Kasus: curanmor

  • Pedagang Pasar Ngaku Jadi Pegawai Bank, Porotin Puluhan Gadis

    Pedagang Pasar Ngaku Jadi Pegawai Bank, Porotin Puluhan Gadis

    Surabaya (beritajatim.com) – Pedagang pasar Ngaku jadi pegawai Bank berhasil menipu puluhan gadis untuk dikuras hartanya. Akibat perbuatannya, pria bernama Kevin (26) warga Karang Pilang harus dijebloskan kembali ke penjara untuk keempat kalinya.

    Kapolsek Wiyung, Kompol Gandi mengatakan bahwa penangkapan Kevin bermula dari seorang perempuan berinisial NA yang melaporkan penggelapan sepeda motor oleh pacarnya. NA mengaku baru mengenal Kevin tiga minggu lewat aplikasi OMI.

    “Mereka baru menjalin kisah asmaranya seminggu. Lalu kencanlah ke danau Unesa,” ujar Kompol Gandi, Senin (02/10/2023).

    Baca Juga: Pertamina EP Cepu Edukasi Masyarakat Terkait Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

    Saat itu, korban mengendarai Honda Beat miliknya. Sedangkan Kevin menggunakan jasa ojek online. Setelah nongkrong beberapa saat, Kevin meminta tolong untuk diantarkan ke rumah bosnya. Mereka berdua pun sepakat berangkat ke salah satu cabang bank BUMN di Wiyung.

    “Sesampainya di depan Bank, Kevin meminta pacarnya untuk turun dan meminjam sepeda motor korban sebentar untuk pergi ke rumah bosnya,” imbuh Gandi.

    Setelah menunggu sekian lama, korban lantas menghubungi Kevin. Namun ternyata Kevin telah memblokir nomor whatsapp korban. NA pun langsung melapor ke Polsek Wiyung.

    Baca Juga: Kebutuhan Anggaran Infrastruktur Tahun Depan Diprediksi Kurang, Ini Usaha Pemkab Bantul

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan selama dua minggu, Kevin ditangkap di rumahnya. Polisi pun menyita handphone Kevin.

    “Disitu diketahui ada banyak sekali perempuan-perempuan yang menjadi pacarnya. Memang modusnya setelah didekati dia morotin harta atau ambil barangnya si cewek,” tutup Gandi.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wiyung, Iptu Gogot menjelaskan bahwa Kevin telah 3 kali masuk penjara. Pada tahun 2016 karena kasus penipuan dan penggelapan. Dengan hukuman 9 bulan penjara. Kemudian tahun 2017 dijerat kasus curanmor dengan hukuman 8 bulan penjara. Lalu pada 2019 kembali ditangkap karena terjerat kasus penipuan sepeda motor dengan hukuman 10 bulan penjara.

    “Jadi memang spesialis tipu daya. Semakin lama modusnya juga berkembang,” kata Gogot.

    Baca Juga: Lamongan Digemparkan Penemuan Mayat Pria di Empang Sawah Solokuro

    Gogot menghimbau bagi perempuan Surabaya yang merasa pernah menjadi korban Kevin agar melapor ke Polsek Wiyung. Nantinya, laporan itu membuat Kevin makin sulit keluar karena pihak kepolisian akan membuat LP baru.

    “Silahkan melapor ke Polsek Wiyung. Karena kami identifikasi memang korbannya banyak. Di handphonenya ketika kami periksa seperti asrama perempuan,” tutup Gogot.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kevin dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan. (ang/ian)

  • Motor Curian Terpasang GPS, Pelaku Tak Berkutik saat Ditangkap di Rumahnya

    Motor Curian Terpasang GPS, Pelaku Tak Berkutik saat Ditangkap di Rumahnya

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Surabaya, ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

    Kejadian bermula saat korban yakni Ilham Kurniawan sedang berkumpul dengan teman-temannya di Kampus Unair C dan memarkir motornya di depan gerbang, Rabu (27/9/2023). Saat hendak pulang sekitar pukul 00.15 WIB, motor miliknya tak ada di tempat.

