Kasus: HAM

  • Ormas di Biak wajib terdaftar di Bakesbangpol

    Ormas di Biak wajib terdaftar di Bakesbangpol

    Ketua Asosiasi Pengusaha Ayam Petelur Biak Numfor, Papua Tery Sroyer menyerahkan syarat pendaftaran ormas kepada Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Katrien Wanma. ANTARA/HO-Dokumentasi Asosiasi Peternak Ayam Petelur.

    Pemkab: Ormas di Biak wajib terdaftar di Bakesbangpol
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 06 Juli 2025 – 19:45 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut organisasi kemasyarakatan (ormas ) di daerah wajib mendaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) untuk memudahkan pengawasan dan koordinasi kerja dengan pemda.

    “Baik sebagai ormas badan hukum maupun dengan surat keterangan terdaftar (SKT) di instansi pemerintah yang berwenang,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Biak Numfor Katrien Wanma di Biak, Minggu.

    Diakuinya, pendaftaran ormas di daerah penting untuk memberikan status legal dan memungkinkan ormas berpartisipasi dalam pembangunan daerah.

    Sedangkan tujuan lain ormas harus wajib terdaftar, lanjut dia, untuk mendapatkan berbagai pelayanan dari kebijakan program pemerintah.

    “Bakesbangpol sebagai organisasi perangkat daerah Pemkab Biak Numfor setiap saat melakukan sosialisasi dan edukasi untuk ormas yang beroperasi supaya bisa terdaftar secara legal,” katanya didampingi Kabid Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya dan Agama Kabupaten Biak Numfor Meice L Rumaropen.

    Ia mengatakan, untuk secara umum jika ormas sudah terdaftar maka akan diterbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) yang berarti organisasi bersangkutan beroperasi secara sah dan diakui.

    Untuk pendaftaran badan hukum ormas, lanjut dia, melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan mengajukan akta notaris, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta syarat lainnya.

    Untuk surat keterangan terdaftar, katanya, dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri dan Bakesbangpol Provinsi dan kabupaten/kota.

    Syarat ormas di daerah mendaftar di Bakesbangpol, lanjut dia, dengan melengkapi akta pendirian, susunan pengurus, surat domisili alamat organisasi serta surat pernyataan.

    Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Ayam Petelur Biak Numfor Tery Sroyer mengakui, organisasi profesi yang yang telah dibentuknya sudah mendaftar di Bakesbangpol Pemerintah Kabupaten Biak Numfor.

    “Kami ingin mendukung program pemerintah dan menjadi mitra pemasok telur dan daging ayam program nasional Makan Bergizi Gratis untuk anak sekolah di Biak Numfor,” ujar Tery.

    Sumber : Antara

  • Tragedi HAM di Papua yang masih membekas

    Tragedi HAM di Papua yang masih membekas

    Polisi melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan massa saat unjuk rasa di Timika, Papua, Indonesia, 10 Oktober 2011. (Reuters) (https://tinyurl.com/mvse578s)

    6 Juli 1998: Tragedi HAM di Papua yang masih membekas
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 06 Juli 2025 – 06:00 WIB

    Elshinta.com – Dua puluh tujuh tahun telah berlalu sejak peristiwa tragis yang terjadi di Kota Biak, Papua, namun luka dan tuntutan keadilan masih belum juga reda. Pada 6 Juli 1998, pasukan militer Indonesia diduga melakukan penembakan dan kekerasan terhadap warga sipil Papua yang berkumpul secara damai di sekitar Menara Air, Biak, untuk menyuarakan aspirasi politik dan mengibarkan bendera Bintang Kejora sebagai simbol identitas mereka.

    Peristiwa ini bermula sejak 2 Juli 1998, ketika ratusan warga melakukan aksi damai untuk memperingati momen penyerahan Papua dari Belanda ke Indonesia serta menyerukan hak menentukan nasib sendiri. Unjuk rasa berlangsung beberapa hari tanpa kekerasan, namun pada 6 Juli dini hari, aparat gabungan dari TNI dan Polri melakukan operasi penertiban besar-besaran. Banyak saksi mata menyebutkan bahwa pasukan melepaskan tembakan ke arah kerumunan dan menangkap ratusan demonstran.

