Kasus: HAM

  • Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan ke LPSK

    Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan ke LPSK

    Jakarta (beritajatim.com) – Kusnadi, Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia meminta perlindungan LPSK lantaran merass berpotensi dikriminalisasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kusnadi datang ke LPSK didampingi penasihat hukumnya, diantaranya Ronny Talapessy dan Petrus Selestinus, Jumat (28/6/2024). Kehadiran Kusnadi dan Kuasa Hukum diterima oleh Komisioner LPSK Sri Suparyati.

    Menurut Ronny, kedatangan ke LPSK ini dalam rangka meminta perlindungan terhadap LPSK atas kejadian yang telah saudara Kusnadi terima, ataupun mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Kami melihat dia (Kusnadi) diperlakukan secara tidak adil, melanggar hukum, melanggar hak hukum sebagai warga negara,” ujar Ronny.

    Ronny juga menegaskan, Kusnadi tak ada kaitannya dengan perkara hukum Harun Masiku, namun dia dijebak oleh penyidik KPK dan kemudian digeledah dan dilakukan perampasan properti milik pribadi dan buku milik partai.

    “Saudara Kusnadi tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku, namun dijebak oleh penyidik KPK, kemudian digeledah dan kemudian dilakukan perampasan properti milik pribadi. Dan diperlakukan secara semena-mena tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada,” katanya.

    Agar kejadian serupa tidak terulang, lanjut Ronny, maka Kusnadi perlu melapor ke LPSK karena inilah ranah dan kewenangan LPSK untuk memberi perlindungan.

    “Kami sudah melakukan upaya hukum ke Komnas HAM dan juga sudah ke Mabes Polri. Ini merupakan dalam rangka mencari keadilan dan hak-hak hukum supaya dilindungi secara adil,” tegas Ronny. [hen/suf]

  • 3 Kemungkinan Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Kompolnas dan Polisi, Saksi Mata Masih Dicari

    3 Kemungkinan Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Kompolnas dan Polisi, Saksi Mata Masih Dicari

    TRIBUNNEWS.COM, PADANG – Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto mengungkap beberapa kemungkinan penyebab kematian Afif Maulana, pelajar SMP yang ditemukan tak bernyawa di bawah Jembatan Kuranji, Minggu (9/6/2024) lalu.

    Hal itu diungkapkan Benny Mamoto berdasarkan hasil cek TKP di lokasi ditemukannya jenazah Afif Maulana, Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.00 dinihari.

    Kedatangan Ketua Kompolnas disesuaikan dengan perkiraan waktu saat terjadinya pembubaran belasan orang yang diduga akan melakukan tawuran pada Minggu (9/6/2024) dini hari.

    “Beberapa kemungkinan apakah dia terpeleset jatuh ketika mau lompat ke sebelah, ataupun memang sengaja melarikan diri ke sungai, tapi tidak mengira bahwa sungai itu tidak ada airnya atau kering, sehingga jatuhnya ke batu,” jelas Benny Mamoto dikutip dari TribunPadang.com.

    Namun Benny Mamoto belum bisa memberikan kesimpulan awal terkait kasus kematian Afif sebelum mendapatkan pemaparan secara menyeluruh dari berbagai pihak.

    Dia mengatakan sudah ada beberapa hasil diskusi yang nanti akan ditindaklanjuti.

    Menurut Benny, untuk gambaran awal peristiwa, setidaknya dengan mendatangi TKP, sudah diketahui dimana Afif dengan A terjatuh.

    “Lalu jaraknya berapa, ketika mereka bicara kedengaran atau tidak, itu tadi tergambar bahwa apa yang diomongin korban (Afif) ke A kedengaran karena tidak terlalu jauh, kemudian cahaya, penerangan, kemudian situasi jarak antara jalan yang berlubang bisa tergambar di situ,” ungkapnya.

    Benny menuturkan akan memintai para saksi, utamanya A sebagai saksi kunci.

    Ia menegaskan, Kompolnas bersama Polda Sumbar dalam hal ini ingin membuka seterang-terangnya peristiwa ini, yaitu tentang apa yang sesungguhnya terjadi, hingga untuk menjawab simpang siurnya isu yang beredar.

    “Kan ketika isu beredar tidak berangkat dari fakta yang bisa dibuktikan, ini kan membuat bingung publik. Makanya kami ingin berangkat dari fakta dulu, barulah nanti mana-mana yang ada kesesuaian dan mana yang tidak,” pungkasnya.

    Afrinaldi (36, kanan) dan Anggun (32) berfoto dengan potret almarhum putra sulung mereka yang masih duduk di bangku SMP, Afif Maulana (13), di kantor LBH Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (20/6/2024). Siswa SMP itu ditemukan tewas dengan penuh luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Padang, Minggu (9/6/2024), dan diduga akibat disiksa polisi. (Dok. LBH Padang/Ist)

    Dugaan Penyebab Kematian Afif versi Polisi

    Sementara itu pihak kepolisian menduga Afif Maulana masuk dalam rombongan yang akan melakukan tawuran pada, Minggu (9/6/2024) dinihari.

    Korban diduga meloncat ke bawah Jembatan Kuranji dan ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia.

    Namun, pihak keluarga menduga anaknya tidak terlibat tawuran.

    Menurut pihak keluarga, Afif meninggal dunia akibat dianiaya anggota kepolisian.

    Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengaku sudah memeriksa 39 anggota Polri terkait hal tersebut.

    Menurutnya, pada saat pengamanan, sebanyak 18 orang dan barang bukti berupa senjata tajam dibawa ke Polsek Kuranji.

    Namun tidak terdapat Afif Maulana.

    Afif diduga terjun dari Jembatan Kuranji, Padang.

    Ia menyebutkan, untuk saksi yang melihat Afif Maulana terjun dari atas Jembatan Kuranji belum ada.

    “Untuk saksi mata sampai saat ini masih dicari, silakan masyarakat yang melihat dan siap untuk menjadi saksi mata kalau Afif Maulana meloncat silakan datang ke Polda Sumbar,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

    Pihaknya saat ini berkonsentrasi untuk mengungkap kasus kematian Afif Maulana.

    Sampai saat ini pihak kepolisian baru menemukan saksi kunci bernama Adit.

    “Oleh karena itu, Bapak Kapolda secara tegas kepada yang melihat agar melaporkannya kepada kami. Kita bicara data dan tidak bisa berandai-andai,” ujarnya.

    CCTV Tak Berfungsi Maksimal

    Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menjelaskan, di Polsek Kuranji ada terdapat kamera CCTV, akan tetapi CCTV tersebut tidak berfungsi maksimal.

    “Jadi rekamannya itu, tidak menyimpan,” ujar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

    Selain itu, untuk CCTV di kawasan Jembatan Kuranji juga tidak ada.

    Kamera CCTV hanya terdapat di Cafe Uje BP, namun hanya menyorot ke parkiran.

    Keluarga Tuntut Keadilan

    Keluarga Afif Maulana menghadiri aksi hari tanpa penyiksaan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (26/6/2024) sore.

    Tampak hadir ibu, ayah, adik, nenek dan beberapa keluarga Afif lainnya.

    Adik laki-laki Afif tampak memegang foto kakaknya di antara massa aksi lainnya.

    Keluarga almarhum Afif lainnya juga memegang sejumlah kertas tuntutan yang bertuliskan “Kami keluarga AM membantah anak kami melompat dari Jembatan Kuranji”, “OTW Keadilan”, “Anak Kami ‘AM’ anak berprestasi bukan anak anarki”.

    Ada juga kertas dengan narasi “Pak Kapolri, Kapolda, tolong berikan keadilan pada alm Afif Maulana dan keluarga”, “Berikan kami kepastian hasil otopsi ‘AM’”.

    Ayah Afif, Afrinaldi (36) juga ikut berorasi meminta keadilan bagi anaknya.

    “Saya ayah Afif, dan kami keluarga datang ke sini untuk meminta keadilan untuk anak kami yang telah mati disiksa dan dianiaya dan diletakkan di bawah jembatan, kami tidak terima perlakuan ini,” kata Afrinaldi.

    Ia menuturkan, keluarga juga tak terima pernyataan Kapolda yang mengatakan Afif terjun dari atas jembatan Kuranji.

    “Bukti-bukti yang ada di badan anak saya menunjukkan luka-luka lebam bekas penganiayaan. Kenapa Kapolda hanya menerima kesaksian dari A? Padahal banyak kesaksian dari yang lain,” katanya.

    Afrinaldi mengatakan, keluarga Afif terus berjuang untuk mendapatkan keadilan.

    “Saya mohon kepada Pak Kapolri, Kapolda untuk mengusut kasus anak saya ini sampai tuntas dan secara transparan, dan pelaku dihukum seberat-beratnya. Kami meminta agar hasil visum dan autopsi dibuka secara terbuka kepada kami keluarga,” ujar Afrinaldi.

    Ibu Afif, Anggun (32) saat aksi juga memohon kepada Kapolri dan Kapolda Sumbar untuk mengusut tuntas kasus anaknya. Ia meminta pelaku dihukum mati dan dipecat.

    “Pak Kapolri, Kapolda tolong tuntaskan kasus cucu saya, saya memohon, saya tak terima anak saya melompat dari jembatan,” ujar nenek Afif yang juga hadir di aksi yang bertepatan dengan hari anti penyiksaan.

    “Saya meminta bantu keadilan untuk Abang saya, tolong dihukum mati seberat-beratnya, dan dipecat, terima kasih bapak Kapolri,” tambah adik Afif.

    Aksi hari anti penyiksaan diikuti oleh puluhan aktivis yang mengenakan pakaian serba hitam.

    Di saat aksi, massa juga membawa atribut aksi berupa replika mayat yang dikafani sebagai lambang solidaritas untuk Afif.

    Selain berorasi, massa juga melakukan aksi teatrikal solidaritas untuk almarhum Afif. Sejumlah spanduk juga dipasang di pagar Mapolda Sumbar.

    Massa aksi belum beranjak dari Mapolda Sumbar hingga jelang malam.

    Mereka tetap berorasi dan meminta Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono turun menemui keluarga Afif.

    “Minta maaf di depan keluarga korban. Mana Kapolda? Turun, jangan hanya mengucapkan belasungkawa di televisi, turun segera minta maaf langsung ke keluarga korban,” kata Direktur LBH Padang Indira Suryani saat berorasi.

    Polda Sumbar Diminta Fokus Penanganan Kasus Kematian Afif

    Koordinator Divisi Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi menanggapi pernyataan Polda Sumbar yang ingin mencari orang viralkan tewasnya Afif Maulana.