    “Korban melaporkan pencurian kendaraan itu ke stasiun radio swasta, bahwa motor Beat Street Nopol W 3529 NEK miliknya telah hilang,” terang, Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risna Wijayanti, Jumat (29/9/2023).

    Baca Juga: Viral Sumbangan Ratusan Juta SMPN 1 Ponorogo, Ini Penjelasan dari Komite Sekolah

    Laporan tersebut lalu ditindaklanjuti ke kepolisian setempat. Korban ternyata juga memasang GPS di motornya, setelah dilacak keberadaan motor tersebut di Bangkalan.

    “Petugas mencari keberadaan pelaku. dan ternyata hasil pelacakan GPS mengarahkan ke sebuah rumah yang diduga rumah pelaku,” ujarnya.

    Polisi lalu menangkap dua pelaku tersebut di rumahnya. Setelah digeledah, polisi menemukan motor milik korban tersebut. Tak hanya itu, polisi juga menemukan motor lain yang diduga hasil dari pencurian.

    Baca Juga: Konjen Amerika Serikat Kunjungi SIER, Perkuat Hubungan Ekonomi

    “Selain motor korban juga ada motor lain yang diduga merupakan hasil curian,” tambahnya.

    Kini polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. Sehingga, pihaknya masih menyembunyikan identitas pelaku.

    “Identitasnya masih kita rahasiakan untuk keperluan pengembangan,” tandasnya. [sar/ian]

  • Warga di Jombang Tangkap Maling Motor, Pelaku Babak Belur

    Warga di Jombang Tangkap Maling Motor, Pelaku Babak Belur

    Jombang (beritajatim.com) – Warga di Desa Sembung Kecamatan Perak Kabupaten Jombang menangkap pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Pelaku menggondol motor yang sedang terparkir di tanggul sawah setempat.

    “Pelaku beraksi seorang diri. Saat menggondol motor dari tanggul sungai, ketahuan pemilik. Kemudian dikejar dan ditendang oleh pemilik tadi. Lalu berteriak maling-maling. Warga langsung berkumpul dan menghajarnya,” ujar Khoirul  Huda, Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Sembung, Selasa (26/9/2023).

    Khoirul menjelaskan, pencurian motor tersebut terjadi Senin (25/9/2023) pagi. Saat itu, seorang petani bernama Sobirin (42), sedang ke sawah. Dia memarkir sepeda motor Honda Supra S 6581 WH di atas tanggul. Sobirin kemudian turun ke sawah.

    Namun Shobirin lupa, kunci kendaraan tersebut masih menempel. Saat asyik bekerja, Shobirin melihat sepeda motor tersebut digondol oleh seorang pemuda. Sontak saja, Shobirin berlari mengejar. Nafasnya naik turun.

    Beruntung dia berhasil mengejar. Lalu menendang pelaku hingga terjatuh. Seiring dengan itu, petani ini berteriak maling-maling sembari meminta bantuan. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut ikut membantu. Mereka beramai-ramai menuju lokasi.

    BACA JUGA:
    Pencurian di Jombang Terus Terjadi, Kali Ini Giliran Wilayah Mojoagung

    Karena emosi, warga pun menghajar pelaku hingga babak belur. Pukulan dan tendangan mendarat di tubuh pelaku. Bahkan pelaku nyaris dibakar. Namun hal tersebut berhasil dicegah oleh perangkat desa. Pelaku kemudian dibawa ke balai desa.

