Kasus: kekerasan seksual

  • Dedi Mulyadi Minta Cabut Izin dan Gelar Dokter Kandungan Tersangka Kekerasan Seksual di Garut

    Dedi Mulyadi Minta Cabut Izin dan Gelar Dokter Kandungan Tersangka Kekerasan Seksual di Garut

    Sebelumnya diberitakan, MSF, dokter kandungan pelaku pelecehan seksual kepada pasiennya di klinik kesehatan di Garut, Jawa Barat, yang tengah viral saat ini kini statusnya telah jadi tersangka. Diketahui MSF sudah beberapa kali melancarkan aksi bejatnya itu.

    Kapolres Garut AKBP Mochammad Fajar Gemilang, salam rilis kasus di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025) mengatakan, pelaku mengaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak empat kali. 

    “Pelaku mengaku hanya empat kali, tapi nanti tentu kami akan memeriksa berapa korban yang telah mendapatkan perlakukan kekerasan seksual baik di dalam fasilitas kesehatan maupun di luar. Jadi untuk sementara yang diakui pelaku hanya empat kali, tapi nanti tentu kami akan memeriksa beberapa korban,” ujar Kapolres Garut AKBP Mochammad Fajar Gemilang, salam rilis kasus di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).

    Menurutnya, pengungakan kasus tersangka MSF, berasal dari laporan AED (24), seorang korban di luar korban yang berada dalam video yang tengah viral saat ini.

    “Peristiwa dimulai saat korban konsultasi dengan pelaku, kemudian mendatangi klinik di wilayah Garut karena masalah kesehatan,” kata Fajar.

    Kemudian beberapa hari kemudian, pelaku menawarkan kunjungan praktik di kediaman korban, hingga tiga hari kemudian pelaku datang ke rumah korban dan melakukan pemeriksaan.

    “Pelaku melakukan pemeriksaan, seperti menyuntik dan pemeriksaan lainnya, namun pembayarannya diminta dilakukan di tempat tinggal pelaku,” kata Fajar menceritakan.

    Karena pelaku menggunakan ojek online, kemudian pelaku meminta korban untuk mengantarkannya, dengan alasan masih satu arah jalur perjalanan.

    “Kebetulan rumah korban dan pelaku satu arah,” katanya.

    Saat berencana melakukan pembayaran biaya perawatan sebesar Rp6 juta di luar rumah pelaku, tersangka MSF meminta korban untuk membayarnya di dalam rumah milik pelaku.

    “Saat di dalam rumah, pelaku mencium leher dan sebagainya, dan korban menolak bahkan korban mengancam akan melaporkannya,” ujar dia.

    Tak terima dengan perlakuan tak pantas itu, korban kemudian melaporkan tersangka MSF ke Mapolres Garut.

    “Jadi saya pastikan sampai hari ini, laporan polisi baru satu sesuai yang tadi sudah dilaporkan Kabid Humas Polda jabar,” ujar dia.

  • Nasib Dokter Kandungan Cabul Syafril Firdaus, Terancam 12 Tahun Penjara hingga Denda Rp300 Juta – Halaman all

    Nasib Dokter Kandungan Cabul Syafril Firdaus, Terancam 12 Tahun Penjara hingga Denda Rp300 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dokter kandungan bernama M. Syafril Firdaus yang melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan tersangka melakukan pelecehan di luar klinik.

    Ia menceritakan kejadian bermula ketika korban menghubungi tersangka untuk berkonsultasi mengenai kondisi kesehatannya pada 24 Maret 2025 malam.

    “Modus tersangka adalah suntik vaksin kepada korban yang berusia 25 tahun, dilakukan di luar klinik yakni di rumah orang tua korban,” ujar Kombes Hendra, dikutip dari TribunJabar.id.

    Setelah proses suntik vaksin, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke tempat kos yang berlokasi searah dengan kediaman korban.

    Sesampainya di kos, korban yang hendak membayar jasa suntik vaksin gonore secara tunai ditolak oleh tersangka dengan alasan malu jika ada orang yang melihat.

    Tersangka pun mengajak korban melakukan pembayaran di dalam kamar kos.

    “Ketika di dalam kamar kos ini tersangka secara paksa meraba bagian tertentu dan bagian tertentu lainnya di dalam baju sehingga korban melakukan perlawanan,” ungkapnya.