    Menurut kuasa hukum Afif Maulana ini, seharusnya Polda Sumbar fokus pada penyelesaian kasus. Bukan malah mencari pembenaran.

    “Ini kayanya sedikit salah ya Polda Sumbar. Kenapa? Harusnya Polda Sumbar harus fokus penanganan kasus bukan mencari pembenaran atau hal yang lain,” kata Diki kepada awak media di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).

    Diki menilai Polda Sumbar tak serius dalam menanggapi kasus tewasnya Afif Maulana.

    “Dan hemat kami bahwa Polda Sumbar tidak serius dalam penanganan kasus ini. Dan malah mencari tumbal dibalik ini,” tegasnya.

    Diki juga menuding hal itu menjadi bentuk intervensi menutup kasus tersebut.

    “Iya salah satu bentuk menutup secara perlahan dalam kasus ini,” ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial bocah bernama Afif Maulana alias AM (13) di Padang tewas diduga dianiaya sejumlah oknum polisi.

    Viralnya kasus itu pun dinilai Polda Sumatra Barat (Sumbar) merusak citra institusi kepolisian.

    Alhasil kini Polda Sumbar mencari orang yang memviralkan informasi tersebut

    Dilansir dari Kompas.id, Kepala Polda Sumbar, Inspektur Jenderal Suhartoyo, Minggu (23/6/2024) mengatakan pihaknya tengah mencari orang yang memviralkan kasus AM yang tewas diduga dianiaya oknum polisi.

    Suhartoyo mengaku, pihak kepolisian merasa menjadi korban pengadilan oleh pers dari viralnya berita tersebut.

    Ia juga mengatakan bahwa informasi soal kasus tersebut merusak citra institusi kepolisian.

    “Polisi dituduh telah menganiaya seseorang sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain. Tidak ada saksi dan bukti sama sekali. Dalam penyelidikan terhadap 18 pemuda yang diamankan (ditangkap), tidak ada yang namanya Afif Maulana,” kata Suharyanto.

    Sumber: (TribunPadang.com) (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha/wik)

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Setelah Cek TKP, Ketua Kompolnas Ungkap Beberapa Kemungkinan Penyebab Tewasnya Afif Maulana

  • LBH Padang: Keluarga Cuma Boleh Lihat Wajah Afif Maulana, Jenazah Dilarang Dimandikan di Rumah Duka

    LBH Padang: Keluarga Cuma Boleh Lihat Wajah Afif Maulana, Jenazah Dilarang Dimandikan di Rumah Duka

    TRIBUNNEWS.COM – Koordinator Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Diki Rafiqi menuturkan pihak keluarga dilarang untuk melihat secara keseluruhan jenazah Afif Maulana yang ditemukan tewas di jembatan Kuranji, Padang pada 9 Juni 2024 lalu.

    Diki menyebut keluarga cuma diperbolehkan melihat wajah Afif saja.

    Selain itu, dia juga mengungkapkan jenazah Afif juga dilarang untuk dimandikan di rumah duka.

    “Sayangnya, pihak keluarga dilarang memandikan (jenazah Afif) di rumah dan hanya boleh melihat wajahnya saja,” kata Diki di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta pada Rabu (26/6/2024).

    Padahal, kata Diki, warga Padang memiliki tradisi tersendiri ketika akan memandikan jenazah.

    Di sisi lain, dia juga mengungkapkan pihak kepolisian tidak memberikan alasan yang jelas terkait keluarga dilarang untuk melihat jenazah Afif secara keseluruhan.

    “Setelah kami proses, tanpa alasan yang kuat juga sebenarnya (dari kepolisian) dan keluarga tidak pernah melihat badan (Afif) dan lain-lainnya,” jelasnya.

    Tak hanya itu, Diki juga mengungkapkan pihak keluarga belum mengetahui secara pasti terkait penyebab tewasnya Afif.

    Dia mengatakan keluarga hanya mendapat surat dari hasil autopsi RS Bhayangkara Padang yang berisi keterangan bahwa Afif meninggal karena hal yang tidak wajar.

    “Secara lengkap tidak mengetahui hasil yang diberikan ke keluarga bahwa di dalam (surat) termuat (Afif tewas) tak wajar dan kedua penyebabnya yang belum ditentukan,” tuturnya.

    Sebagai informasi, tewasnya Afif menjadi sorotan publik setelah adanya perbedaan temuan dari Polda Sumbar dan LBH Padang terkait penyebab kematian bocah 13 tahun tersebut.

    Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono menuturkan bahwa tewasnya Afif karena terjun dari jembatan.

    “Masuk ke sungai ini sudah ada keterangan dari A. Bahwa memang AM (Afif) ini berencana akan masuk ke sungai menceburkan diri ke sungai,” ujarnya pada Minggu (23/6/2024).

    Berdasarkan keterangan rekan korban, Suharyono menuturkan Afif diajak rekannya untuk masuk sungai untuk mengamankan diri dari kejaran polisi.

    Namun, keterangan Suharyono berbeda dengan hasil investigasi dari LBH Padang yang menduga Afif dianiaya oleh oknum polisi hingga tewas.

    Direktur LBH Padang, Indira Suryani, ada luka lebam yang ditemukan di tubuh korban.

    “Di sekujur tubuh korban terdapat luka-luka lebam yang diduga karena penganiayaan,” ungkap Indira, Sabtu (22/6/2024).