    Laporan dari berbagai sumber menyebutkan jumlah korban yang tewas mencapai puluhan, bahkan lebih dari seratus jiwa. Sebagian besar jasad korban dilaporkan ditemukan mengambang di laut sekitar Pelabuhan Biak beberapa hari kemudian. Banyak pula yang hilang atau mengalami penyiksaan di luar proses hukum. Hingga kini, tidak ada penyelidikan resmi dan transparan dari negara terhadap tragedi tersebut.

    Organisasi hak asasi manusia, baik nasional maupun internasional seperti KontraS, TAPOL, hingga Amnesty International, telah mendesak pemerintah Indonesia untuk membuka dokumen rahasia dan mengusut pelaku pelanggaran HAM berat dalam peristiwa ini. Namun, tuntutan tersebut belum dijawab secara memadai oleh institusi negara.

    Peristiwa Biak Berdarah 1998 dianggap sebagai salah satu pelanggaran HAM berat yang terlupakan, terjadi di masa transisi pascareformasi ketika Indonesia tengah menghadapi krisis multidimensi. Banyak aktivis menilai bahwa pengabaian terhadap tragedi ini mencerminkan diskriminasi struktural terhadap masyarakat Papua yang masih berlangsung hingga hari ini.

    Peringatan 6 Juli setiap tahun dilakukan oleh masyarakat sipil Papua dan kelompok advokasi HAM untuk menolak impunitas dan menyerukan keadilan bagi para korban. Meski waktu terus berjalan, mereka tetap berharap pemerintah akan memberikan pengakuan, keadilan, dan pemulihan hak bagi para korban serta keluarganya.

    Sumber : Sumber Lain

  • 2
                    
                        Menteri HAM Tolak Usulan Stafsus soal Kasus Perusakan Rumah Retret Sukabumi
                        Nasional

    2 Menteri HAM Tolak Usulan Stafsus soal Kasus Perusakan Rumah Retret Sukabumi Nasional

    Menteri HAM Tolak Usulan Stafsus soal Kasus Perusakan Rumah Retret Sukabumi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM)
    Natalius Pigai
    mengatakan, tidak akan menindaklanjuti usulan staf khususnya,
    Thomas Harming Suwarta
    , terkait penjamin bagi tersangka kasus
    perusakan rumah singgah
    di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
    Natalius mengatakan, tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan individu yang tidak sesuai dengan Pancasila.
    “Sebagai
    Menteri HAM
    RI, saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas S Suwarta, Staf Khusus Menteri HAM. Karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban. Tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan dari individu/personal yang bertentangan dengan Pancasila,” tulis Menteri HAM, dalam akun pribadinya di X, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (6/7/2025).
    Natalius mengatakan, saat ini, Kementerian HAM belum mengeluarkan surat atau sikap resmi terkait peristiwa tersebut karena masih menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat.
    “Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari Kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian,” tulis Pigai.
    Sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Thomas Harming Suwarta, menjelaskan bahwa penangguhan tersangka kasus perusakan rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), baru sebatas usulan.
    Dia mengatakan, belum ada langkah resmi apa pun dari Kementerian HAM.
    “Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” kata dia dilansir dari Antara, Sabtu (5/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Beda Bansos PKH dan BPNT, Mana yang Lebih Besar?

    Beda Bansos PKH dan BPNT, Mana yang Lebih Besar?

    Jakarta

    Pemerintah secara berkala melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Bantuan tersebut berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT).

    Meski bantuan ini diberikan oleh pemerintah, namun bantuan ini tidak sama besarannya. Berikut perbedaan antara bansos PKH dan BPNT.

    Bansos PKH

    Berdasarkan catatan detikcom, saat ini bansos PKH masuk dalam tahap ketiga untuk periode Juli, Agustus, dan September. Penerima bantuan dapat melakukan cek bansos PKH 2025 tahap 2 di link https://cekbansos.kemensos.go.id/

    Melansir data Kemensos, PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam setahun, penerima akan mendapatkan dana bantuan sebanyak empat kali.

