nahas yang membuat wajah AP rusak dan harus menjalani perawatan sampai saat ini.
    Hamdam mengatakan, keempatnya memang sengaja membawa air keras untuk menyerang lawan saat tawuran.
    Mereka pun mulai mencari lawan tawuran ke wilayah Tanjung Priok usai jam sekolah selesai.
    “Setelah itu, bertemu dengan salah satu pelajar (AP) di sana sehingga mereka melakukan perbuatannya,” ucap Hamdam.
    Padahal, para pelaku sama sekali tak mengenal AP. Mereka menyerang secara acak karena tak mendapatkan lawan tawuran.
    Bukan hanya disiram air keras, AP juga sempat dipukul hingga terjatuh dari sepeda motornya.
    Kini, keempat tersangka sudah berada di Polsek Tanjung Priok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Mereka terancam dijerat pasal berlapis dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
    “Terkait pasal yang kami kenakan adalah Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Terkait ancaman hukumannya 9 tahun,” ucap Hamdam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Siswa Siram Air Keras ke Pelajar SMK di Jakut Jadi Tersangka

    4 Siswa Siram Air Keras ke Pelajar SMK di Jakut Jadi Tersangka

    Jakarta

    Empat siswa yang terlibat penyiraman air keras terhadap pelajar SMK di Jakarta Utara (Jakut) ditetapkan sebagai tersangka. Keempat siswa tersebut juga ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.

    “Empat siswa yang diamankan sudah tersangka, ditahan juga,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz, Senin (4/8/2025).

    Dia menjelaskan satu dari keempat tersangka telah berusia dewasa atau di atas 17 tahun. Sementara ketiga pelajar lainnya masih berusia anak.

    “Satu tersangka usia dewasa, 3 masih di bawah umur. Koordinasi dengan Bapas sudah, termasuk saat pemeriksann kemarin,” ucapnya.

    Kombes Erick mengatakan pelajar yang disiram air keras masih dalam perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

    “Korban masih dirawat. Kondisinya, 1 mata dalam kondisi baik dan 1 mata lagi masih dalam perawatan,” ujar dia.

    Patungan Beli Air Keras

    Polisi mengungkap keempat pelajar yang telah dimankan, membeli air keras tersebut dengan cara urunan. Cairan kimia itu dibeli untuk tawuran.

    “Mereka memang patungan atau iuran untuk membeli air keras itu, dan memang diniatkan digunakan pada saat tawuran,” kata Kombes Erick.

    Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku sudah berniat untuk tawuran. Bahkan mereka berkeliling untuk mencari lawan. Karena tak ada lawan, para pelaku lalu menyiram korban yang saat itu melintas di lokasi.

    Korban dan pelaku tidak saling mengenal. Korban mengalami sejumlah luka dan harus dirawat karena disiram air keras oleh para pelaku.

    “Jadi, korban AP luka di sekitar wajah dan mengenai mata,” imbuhnya.

    Peristiwa itu terjadi pada Jumat (1/8). Empat orang terduga pelaku yang juga berstatus pelajar sudah diamankan dan diperiksa intensif di Polres Metro Jakarta Utara.

    Halaman 2 dari 2

    (jbr/mei)

  • Kronologi Gerombolan Pelajar di Jakut Siram Murid SMK Pakai Air Keras Gara-Gara Tak Ketemu Lawan Tawuran – Page 3

    Kronologi Gerombolan Pelajar di Jakut Siram Murid SMK Pakai Air Keras Gara-Gara Tak Ketemu Lawan Tawuran – Page 3

    Kepada polisi, para pelaku mengaku sengaja urunan untuk membeli air keras yang menjadi senjata mereka saat tawuran.

    “Dan yang paling penting itu pelaku sudah ada niat melukai korbannya nanti pada saat tawuran dengan air keras yang mana air keras itu sudah disiapkan sebelumnya dibeli dengan harga tertentu dan di tempat tertentu,” ucap dia.

    Polisi juga menemukan fakta aksi tawuran antar pelajar ini dipicu eksistensi kelompok siswa di media sosial.

    “Kejadian ini random, mereka sengaja keliling pulang sekolah, kemudian ketemu yang disangka lawan dan langsung melakukan penyiraman,” dia menambahkan.

    Pihak kepolisian menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas), mengingat para pelaku masih masuk kategori di bawah umum.

    “Ini masih kami kembangkan akan disampaikan humas lebih lanjut terkait berapa yang kelompok mereka, diputuskan sebagai tersangka, atau saksi. Sejauh ini masih pemeriksaan dan semuanya pelajar,” tandas dia.

  • Polisi: Pelaku patungan beli air keras sebelum disiram ke korban

    Polisi: Pelaku patungan beli air keras sebelum disiram ke korban

    Para pelaku sudah diamankan oleh Polsek Tanjung Priok dan masih dalam pemeriksaan,

    Jakarta (ANTARA) – Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menyatakan, sejumlah pelajar yang menjadi pelaku penyiraman air keras patungan atau iuran untuk membeli barang tersebut sebelum menyiramkan ke korban AP (17) yang membuat korban harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

    “Mereka memang patungan atau iuran untuk membeli air keras itu. Dan memang diniatkan digunakan pada saat tawuran,” kata dia di Jakarta, Minggu.

    Pihaknya masih mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan kasus tindak pidana penyiraman air keras dari pelajar sekolah satu ke pelajar sekolah yang menjadi lawan mereka.

    Ia mengatakan, aksi tawuran yang terjadi di kalangan pelajar ini terjadi akibat media sosial. Kelompok pelajar memiliki akun media sosial dan mereka mencari lawan untuk tawuran.

    “Jika dapat maka mereka bertemu dan melakukan aksi tawuran, kata dia.

    Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok bersama Satreskrim berhasil menangkap empat pelajar yang diduga melakukan aksi penyiraman air keras ke pelajar sekolah lainnya di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (1/8).

    “Para pelaku sudah diamankan oleh Polsek Tanjung Priok dan masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz saat jumpa pers di Jakarta, Minggu .

    Ia mengatakan, pelaku penyiraman air keras adalah siswa dari SMK di wilayah Koja dan untuk korban berinisial AP (17) adalah siswa juga yang berasal dari SMK dari wilayah Tanjung Priok.

    Kapolres menjelaskan, sebelum terjadi aksi penyiraman, kelompok dari SMK di Koja ini sengaja berkeliling sekitar 10 orang untuk mencari lawan untuk melakukan tawuran.

    Karena tidak ketemu lawan dan tiba-tiba mereka berpapasan dengan korban yang sedang berboncengan tiga saat itu.

    “Spontan pelaku ini mendekati kendaraan korban, kemudian terjatuh dan pelaku menyiramkan air keras,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.