    Selain bukti tersebut, keterangan terkait kronologi peristiwa antara Polda Sumatra Barat dan LBH Padang pun berbeda.

    Indira menyebut saat A dan AM berboncengan melintasi jembatan Batang Kuranji pada Minggu dini hari, mereka dihampiri polisi yang tengah melakukan patroli.

    Dia mengungkapkan polisi menendang kendaraan korban hingga membuat AM dan A terpelanting ke jalan.

    Namun, sambung Indira, A langsung diamankan oleh salah satu oknum polisi sehingga tidak mengetahui kondisi AM sampai jasadnya ditemukan di sungai.

    “Dari keterangan itu, hingga adanya luka lebam di sekujur tubuh, ini berat dugaan sebelum tewas AM dianiaya dulu,” ujarnya.

    Terkait hal ini, LBH Padang pun sudah mendatangi Komnas HAM pada Selasa (25/6/2024) untuk meminta agar dilakukan investigasi mendalam sebagai pembanding antara temuan pihaknya dengan Polda Sumbar.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

    Artikel lain terkait Siswa SMP Tewas di Padang

  • Oknum ASN Kemenkumham Diduga Konsumsi Sabu Bareng Seorang Wanita, Begini Nasibnya Sekarang

    Oknum ASN Kemenkumham Diduga Konsumsi Sabu Bareng Seorang Wanita, Begini Nasibnya Sekarang

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Video seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diduga sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu, menjadi bahan perbincangan di media sosial.

    Sambil jongkok di sebuah kamar mandi, oknum ASN itu terekam bersama wanita tengah menggunakan sabu.

    Tak hanya berbincang biasa, rupanya mereka tengah membuat benda mirip alat isap sabu, bong.

    Tak diketahui jelas isi percakapan pria berbaju hitam dan wanita berbaju kuning tersebut.

    Meski tengah direkam oleh rekannya, sosok diduga ASN dan wanita lainnya itu tetap santai melakukan aksinya.

     Tubagus Erif Faturahman membenarkan kalau orang yang asik nyabu merupakan pegawai di instansinya atau ASN Kemenkumham.

    Menurut Tugabus Erif peristiwa itu sebenarnya terjadi pada bulan lalu dan sudah ditindaklanjuti.”

    Itu laporan sudah masuk beberapa bulan lalu dari masyarakat dan sudah langsung ditindak lanjuti oleh pimpinan, melalui pembentukan tim pemeriksa dari Inspektorat Jenderal,” ujar Tubagus Erif dilansir Tribun-Medan.com dari Tribun Solo, Rabu (26/6/2024).

    “Jadi saat ini pegawai yang bersangkutan sedang dalam tahap pemeriksaan,” katanya.

    Menurutnya Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham tengah melakukan pemeriksaan terhadap pria itu.

    “Yang bersangkutan sedang proses pemeriksaan Inspektorat Jenderal,” kata Hantor saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2024).

    Meski begitu Hantor masih enggan mengungkapkan lebih jauh soal identitas oknum ASN tersebut.

    Ia menjelaskan, proses pemeriksaan masih berlangsung hingga saat ini.

    Pelaku Masih Aktif Kerja

    Oknum ASN itu bekerja di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

    Dalam video itu, oknum ASN tampak dalam posisi jongkok bersama teman wanitanya.

    Mereka diduga tengah melakukan pesta narkoba jenis sabu.

    Humas Kemenkumhan Tubagus Erif Faturahman membenarkan pria itu ASN Kemenkumham.

    Ia mengatakan pelaku sudah diperiksa bulan lalu.

    Namun pelaku masih tetap aktif bekerja. (*)

  • ILUNI FHUI Ajak Publik Pahami HAM Lewat Justisia Half Marathon 2024, Digelar November Mendatang

    ILUNI FHUI Ajak Publik Pahami HAM Lewat Justisia Half Marathon 2024, Digelar November Mendatang

    TRIBUNNEWS.com, Jakarta – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) bersama 20FIT Group selaku sport event management, akan menggelar kompetisi lari Justisia Half Marathon 2024.

    Kompetisi ini diadakan untuk pertama kalinya pada 17 November 2024 mendatang, di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.

    Justisia Half Marathon 2024 yang merupakan rangkaian acara perayaan 100 tahun pendidikan hukum di Indonesia ini mengusung semangat kebersamaan dan sportivitas dalam olahraga.

    Lewat acara ini, Justisia Half Marathon 2024 mengajak masyarakat ikut mengambil langkah dalam menerapkan gaya hidup sehat, serta berperan dalam mendukung hak asasi manusia.

    Ketua ILUNI Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Rapin Mudiardjo, mengungkapkan masyarakat saat ini tak hanya menganggap lari sebagai sekadar olahraga.

    Melainkan, lari dianggap menjadi simbol tindakan nyata dalam mencapai personal best.

    “Dengan semakin tingginya kesadaran akan pentingnya kesehatan, lari yang populer di Indonesia menjadi lebih dari sekedar cabang olahraga. Lari kini juga menjadi simbol untuk ambil sebuah tindakan nyata dalam mencapai personal best.”

