Kasus: Narkoba

  • Tingkat Kriminalitas di Tuban Turun, Kasus yang Terselesaikan Naik

    Tingkat Kriminalitas di Tuban Turun, Kasus yang Terselesaikan Naik

    Tuban (beritajatim.com) – Tingkat kriminalitas di Tuban selama tahun 2023 mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2022. Sementara itu, kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Tuban meningkat.

    Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan, pada tahun 2022 ada 592 kasus kriminalitas dengan penyelesaian sebanyak 403 kasus atau 68,07 persen, sedangkan pada tahun 2023 kasus kriminalitas mengalami penurunan di angka 424 kasus dengan penyelesaian sebanyak 320 kasus atau 75,47 persen.

    “Terjadi peningkatan penyelesaian jika dibandingkan tahun 2022 lalu, paling tinggi didominasi kasus penipuan sebanyak 47 kasus,” ucap AKBP Suryono.

    Ia juga mengungkapkan, kasus Narkoba yang ditangani Satresnarkoba tahun 2023 ini ada 86 kasus diantaranya 26 kasus Narkotika dan 60 kasus penyalahgunaan obat keras berbahaya (Okerbaya).

    Dari sejumlah kasus tersebut Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka sebanyak 95 orang dengan barang bukti 97,19 gram sabu, 41.194 butir pil karnopen, 87.574 butir Pil LL, 5.731 butir pil Y serta uang tunai Rp. 26.653.000,- (Dua puluh enam juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah).

    “Dari 86 kasus yang masuk itu, telah selesai semuanya,” terang dia.

    Kemudian, untuk kasus kecelakaan lalulintas pada tahun 2023 juga mengalami penurunan yang sangat signifikan, pada tahun 2022 terjadi 1319 kasus kecelakaan pada tahun 2023 ini terdapat 1226 kasus, namun hal itu tidak diimbangi dengan jumlah korban.

    “Meskipun angka kecelakaan lalulintas menurun namun fatality rate korban yang meninggal cukup tinggi sejumlah 193 orang,” ungkap Suryono.

    Masih kata Suryono, korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia di Kabupaten Tuban ini cukup tinggi, bahkan di Polda Jatim menduduki peringkat ke 4 di seluruh Jawa Timur.

    Berdasarkan data, dalam hal pelanggaran lalulintas pada tahun 2023 mengalami kenaikan hingga mencapai 36305 pelanggaran diantaranya 5700 diselesaikan dengan penindakan tilang dan 30605 diselesaikan dengan teguran, sedangkan pada tahun 2022 ada sebanyak 8382 pelanggaran, 6424 diantaranya diselesaikan dengan tilang sedangkan lainnya diselesaikan dengan teguran.

    “Yang dilakukan penilangan merupakan pelanggaran yang fatal, selebihnya untuk edukasi masyarakat telah kita lakukan berupa teguran,” ungkapnya.

    Selain itu, terkait sejumlah kasus kriminalitas yang belum terselesaikan hingga akhir tahun ini, Suryono menjelaskan dari jumlah beberapa kasus masih dalam penyelidikan yang belum selesai prosesnya.

    “Tapi ada juga yang memang belum dapat kita ungkap, ini menjadi PR untuk penyelesaian perkaranya di tahun 2024 nanti,” pungkasnya. [ayu/ian]

  • Inilah Gambaran Kriminalitas di Sidoarjo Tahun 2023

    Inilah Gambaran Kriminalitas di Sidoarjo Tahun 2023

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Polresta Sidoarjo mengungkap hasil penanganan kriminalitas selama tahun 2023 sekaligus memusnahkan sejumlah barang bukti, Jumat (29/12/2023). Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo AKBP Christian Tobing.

    Sepanjang tahun ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo menangani sebanyak 1.627 kasus. Jumlah kasus tahun 2023, naik dari tahun 2022 yang hanya 759 kasus. “Kasus kriminal tahun ini meningkat sekali,” kata AKBP Christian Tobing.

