Kasus: curanmor

  • Bandit Curanmor Satroni Sukolilo Surabaya, Motor Mahasiswa Raib

    Bandit Curanmor Satroni Sukolilo Surabaya, Motor Mahasiswa Raib

    Surabaya (beritajatim.com) – Aksi curanmor (pencurian kendaraan bermotor) kembali terjadi di Surabaya. Bandit Curanmor kali ini beraksi di Jl.Kedung Tomas Gg III No 3, Sukolilo dan menyebabkan sepeda motor Honda Beat AB-5497-BM milik mahasiswa asal Gunungkidul hilang.

    Supri (34) salah satu warga sekitar mengatakan, pencurian itu sebenarnya terjadi pada awal bulan Mei 2023. Namun, korban bersikeras untuk mencari sepeda motornya sendiri sebelum akhirnya melapor ke Polsek Sukolilo pada 1 Juni 2024.

    “Hilangnya itu sekitar tanggal 7 Mei 2024 kemarin. Sudah disarankan warga untuk lapor tapi katanya mau dicari sendiri,” kata Supri, Senin (3/6/2024).

    Dari rekaman CCTV warga, diketahui jumlah bandit curanmor yang mengeksekusi sepeda motor Wahyu Pratama berjumlah 2 orang. Mereka naik sepeda motor Yamaha Fino warna biru. Dari rekaman CCTV mereka sempat berputar-putar untuk mengamati situasi.

    Mereka sempat berputar di ujung gang Jalan Kedung Tomas karena beberapa warga keluar rumah dan jalan-jalan. Setelah aman, para pelaku menuju lorong kos-kosan dan langsung mengeksekusi sepeda motor milik Wahyu.

    “Dari rekaman CCTV itu cuman berapa detik untuk eksekusi motor mas. Langsung kabur ke arah jalan besar,” tutur Supri.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho saat dikonfirmasi membenarkan laporan curanmor itu. Saat ini, pihaknya sudah menerima melakukan olah TKP dan mengamankan CCTV dari lokasi.

    “Iya sudah melapor. Kami sudah kantongi identitasnya dan saat ini dalam proses pengejaran,” tegas Aan. [ang/suf]

  • Maling Motor Resahkan Warga Pamekasan

    Maling Motor Resahkan Warga Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan masyarakat, seiring dengan tertangkapnya dua pelaku curanmor di dua lokasi berbeda di Pamekasan.

    Aksi nekat dan meresahkan tersebut membuat masyarakat semakin geram, sehingga membuat pelaku babak belur menerima bogem mentah dari warga. Terlebih pelaku curanmor relatif tidak memandang tempat.

    Hal tersebut terbukti dengan adanya aksi curanmor di area Masjid Al-Jufri Laden, Kecamatan Pamekasan, Jum’at (31/5/2024) kemarin. Namun aksi nekat pelaku digagalkan oleh jemaah shalat Jum’at, dan akhirnya diamankan di Polsek Pamekasan.

    “Aksi curanmor di Masjid Al-Jufri terjadi saat sedang shalat Jum’at, pelaku dua orang, dan satu orang yang berhasil ditangkap warga dan selanjutnya diamankan di Polsek Pamekasan,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Sabtu (1/6/2024).

    Dalam aksi tersebut, kedua pelaku juga mulai berusaha mencongkel kunci kontak motor jemaah, beruntung aksi tersebut berhasil digagalkan warga karena bersamaan dengan rakaat kedua shalat Jum’at.

    “Pelaku sempat kabur, namun di jembatan Bhayangkara, satu orang pelaku berhasil diamankan dan satu orang lainnya kabur. Untungnya warga tidak main hakim sendiri dan diserahkan ke Polsek Pamekasan,” ungkapnya.

    Terbaru, personel Polsek Palengaan, juga mengamankan pelaku curanmor berinisial S yang beraksi di Desa Palengaan Dhaja, Kecamatan Palengaan, Sabtu (1/6/2024). “Sekitar pukul 3:00 WIB, Polsek Palengaan menerima laporan kasus curanmor, di mana seorang pelaku sudah diamankan warga,” jelasnya.