    “Acara Justisia Half Marathon 2024 diharapkan tidak hanya jadi sebuah ajang untuk mendorong budaya hidup bugar, tetapi juga kesempatan untuk mengajak masyarakat membuka cakrawala guna memahami dan berpartisipasi dalam mendukung hak asasi manusia,” urai Rapin saat konferensi pers yang digelar di Sinergi Fit powered by 20FIT bertempat di gedung Plaza BP Jamsostek, baru-baru ini.

    Justisia Half Marathon 2024 menyediakan tiga kategori lari yang ikut dilombakan untuk peserta dari berbagai kalangan dan usia di atas 18 tahun, yaitu 5K, 10K, dan 21K Half Marathon.

    Berlokasi di kawasan GBK dengan ruang terbuka yang hijau, Justisia Half Marathon 2024 menawarkan pengalaman lari dengan keindahan pemandangan alam berpadu gedung pencakar langit khas Jakarta sebagai background-nya.

    Rute Justisia Half Marathon 2024 sendiri akan melintasi jalan-jalan utama Kota Jakarta, di mana rute lomba akan terpecah berdasarkan kategori yang dilombakan.

    Peserta 5K, 10K, dan 21K juga akan melintasi beberapa gedung instansi terkait penegakan hukum di Indonesia.

    Keunikan dari ajang kompetisi lari ini terletak pada rangkaian kegiatan Road to Justisia Half Marathon 2024 yang akan digelar selama empat bulan, mulai Juli hingga November 2024 sebagai langkah persiapan fisik bagi peserta menjelang race day pada bulan November nanti.

    Program latihan tersedia untuk pelari baru ataupun pelari yang sudah terbiasa mengikuti lomba lari.

    Salah satu kegiatan Road to Justisia Half Marathon 2024 adalah rangkaian latihan Justisia Half Marathon strength training plan yang secara khusus difasilitasi oleh 20FIT Group melalui 20FIT Gym guna menciptakan pengalaman berlari yang semakin optimal, aman, nyaman, dan dapat menyelesaikan lomba sesuai target waktu peserta.

    Selain itu, ILUNI FHUI juga akan memberikan edukasi kepada para peserta dengan berbagi pengetahuan hukum di Indonesia yang dikemas secara digital, interaktif, dan ringan di sepanjang periode Road to Justisia Half Marathon 2024.

    Hal ini juga merupakan salah satu bentuk upaya ILUNI FHUI untuk mendorong masyarakat Indonesia, khususnya para penggemar lari, untuk bergabung dalam sebuah komunitas suportif untuk mencapai personal best, sekaligus mengenal lebih jauh hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum.

    “Persiapan kompetisi lari harus diisi dengan berbagai tipe latihan yang secara rutin dijalankan. Tidak hanya latihan lari untuk mengatur pernapasan, tetapi juga melengkapi rangkaian latihan seperti fisik, pernapasan, dan strength conditioning untuk mempertahankan stamina tubuh selama berlari.”

    “Sama seperti cabang olahraga lainnya, lari tidak hanya mengandalkan kemampuan fisik namun juga mental, sehingga pastikan untuk selalu beristirahat dengan cukup dan memantau asupan gizi,” jelas World Major Marathon Runner, Marina Dewi Salim.

    Fasilitas proteksi pun datang dari BPJS Ketenagakerjaan selaku official sport insurance partner yang mengusung manfaat berupa perlindungan penuh kepada peserta.

    Dengan komitmen mengedepankan keselamatan dan keamanan peserta saat race day, BPJS akan menyediakan 24 unit ambulans di rute saat race day, penyedia tenaga medis saat race day, dan koordinator dengan pihak rumah sakit rujukan di sekitar rute JHM 2024.

    Pendaftaran Justisia Half Marathon 2024 sendiri akan dibuka untuk umum mulai tanggal 25 Juni 2024 melalui website www.justisiarun.com dengan harga slot kategori 5K adalah Rp265.000, 10K adalah Rp375.000, dan 21K Half Marathon adalah Rp590.000.

    Sementara itu, Race Package Collection (RPC) nantinya akan diadakan pada 8-10 November 2024 di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, diikuti Expo yang menyediakan berbagai kegiatan dan pameran.

    “Kami undang para penggemar lari di Indonesia berpartisipasi dalam Justisia Half Marathon 2024 untuk bersama-sama menerapkan gaya hidup aktif, sekaligus merayakan satu abad pendidikan hukum di Indonesia dengan membuka wawasan untuk mengenal ragam hukum di tanah air, demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik lagi,” ajak Rapin. (*)

  • Menghina Agama-Keadilan Raja Salman, Guru Arab Saudi Dibui 20 Tahun

    Menghina Agama-Keadilan Raja Salman, Guru Arab Saudi Dibui 20 Tahun

    Riyadh

    Seorang guru di Arab Saudi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan setempat karena komentar dan kritikan yang dilontarkannya via media sosial. Pria Saudi ini didakwa menghina agama dan keadilan Raja Salman, serta dituduh membahayakan persatuan nasional.

    Seperti dilansir Middle East Monitor, Selasa (25/6/2024), laporan Yemen Press Agency menyebut seorang guru di Saudi, yang bernama Asaad bin Nasser Al-Ghamdi itu, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Kriminal Khusus di Riyadh. Al-Ghamdi juga dikenai larangan bepergian.

    Al-Ghamdi dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan terkait aktivitas media sosialnya, termasuk tuduhan menghina agama dan keadilan Raja Salman, mendukung gagasan teroris, berupaya mendestabilisasi sistem, dan membahayakan persatuan nasional.

