TRIBUNNEWS.COM – Viral video seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim di Kota Malang, Jawa Timur, mengaku merudapaksa mahasiswi kampus lain.
Aksi rudapaksa dilakukan pelaku berinisial IPF saat korban sedang mabuk dan tak sadarkan diri.
Pihak Fakultas Sains dan Teknologi UIN Malang telah melakukan penyelidikan internal dan memberikan sanksi drop out (DO) kepada pelaku.
Pemberhentian ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Nomor 684 Tahun 2025 yang ditandatangani Rektor, M. Zainuddin.
IPF juga terancam pidana setelah korban berinisial NB membuat laporan ke Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kuasa hukum korban, Tri Eva, mengatakan kliennya telah menjalani visum yang digunakan sebagai bukti kasus rudapaksa.
“Kami bersama korban, telah membuat laporan ke Satreskrim Polresta Malang Kota pada Senin (14/4/2025) sore.”
“Selain melapor, korban juga sudah menjalani visum tetapi hasil visumnya masih belum keluar,” bebernya, Selasa (15/4/2025), dikutip dari SuryaMalang.com.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengaku telah menerima laporan kasus rudapaksa dengan terlapor IPF.
“Yang kami periksa yaitu terduga korban dan satu orang perempuan yang merupakan teman dari terduga korban,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban sempat menegak minuman alkohol sebelum dirudapaksa.
“Kami belum bisa menyimpulkan apakah ada pemerkosaan atau tidak.”
“Tetapi dari hasil pemeriksaan, korban mengaku telah disetubuhi di saat kondisinya tidak sadar karena keadaan mabuk,” katanya.
Sejumlah saksi akan dipanggil untuk mengungkap kronologi kasus kekerasan seksual.
“Kami telah menyiapkan penyelidikan dan penyidikan dan beberapa orang saksi akan kami panggil. Termasuk terduga pelaku akan kami panggil untuk diperiksa,” sambungnya.
Sebelumnya, IPF menunggah video permohonan maaf di media sosial tentang kasus rudapaksa yang dilakukan terhadap mahasiswi salah satu PTN di Malang.
“Saya meminta maaf dan mengaku bersalah telah melakukan pelecehan terhadap N (juga disebut NB). Dengan kronologi, mengajak dia (korban N) datang ke kontrakan saya dengan dalih mengajak mabuk,” ucapnya, Minggu (13/4/2025).
Aksi rudapaksa dilakukan saat korban tak sadarkan diri pada Rabu (9/4/2025) lalu.
IPF mengaku akan menerima segala konsekuensi atas perbuatannya.
“Dan akan bertanggung jawab penuh dengan keadaan psikis dan fisik korban,” tukasnya.
Sebagian artikel telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Mahasiswi Kampus Negeri Diduga Disetubuhi Mahasiswa UIN Maliki Malang, Kini Berlanjut ke Ranah Hukum
(Tribunnews.com/Mohay) (SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan)