Kasus: curanmor

  • Menolak Aborsi, Wanita Surabaya Dianiaya Pacar di Suramadu

    Menolak Aborsi, Wanita Surabaya Dianiaya Pacar di Suramadu

    Surabaya (beritajatim.com) – Lantaran menolak Aborsi, wanita berinisial AHS (21) asal Semampir, Kota Surabaya, dianiaya pacarnya di kawasan Suramadu, Minggu (22/10/2023) malam. Parahnya, kekerasan dilakukan sang pacar melibatkan teman-temannya. Setelah puas memukuli, para pelaku pengeroyokan meninggalkan korban di kolong jembatan Suramadu.

    Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Muhammad Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan, AHS pertama kali ditemukan warga dalam kondisi lemas dan luka-luka. Warga langsung menghubungi call center 112 untuk meminta pertolongan. Oleh petugas BPBD Kota Surabaya dan Polisi, AHS lantas dibawa ke Puskesmas Tanah Kali Kedinding untuk diobati.

    “Korban ditemukan tepat di kolong Jembatan Suramadu. Korban langsung mendapatkan perawatan untuk luka-lukanya,” ujar Muhammad Prasetyo, Senin (23/10/2023).

    BACA JUGA:
    Kebakaran Landa Tepi Ruas Tol Surabaya – Mojokerto

    Usai menjalani pemeriksaan, petugas kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pemeriksaan kepada AHS. Dari pengakuannya, korban dianiaya karena mengaku hamil dan menolak ketika diminta aborsi.

    “Mengakunya korban ini hamil lantas meminta pertanggungjawaban. Tetapi pacarnya menolak dan memaksa aborsi. Korban marah, lalu ia dipukuli,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Bandit Curanmor Surabaya Ditangkap Warga H-2 Akad Nikah

    Atas insiden ini, lanjut Prasetyo, korban AHS sudah melaporkan ke kepolisian atas tuduhan tindak kekerasan pengeroyokan. Dan saat ini kasus masih didalami dan dikembangkan.

    “Kasus ini masih kami lakukan penyelidikan. Bersama dengan pencarian kami terkait sejumlah barang bukti, juga pelaku pelaku, saksi terkait,” tutupnya. [ang/beq]

  • Bandit Curanmor Semolowaru 3 kali curi motor di Sukolilo

    Bandit Curanmor Semolowaru 3 kali curi motor di Sukolilo

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor di Semolowaru sudah 3 kali mencuri di wilayah hukum Sukolilo. Selain itu, pria bernama Tomi Wira (25) itu juga pernah dipenjara karena kasus narkoba oleh Polsek Tandes.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol Made mengatakan bahwa Tomi Wira ditangkap oleh warga dan harus menjadi samsak hidup usai ketahuan mencuri di Jalan Semolowaru pada Kamis (19/10/2023). Setelah dibawa ke kantor polisi, Tomi mengakui bahwa ia sudah mencuri di wilayah Sukolilo sebanyak 3 kali. “Jadi tersangka sudah mencuri sebanyak 3 kali di wilayah Sukolilo. Dia termasuk target operasi kami,” ujar Kompol Made, Sabtu (21/10/2023).

    Dalam menjalankan aksinya, Tomi Wira bersama rekannya berinisial DB yang sempat lolos saat pencurian di Semolowaru. Namun, informasi yang dihimpun, DB sudah diamankan oleh anggota Polsek lain setelah berhasil kabur dari kejaran warga Semolowaru. “Untuk yang terakhir dia mencuri karena butuh uang untuk beli cincin kawin,” katak Made.

    Sebelumnya, Bandit curanmor di Surabaya mencuri sepeda motor untuk membeli cincin kawin. Hal itu dilakukan oleh Tomi Wira (25) warga Jalan Ambengan Baru, Kamis (19/10/2023) kemarin. Namun aksi Bandit Curanmor Surabaya itu tidak berjalan mulus. Ia kepergok oleh warga Semolowaru dan harus menjadi samsak hidup.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol Made mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 04.30 WIB. Dengan berbekal kunci T, Tomi Wira nekat membobol pagar yang tidak dikunci di sebuah rumah Jalan Semolowaru. Saat ia hendak mengeluarkan sepeda motor Honda Scoopy L 5509 BK milik korban, Tomi Ketahuan.

    “Korban saat itu sedang masak di dapur. Lalu dengar suara pagar dibuka. Dikira suaminya pulang kerja. Tapi ternyata saat itu pelaku sedang mengeluarkan sepeda motor yang sudah dirusak rumah kuncinya,” ujar Made, Sabtu (21/10/2023).