    Dari hasil pemeriksaan, pelaku bernama Tono (32), warga Jambersari Kecamatan Wajak Kabupaten Malang. “Kami geledah tas pelaku. Isinya, tiga buah ponsel (telepon seluler), charger, serta silet. Mengakunya dia dari Malang. Pelaku langsung kita serahkan ke Polsek Perak,” ujar Khoirul sembari menunjukkan lokasi pencurian. [suf]

  • Viral, Maling Motor di Masjid Agung Bangkalan

    Viral, Maling Motor di Masjid Agung Bangkalan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Viral di media sosial pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Masjid Agung, Kabupaten Bangkalan. Aksi itu terekam oleh kamera CCTV dari sudut masjid.

    Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pemuda berbaju muslim dan mengenakan sarung berada di masjid. Tak lama kemudian, ia berjalan ke arah parkiran. Dia berusaha membobol kunci sepeda motor milik jamaah.

    Sebelum berhasil membobol motor matic berwarna merah tersebut, ia terlihat memperhatikan kondisi sekitar. Karena merasa aman ia berhasil membawa kabur kendaraan milik jemaah.

    Salah satu jamaah Masjid Agung, Mustofa mengatakan bahwa dirinya mengetahui kejadian tersebut melalui rekaman CCTV yang tersebar di Medsos. Setelah kejadian tersebut dirinya mengaku khawatir jika memarkir motor di Masjid Agung Bangkalan.

    “Sebagai warga, kami berharap adanya pengelolaan parkir, supaya jemaah bisa beribadah dengan tenang,” terangnya, Jumat (22/9/2023).

    BACA JUGA:
    Warga Tangkap Spesialis Curanmor di Sekitar UTM Bangkalan

    Tak hanya itu, ia juga mengaku tidak keberatan jika pihak masjid menerapkan parkir berbayar. Hal itu diperlukan agar tidak terjadi kejadian serupa dan bisa maksimal dalam melakukan pengamanan kendaraan jemaah masjid.

    “Kalaupun harus bayar parkir, tidak masalah asalkan keamanan kendaraan kami terjamin,” tandasnya. [sar/suf]

  • Jombang Jadi ‘Surga’ Bagi Pelaku Kriminal

    Jombang Jadi ‘Surga’ Bagi Pelaku Kriminal

    Jombang (beritajatim.com) – Jombang menjadi tempat yang aman bagi pelaku kiriminal. Kasus pencurian marak di beberapa kecamatan. Semuanya belum ada yang terangkap. Terbaru komplotan maling menggasak kotak amal di masjid di Desa Tampingmojo Kecamatan Tembelang, Rabu (20/9/2023).

    Pelaku yang berjumlah dua orang sempat terekam CCTV (Close Circuit Television). Dalam rekaman itu, pertama yang tampak adalah satu orang berjaket. Dia mendatangi halaman musala, kemudian mencoba membongkar kotak amal yang ada di teras musala. Namun gagal.

    Sejurus kemudian datang satu pelaku lagi membantu. Namun sasaran mereka ke kotak amal yang menempel di tembok. Pelaku kemudian mengeluarkan gunting besi. Dia memotong gembok. Lalu menguras uang yang ada di kotak amal tersebut. Berhasil.

    Namun aksi mereka kepergok warga. Selanjutnya, warga mengejar dua pencuri tersebut beramai-ramai. Pencuri kabur naik motor Honda Vario melewati sawah. Pencuri tersebut berhasil lolos. “Tidak bisa tertangkap, pelaku lolos lewat sawah,” kata Naim, warga setempat.

    Sehari sebelumnya pencurian kotak amal juga terjadi di Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro. Lagi-lagi aksi komplotan itu terekam dalam kamera CCTV. Kemudian sehari sebelumnya juga terjadi pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Sebani Kecamatan Sumobito. Kali ini yang menjadi sasaran adalah rumah warga.

    BACA JUGA:
    Pencurian Sepeda Motor oleh Pria Berambut ‘Semiran’ di Jombang

    Tindakan pencurian ini terekam CCTV (Close Circuit Television) yang terpasang di rumah tersebut. Dalam rekaman video, terlihat seorang pria berjaket warna krem dengan postur tubuh tinggi masuk melalui pagar rumah. Ciri khasnya adalah rambut bercat kuning yang mencolok. Selanjutnya, pelaku membawa keluar sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor S 6560 OC.