    Data Polresta Sidoarjo, kasus pembunuhan di tahun 2023 sebanyak tujuh laporan. Lima kasus berhasil tuntas. Kasus yang belum tuntas terdiri dari mutilasi di Trosobo, Taman, dan juga pembunuhan guru ngaji di Magersari, Sidoarjo.

    Kapolres menyatakan untuk kasus seperti curat, kekerasan, hingga pencabulan, tingkat keberhasilannya mencapai 100 persen. “Bahkan ada yang lebih, yang banyak didapat dari hasil patroli atau aduan masyarakat,” tuturnya.

    Masih menurut AKBP Christian Tobing, untuk kasus yang ditangani Satreskoba Polresta Sidoarjo, ada penurunan. Di tahun 2022 saja ada 434 kasus yang berhasil diungkap. Pada 2023 hanya 298 kasus yang diungkap Satreskoba Polresta Sidoarjo.

    “Penurunan kasus mencapai 39,5 persen untuk narkoba di tahun ini,” urainya.

    Kapolresta Sidoarjo AKBP Christian Tobing memimpin pemusnahan barang bukti miras

    Dari 353 tersangka narkoba yang ditangkap, polisi berhasil menyita ganja seberat 8 kilogram, sabu 7,5 kilogram, ekstasi 519 butir, dan juga pil koplo 1,2 juta butir.

    Sejak Januari hingga Desember 2023, pemusnahan dilakukan Satsamapta Polresta Sidoarjo, ada 426 botol minuman keras dari hasil razia. “Miras yang dimusnahkan itu baik yang memang tanpa izin edar maupun oplosan,” paparnya.

    Mantan Kapolres Pati Jawa Tengah menjelaskan, penanganan yang dilakukan Satlantas Polresta Sidoarjo, selama tahun 2023, ada 2.081 kejadian laka lantas di Kota Delta. “Hal ini turun dari tahun 2022 yang mencapai 2.422 kejadian,” rincinya.

    Fatalitas laka lantas di Sidoarjo juga menurun di tahun ini. Orang yang meninggal dunia akibat laka lantas turun menjadi 146. Sedangkan pada tahun 2022 ada 187 orang di meninggal akibat laka lantas.

    “Harapan kami ini terus bisa turun, sosialisasi akan terus kami lakukan,” ungkapnya.

    Dengan berakhirnya tahun 2023 ini, Kapolresta Sidoarjo yang baru dilantik pada 15 Desember memastikan bahwa ke depan di 2024 kinerja akan lebih ditingkatkan. “Selain itu pelayanan publik seperti pengurusan SIM,SKCK, dan sebagainya juga akan ditingkatkan,” tuturnya. [isa/but]

  • Kasus Narkoba 2023 di Pamekasan Turun 47 Persen

    Kasus Narkoba 2023 di Pamekasan Turun 47 Persen

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan mengungkap sebanyak 68 kasus dengan total sebanyak 98 tersangka penyalahgunaan narkoba selama setahun terakhir, yakni sejak Januari hingga Desember 2023.

    Jumlah tersebut relatif lebih rendah dibanding kasus serupa pada tahun sebelumnya, di mana pada 2022 terdata sebanyak 130 kasus dengan total tersangka sebanyak 212 orang.

    “Secara kuantitas angka kasus penyalahgunaan narkoba pada 2023 mengalami penurunan 47,69 persen dibanding tahun sebelumnya,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan saat konferensi pers akhir tahun di Mapolres Jl Stadion 81 Pamekasan, Jum’at (29/12/2023).

    Penurunan angka kasus penyalahgunaan narkoba pada 2023, dinilai berkat kerjasama seluruh pihak, khususnya kerja keras dari jajaran di instansi yang dipimpinnya. “Artinya ada peningkatan kinerja yang maksimal dari rekan-rekan Satreskoba Polres Pamekasan,” ungkapnya.

    “Dengan turunnya angka kasus penyalahgunaan narkoba, kita harapkan warga Pamekasan, semakin sadar akan bahaya menggunakan narkoba. Kedepan kita komitmen memberantas narkoba di Pamekasan, kita awali dari internal dulu, selanjutnya ke eksternal,” tegasnya.