    “Berdasar laporan itu, petugas mendatangi TKP dan mengamankan pelaku curanmor beserta barang bukti, termasuk mencatat semua keterangan saksi dari peristiwa ini,” sambung Sri Sugiarto.

    Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendirian dan justru bersama satu orang lainnya yang berhasil kabur dari kepungan warga. “Saat ini petugas sudah mengantongi nama temannya, dan akan segera kita lakukan penyelidikan lebih lanjut dan segera tertangkap,” pungkasnya.

    Berdasar informasi yang dihimpun beritajatim.com, kasus curanmor tidak hanya terjadi di dua lokasi tersebut. Bahkan dalam pekan ini, kejadian serupa juga terjadi di Jl Raya Panglegur, Pamekasan. [pin/ted]

  • Kronologi Pelaku Curanmor di Ponorogo Sampai Didor Polisi

    Kronologi Pelaku Curanmor di Ponorogo Sampai Didor Polisi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial NS. Meski berdomisili di Sidoarjo, pelaku ini merupakan warga Kelurahan Ronowijayan Kecamatan Siman Ponorogo. Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas, sebab sempat melawan dan menabrak salah satu petugas dengan motor hasil curian saat akan ditangkap.

    Kronologis penangkapan pelaku spesialis curanmor ini berawal saat ada laporan warga yang kehilangan sepeda motornya usai digunakan belanja. Sepeda motor yang diletakkan di teras rumah itu, tiba-tiba raib tidak ada. Pihak kepolisian pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan identitas pelaku curanmor tersebut.

    “Setelah mendapatkan laporan warga bahwa kehilangan sepeda motornya, kita langsung melakukan penyelidikan,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Ipti Guling Sunaka, Selasa (28/05/2024).

    Penyelidikan yang dilakukan petugas itu mendapatkan titik terang. Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo mendapatkan informasi bahwa pelaku dan barang bukti sepeda motor curian itu sedang berada di sepanjang jalan Ponorogo-Madiun. Petugas pun mengikuti pelaku, hingga akhirnya bisa menangkap pelaku tersebut beserta barang buktinya. Waktu penangkapan, pelaku berusaha kabur dan juga sempat menabrak petugas. Hingga akhirnya petugas dengan terpaksa melakukan tindakan terukur terhadap pelaku NS ini.

    “Jadi pelaku bisa kita amankan di sekitaran jalan Ponorogo – Madiun,” katanya.

    Dalam interogasi yang dilakukan oleh petugas kepolisian Satreskrim Polres Ponorogo, pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Bahkan, yang bersangkutan juga mengakui tidak hanya beraksi di Ponorogo, namun juga beraksi di wilayah Madiun.

    “Kita sekarang sedang mengembangkan untuk menemukan barang bukti lainnya. Sebab, sudah beberapa kali pelaku ini beraksi di Ponorogo dan Madiun,” pungkasnya.(End

  • Aksi Komplotan Maling Motor Berakhir di Sel Polres Pamekasan

    Aksi Komplotan Maling Motor Berakhir di Sel Polres Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Aksi komplotan maling sepeda motor di Pamekasan berakhir di sel. Aparat Satreskrim Polres Pamekasan meringkus komplotan yang sudah meresahkan tersebut.

    Komplotan tersebut terdiri dari tiga orang pelaku dan satu penadah. Masing-masing pelaku berinisial HR dan RN, warga Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

    Kemudian MR, warga Desa Madulang, Kecamatan Omben, serta seorang penadah inisial MS, warga Desa Bandaran, Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

    “Peristiwa ini berawal dari laporan kehilangan motor Yamaha jenis N-Max hitam bernopol M 5952 AB milik Nurahmat Hidayat di Jalan R Abd Aziz, Jungcancang, Pamekasan, 9 Mei 2024 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Senin (27/5/2024).

    Aksi curanmor dilakukan tiga tersangka sekitar pukul 23:20 WIB di area parkir AF Garage Car Wash di Jalan R Abd Aziz, 23 April 2024. Saat itu, pemilik motor sedang bermain billiard di lokasi kejadian.

    “Awalnya ketiga tersangka melintas di Jalan R Abd Aziz, dan melihat banyak motor terparkir di lokasi kejadian. Selanjutnya MR dan RN masuk ke halaman parkir dan membawa kabur motor NMax milik korban dengan cara mendorong, sedangkan HR memantau situasi di luar,” ungkapnya.