    Kapolsek Sumobito, AKP Sulaiman, telah mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari korban. Untuk tujuan penyelidikan lebih lanjut, polisi juga tengah mempelajari rekaman CCTV yang tersedia. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta.

    “Kami telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Kami juga telah mengantongi ciri-ciri pelaku. Kejadiannya Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 04.30 WIB dini hari,” ungkap Sulaiman.

    BACA JUGA:
    Bukannya Salat, Pria di Jombang ke Masjid Malah Curi Sepeda

    Sementara itu pada Jumat (15/9/2023) dini hari. Rumah salah satu warga disatroi komplotan maling. Mereka berhasil menggondol sepeda motor Honda Vario nopol BD 4889 ID. Ironis, semua kejadian itu belum ada yang terungkap.

    Pada Rabu (20/9/2023) juga terjadi pencurian speedometer mobil milik warga Desa Menganto Kecamatan Mojowarno. Pelaku membobol mobil, lalu menggondol speedometer tersebut. Lagi-lagi, pelaku melenggang dengan aman.

    Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto tidak merespon upaya wartawan untuk melakukan konfirmasi. Meski ponsel Kasat Reskrim berdering, namun Aldo tidak mengangkat telepon tersebut. [suf]

  • Kasus Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang Tulungagung, Kejari Kembalikan Berkas

    Kasus Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang Tulungagung, Kejari Kembalikan Berkas

    Tulungagung (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, telah mengembalikan berkas acara pemeriksaan kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) pengusaha kolam renang.

    Berkas pemeriksaan kasus pembunuhan pengusaha di Ngantru Tulungagung ini terpaksa harus dikembalikan. Keputusan ini diambil karena berkas tersebut dinilai belum lengkap dan memerlukan perbaikan.

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengkonfirmasi pengembalian berkas tersebut dan mengungkapkan bahwa kasus tersebut sekarang berstatus P19, yang berarti akan dilakukan perbaikan berkas (P18).

    Baca Juga: Kemarau Panjang, Masjid di Seluruh Indonesia Diminta Gelar Sholat Istisqa

    Amri menjelaskan bahwa tim jaksa yang ditunjuk sebagai calon Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus ini mengidentifikasi beberapa pasal yang perlu ditambahkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Pematangan berkas acara pemeriksaan ini merupakan langkah kunci sebelum proses hukum selanjutnya, yakni penuntutan dan persidangan.

    “Proses hukum masih berjalan, kami mengambil tindakan ini dengan profesional dan proporsional,” kata Amri.

    Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada bukti atau saksi tambahan yang ditemukan. Beberapa aspek masih perlu digali lebih dalam untuk memperkuat bukti yang akan disajikan dalam persidangan.

    Baca Juga: Bandit Curanmor Beralmamater Kampus di Surabaya Ditangkap Polisi

    “Kami berharap ada penguatan bukti untuk persidangan,” tambah Amri. Ia berharap penyidik dapat mengikuti panduan dari Kejaksaan Negeri sehingga penuntutan persidangan dapat segera dilakukan.

    Sebelumnya, pada Rabu (28/6), pasangan suami istri Tri Suharno dan Ning Rahayu, yang berasal dari Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, menjadi korban pembunuhan. Jenazah mereka ditemukan dengan luka-luka pada Kamis (29/6) di dalam ruang karaoke keluarga mereka, yang berada dekat dengan rumah keluarga.

    Kematian tragis pasangan tersebut mengejutkan banyak pihak, dan keluarga korban menghubungi pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea karena merasa ada kejanggalan dalam kasus ini. (ian)

  • 8.864 Rokok Ilegal dan Miras Rasa-rasa Disita dari Sejumlah Toko di Blitar

    8.864 Rokok Ilegal dan Miras Rasa-rasa Disita dari Sejumlah Toko di Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 8.864 batang rokok ilegal disita petugas Bea Cukai dan Satpol PP Kota Blitar dari sejumlah toko kelontong. Rokok polos tersebut sudah dipajang di etalase dan diperjualbelikan secara bebas.