    Dia ditangkap otoritas Saudi setelah komentar yang diposting pada akun pribadi miliknya di media sosial X, yang sebelumnya disebut Twitter. Jaksa penuntut Riyadh berupaya menutup akun media sosial milik Al-Ghamdi tersebut.

    Dalam kasus ini, sejumlah postingan media sosial yang ditulis Al-Ghamdi dijadikan bukti yang memberatkannya. Salah satunya postingan yang menyampaikan belasungkawa kepada Dr Abdullah Al-Hamid, seorang aktivis HAM terkemuka dan pendiri Asosiasi Hak Sipil dan Politik Saudi (HASMI). Dr Al-Hamid meninggal dunia dalam tahanan pada April 2020.

    Al-Ghamdi, dalam postingan media sosialnya, juga mengkritik Visi 2030 dan transformasi yang berlangsung di Kerajaan Saudi, serta pengabaian pemerintah terhadap aliansi agama lama.

    Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Kriminal Khusus di Riyadh terhadap Al-Ghamdi menuai kecaman dari oposisi, Partai Majelis Nasional Saudi.

    Al-Ghamdi ditahan selama 1,5 tahun di penjara Saudi, dan dilaporkan terus-menerus mengalami penyiksaan serta diabadikan secara medis. Dia disebut ditahan di penjara Dhahban dan Al-Hayer.

    Partai Majelis Nasional Saudi, dalam pernyataannya, mengklaim Al-Ghamdi diberi obat-obatan yang mempengaruhi kondisi mentalnya, sehingga memicu penurunan kondisi kesehatan secara nyata.

    Otoritas Saudi juga dikritik karena menunjuk seorang pengacara yang disebut bertindak lebih seperti petugas keamanan, daripada pengacara yang membela Al-Ghamdi dalam persidangan kasusnya.

    Al-Ghami merupakan saudara laki-laki dari pembangkang Saudi yang berbasis di London, Sa’id bin Nasser Al-Ghami dan Mohammed Al-Ghamdi, yang divonis mati karena postingan media sosial mereka.

    Sejak September 2017 lalu, otoritas Saudi telah menangkap dan menargetkan banyak cendekiawan, pemikir dan akademisi di negaranya.

    Organisasi HAM Saudi, SANAD, yang berbasis di Inggris merilis pernyataan yang isinya mengecam “penangkapan sewenang-wenang, hukuman lanjutan, dan hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya (Al-Ghamdi) semata-mata karena menjalankan hak dasar atas kebebasan berekspresi”.

    “Kami mengutuk keras penangkapan Asaad Al-Ghamdi dan segala pelanggaran yang dialaminya selama masa penahanan, penyelidikan, dan persidangan. Kami juga menolak dengan keras hukuman tidak adil yang dijatuhkan kepadanya hanya karena menggunakan hak alami dah sah atas kebebasan berekspresi dengan cara yang samai,” tegas SANAD dalam pernyataannya.

    “Kami menyerukan kepada pemerintah Saudi untuk mempercepat pembebasannya dan memberinya perawatan medis yang diperlukan tanpa penundaan,” cetus pernyataan tersebut.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Brigade Azov Ukraina yang Kontroversial Direstui AS Serang Rusia

    Brigade Azov Ukraina yang Kontroversial Direstui AS Serang Rusia

    Jakarta

    Amerika Serikat dan beberapa negara barat seperti Prancis, kini mengizinkan Ukraina memakai senjata mereka untuk menyerang target militer di area Rusia. Nah terkait hal itu, sebuah batalion tempur Ukraina yang kontroversial pun menerima senjata dari AS untuk pertama kalinya dalam satu dekade.

    Departemen Luar Negeri AS mengumumkan Brigade Azov sekarang diizinkan menggunakan senjata Amerika untuk melawan Rusia. Brigade Azov, yang memiliki akar sayap kanan dan ultra nasionalis, adalah bagian Garda Nasional Ukraina dan evolusi dari batalion yang bertempur selama pendudukan Rusia di Krimea 10 tahun lalu.

    Namun dikutip detikINET dari Sky News, sebagai respons terhadap ideologi neo Nazi yang diusung para pendiri kelompok tersebut, AS telah melarang mereka menggunakan senjata Amerika pada tahun 2014.

    Namun kini, Deplu AS mengatakan mereka tidak menemukan bukti pelanggaran HAM berat oleh Brigade Azov, yang telah dimasukkan ke dalam Garda Nasional Ukraina sebagai Brigade Pasukan Khusus ke-12.

    Anggota kelompok tersebut saat ini memang menolak hubungan dengan kelompok sayap kanan, namun telah ditetapkan sebagai teroris oleh Rusia, yang terus mengatakan mereka adalah formasi bersenjata ultranasionalis.

    Menanggapi pencabutan larangan tersebut, Brigade Azov merasa senang. “Ini adalah halaman baru dalam sejarah unit kami. Azov menjadi lebih kuat, lebih profesional, dan bahkan lebih berbahaya bagi penjajah,” tulis mereka.

    Adapun juru bicara Kremlin Dmitry Peskov menyebut Moskow memandang sangat negatif terhadap keputusan Washington, dan mengatakan bahwa hal itu menunjukkan AS siap menerima Neo Nazi.