    Setelah berhasil mendapatkan satu unit motor curian, ketiganya kemudian menjual motor curian kepada MR warga Bandaran Tlanakan. “Mereka menjual motor curian kepada MS dengan harga sebesar Rp7,1 juta,” jelasnya.

    “Saat transaksi, ketiganya sudah menyampaikan jika motor tersebut hasil curanmor. Namun MS tidak mempermasalahkan karena MS mengaku tertarik sejak lama terhadap motor NMax,” imbuhnya.

    Akibat aksi tersebut, ketiga tersangka diancam pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 penjara.

    “Sementara terhadap tersangka MS, pasal yang dikenakan adalah penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Pencuri Motor Tabrak Anggota Polres Ponorogo saat Ditangkap, Terpaksa Ditembak

    Pencuri Motor Tabrak Anggota Polres Ponorogo saat Ditangkap, Terpaksa Ditembak

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo menangkap pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di beberapa lokasi di bumi reog. Pelaku dengan inisial NS yang berdomisili di Sidoarjo itu, sempat menabrak petugas dengan motor hasil curiannnya saat akan ditangkap. Terpaksa petugas dari tim resmob Satreskrim Polres Ponorogo memberikan tindakan terukur di kaki kiri pelaku.

    “Jadi saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan dengan menabrak petugas dengan motor hasil curiannya,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Perdana, Selasa (28/05/2024).

    Dari hasil sementara lidik yang dilakukan oleh petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo, pelaku yang berumur 37 tahun itu, sudah beraksi di 5 tkp di Ponorogo. Selain itu, pelaku juga beraksi di 4 lokasi di wilayah Madiun.

    “Pelaku tidak hanya beraksi di Ponorogo saja, tetapi juga melakukan aksi di beberapa lokasi di wilayah Madiun,” katanya.

    Polisi masih terus menggali keterangan dari pelaku. Selama beraksi dirinya itu sendiri atau bekerjasama dengan orang lain. Sebab, barang bukti hasil motor curiannya itu dilarikan oleh pelaku ke luar kota.

    “Sementara hasil pemeriksaan masih pelaku tunggal. Terkait dengan penadah dari hasil curian pelaku ini, masih dalam pengembangan petugas,” pungkas mantan kanit jatanras Polrestabes Surabaya itu. [end/but]

  • Polres Pamekasan Tangkap Penadah Motor Curian Asal Sampang

    Polres Pamekasan Tangkap Penadah Motor Curian Asal Sampang

    Pamekasan (beritajatim.com) – Penangkapan pasangan suami istri (pasutri) di Pamekasan, TAG (30) dan NAS (28) akibat kasus pencurian motor (curanmor) menyeret satu tersangka lain asal Sampang, Madura.

    Pria berinisial S (40) warga Dusun Mongging, Desa Tambak, Kecamatan Omben, Sampang, ditangkap personel Satreskrim Polres Pamekasan, akibat bertindak sebagai penadah.

    “Dari pengembangan kasus curanmor yang melibatkan pasutri, kita juga berhasil menangkap seorang penadah asal Mongging, Tambak, Omben, Sampang,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Senin (27/5/2024).

    Lebih lanjut dijelaskan jika penangkapan S berawal dari motor curian pasutri yang beraksi di Jl Raya Panglegur, Pamekasan. “Ditangkapnya S berawal dari motor curian pasutri yang dibeli seharga Rp 3 juta,” ungkapnya.

    “Berdasar pengakuan dari S, ia tidak hanya sekali membeli motor hasil curian dari tersangka (pasutri). Bahkan sebelumnya mereka (S dan pasutri) juga pernah melakukan pencurian motor lain, dan saat ini dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.

    Atas perbuatan tersebut, pasutri terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam 7 tahun penjara. “Sementara S dikenai pasal 480 ke-1 KUHP yang dikategorikan tindak pidana kejahatan penadahan,” pungkasnya. [pin/but]

  • Waduh Maling Ini Nekat Gasak Motor Milik Polisi Anggota Polsek Lowokwaru, Begini Akibatnya

    Waduh Maling Ini Nekat Gasak Motor Milik Polisi Anggota Polsek Lowokwaru, Begini Akibatnya

    Malang (beritajatim.com) – Anggota polisi Polsek Lowokwaru menangkap pelaku curanmor asal Pasuruan berinisial AM (22 tahun). AM tergolong nekat sebab motor yang dia curi milik anggota polisi yang terparkir di Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada 18 Mei 2024.