    Hanya saja pihaknya justru dikagetkan dengan peningkatan angka kasus narkoba, khususnya pada jenis ganja yang mengalami peningkatan signifikan. Bahkan angka barang bukti ganja lebih banyak dibanding tahun sebelumnya.

    “Dari beragam jenis kasus yang berhasil kita ungkap sepanjang 2023, yang sangat miris dan mengkhawatirkan adalah ganja seberat 2,380 gram, dibanding tahun 2022 seberat 4,17 gram,” jelasnya.

    Dari itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. “Jadi kami mohon untuk diwaspadai, karena kenaikan barang jenis ganja cukup signifikan,” pungkasnya. [pin/ted]

    Perbandingan Angka Kasus Narkoba 2022-2023 di Pamekasan:

  • Selama 2023 Kasus Narkoba di Gresik Masih  Mendominasi

    Selama 2023 Kasus Narkoba di Gresik Masih Mendominasi

    Gresik (beritajatim.com)– Polres Gresik mengumumkan kinerjanya selama satu tahun. Dari semua tindak kejahatan yang diungkap di tahun 2023. Kasus narkoba masih mendominasi. Selain kasus narkoba tersebut, aparat kepolisian di wilayah tersebut juga berhasil menggulung ratusan tersangka yang terlibat berbagai jenis tindak pidana. Mulai dari kriminalitas jalanan maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    Kasus narkoba selama setahun. Ada 129 kasus yang berhasil diungkap dengan barang bukti narkotika berbagai jenis. Seperti sabu, ganja, pil koplo hingga ekstasi.

    “Untuk kasus ini, total ada 175 tersangka yang diungkap,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Jumat (29/12/2023).

    Alumni Akpol 2002 itu menambahkan, selain kasus narkoba. Kejahatan jalanan baik itu curat, curas, dan curanmor yang meresahkan masyarakat juga berhasil diungkap.

    “Selama setahun kami membekuk 110 tersangka. Mayoritas pelaku sudah mendapatkan vonis putusan di Pengadilan Negeri Gresik. Sebagian lainnya masih proses penyidikan untuk segera menjalani persidangan,” imbuhnya.

    Untuk menutup ruang gerak aksi kejahatan di wilayah Gresik lanjut Adhitya, pihaknya telah memetakan wilayah rawan. Sehingga, patroli akan terus digencarkan dengan melibatkan tim gabungan Polri-TNI Polri.

    “Selain menggelar patroli, kami juga terus aktif melakukan sosialisasi. Salah satunya melalui kegiatan Jumat Curhat dengan menghimpun informasi dan keluhan yang kerap dialami masyarakat,” paparnya. [dny/aje]

    Ungkap kasus Satreskrim Polres Gresik
    – Curat : 42 kasus 55 tersangka
    – Curas : 4 kasus 6 tersangka
    – Curanmor : 36 kasus 49 tersangka
    – Pengeroyokan (silat) : 8 kasus 48 tersangka
    – Pembunuhan : 1 kasus 1 tersangka
    – Pencabulan anak : 2 kasus 2 tersangka
    – Persetubuhan anak : 19 kasus 19 tersangka
    – Penganiayaan anak : 25 kasus 25 tersangka
    – Uang palsu : 1 kasus 1 tersangka
    – Prostitusi : 2 kasus 2 tersangka
    Jumlah : 140 kss 208 tersangka

    Satreskoba Polres Gresik
    Jumlah Total : 129 kasus
    Jumlah Tersangka : 175 Tersangka
    Jumlah Barang Bukti :
    – Sabu-sabu : 895,64 Gram
    – Pil Koplo : 485.282 Butir
    – Ganja : 637,07 Gram
    – Ekstasi : 127 Butir

    Tindak Pidana Ringan
    Jumlah Total : 77 kasus
    Jumlah Tersangka : 77 tersangka,
    Barang Bukti : 828 botol minuman keras.