    Untuk nominalnya berbeda-beda. Terdapat delapan kategori penerima bansos PKH dengan besaran dana sesuai kebutuhan masing-masing. Berikut ini rincian nominal bantuan PKH:

    1. Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)

    2. Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)

    3. Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)

    4. Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)

    5. Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)

    6. Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)

    7. Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)

    8. Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)

    Bansos BPNT

    BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) adalah salah satu program bansos unggulan Kemensos yang menyasar keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang bisa digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, tempe, tahu, dan lainnya.

    Tujuan utama BPNT adalah membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya keluarga miskin dan rentan miskin. Program ini dirancang agar penerima manfaat dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama dalam hal konsumsi pangan yang layak dan bergizi.

    Melalui BPNT, pemerintah berupaya meringankan beban pengeluaran rumah tangga dengan memberikan bantuan secara rutin dalam bentuk non-tunai. Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok, sehingga keluarga tidak perlu mengeluarkan biaya besar dari pendapatan mereka.

    Selain itu, BPNT juga bertujuan memberikan akses terhadap pangan bergizi secara teratur. Dengan mekanisme penyaluran yang terencana, masyarakat miskin bisa mendapatkan makanan yang sehat dan bergizi tanpa harus bergantung pada kondisi ekonomi yang fluktuatif.

    Yang tak kalah penting, program ini juga ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan, agar mereka tetap mampu membeli kebutuhan pokok di tengah kenaikan harga atau tekanan ekonomi. Setiap penerima BPNT mendapatkan bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan, yang disalurkan secara triwulan atau tiga bulan sekali.

    (hns/hns)

  • PBB Rilis Daftar Perusahaan Terkait Genosida Israel, Ada Google hingga

    PBB Rilis Daftar Perusahaan Terkait Genosida Israel, Ada Google hingga

    Jakarta, CNBC Indonesia – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merilis laporan mengejutkan terkait dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan besar dunia dalam genosida yang terjadi di Gaza, Palestina. Laporan berjudul “From Economy of Occupation to Economy of Genocide” itu disusun oleh Pelapor Khusus PBB untuk situasi HAM di wilayah Palestina, Francesca Albanese.

    Laporan ini menyelidiki peran sektor korporasi yang dianggap menopang proyek kolonial Israel di wilayah pendudukan, dari aktivitas militer hingga ekonomi. Disebutkan, keterlibatan dunia usaha bukan hanya dalam bentuk dukungan teknologi atau logistik, tapi juga pendanaan dan investasi yang memperkuat sistem apartheid, penjajahan, hingga genosida.

    “Hukum internasional mengakui berbagai tingkat tanggung jawab masing-masing memerlukan pengawasan dan akuntabilitas, khususnya dalam kasus ini, di mana penentuan nasib sendiri dan keberadaan suatu bangsa dipertaruhkan. Ini adalah langkah yang diperlukan untuk mengakhiri genosida dan membongkar sistem global yang telah mengizinkannya,” tulis laporan tersebut.

    Berikut daftar perusahaannya dirangkum dari website un.org:

    Perusahaan Teknologi Terlibat Sistem Pengawasan dan Militer

    Sejumlah raksasa teknologi asal Amerika Serikat masuk dalam laporan ini. IBM, Google (Alphabet), Amazon, Microsoft, hingga Palantir disebut memasok teknologi pengawasan, pengumpulan data, serta kecerdasan buatan yang digunakan oleh militer dan lembaga keamanan Israel.

    IBM disebut mengelola basis data biometrik warga Palestina melalui kerja sama dengan otoritas imigrasi Israel.

    Google dan Amazon menandatangani kontrak infrastruktur cloud senilai US$1,2 miliar untuk mendukung sistem militer dan pengawasan Israel.

    Microsoft menyediakan sistem komputasi yang terintegrasi dengan militer dan kepolisian sejak awal 2000-an. Palantir menyediakan teknologi intelijen dan pemetaan target untuk operasi militer Israel.