    Selain menyita ribuan rokok ilegal, petugas Bea Cukai dan Satpol PP Kota Blitar juga menyita 36 botol minuman keras oplosan dari sebuah rumah kos. Miras yang disita oleh petugas ini sudah dioplos dengan bahan kimia lain dan perasa buah-buahan.

    Ribuan batang rokok ilegal dan miras tersebut kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai untuk dimusnahkan. “Juga ditemukan tadi tempat kos-kosan yang disinyalir disitu ada kios kecil yang menjual arak jowo,” kata Ronny Yoza Passalbesy, Kepala Satpol PP Kota Blitar, Rabu (20/09/23).

    Baca Juga: Unesa Kukuhkan 7 Guru Besar Baru, Jadi Bahan Bakar Menuju Peringkat 500 Dunia

    Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan peringatan secara lisan kepada para penjual miras dan rokok ilegal tersebut. Dalam razia kali ini, Satpol PP dan Bea Cukai Blitar memang tidak memberikan sanksi kepada para penjual.

    Satpol PP dan Bea Cukai Blitar beralasan, bahwa kegiatan ini merupakan yang pertama kali dilakukan dalam tahun ini, sehingga para penjual hanya diberikan teguran lisan. Namun demikian lokasi tersebut akan terus dipantau oleh petugas demi memastikan tidak ada jual beli miras oplosan maupun rokok ilegal.

    “Dalam beberapa hari kedepan mereka akan jadi pos pantau kita, diluar nanti yang lain-lainnya,” ucapnya.

    Baca Juga: Puluhan Kades di Bojonegoro Geruduk Gedung DPRD Saat Sidang Anggaran, Ada Apa?

    Razia ini merupakan yang pertama dan akan digelar selama 3 hari kedepan. Sasaran razia rokok dan miras ilegal ini pun akan berbeda-beda setiap harinya. Target utamanya adalah toko kelontong, kosan hingga kafe karaoke.

    Sementara itu menurut Penyidik Bea Cukai Blitar, Herlambang selama proses razia tidak perlawanan dari pemilik usaha. Mayoritas penjual sudah paham bahwa apa yang mereka lakukan menyalahi aturan.

    Meski demikian karena tekanan ekonomi, mereka akhirnya nekat untuk berjualan miras maupun rokok ilegal. Petugas Bea Cukai pun tidak bosan-bosannya untuk mengingatkan warga agar berhenti berjualan miras oplosan maupun rokok ilegal, karena ada konsekuensi hukumnya.

    Baca Juga: Bandit Curanmor Beralmamater Kampus di Surabaya Ditangkap Polisi

    “Tidak ada perlawanan ya, karena mayoritas mereka telah paham bahwa ini melanggar hukum dan ilegal,” ucap Herlambang. (Owi/ian)

  • Bandit Curanmor Beralmamater Kampus di Surabaya Ditangkap Polisi

    Bandit Curanmor Beralmamater Kampus di Surabaya Ditangkap Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor beralmamater kampus di Surabaya ditangkap polisi. Dua bandit yang ditangkap adalah Arifin (25) dan Bakri (25) warga Sawah Pulo. Keduanya sengaja menggunakan almamater perguruan tinggi swasta warna biru di wilayah Sukolilo untuk mengelabui warga sekitar kos tempat operasinya.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol M Sholeh mengatakan kedua pelaku merencanakan aksi pencuriannya dengan sempurna. Mereka selalu menggunakan jas almamater agar tidak dicurigai masyarakat. Semua aksi pencurian kedua pemuda Sawah Pulo itu dilakukan di wilayah Sukolilo. Sama dengan tempat Kampus yang mereka pinjam jas almamaternya.