    Hal ini terjadi ketika Walikota Kharkiv Ihor Terekhov mengatakan di Berlin bahwa keputusan AS untuk mencabut sebagian pembatasan penggunaan senjata Barat telah mengurangi jumlah serangan terhadap kota tersebut.

    “Ini telah membantu. Itulah sebabnya mungkin Kharkiv ada di periode tenang dalam beberapa minggu terakhir sehingga tidak ada serangan besar seperti yang terjadi misalnya, pada bulan Mei,” cetusnya.

    Dilaporkan akhir pekan lalu, pesawat perang Ukraina untuk pertama kalinya menembakkan senjata yang mengenai sasaran di wilayah Rusia. Sumber militer Ukraina mengatakan pusat komando Rusia diserang di daerah Belgorod, Rusia barat.

    (fyk/fay)

  • Kuasa Hukum Sebut Tantri-Hasan Tak Bisa Dituntut 2 Kali

    Kuasa Hukum Sebut Tantri-Hasan Tak Bisa Dituntut 2 Kali

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan TPPU di PN Tipikor Surabaya. Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menyebut bahwa kedua kliennya tersebut tak bisa dituntut untuk kedua kalinya.

    Untuk itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami kuasa hukum terdakwa meminta mejelis hakim menolak dakwaan jaksa karena terlalu mengada-ngada, tidak jelas dan mengaburkan fakta sebenarnya,” kata Diaz Wiriardi, kuasa hukum terdakwa saat membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (20/6/2024).

    Selain itu, dia meminta majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya dari dakwaan jaksa, serta mengembalikan seluruh harta yang disita akibat perkara tersebut.

    Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, keduanya dianggap melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU. Jaksa juga merinci semua gratifikas yang diterima kedua terdakwa selama 2013 hingga 2021 yang totalnya mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

    Uang dari hasil gratifikasi dari berbagai pihak seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo dirupakan aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan.

    Menurut Diaz, jaksa tidak jelas dalam menguraikan perbuatan gratifikasi yang didakwakan kepada kedua terdakwa. “Menurut uraian jaksa, gratifikasi dilakukan melalui perantara orang lain. Ternyata kebanyakan dari penerimaan uang atau barang tersebut kepada lembaga pesantren dan dan ormas NU, tanpa mengurai lebih lanjut keterkaitan penerimaan uang atau barang oleh pihak lain tersebut dengan para terdakwa,” jelasnya.

    Akibat ketidakjelasan dakwaan itu, maka hal tersebut akan merugikan hak-hak terdakwa di dalam melakukan pembelaan, dan berpotensi akan menyesatkan hakim di dalam mengambil keputusan.

    Selain dianggap tidak jelas dan kabur, para terdakwa dalam eksepsinya juga menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa dianggap bersifat “ne bis in idem” alias perkara yang diajukan saat ini sama dengan perkara sebelumnya yang telah diputus oleh hakim. Vonis pada perkara pertama bahkan telah berkekuatan hukum tetap.

    “Ne bis in idem merupakan asas hukum yang mengandung pengertian bahwa seseorang tidak boleh dituntut sekali lagi karena perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim,” katanya.

    Ia menjelaskan, saat ini kedua terdakwa sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, kedua dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU Tipikor. “Dengan adanya frasa suap tersebut, maka pada prinsipnya penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 B UU Tipikor tersebut adalah sama dengan penerimaan suap,” tegasnya.

    Ia menyebut, menurut prinsip dan karakteristiknya perbuatan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 12 B UU Tipikor adalah sama atau serupa dengan perbuatan penerimaan suap sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 12 huruf b UU UU Tipikor.

    “Sama-sama merupakan perbuatan penerimaan suap, maka perkara pidana yang saat ini didakwakan pada kedua terdakwa masuk kategori ne bis in idem. Berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) KUHP dan Pasal 18 ayat (5) UU HAM, tidak dapat lagi dilakukan penuntutan,” tegasnya.

    Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

    Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. [uci/kun]

  • KPK Panggil Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    KPK Panggil Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Kusnadi dipanggil untuk diperiksa terkait tersangka yang juga buronan KPK Harun Masiku.

    “Hari ini (13/6), Kusnadi dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (13/6/2024).

    Dia menambahkan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HM (Harun Masiku, red),” kata Budi.

    Sebelumnya, KPK menyita telepon seluler (ponsel) milik Hasto dari tangan Kusnadi. Saat itu, Kusnadi ikut mendampingi Hasto saat menjalani pemeriksaan KPK pada Senin (10/6/2024) lalu. Hasto mengungkapkan, di tengah-tengah pemeriksaan dirinya, Kusnadi dipanggil penyidik. Penyidik KPK memanggil Kusnadi dengan dalih dipanggil oleh Hasto.

    “Katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita,” protes Hasto seusai diperiksa penyidik KPK.

    Hasto keberatan penyidik menyita ponselnya tanpa didasari prosedur hukum acara pidana. Dia menganggap penyidik telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pemeriksaan dirinya juga belum masuk dalam pokok perkara.

    “Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” kata Hasto.

    Lantas, Kusnadi pun membuat aduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kusnaso mengaku, barang pribadinya berupa buku tabungan turut disita secara paksa oleh penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti. “Ada, ATM sama buku tabungan yang isinya juga enggak seberapa, enggak ada Rp1 juta,” kata Kusnadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

    Sebagai staf, Kusnadi turut bersama rombongan yang mengantar Hasto saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6) kemarin. Usai Hasto masuk ke ruang pemeriksaan, Kusnadi dan yang lainnya menunggu di lantai bawah Gedung KPK.