    “Jadi seorang anggota polisi berkunjung ke rumah temannya pada malam hari. Anggota itu memarkir sepeda motornya di luar rumah. Saat motor ditinggal di dalam rumah sekitar 30 menit, motor anggota itu dibawa kabur oleh seseorang,” ujar Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, Senin, (27/5/2024).

    Anggota Polsek Lowokwaru yang menjadi korban pencurian itu lantas membuntuti pelaku yang kabur hingga wilayah Paserpan, Pasuruan.

    “Kemudian anggota ini menghubungi rekan rekan di polsek. Lalu di hari itu juga dilakukan penangkapan pelaku sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Anton.

    Anton mengungkapkan, bahwa saat beraksi pelaku sebanyak 2 orang. Pengakuan tersangka motor ini akan diserahkan ke penadah. Namun, saat akan ditangkap penadah dan seorang tersangka lainnya kabur.

    “Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diajak MT. Bahasanya, Ayo Kerja. Mereka berangkat dari Pasuruan. Mereka mengintai motor yang parkir di tepi jalan, alfamart, indomart di Lawang, Singosari, Rampal hingga dapat sasaran di TKP Jalan MT Haryono itu” ujar Anton.

    Modus yang dilakukan pelaku merusak kunci motor dengan menggunakan kunci T. Apesnya, motor itu ternyata milik anggota polisi. Sebelumnya pelaku juga mengaku pernah sekali mencuri motor scoopy di Jalan Cengger Ayam, Kota Malang.

    “Saat itu, dia dapat upah Rp1,2 juta. Tersangka kita jerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Anton. (luc/ian)

  • Sempat Sembunyi di Kos Prigen, Pelaku Curanmor Pasuruan Akhirnya Diamankan

    Sempat Sembunyi di Kos Prigen, Pelaku Curanmor Pasuruan Akhirnya Diamankan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang pria pencuri motor di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan akhirnya berhasil diamankan. Pelaku diamankan setelah mencoba bersembunti di sebuah kamar kos di Kecamatan Prigen.

    Diketahui pelaku sendiri berinisial SN (37) warga Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah kabur dan bersembunyi kurang lebih satu bulan lamanya.

    “Kami berhasil mengamankan seorang pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan. Pelaku, berusaha mencuri sepeda motor korban yang terparkir depan rumahnya Desa Pucangsari, Kecamatan Purwisari,” jelas Sugiyanto, Senin (27/5/2024).

    Sugiyanto juga menjelaskan bahwa mulanya pada  Selasa (30/04/2024) pukul 23.30 WIB pelaku mencoba melihat-lihat suasana. Dirasa sudah aman, pelaku kemudian melancarkan aksi tunggalnya dengan mencongkel rumah kunci kendaraan Honda Beat Nopol N-5447-TCV.

    Saat hendak melarikan diri, pelaku salah menekan tombol oada sepeda motor miliknya. Alhasil, dirinya membunyikan klason yang mengakibatkan sang oemilik motor mengetahui aksinya.

    Mendengar suara klakson motor miliknya berbunyi, korban langsung menuju kedepan dan ternyata sepeda motor miliknya hendak dicuri maling. Sontak korban langsung berteriak hingga seluruh warga keluar dan berusaha mengejar pelaku.

    “Tapi kondisi tersangka yang gugup membuatnya sulit untuk berkonsentrasi untuk menyetir. Jadinya jatuh di deoan toko klontong, saat di samoerin, oelaku sudah lari terbirit-birit,” lanjutnya.