    Korban pun melarikan diri dari kos tersangka dan kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke polisi.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta,” ungkapnya.

    Dijuluki Dokter Centil

    Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Garut, Diah Kurniasari, mengatakan bahwa Syahril dijuluki sebagai dokter centil karena kerap menggoda pasiennya.

    “Katanya dokter ‘centil’, tenaga medis lain sudah dengar banyak keluhan,” ucapnya.

    Selain itu, ia juga menyebut Syahril memiliki perilaku yang tak pantas dan sudah menjadi rahasia umum.

    Terutama, pada kalangan pasien ibu hamil dan tenaga medis.

    Mengutip TribunJabar.id, Syahril pernah direkomendasikan oleh istri mantan Bupati Garut Rudy Gunawan untuk bergabung di RS Medina.

    Namun, pihak rumah sakit menolak rekomendasi tersebut.

    “Kebetulan dulu lagi perlu dokter spesialis kandungan, saya tawarkan ke manajemen, tapi ditolak karena sudah pada tahu,” ujarnya.

    Cerita Pasien

    Salah satu pasien Syahril yang berinisial SS (29) mengaku bahwa ia pernah dimintai nomor pribadi oleh tersangka.

    Ia menyebut tersangka mengirimkan teks yang mengarah kepada hal-hal yang tidak pantas.

    “Pas nge-chat memang ada yang aneh dari bahasanya, mengarah ke hal-hal negatif,” ujar SS (29) kepada Tribunjabar.id, Rabu (16/4/2025).

    SS pun tak menanggapi pesan yang dikirimkan oleh tersangka.

    Ia juga mengaku terkejut saat nama tersangka mencuat ke publik.

    SS tak menyangka bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian publik.

    “Tidak hanya saya ternyata yang pernah diminta nomor WhatsApp, tapi ada juga temen-temen lain yang jadi pasiennya, pesannya juga sama negatif,” ungkapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Sosok Dokter Kandungan Cabul di Garut, Sering Minta Nomor WA ke Pasien, Kirim Pesan Tak Sopan

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Sidqi Al Ghifari)

  • Nasib Dokter Kandungan Cabul Syafril Firdaus, Terancam 12 Tahun Penjara hingga Denda Rp300 Juta – Halaman all

    Modus Dokter Kandungan Cabul di Garut Lecehkan Pasien: Ajak Korban ke Indekos Buat Pembayaran Suntik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, GARUT – Dokter kandungan cabul M Syafril Firdaus atau MSF telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

    M Syafril Firdaus ternyata melakukan pelecehan seksual itu di tempat kosnya. Hal itu terungkap ketika pelaku dihadirkan polisi dalam ekpose perkara yang menjeratnya di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).

    Tersangka berpakaian tahanan berwarna oranye. Dengan tangan terborgol, ia digiring polisi tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang menanti.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban AED (25)

    Kejadian bermula saat korban menghubungi MSF melalui pesan WhatsApp hendak berkonsultasi terkait keluhan keputihan yang dialaminya pada tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB malam.

    “Modus tersangka adalah suntik vaksin kepada korban yang berusia 25 tahun, dilakukan di luar klinik yakni di rumah orang tua korban,” ujarnya kepada awak media.

    Ia menuturkan, usai proses suntik vaksin, tersangka yang diketahui datang menggunakan jasa ojek online, meminta korban mengantarkannya pulang ke tempat kos yang berada searah dengan kediaman korban.

    Sesampainya di kos, korban hendak membayar jasa suntik vaksin gonore secara tunai, namun tersangka menolak pembayaran di luar kamar dengan alasan malu jika ada yang melihat, dan meminta korban masuk ke dalam kamar kos.

    Di kamar indekos, Syafril menarik tangan korban dan mengajaknya masuk. Ia kemudian menutup dan mengunci pintu kamar.

    “Ketika di dalam kamar kos ini tersangka secara paksa meraba bagian tertentu dan bagian tertentu lainnya di dalam baju sehingga korban melakukan perlawanan,” ungkapnya.

    Korban sempat mengancam akan melaporkan ke polisi, namun Syafril tidak menggubris.  Di dalam kamar, AED dilecehkan Syafril. Korban berhasil melawan dengan menendang pelaku hingga akhirnya berhasil melarikan diri.

    Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi, dan polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk korban, kedua orang tua korban, serta tenaga medis yang berkaitan.

    Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta,” ungkapnya.

    Kapolres Garut AKBP Fajar M Gemilang mengatakan terkait video CCTV viral MSF di ruang kerjanya, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman.

    “Korban yang ada di dalam video tersebut sudah kami ketahui, identitasnya. Kami sudah dorong untuk melapor tapi korban menyampaikan akan berkonsultasi dulu dengan keluarganya,” ucapnya.

    Ia menuturkan bahwa pihaknya saat ini menghormati keputusan korban dalam video tersebut apakah nanti akan melapor atau tidak.

    “Korban akan menjadi permasalahan pribadinya jika dibawa ke publik, kami menyadari itu sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan,” ungkapnya.

    Penulis: Sidqi Al Ghifari

  • Politik kemarin, ijazah Jokowi hingga Hasan Nasbi tepis isu mundur

    Politik kemarin, ijazah Jokowi hingga Hasan Nasbi tepis isu mundur

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Rabu (16/4). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

    1. Jokowi tegaskan tidak memiliki kewajiban menunjukkan ijazah ke TPUA

    ​​​​Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazah ke Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

    “Beliau-beliau ini meminta untuk saya bisa menunjukkan ijazah asli. Saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban dari saya menunjukkan ke mereka,” katanya.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Anggota DPR minta pemerintah lindungi mahasiswa RI ditahan di AS

    Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan seluruh jajaran perwakilan diplomatik Indonesia di Amerika Serikat untuk secara aktif memberikan perlindungan dan memastikan terpenuhinya hak-hak warga negara Indonesia (WNI) dalam menjalani proses peradilan di negara asing.

    “Kami mendesak Kemlu dan KJRI Chicago untuk terus memberikan pendampingan maksimal terhadap WNI kita yang ditangkap di Amerika Serikat. Ini bukan hanya soal kasus hukum perorangan, tetapi menyangkut muruah negara dalam melindungi warganya di luar negeri,” kata Junico dalam keterangannya saat menanggapi soal penahanan seorang mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia di Amerika Serikat (AS).

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Pimpinan DPR: Negara tak boleh toleransi dokter yang lakukan asusila

    Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta negara untuk tidak menoleransi setiap tindakan asusila yang dilakukan oleh dokter.

    Hal itu disampaikan Cucun merespons sejumlah kasus yang melibatkan dokter belakangan ini, yaitu kekerasan seksual yang dilakukan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), berinisial PAP, di Bandung, serta tindak asusila yang dilakukan seorang dokter kandungan berinisial MSF di Garut, Jawa Barat.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Dewan Pers dukung program pemberian subsidi perumahan untuk wartawan

    Dewan Pers mendukung program pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk memberikan subsidi hingga 1.000 rumah kepada wartawan.

    Pernyataan itu tertuang dalam Siaran Pers Nomor 7/SP/DP/IV/2025 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Dewan Pers pun memberi perhatian pada kesejahteraan wartawan dan yang bekerja pada ranah pengawasan.

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Hasan Nasbi berkantor seperti biasa, tepis isu dirinya mundur

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyebut dirinya berkantor seperti biasa, saat merespons isu yang menyebut dirinya mundur dari jabatannya.

    “Saya masih berkantor seperti biasa,” kata Hasan Nasbi.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Marak Dokter Cabul, Puan Maharani: Tindak Tegas dan Lindungi Pasien

    Marak Dokter Cabul, Puan Maharani: Tindak Tegas dan Lindungi Pasien

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan keprihatinannya atas maraknya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter cabul terhadap pasien. Menurutnya, tindakan tidak manusiawi tersebut harus ditindak tegas, transparan, dan profesional oleh aparat penegak hukum, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta pihak terkait lainnya agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.

    “Itu adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi, apalagi dilakukan oleh tenaga medis yang seharusnya menjadi pelindung dan pemberi rasa aman bagi pasien. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik kejahatan seksual di fasilitas layanan kesehatan,” ujar Puan kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

    Puan menegaskan rumah sakit, klinik, maupun ruang pemeriksaan harus menjadi tempat yang aman, khususnya bagi perempuan. Ia meminta Kemenkes untuk segera mengevaluasi mekanisme pengawasan praktik dokter serta memperkuat sistem perlindungan pasien secara menyeluruh di seluruh Indonesia.