    Sektor Militer: Lockheed Martin hingga Caterpillar

    Laporan juga menyebut perusahaan pertahanan seperti Lockheed Martin dan Leonardo S.p.A sebagai pemasok utama persenjataan, termasuk jet tempur F-35 dan F-16 yang digunakan untuk menyerang Gaza sejak Oktober 2023.

    Tak kalah mencolok, Caterpillar Inc. dituduh menyediakan buldoser militer yang digunakan dalam penghancuran massal bangunan di Gaza, termasuk rumah, rumah sakit, dan tempat ibadah.

    Foto: IBM (CNBC Indonesia/Novina)
    IBM (CNBC Indonesia/Novina)

    Energi, Infrastruktur, dan Pariwisata Tak Luput

    Chevron, Glencore, dan Drummond Company hingga BP dituding terlibat dalam penyediaan energi yang mendukung operasi militer Israel, termasuk pasokan batu bara dan gas.

    Perusahaan alat berat seperti HD Hyundai, Doosan, dan Volvo disebut memasok alat penghancur yang digunakan untuk meratakan permukiman Palestina. “Khusus sejak tahun 2000, mesin Volvo telah digunakan untuk menghancurkan wilayah Palestina, termasuk di Yerusalem timur dan Masafer Yatta,” tulis laporan.

    “Selama lebih dari satu dekade, mesin HD Hyundai telah digunakan untuk menghancurkan rumah-rumah Palestina dan menghancurkan lahan pertanian, termasuk kebun zaitun,” tulis laporan itu.

    Platform pariwisata Booking.com dan Airbnb dilaporkan mempromosikan properti di pemukiman ilegal Israel, dengan keuntungan signifikan selama periode konflik. Airbnb telah meningkatkan keuntungan di Israel, tumbuh dari 139 iklan pada tahun 2016 menjadi 350 pada tahun 2025. Perusahaan disebut mampu mengumpulkan komisi hingga 23%.

    “Iklan-iklan ini terkait dengan pembatasan akses Palestina ke tanah dan membahayakan desa-desa di sekitarnya. Di Tekoa, Airbnb memungkinkan pemukim mempromosikan “komunitas yang hangat dan penuh kasih,” dengan menutupi kekerasan pemukim terhadap desa Palestina tetangga Tuqu,” muat laporan itu.

    Foto: Airbnb (REUTERS/Charles Platiau)
    FILE PHOTO: The Airbnb logo is seen on a little mini pyramid under the glass Pyramid of the Louvre museum in Paris, France, March 12, 2019. REUTERS/Charles Platiau/File Photo

    Lembaga Keuangan dan Investor Global

    Laporan juga menyoroti peran lembaga keuangan global yang membeli obligasi pemerintah Israel yang digunakan untuk membiayai anggaran militer. BNP Paribas dan Barclays disebut menjamin obligasi negara Israel.

    Raksasa investasi seperti BlackRock, Vanguard, dan Allianz PIMCO disebut menyalurkan miliaran dolar ke obligasi Israel dan saham perusahaan yang terlibat dalam genosida. Entitas-entitas keuangan ini menyalurkan miliaran dolar ke dalam obligasi pemerintah dan perusahaan-perusahaan yang terlibat langsung dalam pendudukan dan genosida Israel.

    “Entitas-entitas ini menjadi tulang punggung finansial sistem pendudukan dan genosida,” tegas laporan itu.

    PBB menekankan pentingnya akuntabilitas sektor swasta dalam kasus pelanggaran HAM berat. Meski laporan ini belum mengarah pada sanksi hukum, tekanan internasional terhadap perusahaan-perusahaan tersebut diperkirakan akan meningkat, termasuk potensi boikot konsumen dan desakan divestasi dari investor etis.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Komisi XIII DPR: KemenHAM Keliru Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Pelaku Persekusi Retret di Sukabumi – Page 3

    Komisi XIII DPR: KemenHAM Keliru Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Pelaku Persekusi Retret di Sukabumi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Iman Sukri mempertanyakan alasan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menjamin penangguhan penahanan tujuh tersangka kasus persekusi retret pelajar Kristen di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

    Sebagai mitra kerja KemenHAM, Iman akan menanyakan langsung alasan permintaan penangguhan terhadap ketujuh tersangka tersebut. Menurutnya, langkah KemenHAM tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mencegah terjadinya tindakan intoleransi di tanah air.