    Korban lantas berteriak untuk meminta pertolongan tetangganya. Tomi yang merasa ketahuan lantas meninggalkan motor korban dan lari. Karena kalah jumlah, Tomi ditangkap oleh warga. Bandit Curanmor Surabaya itu pun diserahkan ke Polsek Sukolilo. “Sempat dimassa oleh warga. Anggota kami yang ke lapangan sempat kesulitan untuk meredam amarah warga. Sehingga kita langsung bawa ke Polsek Sukolilo,” imbuh Made. (ang/kun)

    BACA JUGA: Bandit Curanmor Surabaya Ditangkap Warga H-2 Akad Nikah

  • Bandit Curanmor Surabaya Ditangkap Warga H-2 Akad Nikah

    Bandit Curanmor Surabaya Ditangkap Warga H-2 Akad Nikah

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor Surabaya bernama Tomi Wira ditangkap oleh warga Semolowaru saat menjelang hari akad pernikahannya. Ia ditangkap dan dimassa warga pada Kamis (19/10/2023) kemarin. Ia pun harus melangsungkan pernikahannya di Polsek Sukolilo hari ini, Sabtu (21/10/2023) karena tanggal akad sudah direncanakan dari bulan Agustus 2023.

    Kapolsek Sukolilo Kompol Made mengatakan bahwa setelah Toni Wira diamankan oleh warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian, keluarga dari Tomi meminta izin agar tetap diperbolehkan melaksanakan akad nikah.

    “Ya saya juga tidak mungkin menghalangi rencana yang sudah diatur lama. Jadi ya saya izinkan sehingga tadi dilaksanakan di salah satu ruangan Polsek Sukolilo,” kata Kompol Made, Sabtu (21/10/2023).

    Pernikahan Toni Wira dan mempelai wanita pun berjalan khidmat. Toni sempat menangis usai mengucapkan janji suci akad nikah. Ia juga tidak bisa melepas kesedihannya ketika mempelai wanita hendak pulang karena dipastikan Toni harus tinggal untuk menjalani masa hukuman. Pernikahan itu dihadiri oleh kedua belah pihak dan anggota Polsek Sukolilo.

    “Jadi saya berharap setelah selesai menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) tersangka bisa berubah menjadi lebih baik,” tutur Made.

    Sementara itu, Penghulu KUA Sukolilo Fajar Rahmawan mengungkapkan, dirinya sempat kaget karena pihaknya diminta tetap menikahkan tersangka dengan calon istrinya sesuai dengan hari dan waktu yang diajukan. Ia pun mengatakan tidak ada halangan dalam acara akad nikah yang diselenggarakan di kantor Polsek Sukolilo itu. Acara akad pernikahan tetap berjalan khidmat.

    “Memang pihak keluarga sudah menjadwalkan tersangka dan istrinya untuk melangsungkan pernikahan pada hari ini, namun karena pihak pria sedang menjalankan  hukuman atas kasusnya, akad nikah harus digelar di kantor Polisi,” tutup Fajar.

    Diberitakan sebelumnya, Bandit curanmor di Surabaya mencuri sepeda motor untuk membeli cincin kawin. Hal itu dilakukan oleh Tomi Wira (25) warga Jalan Ambengan Baru, Kamis (19/10/2023) kemarin. Namun aksi Bandit Curanmor Surabaya itu tidak berjalan mulus. Ia kepergok oleh warga Semolowaru dan harus menjadi samsak hidup.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol Made mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 04.30 WIB. Dengan berbekal kunci T, Tomi Wira nekat membobol pagar yang tidak dikunci di sebuah rumah Jalan Semolowaru. Saat ia hendak mengeluarkan sepeda motor Honda Scoopy L 5509 BK milik korban, Tomi Ketahuan.

    “Korban saat itu sedang masak di dapur. Lalu dengar suara pagar dibuka. Dikira suaminya pulang kerja. Tapi ternyata saat itu pelaku sedang mengeluarkan sepeda motor yang sudah dirusak rumah kuncinya,” ujar Made, Sabtu (21/10/2023). (ang/kun)

    BACA JUGA: Polisi Kejar Bandit Curanmor Spesialis Motor Trail Surabaya 

  • Bandit Curanmor Semolowaru 3 kali curi motor di Sukolilo

    Bandit Curanmor Surabaya Curi Motor untuk Beli Cincin Kawin 

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor di Surabaya mencuri sepeda motor untuk membeli cincin kawin. Hal itu dilakukan oleh Tomi Wira (25) warga Jalan Ambengan Baru, Kamis (19/10/2023) kemarin. Namun aksi Bandit Curanmor Surabaya itu tidak berjalan mulus. Ia kepergok oleh warga Semolowaru dan harus menjadi samsak hidup.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol Made mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 04.30 WIB. Dengan berbekal kunci T, Tomi Wira nekat membobol pagar yang tidak dikunci di sebuah rumah Jalan Semolowaru. Saat ia hendak mengeluarkan sepeda motor Honda Scoopy L 5509 BK milik korban, Tomi Ketahuan.