    “Mereka telah 5 kali mencuri di Sukolilo. Mereka ga berani di luar Sukolilo karena pede dengan penyamaran ala mahasiswa salah satu PTS di Surabaya yang juga ada di Sukolilo,” ujar Kompol M Sholeh, Rabu (20/09/2023).

    Baca Juga: Selama 9 Tahun Unisma Pecahkan 11 Rekor MURI, Terbaru Saat Oshika Maba 2023

    Penangkapan kedua bandit ini bermula dari laporan korban bernama Tama. Ia kehilangan sepeda motornya di kos Jalan Keputih gang Makam pada Rabu (09/09/2023) kemarin. Setelah serangkaian penyelidikan, didapati rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi.

    10 hari kemudian, tepatnya tanggal 19 September 2023 sore, Arifin dan Bakri kembali berputar-putar mencari mangsa baru di wilayah Gebang, Sukolilo. Kedua bandit curanmor beralmamater itu tak sadar bahwa petugas Polsek Sukolilo sudah memburu keduanya.

    Di Jalan Gebang Wetan, kedua pelaku diberhentikan oleh anggota Reskrim Polsek Sukolilo. Kedua pelaku sempat berkilah jika mereka adalah mahasiswa yang hendak menjemput temannya. Petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 kunci T, 3 anak kunci, 1 kunci magnet, 1 kunci L perusak gembok.

    Baca Juga: Belasan PSK Terjaring Razia Satpol PP Kabupaten Mojokerto

    “Kami memang sudah memperkirakan akan kembali lagi. Karena dari beberapa informasi masuk, mereka selalu menggunakan modus yang sama dan hanya beraksi di Sukolilo,” imbuh Sholeh.

    Dari data kepolisian, kedua pelaku sudah pernah ditahan di Polrestabes Surabaya dan baru keluar penjara pada Agustus 2022 kemarin. Mereka mengaku bahwa tiap motor hasil curiannya dijual ke penadah di Madura dengan harga Rp4.5 juta.

    “Penadah berinisial IS sudah kami kantongi identitasnya dan ini masih pengejaran,” pungkas Sholeh.

    Baca Juga: Cak Imin Apresiasi Komitmen TNI Jaga Netralitas Pemilu 2024

    Sementara itu, Arifin mengaku jas almamater yang dikenakan untuk mengelabui warga itu berasal dari bekas milik kakaknya. Walaupun pernah dipenjara, ia tidak kapok untuk kembali melakukan pencurian.

    “Biar ga ketangkep lagi pak. Pakai cara baru nyamar jadi mahasiswa,” tutup Arifin. (ang/ian)

  • Pencurian Sepeda Motor oleh Pria Berambut ‘Semiran’ di Jombang

    Pencurian Sepeda Motor oleh Pria Berambut ‘Semiran’ di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Pencurian di Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang menggemparkan warga setempat. Sebuah rumah warga menjadi sasaran kawanan maling, yang berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor. Yang mencolok dari pelaku adalah rambutnya yang dicat warna kuning atau semiran. Ini memberikan tanda khas yang memudahkan identifikasi.

    Tindakan pencurian ini terekam CCTV (Close Circuit Television) yang terpasang di rumah tersebut. Dalam rekaman video tersebut, terlihat seorang pria berjaket warna krem dengan postur tubuh tinggi masuk melalui pagar rumah. Ciri khasnya adalah rambut kuning yang mencolok. Selanjutnya, pelaku membawa keluar sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor S 6560 OC.

    Rumah yang menjadi korban tindakan pencurian ini adalah milik Ahmad Wedi Athoillah. Kejadian ini baru diketahui oleh pemilik rumah pada Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 04.30 WIB dini hari. Saat itu, seorang karyawan rumah tersebut, Suparlik (43), terbangun dari tidurnya. Saat menuju ke ruang depan, Suparlik terkejut karena menemukan gerbang rumah terbuka.