    “KemenHAM jadi penjamin tersangka itu dasarnya apa? Saya kira ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengecam segala tindakan intoleransi oleh agama mana pun,” kata Iman dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (5/7/2025).

    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, jika KemenHAM menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap tersangka persekusi tersebut, maka pemerintah seolah melakukan pembiaran terhadap tindakan intoleransi.

    “Saya kira KemenHAM keliru menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap pelaku kriminal dan pelanggar HAM. Seharusnya KemenHAM sebagai institusi negara mengecam tindakan intoleransi yang berpotensi menimbulkan perpecahan antar umat beragama di tanah air,” tegas Iman.

    Iman menegaskan, tidak ada toleransi bagi siapapun pelaku tindakan intoleransi. Sebab, tindakan intoleransi adalah melanggar konstitusi. Mengingat, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinannya masing-masing.

    “Negara menjamin setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya, Hak dan kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan ibadah dijamin oleh UUD 1945,” tegasnya.

  • Pemerintah Siap Bentuk Tim Investigasi Gabungan dengan Brasil Selidiki Kematian Juliana Marins

    Pemerintah Siap Bentuk Tim Investigasi Gabungan dengan Brasil Selidiki Kematian Juliana Marins

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut Pemerintah Indonesia terbuka untuk melakukan investigasi gabungan dengan pemerintah Brasil, guna menyelidiki lebih lanjut kematian turis pendaki Gunung Rinjani, Juliana Marins. 

    Hal itu disampaikan Yusril, Jumat (4/7/2025). Dia menyebut pemerintah Indonesia mengusulkan berbagai solusi terhadap penuntasan kasus tersebut, termasuk melakukan investigasi gabungan secara bilateral dengan Brasil. 

    Yusril tidak memerinci apabila usulan tersebut sudah disampaikan secara resmi ke pemerintah Brasil. Namun, usulan itu datang usai keluarga almarhum dan salah satu lembaga independen dari negara Amerika Latin itu berencana untuk membawa kasus ini ke ranah hukum internasional. 

    “Jadi aparat penegak hukum di Indonesia dalam hal ini adalah kepolisian dapat bekerja sama dengan pihak otoritas Brasil yang menangani satu investigasi untuk menyelidiki kasus ini dan kita terbuka untuk itu,” ujarnya di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, dikutip Sabtu (5/7/2025). 

    Yusril menyebut pembentukan tim investigasi gabungan antara dua pihak sudah pernah dilakukan di Indonesia secara terbuka dan adil menurut hukum. 

    Apapun hasil dari investigasi itu, terangnya, akan diungkapkan ke publik di dua negara tersebut apabila disetujui. 

    “Saya kira langkah ini akan fair, jujur, adil, lebih terbuka daripada membuat statement-statement mau membawa Indonesia ke hukum internasional hanya berdasarkan atas dugaan-dugaan, spekulasi yang tanpa didasari oleh satu penyelidikan yang sungguh-sungguh untuk mengungkapkan fakta yang sesungguhnya terjadi,” kata ahli hukum tata negara itu. 

    Yusril mengakui pemerintah Indonesia mengetahui rencana keluarga Juliana dan salah lembaga independen asal Brasil, Federal Public Defender’s Office (FPDO), untuk membawa kasus kematian almarhum ke ranah hukum internasional. 

    Keluarga pun diketahui juga mendorong agar adanya otopsi ulang atas jenazah Juliana yang saat ini sudah dipulangkan ke negara asal. Hal itu kendati otoritas di Denpasar dan Brasil juga telah menggelar otopsi terhadap jenazah Juliana. 

    Adapun terkait dengan tuntutan hukum dimaksud, Yusril menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak atau belum pernah menerima nota diplomatik resmi dari pemerintah Brasil. 