    “Korban saat itu sedang masak di dapur. Lalu dengar suara pagar dibuka. Dikira suaminya pulang kerja. Tapi ternyata saat itu pelaku sedang mengeluarkan sepeda motor yang sudah dirusak rumah kuncinya,” ujar Made, Sabtu (21/10/2023).

    Korban lantas berteriak untuk meminta pertolongan tetangganya. Tomi yang merasa ketahuan lantas meninggalkan motor korban dan lari. Karena kalah jumlah, Tomi ditangkap oleh warga. Bandit Curanmor Surabaya itu pun diserahkan ke Polsek Sukolilo.

    “Sempat dimassa oleh warga. Anggota kami yang ke lapangan sempat kesulitan untuk meredam amarah warga. Sehingga kita langsung bawa ke Polsek Sukolilo,” imbuh Made.

    Dari pengakuan Tomi, ia nekat mencuri karena tidak punya uang untuk membeli cincin nikah. Ia pun telah merencanakan pernikahannya mulai sebulan yang lalu. Kini, Tomi harus membiarkan istrinya hidup sendirian terlebih dahulu sampai ia selesai menjalani masa tahanannya.

    “Dia (Tomi) pernah diamankan karena kasus narkoba di Polsek Tambaksari. Jadi ini kedua kalinya masuk penjara,” tutup Made.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Tomi harus menjalani akad di kantor Polsek Sukolilo hari ini dan terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara sesuai dengan amanat pasal 363 KUHP tentang pencurian. (ang/kun)

    BACA JUGA: Polisi Kejar Bandit Curanmor Spesialis Motor Trail Surabaya 

  • Polisi Kejar Bandit Curanmor Spesialis Motor Trail Surabaya 

    Polisi Kejar Bandit Curanmor Spesialis Motor Trail Surabaya 

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi kejar bandit curanmor spesialis motor trail di Surabaya. Dua Bandit curanmor spesialis motor trail itu melakukan aksinya pada Selasa (10/10/2023) di Jalan Lontar, Sambikerep, Surabaya.

    Kapolsek Lakarsantri, Kompol M Akhyar mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan pencurian itu. Saat ini anggotanya sedang melakukan pendalaman terhadap rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang merekam dua bandit curanmor spesialis motor trail itu. “Iya masih kami selidiki. Doakan cepat ketemu,” ujar Akhyar ketika dihubungi Beritajatim.com, Sabtu (21/10/2023).

    Sementara itu, Pemilik motor berinisial AG mengaku heran karena selama ini bandit curanmor di Surabaya kebanyakan menyasar sepeda motor matic. Ia pun tidak menduga akan kehilangan sepeda motor trail kesayangannya. “Sudah sempat ketahuan karena suara knalpot brong. Tapi sudah kabur jauh ga nutut kalau dikejar,” kata AG.

    Dari rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV), nampak dua pelaku beraksi pukul 00.39 WIB. Satu pelaku berperan sebagai joki dan pengawas situasi berada di motor sarana. Seorang pelaku bertugas eksekutor lalu menuju ke pintu pagar rumah.

    Pelaku merusak gembok pagar lalu masuk ke teras rumah yang dijadikan tempat parkir motor korban. Kurang dari 4 menit, pelaku berhasil mengeluarkan motor berplat AA 4134 XJ itu dari teras rumah. Eksekutor lalu menyalakan mesin dan kabur keluar gang beriringan.

    AG sempat mendengar suara knalpot brong dari motornya. Ia langsung keluar rumah dan mendapati pagarnya dalam kondisi terbuka dan motornya raib. Ia juga tidak sempat mengejar kedua pelaku curanmor motor trail itu. “Kita tahu beberapa menit kemudian. Kan knalpot brong jadi dengar,” kata AG.