    “Kasus ini adalah alarm keras bagi sistem pengawasan tenaga kesehatan. Pemerintah harus menjamin setiap warga negara, terutama perempuan, mendapatkan layanan kesehatan yang aman, bermartabat, dan bebas dari pelecehan,” tegas Puan.

    Lebih lanjut, ia juga mendorong aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus-kasus yang mencuat dan memastikan pelaku dihukum setimpal sesuai hukum yang berlaku.

    “Aparat penegak hukum harus menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor karena mengalami trauma atau tekanan,” tambahnya.

    Puan menyebut kasus-kasus yang terungkap saat ini hanyalah sebagian kecil dari kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan medis, karena banyak yang belum terungkap atau luput dari perhatian publik. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kekerasan seksual, di mana pun dan kapan pun.

    “Jika laporan tidak didengar atau diabaikan, sampaikan melalui media sosial. Jika hari ini media sosial menjadi sarana yang paling didengar, maka manfaatkanlah dengan bijak,” tuturnya.

    Ia juga menekankan pentingnya pendampingan dan bantuan psikologis bagi setiap korban kekerasan seksual, sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya.

    “DPR akan terus memantau setiap kasus kekerasan seksual. Kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual serta penguatan sistem perlindungan korban, terutama perempuan dan anak,” pungkas Puan.

    Belum usai kecaman publik terhadap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di RS Dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, masyarakat kembali digegerkan oleh kasus dokter cabul lainnya.

    Kali ini, dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh seorang dokter spesialis kandungan berinisial MSF di Kabupaten Garut. Dugaan pencabulan ini terungkap setelah beredarnya video yang memperlihatkan MSF meremas payudara pasien saat melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG). Hingga kini, dua korban telah melapor dan pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Insiden tersebut diketahui terjadi pada tahun 2024.

    Kasus terbaru muncul di Kota Malang, Jawa Timur, di mana seorang dokter umum di Persada Hospital diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap pasien perempuan. Kasus dokter cabul ini menjadi viral setelah korban, melalui akun Instagram @qorryauliarachmah, membagikan pengalamannya pada Selasa (15/4/2025) malam. Qorry Aulia, yang diduga menjadi korban, mengaku pelecehan terjadi saat ia dirawat di ruang VIP Alamanda karena menderita sinusitis dan vertigo pada 27 September 2022.

  • Pelaku dan korban pelecehan seks di Stasiun Tanah Abang sepakat damai

    Pelaku dan korban pelecehan seks di Stasiun Tanah Abang sepakat damai

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pelaku dan korban pelecehan seks di Stasiun Tanah Abang sepakat damai
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 16 April 2025 – 23:34 WIB

    Elshinta.com – Korban dan pelaku pelecehan seksual di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah bersepakat damai dan kasus tersebut diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice).

    “Korban mencabut pengaduan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus kepada pers di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, pelaku pelecehan seksual dan korban bersepakat damai sehingga kasus tersebut berakhir dengan “restorative justice”.

    Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan delik aduan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto pasal 281 KUHP.

    Pada intinya, apabila kedua belah pihak, yaitu korban dan tersangka sudah berdamai dan korban melakukan pencabutan pengaduan, perkara akan dihentikan penyelidikan dan atau penyidikannya.

    “Perkara tersebut sudah dilaksanakan ‘restorative justice’. Kedua belah pihak sepakat berdamai,” ujarnya.

    Sebelumnya, Firdaus menyatakan motif pelaku melakukan pelecehan seksual di Kereta Commuter Line di Stasiun Tanah Abang karena adanya hasrat tinggi setelah melihat korban.

    “Pada saat itu korban menggunakan pakaian ketat dan memiliki postur tubuh yang bagus,” katanya.

    Firdaus mengatakan berdasarkan keterangan pelaku yang berinisial HU (29) melakukan tindakannya tersebut karena adanya hasrat seksual yang tinggi.

    Saat berada di dalam gerbong commuter yang sama antara korban dan pelaku, kata Firdaus, HU tidak bisa menahannya sehingga melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya.

    Sumber : Antara

  • Pelecehan Seksual Oknum Dokter, Ini Jeratan Hukumnya di RI

    Pelecehan Seksual Oknum Dokter, Ini Jeratan Hukumnya di RI

    Jakarta, Beritasatu.com – Publik kembali dihebohkan dengan sejumlah kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter. Kasus ini dinilai mencoreng citra profesionalisme dalam dunia kedokteran. Lantas, bagaimana sebenarnya pengaturan hukum di Indonesia terkait kasus pelecehan seksual? Berikut ulasan lengkapnya!