    “Jadi bukan pemerintah Brasil, belum atau mungkin tidak sampai hari ini menyampaikan nota diplomatik ataupun menyampaikan surat kepada pemerintah Indonesia mempertanyakan kasus kematian Juliana Marins ini,” papar menteri yang pernah menjabat di kabinet pemerintahan Gus Dur, Megawati dan SBY ini. 

    Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, RSUD Bali Mandara telah melakukan otopsi terhadap jenazah Juliana. Hasilnya, Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Bali Mandara, Ida Bagus Putu Alit mengungkap bahwa Juliana meninggal akibat benturan dengan benda tumpul saat jatuh di Gunung Rinjani. 

    Benturan tersebut menyebabkan luka lecet geser, patah tulang hingga pendarahan.  

    “Kami melakukan pemeriksaan luar dan otopsi, jadi hasilnya kita memang menemukan luka-luka pada seluruh tubuh korban [Juliana], terutama yang ada adalah luka lecet geser, yang menandakan bahwa korban itu memang geser dengan benda tumpul. Kemudian kita juga menemukan adanya patah-patah tulang, terutama di daerah dada bagian belakang, tulang punggung dan paha,” jelas Putu Alit kepada media, Jumat (27/6/2025). 

    Berdasarkan kronologinya, Juliana jatuh ke lereng Gunung Rinjani dari yang awalnya 200 meter, kemudian semakin terperosok hingga kedalaman 600 meter.

    Setelah lima hari berselang pada 25 Juni 2025 pukul 13:51 WITA, tim SAR gabungan baru bisa mengangkat jenazah korban dari dasar jurang menggunakan peralatan manual dengan tali yang ditarik pakai teknik lifting.

  • Respons Menko Yusril soal RI Mau Digugat Kematian Juliana Marins – Page 3

    Respons Menko Yusril soal RI Mau Digugat Kematian Juliana Marins – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemerintah Republik Indonesia menyimak berbagai pernyataan yang dikemukakan Lembaga Pembela HAM asal Brasil, The Federal Public Defender’s Office of Brazil (FPDO) soal kematian Juliana Marins di Gunung Rinjani.

    Yusril menyatakan, pihaknya juga sudah mendengar ancaman mereka membawa insiden kematian almarhumah Juliana ke ranah hukum internasional. Bahkan disebut-sebut akan menuntut Pemerintah RI ke Inter American Commission on Human Rights.

    Menurut Yusril, Pemerintah RI bukanlah pihak dalam konvensi maupun anggota dari komisi tersebut. Setiap upaya untuk membawa negara kita ke sebuah forum internasional apapun, bahkan termasuk lembaga peradilan seperti International Court of Justice (ICJ) ataupun International Criminal Court (ICC) di Den Haag tidak mungkin dapat dilakukan tanpa kita menjadi pihak dalam konvensi atau statutanya.

    “Kita setuju lebih dahulu untuk membawa sebuah kasus ke badan itu. Itu adalah prinsip dalam hukum dan tata krama internasional,” kata Yusril dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (5/7/2025).

    Yusril menambahkan, Pemerintah RI telah dan tetap akan bersikap terbuka untuk mengungkapkan semua fakta sekitar insiden kematian Juliana Marins ini.

    Dia memastikan, aparat penegak hukum juga telah dan sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan apakah ada unsur kelalaian dari pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan pendakian gunung di Gunung Rinjani, seperti biro perjalanan, pemandu wisata, otoritas yang mengelola Taman Nasional Rinjani dan petugas Badan SAR sehingga Juliana Marins terjatuh dan meninggal serta upaya pertolongan dan evakuasinya.

    “Penyelidikan juga dapat menyisir apakah proses pencarian, pertolongan, dan evakuasi telah dilakukan sesuai protokol tetap (protap) yang benar di tengah medan yang sulit dan cuaca ekstrem,” tutur Yusrul.