    Dari aksinya tersebut kini pelaku harus mendekam di penjara. Dengan dijerat asal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan/Curanmor dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (ada/ian)

  • Kompak, Pasutri di Pamekasan Ditangkap Polisi Akibat Curanmor

    Kompak, Pasutri di Pamekasan Ditangkap Polisi Akibat Curanmor

    Pamekasan (beritajatim.com) – Pasangan suami istri (pasutri) di Pamekasan, TAG (30) dan NAS (28) harus mendekam dibalik jeruji besi pasca tertangkap melakukan pencurian motor (curanmor) di warung makan Jl Raya Panglegur, Tlanakan, Pamekasan, Jum’at (10/5/2024).

    Pasutri tersebut ditangkap personel Satreskrim Polres Pamekasan, karena aksinya terekam CCTV saat mencuri motor Scoopy Merah Hitam bernopol M 4827 BY milik Nurul Hasanah, warga Desa Panglegur, Tlanakan.

    “Kasus curanmor ini berawal saat pemilik motor membeli nasi di sebuah warung di Jl Trunojoyo, ia memarkir motor tanpa terkuci setir. Sekitar 5′ menit berselang keluar warung dan melihat motornya sudah tidak ada,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Senin (27/5/2024).

    Bahkan bersamaan dengan peristiwa tersebut, pemilik motor juga kehilangan Hp merk Oppo A15 yang ditinggal di saku depan motor yang digondol pelaku.

    “Pelaku kami tangkap di rumahnya di Desa Jalmak, Pamekasan. Saat penangkapan, kami juga menemukan Hp milik pelapor beserta barang bukti lain yang digunakan pelaku saat beraksi yang terekam CCTV, seperti jaket, helm dan sandal,” ungkapnya.

    Berdasar pengakuannya, pasutri pelaku curanmor sedang jalan-jalan mengendarai motor, dan melihat motor terparkir depan warung dalam keadaan tidak terkunci. “Selanjutnya pasutri ini berhenti dan balik arah mendekati motor yang berjarak sekitar 3 meter dari jalan raya,” jelasnya.

    Saat beraksi, sang istri menunggu di motor untuk memastikan situasi aman. Sedangkan si suami melancarkan aksinya mencuri motor. “Ketika suaminya berhasil menyalakan motor curian dan membawa kabur, si istri juga pergi dengan motor miliknya,” imbuhnya.

    “Atas perbuatan tersebut, pasutri terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam 7 tahun penjara,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Surabaya Darurat Curanmor, DPRD Desak Pemkot Pasang CCTV di Tiap Kampung

    Surabaya Darurat Curanmor, DPRD Desak Pemkot Pasang CCTV di Tiap Kampung

    Surabaya (beritajatim.com) – Tingginya angka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya telah mencapai tahap mengkhawatirkan. Bahkan, laporan kehilangan sepeda motor terjadi hampir setiap hari.

    Kondisi ini memicu desakan dari anggota DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, agar Pemerintah Kota segera mengambil tindakan preventif.

    “Maraknya kasus pencurian dan kehilangan motor di Surabaya perlu diambil tindakan tepat dan tegas. Terlebih menjadi kewajiban Pemkot untuk menjaga keamanan, ketertiban serta kenyamanan warga kota,” tegas Aning di DPRD Surabaya, Senin (27/5/2024).

    Salah satu solusi konkret yang diusulkan Aning adalah pemasangan CCTV di setiap kampung, terutama di lokasi-lokasi rawan. Ia meyakini bahwa keberadaan CCTV tidak hanya akan menekan angka curanmor, tetapi juga membantu melacak dan mengidentifikasi pelaku.

    “Partisipasi masyarakat perlu dikuatkan, namun di samping itu pemkot melalui dinas terkait juga harus memfasilitasi pemasangan CCTV di titik-titik rawan,” ujar Aning, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya.

    Selain pemasangan CCTV, Aning juga mendorong keterlibatan Satpol PP Surabaya dalam upaya pengawasan dan pencegahan curanmor. Kolaborasi dengan kepolisian diharapkan dapat memperkuat upaya penanganan kasus ini.

    “Kasus curanmor yang semakin marak ini perlu untuk disolusikan dan dilakukan penanganan yang tepat,” pungkas Aning.

    Data dari Kecamatan Semampir menunjukkan betapa seriusnya masalah curanmor di Surabaya. Dalam satu bulan terakhir, tercatat sekitar 40 sepeda motor raib digondol maling, berdasarkan laporan tiga pilar. [asg/but]