    Dari kasus pencurian ini, AG berharap agar pihak kepolisian bisa mengamankan kedua pelaku agar tidak ada lagi masyarakat Surabaya yang menjadi korban. (ang/kun)

    BACA JUGA: Polisi Tangkap Bandit Curanmor 10 TKP Surabaya 

  • Polisi Tangkap Bandit Curanmor 10 TKP Surabaya 

    Polisi Tangkap Bandit Curanmor 10 TKP Surabaya 

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap bandit curanmor 10 TKP di Surabaya bernama M Khoiril warga Jalan Tambak Mayor. Salah satu TKP tempat pencuriannya adalah di kantor Humas Pemkot Surabaya, Jalan Jimerto.

    Kapolsek Tenggilis, Kompol Masdawati mengatakan bahwa bahwa M Khoiril sebelumnya pernah ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia juga telah melakukan aksi pencuriannya di 10 lokasi. Yakni, Jalan Jimerto, Jalan Simorejo, Jalan Tanjungsari Jaya, Jalan Simorejo Timur, Jalan Simo Sidomulyo sebanyak 3 kali, Jalan PPI Bubutan, Jalan Greges Kec. Asemrowo, dan Pergudangan Margomulyo Surabaya.

    “Pelaku beraksi sendirian. Ia keliling saja random,” ujar Masdawati, Jumat (20/10/2023).

    Masdawati menjelaskan, M. Khoirul melakukan aksi pencurian motor dengan cara merusak rumah kunci kontak dan magnet sepeda motor milik korban yang ditinggal saat kerja. Ia selalu membawa kunci T dan kunci magnet untuk memuluskan aksinya.

    Baca Juga: Koalisi Partai, Tim Sukses, dan Relawan Capres Diminta Waspadai Virus Ini

    “Setelah mendapatkan sasaran melihat situasi di sekitar TKP, karena situasi dianggap aman kemudian tersangka M Khoiril mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak dan stir sepeda motor Honda CRF dengan menggunakan magnet dan kunci T,” imbuh Masdawati.

    Dari pengakuan Khoirul, sepeda motor hasil pencuriannya dijual ke penadah dengan harga 3-5 juta tergantung kondisi motor. Ia pun nekat menjadi bandit curanmor karena tidak mempunyai pekerjaan.

    “Ya dia mencuri untuk kebutuhan ekonomi. Jadi dia ini juga residivis dan sekarang menganggur,” tutup Masdawati.

    Baca Juga: Unusa Tuan Rumah Duta Santri Nasional, Rektor Beber 4 Tantangan Jihad di Era Digital

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M Khoiril dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ang/ian)

  • Pria di Bangkalan Ini Curi Motor untuk Nafkahi 6 Istri

    Pria di Bangkalan Ini Curi Motor untuk Nafkahi 6 Istri

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pria inisial H (54), warga Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, dihajar massa. Bahkan dia sempat diikat di pohon usai tertangkap basah mencuri motor di Desa Lomaer, Kecamatan Blega.

    Kejadian bermula saat pelaku mengunjungi pasar Lomaer dan mendapati motor korban terparkir di dalam area pasar. Melihat motor itu tak segera diambil pemiliknya, ia lalu menggunakan kunci T membobol motor tersebut.

    “Motor korban sengaja diparkir karena sedang menyiapkan jualan pentolnya di dalam pasar,” ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Jumat (20/10/2023).

    Setelah berhasil membobol motor, pelaku hendak kabur. Namun, korban mendengar dan melihat motornya dibawa orang lain, lalu mengejar pelaku dan meneriaki maling. “Pelaku berhasil ditahan para pengunjung pasar,” imbuhnya.

    Kemudian warga dan pengunjung pasar mengikat pelaku di sebuah pohon dan memukuli hingga babak belur. Bahkan video pemukulan terhadap pelaku menyebar di media sosial dengan posisi pelaku terikat di pohon. “Petugas yang ada di sekitar lokasi langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Blega,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Buron 3 Tahun, Akhirnya Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Sumenep di Bangkalan

    Di hadapan polisi, pelaku mengaku perbuatan tersebut bukan pertama kalinya. Bahkan, ia merupakan residivis yang tiga kali keluar masuk penjara. Pelaku juga mengaku, selama ini hasil curiannya itu dijual pada penadah seharga Rp 2 juta.