     

  • Yusril Bicara Kans Presiden Prabowo dan Presiden Brasil Bahas Insiden Juliana Marins

    Yusril Bicara Kans Presiden Prabowo dan Presiden Brasil Bahas Insiden Juliana Marins

    Yusril Bicara Kans Presiden Prabowo dan Presiden Brasil Bahas Insiden Juliana Marins
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan,
    Yusril Ihza Mahendra
    menyebut, Presiden
    Prabowo
    Subianto kemungkinan bakal membahas insiden meninggalnya
    Juliana Marins
    dengan Presiden Brasil di sela pertemuan negara-negara anggota BRICS.
    Diketahui, Prabowo melakukan lawatan ke Brasil karena dijadwalkan tampil pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) pada 6–7 Juli di Rio De Janeiro.
    “Kita dengarlah nanti, mungkin ada pembicaraan di sela-sela pembicaraan bilateral antara Presiden Prabowo dan Presiden Brasil akan dikemukakan,” kata
    Yusril
    dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/7/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Namun, Yusril mengatakan, Pemerintah Indonesia belum pernah menerima surat atau nota diplomatik dari Pemerintah Brazil yang mempertanyakan insiden wafatnya Juliana Marins usai jatuh di jalur pendakian Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 26 Juni 2025.
    Menurut Yusril,
    Pemerintah Brasil
    hanya mengirimkan pesawat Angkatan Udara-nya ke Bali untuk membawa jenazah Juliana Marins pulang ke Brasil dan tidak ada komplain ataupun pertanyaan tentang kasus tersebut.
    Selain itu, dia meluruskan bahwa rencana proses hukum terkait meninggalkan Juliana Marins tidak berasal dari Pemerintah Brasil, melainkan dari Federal Public Defender’s Office of Brazil (FPDO) yakni lembaga independen seperti Komnas HAM.
    “Yang ada
    statement
    yang dikeluarkan oleh FPDO lembaga independen yang memantau dan menyelidiki laporan pelanggaran HAM jadi statusnya itu sama seperti Komnas HAM yang ada disini, jadi bukan
    pemerintah Brasil
    ,” ujarnya.
    Namun, Yusril mengatakan, Indonesia tidak bisa dituntut ke Inter-American Commission on Human Rights (IACHR) seperti yang disampaikan FPDO. Sebab, Indonesia bukan bagian dari anggota IACHR.
    “Maka kami ingin menegaskan bahwa Indonesia bukanlah pihak dalam konvensi HAM di Amerika Latin itu dan juga Indonesia bukan anggota dari komisi itu,” katanya.
    Lebih lanjut, Yusril memaklumi bahwa keluarga Juliana sedang sedih dan berduka atas meninggalnya salah satu anggota mereka.
    Yusril juga memahami tugas FPDO yang fokus terhadap HAM, layaknya Komisi Nasional (Komnas) HAM di Indonesia.
    Meski terdapat potensi pembicaraan Presiden Prabowo dengan Presiden Brasil terkait insiden Juliana, Menko Yusril menuturkan kemungkinan Prabowo bertemu dengan FPDO sangat kecil karena tidak pada levelnya
    “Tapi, kalau Presiden mau bertemu keluarga Juliana saya belum tahu. Itu pribadi ya dan kami belum menerima ada permintaan seperti itu,” ucapnya.
    Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Brasil melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU) membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum internasional terkait kematian Juliana Marins karena terjatuh di jalur pendakian Gunung Rinjani.
    DPU pada Senin (30/6/2025) mengajukan permintaan resmi kepada Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian dari otoritas Indonesia dalam insiden tersebut.
    Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke forum internasional seperti Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR).
    “Kami sedang menunggu laporan yang disusun oleh otoritas Indonesia. Setelah laporan itu diterima, kami akan menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Taisa Bittencourt, Pembela HAM Regional dari DPU.
    Setibanya jenazah Juliana Marins di Brasil pada Selasa, 1 Juli 2025, keluarga segera meminta dilakukan otopsi ulang untuk memastikan waktu dan penyebab kematian secara akurat.
    Permintaan ini dikabulkan oleh pemerintah federal dan dijadwalkan berlangsung di Institut Medis Legal (IML) Rio de Janeiro pada hari yang sama.
    Menurut DPU, pemeriksaan ulang tersebut sangat penting untuk mengklarifikasi dugaan bahwa Juliana Marins mungkin tidak mendapatkan pertolongan memadai setelah kecelakaan terjadi.
    “Otopsi kedua ini adalah permintaan dari keluarga. Kami akan mendampingi mereka sesuai hasil laporan dan keputusan yang akan diambil,” ujar Taisa Bittencourt.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Cek Apakah Dapat Bantuan PKH atau Tidak

    Cara Cek Apakah Dapat Bantuan PKH atau Tidak

    Jakarta

    Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) disalurkan pada 2025. Bansos ini ditujukan untuk mendorong penurunan angka kemiskinan.