    Sementara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan, penyitaan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur yang berlaku. “Penyitaan barang bukti tersebut juga telah disertai dengan surat perintah penyitaan. Sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

    Menurutnya, penyitaan tersebut untuk kepentingan perkara dengan tersangka Harun Masiku. Dia menjelaskan, semua alat bukti tersebut akan dianalisa dan tentunya akan ditanyakan oleh Penyidik melalui mekanisme pemeriksaan saksi kepada pihak-pihak yang terkait.

    “Bahwa semua penyitaan barang elektronik dan dokumen di perkara tersangka HM, dilakukan oleh Penyidik dengan tujuan untuk mencari keberadaan Tersangka HM (Harun Masiku, red) dan atau pembuktian perkaranya. Apa isi dalam alat elektronik serta dokumen tersebut tidak bisa diungkap saat ini karena masih tahap Penyidikan,” katanya.

    Seperti diketahui Harun Masiku merupakan calon anggota legislatif dari PDIP yang menjadi tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2019 Wahyu Setiawan. Namun, Harun melarikan diri sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK selama empat tahun terakhir.

    Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyuap sebersar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU terkait pengurusan PAW DPR. Wahyu pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan telah dieksekusi sejak 2021. Hasto juga pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus ini pada 2020 lalu. [hen/but]

  • Merasa Jadi Korban Kesewenang-wenangan KPK, Staf Hasto Lapor Komnas HAM

    Merasa Jadi Korban Kesewenang-wenangan KPK, Staf Hasto Lapor Komnas HAM

    Jakarta (beritajatim.com) – Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi membuat aduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kusnaso mengaku, barang pribadinya berupa buku tabungan turut disita secara paksa oleh penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti. “Ada, ATM sama buku tabungan yang isinya juga enggak seberapa, enggak ada Rp1 juta,” kata Kusnadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

    Sebagai staf, Kusnadi turut bersama rombongan yang mengantar Hasto saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6) kemarin. Usai Hasto masuk ke ruang pemeriksaan, Kusnadi dan yang lainnya menunggu di lantai bawah Gedung KPK.

    Kusnadi pun berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di sebuah ruang di Gedung KPK.

    Namun, seseorang menggunakan topi dan masker yang belakangan diketahui sebagai Kompol Rossa, mendekat ke Kusnadi dengan alasan dipanggil Hasto.

    Kusnadi yang percaya begitu saja pun ikut naik ke lantai ruang pemeriksaan Hasto. Sampai di sana, ternyata dia bukannya bertemu Hasto. Sebaliknya, ia justru digeledah dan dipakaa untuk pemeriksaan badan. Barang-barang yang ia bawa juga disita. Kusnadi mengaku menjalani pemeriksaan paksa selama tiga jam oleh dua penyidik.

    Pria yang masih bertani bawang dengan pengawasan istri itu kini mengaku kesulitan memberikan nafkah bagi keluarga di kampung halaman, Brebes, Jawa Tengah, setelah Kompol Rossa menyita buku tabungan, ATM, berikut ponsel.

    “Sampai sekarang belum, belum bisa menafkahi, karena kemarin juga saya ponselnya disita juga,” katanya.

    Dia merasa takut menjalani pemeriksaan, karena tidak didampingi pengacara dan beberapa kali dibentak oleh penyidik selama interogasi.

    “Dibentaknya, udah kamu diem saja. Cuma, kan, saya orang biasa, saya takut,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus meminta Komnas HAM memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan anggotanya yang menjadi penyidik KPK tersebut.

    “Karena penyidik ini adalah anggota Polri, maka dalam penyelidikan Komnas HAM, kami meminta Komnas HAM juga memanggil Kapolri untuk didengar penjelasannya mengapa praktik-praktik penyidikan di KPK sekarang ini sangat merosot,” ujar Petrus.

    Menurut Petrus, selain Kusnadi bukan sebagai pihak yang berperkara atau menjadi bagian dari perkara, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Kusnadi juga melanggar HAM. Apalagi, penggeledahan itu berlangsung selama 3 jam.

    “Terjadi pelanggaran HAM, terjadi perkara yang bergantung terlalu lama, kami sebagai advokat pun dilarang mendampingi saksi. Seorang kuasa hukum dilarang mendampingi saksi yang diperiksa oleh KPK,” tuturnya.

    “Pengalaman praktik Saudara Kusnadi tidak sebagai saksi pun diintimidasi, diinterogasi. Itu praktik-praktik pelanggaran HAM yang terjadi di KPK,” imbuhnya menegaskan.

    Atas dasar itu, Petrus meminta Komnas HAM untuk segera memproses laporan kliennya tersebut. Terkhusus, kasus ini harus mendapatkan atensi langsung Kapolri.

    Karena telah terjadi pelanggaran prosedur dan pelanggaran HAM terhadap seorang warga negara yang dilakukan oleh penyidik KPK dari unsur Polri.

    “Kasus ini harus membuka mata pimpinan Polri, pimpinan KPK, untuk benahi penyidikan, proses penyidikan, proses penyelidikan, dan penuntutan yang terjadi di KPK,” tegasnya. [ian]