  • Polres Sumenep Amankan 66 Tersangka Sabu dan Pil Double Y

    Polres Sumenep Amankan 66 Tersangka Sabu dan Pil Double Y

    Sumenep (beritajatim.com) – Selama tahun 2023, Polres Sumenep mengungkap 42 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum setempat.

    Dari 42 kasus tersebut, tersangka yang diamankan sebanyak 66 orang. 1 diantaranya perempuan. Dari puluhan tersangka itu, tidak ada satu pun yang berstatus bandar. Terbanyak merupakan pengedar 33 orang, kurir 16 orang, dan pemakai 17 orang.

    “Peredaran narkoba ini dilakukan dengan jaringan terputus. Jadi mereka tidak saling mengenal. Ini yang menyulitkan kami untuk mengungkap siapa bandarnya,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Jumat (29/12/2023).

    Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan dalam kasus narkoba adalah sabu dan pil double Y. Untuk sabu sebanyak 101,57 gram, dan pil double Y sebanyak 1251 butir. “Kami juga menyita HP yang digunakan sebagai alat transaksi sebanyak 57 buah, kemudian uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 5.500.000,” ungkap Kapolres.

    Sedangkan untuk usia tersangka, sebagian besar antara 25-64 tahun sebanyak 48 orang. Tetapi ada juga usia remaja antara 15-19 tahun sebanyak 10 orang. “Artinya kasus narkoba ini juga mulai menjerat para remaja. Ini jadi ‘warning’ bagi kita semua terutama para orang tua agar lebih hati-hati dalam mengawasi putra-putrinya,” ucap Kapolres. (tem/kun)

  • Bahaya, Ganja Mulai Populer di Pamekasan

    Bahaya, Ganja Mulai Populer di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada edisi 2023 di kabupaten Pamekasan, meningkat tajam dibanding kasus serupa pada 2022 lalu.

    Hal tersebut berdasar hasil ungkap kasus akhir tahun 2023 yang digelar Polres Pamekasan, di Halaman Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Jum’at (29/12/2023).

    “Dari beragam jenis kasus yang berhasil kita ungkap sepanjang 2023, yang sangat miris dan mengkhawatirkan adalah ganja seberat 2,380 gram,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Bahkan pengungkapan kasus tersebut juga sangat mengkhawatirkan seiring dengan adanya peningkatan jumlah barang bukti khususnya dari narkoba jenis ganja.

    “Tahun (2022) lalu, jumlah BB (barang bukti) jenis ganja seberat 4,17 gram. Tahun ini naik hingga mencapai angka seberat 2,380 gram, hal ini mohon diwaspadai karena sangat signifikan,” ungkapnya.

    Barang terlarang tersebut merupakan kiriman dari Medan, Sumatera Utara, dan dikirim melalui jasa ekspedisi di Pamekasan. “Modus pengiriman jenis ini mulai kerap terjadi, dan hendak dikonsumsi oleh para pemakai di Pamekasan. Tapi berhasil kita gagalkan,” jelasnya.

    “Ganja ini kita amankan di Jl Amin Jakfar Pamekasan, dan menangkap seorang tersangka inisial C. Paket ganja kita amankan saat transit di sebuah toko yang dekat dengan rumah tersangka,” imbuhnya.

    Dari itu pihaknya komitmen untuk mengusut jaringan ganja hingga hulu pengiriman, khususnya dalam kasus ini. “Namanya narkoba biasanya jaringan, sehingga kita pastikan untuk selidiki dari penerima atau pemakai dulu,” sambung AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    “Dari itu kita harus harus mewaspadai kasus ini, dalam artian narkotika jenis ganja ini sudah mulai populer dan masuk di Pamekasan,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Setahun, BNN Surabaya Rehabilitasi 146 Orang

    Setahun, BNN Surabaya Rehabilitasi 146 Orang

    Surabaya (beritajatim.com) – Dalam kurun waktu setahun, BNN Surabaya merehabilitasi 146 orang yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Jumlah itu didapat dari screening urine test sebanyak 2.700 orang.