    PKH diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat. Bansos ini berfokus pada peningkatan akses terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial.

    Dalam catatan detikcom, saat ini pencairan PKH masuk tahap tiga untuk bulan Juli, Agustus dan September 2025. Lantas, bagaimana cara cek apakah mendapat bantuan atau tidak?

    Cara Cek Bansos PKH 2025 Online

    Dalam sekali pencairan dana bantuan akan menerima sesuai kategori yang telah ditetapkan. Adapun untuk cara cek bansos PKH 2025 secara online dilakukan melalui website resmi dan aplikasi. Berikut panduannya.

    1. Melalui Situs Cek Bansos Kemensos
    – Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
    – Isi kolom “Provinsi”, “Kab/Kota”, Kecamatan, dan Desa sesuai dengan KTP
    – Isi kolom “Nama Penerima Manfaat” dengan nama lengkap sesuai KTP
    – Masukkan kode huruf yang tertera
    – Klik “Cari Data”
    – Muncul informasi kepesertaan bansos jika terdaftar sebagai penerima
    – Apabila muncul notifikasi “Tidak Terdaftar Peserta/PM” artinya nama yang dituliskan bukan penerima bansos

    2. Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

    Penerima bantuan dapat memilih mengecek NIK KTP melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store. Perlu mengunduh terlebih dahulu dan menginstal aplikasi di ponsel. Setelah itu, ikuti panduan ini untuk mengeceknya:

    – Buka aplikasi, klik “Buat Akun”
    – Lakukan pembuatan akun dengan mengisi kolom data diri
    – Klik “Buat Akun Baru”
    – Ketika tidak ada data yang salah, maka akun otomatis akan dibuat.
    – Jika diminta verifikasi email, cek kotak masuk e-mail untuk melakukan tahapan tersebut.
    – Buka “Profil” untuk mengetahui status penerima bansos
    – Nanti akan ada keterangan jenis bantuan yang diberikan
    – Tertera juga profil keluarga yang juga terdaftar dalam DTKS mulai dari nama, umur, jenis kelamin, dan sanggahan.
    – Seluruh data diri anggota keluarga akan muncul di bagian bawah jenis bansos yang diterima.

    Nominal Bansos PKH 2025

    Penerima PKH umumnya mencakup keluarga yang tergolong sangat miskin yang terbagi menjadi delapan kategori. Terbaru yakni kategori korban pelanggaran HAM berat yang akan menerima bansos sebesar Rp 10.800.000 per tahun. Adapun kategori lengkapnya sebagai berikut:

    – Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
    – Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
    – Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
    – Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
    – Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
    – Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
    – Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
    – Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)

    Kapan Bansos PKH 2025 Cair?
    Penyaluran dana bantuan dilakukan melalui bank Himbara dan kantor pos. Pemerintah menjadwalkan PKH tahap tiga adalah untuk periode Juli, Agustus, dan September. Proses pencairan bantuan biasanya dilakukan secara berkala, bisa di pekan pertama, kedua, hingga keempat.

    Karena itu, penerima bansos perlu mengecek secara terus-menerus sehingga dapat mengetahui uang bantuan telah dikirim ke rekening. Apabila dana sudah diterima, dapat segera mengambilnya di bank Himbara atau kantor pos.

    Syarat Mendapat Bansos dari Kemensos 2025
    – Warga Negara Indonesia (WNI)
    – Memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
    – Terkategori sebagai masyarakat miskin
    – Tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    – Terdaftar dalam DTKS Kemensos

    (hns/hns)