    Selain digunakan untuk bersenang-senang, uang tersebut juga diberikan untuk nafkah kepada 6 orang istrinya. “Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap adanya keterlibatan pelaku lain,” tandasnya. [sar/suf]

  • Polrestabes Surabaya Tangkap Begal yang Kabur 10 Bulan

    Polrestabes Surabaya Tangkap Begal yang Kabur 10 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – DPO Begal Polrestabes Surabaya ditangkap usai melakukan pelarian selama 10 bulan. Pria bernama Boni itu ditangkap di Jalan Cepu, Kota Surabaya, Jumat (06/10/2023).

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa Boni melakukan aksinya pada Malam Tahun Baru 2023 di Jalan Rajawali. Ia beraksi bersama temannya berinisial SLM yang sudah lebih dulu tertangkap.

    “Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku curanmor disertai kekerasan itu dibawa oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Hendro, Kamis (19/10/2023).

    Dari pemeriksaan polisi, Boni telah melakukan aksi pembegalan di 3 titik jalanan Surabaya. Yaitu di Jalan Tunjungan, Jalan Rajawali, dan Pasar Tugu Pahlawan Surabaya. Dalam menjalankan aksinya, ia tidak segan untuk melukai korbannya dengan pisau yang selalu ia bawa.

    “Dalam menjalankan aksinya dia berkomplot dan tidak segan melukai korbannya,” imbuh Hendro.

    Saat melaksanakan aksinya di Jalan Rajawali pada malam tahun baru, Boni memepet korbannya dan memukul helm sehingga korban terjatuh. Usai terjatuh, handphone milik korban, motor dan barang berharga lainnya diambil.

    BACA JUGA:

    Ijazah Kubro Pagar Nusa di Surabaya Dihadiri Presiden Jokowi

    “Oleh pelaku sudah dijual ke penadah. Saat ini masih kami kembangkan,” tutup Hendro.

    Dalam kasus ini, polisi menyita satu kaos hitam dan satu buah rekaman CCTV saat Boni beraksi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Boni dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. [ang/but]

  • Buron 3 Tahun, Akhirnya Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Sumenep di Bangkalan

    Buron 3 Tahun, Akhirnya Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Sumenep di Bangkalan

    Sumenep (beritajatim.com) – Pelarian F (32), tersangka pelaku curanmor di Sumenep, berakhir. Satreskrim Polres Sumenep membekuk pemuda ber-KTP Kramat Jati, Jakarta Timur itu setelah 3 tahun buron.

    “Tersangka ditangkap di jalan raya Desa Pangkong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (18/10/2033).

    Pelaku melakukan pencurian sepeda motor pada hari Senin (18/05/2020) sekitar pukul 19.30 WIB. Sepeda motor itu dicuri di parkiran Musala Dusun Binagung, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih.

    Baca Juga: Wushu Jatim Siap Tempur di Pra PON 2023, La Nyalla Dorong Pertahankan Juara Umum

    “Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur. Anggota kami terus melakukan pencarian dan pengejaran sejak tahun 2020. Alhamdulillah, berkat informasi dari masyarakat, keberadaan tersangka bisa diketahui,” ungkap Widiarti.

    Saat ini pelaku ditahan di Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (tem/ian)

  • Belasan Motor Ditemukan di Bangkalan Diduga Hasil Kejahatan

    Belasan Motor Ditemukan di Bangkalan Diduga Hasil Kejahatan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Belasan motor hasil curian ditemukan dalam sebuah rumah penadah yang ditinggal kabur saat digrebek oleh Satreskrim Polres Bangkalan.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, sebelum pengrebekan berlangsung, pihaknya melakukan penyelidikan atas kasus tipu gelap dengan pelaku berinisial AM (30) warga Desa Jambu, Kecamatan Burneh, yang membawa kabur motor korban. “Petugas mendalami kasus itu dan berhasil menangkap AM,” terangnya, Selasa (3/10/2023).

    Setelah AM berhasil diamankan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan Pelaku mengakui, bahwa motor yang ia bawa kabur telah digadaikan pada salah satu penadah. “Motor itu digadaikan ke R yang rumahnya berada di Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan,” tambahnya.

    Dari keterangan itulah, polisi lalu melakukan penggerebekan di rumah R. Saat polisi datang, mereka dikejutkan dengan banyaknya barang bukti berupa motor. “Petugas menggrebek rumah R namun ia tak ada di tempat. Kami mendapatkan 13 barang bukti motor yang diduga hasil curian,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Warga Tangkap Spesialis Curanmor di Sekitar UTM Bangkalan

    Kini polisi masih melakukan pendataan pada 13 motor itu untuk mengecek adanya keterlibatan tersangka lain. “Masih kita data dan memburu R yang kabur dari rumahnya,” tandasnya. [sar/suf]