    Humas BNN Surabaya, dr. Singgih Widi Purnomo mengatakan, pihaknya juga sudah menyelesaikan 6 berkas P-21 untuk 6 orang tersangka dengan barang bukti sabu 10,58 gram, ekstasi 2 butir, dan ganja 7,39 gram.

    “Untuk pemohon SKHPN (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika) sebanyak 630 orang kami layani dalam setahun,” kata Singgih.

    Selain melakukan upaya represif dengan penangkapan, BNN Surabaya juga melakukan upaya pencegahan dengan kegiatan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) di dua kelurahan yakni Kedungdoro dan Tegalsari. Di dua kelurahan itu, BNN Surabaya membentuk Kelurahan Bersih Narkoba.

    “Secara perlahan kami ciptakan kelurahan bebas narkoba dengan harapan bisa menjamur ke kelurahan lainnya,” imbuh Singgih.

    BNN Surabaya juga telah melakukan Bimtek (Bimbingan Teknis) kepada 40 relawan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yang berasal dari lingkungan pemerintah dan lingkungan pendidikan.

    “Sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba kepada 16.785 orang,” tutup Singgih. [ang/beq]

  • Kriminalitas di Kota Kediri 2023 Naik, Didominasi Penipuan

    Kriminalitas di Kota Kediri 2023 Naik, Didominasi Penipuan

    Kediri (beritajatim.com) – Angka kriminalitas di Kota Kediri pada tahun 2023 ini meningkat dari tahun sebelumnya.

    Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra mengatakan, data kriminalitas tahun 2023 sebanyak 272 kasus. Sedangkan tahun 2022 sebanyak 267 kasus.

    “Data kriminalitas tahun 2023 sebanyak 272 kasus dan tahun 2022 terjadi 267 kasus, mengalami kenaikan sebanyak 5 kasus atau 1,8 persen,” ujar AKBP Teddy Chandra dalam press rilis, pada Jumat (29/12/2023).

    Masih kata Kapolres, dari 272 kasus kriminalitas tahun 2023, didominasi oleh kasus penipuan sebanyak 53 kasus, disusul pengeroyokan 25 kasus dan penganiayaan 21 kasus.

    Meskipun angka kriminalitas tahun 2023 mengalami kenaikan, lanjut Kapolres, tapi penyelesaian kasus mengalami peningkatan.

    “Penyelesaian kasus tahun 2023 mengalami peningkatan sebanyak 3 kasus atau 1,1 persen dibanding tahun 2022,” tegas Kapolres.

    Sementara itu, pengungkapan kasus narkoba tahun 2023 sebanyak 86 kasus. Terdiri, narkoba 47 kasus dan obat keras 39 kasus.

    Kemudian pengungkapan tindak pidana ringan tahun 2022 berupa minuman keras 177 kasus mengalami peningkatan menjadi 188 kasus di tahun 2023 atau sebanyak 3 persen. [nm/ted]

  • SH Menikah di Lapas Surabaya, Sederhana tapi Bermakna

    SH Menikah di Lapas Surabaya, Sederhana tapi Bermakna

    Surabaya (beritajatim.com) – Salah satu warga binaan Lapas I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim berinisial SH menikah dengan LS di Lapas I Surabaya. Selain untuk melegalkan status pernikahan, SH berharap anaknya, yaitu SS, mendapatkan status kependudukan.

    Pernikahan keduanya berjalan sederhana di Ruang Pelayanan Bimbingan Kemasyarakatan. Meski sederhana tetapi tetap sakral dan penuh makna. Saksi pernikahan adalah para petugas lapas dan warga binaan teman satu kamar SH. Selain itu, pihak keluarga juga hadir. Penghulu dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Porong memimpin prosesi ijab dan qobul.

    “Sebelumnya SH dan LS telah melakukan pernikahan secara agama Islam pada tahun 2000 lalu,” ujar Kalapas I Surabaya, Jayanta.