    Salah satu kasus yang tengah menjadi sorotan publik adalah dugaan pelecehan seksual oleh calon dokter spesialis anestesi terhadap pasien di RSHS, Bandung. Tak lama berselang, kasus serupa kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, yang diduga melakukan pelecehan terhadap pasien di ruang praktik.

    Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual merupakan tindakan bernuansa seksual yang dilakukan baik secara fisik maupun nonfisik, dengan sasaran pada organ seksual atau seksualitas korban.

    Bentuk-bentuk pelecehan ini dapat berupa siulan, lirikan, ucapan bernada seksual, sentuhan pada bagian tubuh, gerakan atau isyarat seksual, dan bahkan dapat berdampak pada kesehatan serta keselamatan korban.

    Di Indonesia, kasus pelecehan seksual telah diatur dalam berbagai regulasi hukum, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Berikut adalah pasal-pasal dan peraturan yang relevan:

    Regulasi Hukum Terkait Pelecehan Seksual

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

    KUHP memuat sejumlah pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku pelecehan seksual, meskipun belum secara spesifik mengatur semua bentuk pelecehan seksual. Beberapa pasal tersebut antara lain:

    Pasal 281: Mengatur perbuatan cabul di muka umum dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta.Pasal 289: Mengatur perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.Pasal 290: Mengatur perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya atau di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.Pasal 292-296: Mengatur berbagai bentuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan sanksi bagi pelaku yang memfasilitasi perbuatan cabul.

    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

    UU ini secara khusus mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual fisik dan non-fisik:

    Pelecehan seksual fisik: Melibatkan kontak fisik seperti menyentuh atau meraba bagian tubuh korban, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.Pelecehan seksual non-fisik: Meliputi tindakan tanpa kontak fisik, seperti ucapan bernada seksual atau pengiriman konten pornografi tanpa persetujuan korban. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 15 juta.

    UU ini juga mencakup aspek pencegahan, penanganan, perlindungan, serta pemulihan hak-hak korban kekerasan seksual.

    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

    UU ini memberikan perlindungan khusus bagi korban kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, seperti pelecehan oleh pasangan atau anggota keluarga lainnya, serta mengatur sanksi pidana bagi pelaku.

    4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021

    Peraturan ini mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, sebagai respons terhadap meningkatnya kasus pelecehan seksual di kalangan mahasiswa dan dosen.

    Pelecehan seksual termasuk yang dilakukan oknum dokter adalah tindak kejahatan yang kerap kali dipandang sebelah mata karena minimnya bukti. Namun demikian, penting bagi aparat penegak hukum dan masyarakat untuk terus menegakkan keadilan bagi para korban, serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku sesuai peraturan yang berlaku.

  • Jangan Sampai jadi Korban, Kenali Bentuk-bentuk Pelecehan Seksual

    Jangan Sampai jadi Korban, Kenali Bentuk-bentuk Pelecehan Seksual

    Jakarta, Beritasatu.com – Seorang dokter spesialis obstetri dan ginekologi atau kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini sedang dalam sorotan karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap salah satu pasiennya.

    Aksinya terungkap melalui rekaman CCTV yang belakangan ini menjadi viral di media sosial. Video yang di-posting oleh akun Instagram @ppdsgramm pada Senin (15/4/2025), menunjukkan dokter pria yang diyakini berinisial MSF sedang melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien perempuan yang terbaring di ranjang pemeriksaan.

    Rekaman tersebut menunjukkan pemeriksaan awal dilakukan menggunakan alat ultrasonografi (USG). Namun, yang membuat video ini sangat mencolok adalah saat kamera merekam, terlihat jelas tangan kiri dokter tersebut perlahan-lahan berpindah dan menyentuh area payudara pasien.

    Tindakan itu lantas memicu beragam reaksi dari warganet, yang mulai mencurigai adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter tersebut. Isu ini menimbulkan perhatian publik dan menyoroti pentingnya perlindungan pasien dari setiap bentuk kekerasan dan pelecehan di ruang praktik medis.

    Berikut ini tiga bentuk pelecehan seksual yang wajib Anda ketahui agar tidak menjadi korban.