    Suparlik segera memeriksa teras rumah dan menemukan bahwa sepeda motor yang biasanya terparkir di sana telah hilang. Ia segera melaporkan peristiwa ini kepada bosnya dan melalui rekaman CCTV, terungkap bahwa seorang pria telah masuk ke rumah dan mencuri sepeda motor.

    BACA JUGA:
    Pelaku Curanmor di Jombang Diciduk Polisi

    Sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku merusak gembok untuk dapat masuk ke dalam rumah. Setelah berhasil mengambil sepeda motor, pelaku juga merusak kunci kendaraan sebelum melarikan diri ke arah utara. Dalam aksi ini, terdapat informasi bahwa pelaku memiliki seorang teman yang sudah menunggu dengan sepeda motor warna putih di luar rumah.

    Kapolsek Sumobito, AKP Sulaiman, telah mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari korban. Untuk tujuan penyelidikan lebih lanjut, polisi juga tengah mempelajari rekaman CCTV yang tersedia. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta.

    “Kami telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Kami juga telah mengantongi ciri-ciri pelaku,” ungkap Sulaiman. [suf]

  • Pria Asal Indramayu Dipenjara di Gresik Usai Terbukti Curi Perhiasan Senilai Ratusan Juta

    Pria Asal Indramayu Dipenjara di Gresik Usai Terbukti Curi Perhiasan Senilai Ratusan Juta

    Gresik (beritajatim.com) – Wajah Syarwan (29) pria asal Indramayu, Jawa Barat, itu hanya bisa menunduk usai dibawa Ke Mapolres Gresik. Tersangka yang terlibat kasus pencurian perhiasan di kawasan Perumahan Desa Pongangan, Kecamatan Manyar tersebut sempat kabur sebelumnya akhirnya ditangkap lalu dijebloskan di penjara.

    Kasus pencurian ini bermula, tersangka Syarwan yang kecanduan judi online sedang membutuhkan modal untuk berjudi. Dengan memanfaatkan kondisi rumah yang ditinggal pemiliknya. Syarwan mengincar rumah korban yang tinggal di kawasan Desa Pongangan.

    “Korban pun terkejut setelah mendapati perhiasan dan peralatan elektronik hilang,” kata Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andika Komang Prabu, Rabu (13/09/2023).

    Baca Juga: UIN Malang Kuatkan Internasionalisasi Lewat Program Bersama Valaya University Thailand

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, berdasarkan penyelidikan dan memeriksa kamera CCTV terdapat seorang pria masuk dengan mencongkel pintu rumah. Pelaku menggasak emas 106,8 gram, laptop, smartphone, serta uang tunai. “Kerugian mencapai Rp 113,4 juta,” imbuh alumnus Akpol 2019 itu.

    Usai melakukan pencurian, pelaku sempat kabur. Polisi yang sudah mengantongi identitasnya melakukan perburuan selama sebulan. Hasilnya, Syarwan terdeteksi di kawasan Indramayu. Tepatnya, di Kelurahan Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener.

    “Kami pun berkoordinasi dengan aparat setempat. Untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” papar Andika Komang Prabu.

    Dari pengakuannya, Syarwan mengaku nekat melancarkan aksi pencurian lantaran terlilit hutang. Akibatnya kecanduan permainan judi online. Dia pun pergi ke Gresik untuk mencari pekerjaan sekaligus melunasi seluruh hutangnya. Namun, uang saku habis, sehingga nekat mencuri.

    Baca Juga: Berbekal CCTV, Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Pelaku Curanmor

    “Saya terpaksa karena kepepet, dan baru pertama kali melakukan pencurian,” kata Syarwan.

    Sebelum beraksi pelaku mengaku mengamati aktifitas rumah korban. Tidak heran, ancaman hukuman yang diberikan sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (dny/ian)