    Nah, dalam pernikahannya tersebut, keduanya dikaruniai seorang buah hati berinial SS. Namun karena nikah siri, status kependudukan SS menjadi tidak jelas.

    “Selama ini anaknya susah mendapatkan pelayanan publik seperti pendidikan maupun kesehatan karena status kependudukannya tidak jelas,” urai Jayanta.

    Jayanta menjelaskan persetujuan menikah ini berdasarkan hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) atas permohonan pernikahan dari pihak keluarga selaku penjamin.

    “Pernikahan ini dilakukan sesuai hasil keputusan TPP yang menyetujui pengajuan permohonan hendak nikah yang bersangkutan,” ungkap Jayanta.

    SH pun mengaku bersyukur dapat melangsungkan pernikahan dengan difasilitasi pihak lapas. Pria asal Gresik yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba itu pun mengaku tidak mengeluarkan uang sepeserpun selama pengurusan izin nikah hingga prosesi pernikahannya.

    “Selama ini istri saya rutin berkunjung dua kali sepekan, salah satunya agar proses pernikahan bisa berjalan lancar,” terang SH yang divonis delapan tahun penjara sejak 2021 lalu.

    Prosesi pernikahan ini membuat SH tak mampu membendung air matanya. Dia mengaku menyesal telah melanggar hukum dengan menyalahgunakan narkoba.

    “Dulu awalnya ikut-ikutan saja, ternyata dampaknya sangat berat, saya berharap bisa segera bebas,” terangnya.

    Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud pembinaan yang dilakukan lapas. Yaitu melalui pelayanan pemenuhan hak bagi warga binaan salah satunya ijin untuk melangsungkan akad nikah di Lapas.

    “Kami berikan hak untuk terus membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah dengan harapan bisa memberikan motivasi kepada warga binaan untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Asep.

    Selain itu, Asep menuturkan bahwa pelaksanaan pernikahan ini sudah melalui beberapa tahapan persyaratan yang sudah ditentukan oleh Lapas serta koordinasi dengan stakeholder terkait. Karena izin pernikahan akan diberikan apabila syarat administrasi narapidana yang hendak menikah lengkap.

    “Kelengkapan syarat menikah di lapas juga harus disertakan surat permohonan dan jaminan keluarga, serta surat keterangan hendak menikah dari kantor kelurahan dan KUA setempat,” jelas Asep. [uci/but]

  • Akhir Tahun 2023, Kejaksaan Kediri Musnahkan Barang Bukti

    Akhir Tahun 2023, Kejaksaan Kediri Musnahkan Barang Bukti

    Kediri (beritajatim.com) – Pada akhir tahun 2023 ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kediri ini pada triwulan terakhir serta sisa dari perkara triwulan pertama di tahun 2023 dan hasil dari 128 perkara beragam, yang dominasi kasus narkoba.

    Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Adam Donie Maharja mengatakan, ada beragam jenis barang bukti yang dimusnahkan.

    Antaranya narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, obat keras jenis pil dobel l, ganja, handphone, parang, senjata tajam, uang palsu dan obat-obatan kadaluarsa.

    “Ini merupakan barang bukti dari 128 perkara di triwulan terakhir, di dominasi dengan perkara narkoba, selain itu juga perkara perkosaan dan pencabulan, penganiayaan, uang palsu serta obat-obatan kedaluarsa,” jelas Adam Donie, Kamis (28/12/2023).

    Dari total jumlah perkara yang ada, barang bukti narkoba yang mendominasi pemusnahan, meliputi sabu-sabu sebanyak 121,861 gram dari 26 perkara, ekstasi 0,66 gram dari 1 perkara, pil dobel L 310.990 butir dari 47 perkara.

    Ganja 1.017 gram dari 2 perkara, 49 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dari 1 perkara, sabit dan parang 3 buah dari 2 perkara, obat-obatan 7 kardus dari 2 perkara, pakaian 10 potong dari 7 perkara dan handphone 40 buah dari 40 perkara. [nm/ted]