    Bentuk Pelecehan Seksual

    1. Pelecehan verbal (catcalling)

    Pelecehan verbal, yang sering dikenal sebagai catcalling, merujuk pada tindakan berbicara dengan cara yang merendahkan atau mengobjektifikasi individu, biasanya perempuan.

    Tindakan ini sering dilakukan di tempat umum, seperti jalan, angkutan umum, atau lokasi-lokasi dengan kerumunan orang. Contoh dari pelecehan verbal, termasuk memberikan komentar seksual, menggoda, atau membuat suara-suara yang menyinggung.

    Dampak dari catcalling tidak dapat diremehkan. Hal ini bisa menciptakan rasa tidak aman yang mendalam pada perempuan dan menghalangi mereka untuk merasa nyaman di ruang publik. Catcalling sering dianggap sebagai bagian dari budaya patriarki yang lebih besar, yang mana pria merasa memiliki hak untuk mengomentari tubuh perempuan tanpa konsekuensi.

    Hal ini juga mencerminkan ketidaksetaraan gender, menciptakan atmosfer saat wanita tidak memiliki kendali atas bagaimana mereka dipahami atau dilihat.

    2. Pelecehan nonverbal

    Pelecehan nonverbal mencakup berbagai tindakan yang dapat mengkomunikasikan agresi atau ketidaknyamanan tanpa menggunakan kata-kata. Hal tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada perilaku, seperti menatap dengan cara yang mengganggu, memberikan isyarat seksual, menunjukkan gambar atau konten seksual secara langsung, serta menggunakan gaya tubuh yang sugestif dan mengancam.

    Dalam dunia digital, pelecehan nonverbal juga bisa terjadi melalui media sosial, yang mana individu dapat mengirimkan gambar atau pesan yang mengandung konten seksual atau menyakiti secara emosional.

    Bentuk pelecehan ini sangat berbahaya karena sering kali sulit untuk dibuktikan dan dapat meninggalkan dampak psikologis yang mendalam pada korban, termasuk kecemasan dan rasa butuh akan isolasi dari situasi sosial.

    3. Pelecehan fisik

    Pelecehan fisik adalah bentuk paling jelas dari pelecehan seksual yang melibatkan sentuhan atau tindakan fisik yang tidak diinginkan. Hal itu dapat bervariasi dari pelukan yang tidak diinginkan sampai tindakan yang lebih ekstrem seperti pencabulan atau pemerkosaan.

    Bentuk pelecehan ini biasanya dilakukan dengan cara memanfaatkan kekuatan fisik atau situasi saat korban tidak dapat melawan. Pelecehan fisik memiliki konsekuensi yang sangat merusak bagi korban, baik secara fisik maupun emosional.

    Korban sering kali mengalami trauma, sulit untuk kembali ke situasi sosial seperti semula, dan mengalami masalah kepercayaan yang serius dalam hubungan interpersonal.

    Selain itu, korban pelecehan fisik sering kali merasa terjebak dan tidak memiliki tempat untuk berbalik atau melapor kepada pihak berwenang. Hal ini diperburuk oleh kurangnya dukungan sistemik dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

    Dalam menghadapi isu pelecehan seksual, penting bagi masyarakat untuk lebih peka dan mendidik dirinya sendiri mengenai berbagai bentuk pelanggaran yang ada.

    Menangani pelecehan seksual, seperti verbal, nonverbal, dan fisik secara bersamaan akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua individu, serta mendorong norma sosial yang menghargai dan melindungi hak asasi manusia.

  • Korban dan Pelaku Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang Sepakat Damai, Kasus Langsung Dihentikan – Halaman all

    Korban dan Pelaku Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang Sepakat Damai, Kasus Langsung Dihentikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pria inisial HU (29), warga Majalengka, Jawa Barat, diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.

    HU ditangkap setelah dilaporkan melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial RD (29) di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

    Peristiwa tersebut terjadi pada 2 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB hingga viral di media sosial.

    Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan​ kejadian bermula ketika korban dan pelaku naik KRL yang sama relasi Parung Panjang – Tanah Abang.

    Setibanya di Stasiun Tanah Abang, suasana penumpang yang padat dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan cabul.

    “Pelaku mengaku hasrat seksualnya meningkat setelah melihat korban yang mengenakan pakaian ketat dan berpostur tubuh bagus,” kata Firdaus, Rabu (16/4/2025).

    Di tengah kerumunan penumpang KRL, pelaku kemudian membuka resleting celana dan melakukan onani.

    Pelaku kemudian mengarahkan cairan spermanya ke bagian belakang tubuh korban hingga mengenai bokong.

    Korban yang sempat merasa risih dan curiga baru menyadari ada cairan asing menempel setelah keluar dari stasiun.

    Trauma atas kejadian itu mendorong korban untuk melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.

    Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Metro Gambir, dan petugas keamanan KAI bertindak cepat dan mengamankan pelaku.

    Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sadar tanpa pengaruh minuman alkohol atau gangguan jiwa.

    Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 5 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 juta.

    Meski begitu, perkara hukum ini dihentikan karena pelapor dan terlapor sepakat berdamai. 

    Korban telah mencabut pengaduan, dan pelaku minta maaf dalam musyawarah kekeluargaan yang difasilitasi kepolisian.

    “Kami tetap menegaskan kejadian seperti ini tidak bisa ditoleransi, meski korban dan pelaku berdamai,” kata Firdaus.

     

  • Nasib Mahasiswa UIN Malang seusai Rudapaksa Mahasiswi Kampus Lain, Korban Diajak Mabuk di Kontrakan – Halaman all

    Nasib Mahasiswa UIN Malang seusai Rudapaksa Mahasiswi Kampus Lain, Korban Diajak Mabuk di Kontrakan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Viral video seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim di Kota Malang, Jawa Timur, mengaku merudapaksa mahasiswi kampus lain.

    Aksi rudapaksa dilakukan pelaku berinisial IPF saat korban sedang mabuk dan tak sadarkan diri.

    Pihak Fakultas Sains dan Teknologi UIN Malang telah melakukan penyelidikan internal dan memberikan sanksi drop out (DO) kepada pelaku.

    Pemberhentian ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Nomor 684 Tahun 2025 yang ditandatangani Rektor, M. Zainuddin.

    IPF juga terancam pidana setelah korban berinisial NB membuat laporan ke Satreskrim Polresta Malang Kota.

    Kuasa hukum korban, Tri Eva,  mengatakan kliennya telah menjalani visum yang digunakan sebagai bukti kasus rudapaksa.

    “Kami bersama korban, telah membuat laporan ke Satreskrim Polresta Malang Kota pada Senin (14/4/2025) sore.”

    “Selain melapor, korban juga sudah menjalani visum tetapi hasil visumnya masih belum keluar,” bebernya, Selasa (15/4/2025), dikutip dari SuryaMalang.com.

    Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengaku telah menerima laporan kasus rudapaksa dengan terlapor IPF.

    “Yang kami periksa yaitu terduga korban dan satu orang perempuan yang merupakan teman dari terduga korban,” tuturnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban sempat menegak minuman alkohol sebelum dirudapaksa.

    “Kami belum bisa menyimpulkan apakah ada pemerkosaan atau tidak.”

    “Tetapi dari hasil pemeriksaan, korban mengaku telah disetubuhi di saat kondisinya tidak sadar karena keadaan mabuk,” katanya.

    Sejumlah saksi akan dipanggil untuk mengungkap kronologi kasus kekerasan seksual.

    “Kami telah menyiapkan penyelidikan dan penyidikan dan beberapa orang saksi akan kami panggil. Termasuk terduga pelaku akan kami panggil untuk diperiksa,” sambungnya.

    Sebelumnya, IPF menunggah video permohonan maaf di media sosial tentang kasus rudapaksa yang dilakukan terhadap mahasiswi salah satu PTN di Malang.

    “Saya meminta maaf dan mengaku bersalah telah melakukan pelecehan terhadap N (juga disebut NB). Dengan kronologi, mengajak dia (korban N) datang ke kontrakan saya dengan dalih mengajak mabuk,” ucapnya, Minggu (13/4/2025).

    Aksi rudapaksa dilakukan saat korban tak sadarkan diri pada Rabu (9/4/2025) lalu.

    IPF mengaku akan menerima segala konsekuensi atas perbuatannya.

    “Dan akan bertanggung jawab penuh dengan keadaan psikis dan fisik korban,” tukasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Mahasiswi Kampus Negeri Diduga Disetubuhi Mahasiswa UIN Maliki Malang, Kini Berlanjut ke Ranah Hukum

    (Tribunnews.com/Mohay) (SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan)