Kasus: curanmor

  • Terungkap 10 Kasus selama Operasi Sikat Semeru 2024 Kediri, Ini Rinciannya

    Terungkap 10 Kasus selama Operasi Sikat Semeru 2024 Kediri, Ini Rinciannya

    Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri Kota berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus pidana. Kesemuanya merupakan hasil Operasi Sikat Semeru yang dilakukan sejak 3 -14 Juni 2024.

    Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, dalam kurun waktu 12 hari itu, jajarannya berhasil mengungkap 10 kasus pencurian dengan menangkap 10 orang sebagai tersangka. Antara lain 1 kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), 3 kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), 3 kasus Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) serta 3 kasus Pencurian.

    “Kita telah berhasil mengungkap 10 kasus, dengan rincian 5 kasus sesuai dengan target operasi (TO), dan sebanyak 5 kasus non TO. Yang dimaksud TO adalah kejadian yang telah ada sebelum operasi (sikat Semeru) sehingga dilakukan pengungkapan dalam masa operasi,” terang Kapolres.

    Dari 10 pelaku yang diamankan, Kata Kapolres, terdiri dari 9 Laki-laki dan 1 perempuan. Saat ini yang berada di sel tahanan Polres Kediri Kota sebanyak 6 pelaku, sedangkan yang 4 sudah berada di Lapas.

    Selain mengamankan 10 pelaku, Polres Kediri Kota juga berhasil mengamankan sebanyak 37 barang bukti. Diantaranya, 8 Handphone, 5 obeng, 7 Gembok, 5 BPKB , 3 STNK , Sepeda motor 1 unit, 3 Rekening koran, 3 Komputer, 4 Pisau dan perangkat Komputer lainnya.

    Pelaku perempuan berinisial WAM (23) mengaku melakukan pencurian untuk membayar hutang dan keperluan keluarganya. Ibu dua anak ini melakukan pemindahan saldo rekening korbannya yang baru ia kenal dengan jumlah mencapai 105 juta rupiah.

    Pengakuan WAM, Awalnya ia bertemu dengan korban dan ngobrol berdua. Kemudian Ia meminta tolong kepada korbannya untuk transfer melalui M-Banking. Setelah pelaku mengetahui berapa PIN M-banking korban, pelaku meminjam HP korban dengan alasan untuk menghubungi saudaranya, setelah koban meminjamkan HP nya ternyata pelaku melakukan transfer uang yang besar dari rekening korban ke pelaku melalui M-Banking.

    “Pada saat itu, namanya Saya butuh ya, tidak ada jalan lain waktu itu, dan pada saat itu saya menemui si korban dengan adanya nominal sebesar itu siapa sih yang nggak mau. Saya geser ke rekening saya kemudian saya gunakan uangnya untuk bayar hutang dan kebutuhan anak saya” ucap WAM sambil menangis.

    Tujuan operasi ini, kata Kapolres, untuk memberikan rasa aman, cipta kondisi Harkamtibmas terhadap aktivitas masyarakat dari gangguan ataupun ancaman terjadinya kejahatan jalanan (street crime) dalam bentuk atau jenis berupa curat, Curas, curanmor serta penyalahgunaan senjata api, senjata tajam maupun bahan peledak. [nm/aje]

  • Operasi Sikat Semeru 2024, Polisi Tangkap 243 Penjahat Jalanan di Surabaya

    Operasi Sikat Semeru 2024, Polisi Tangkap 243 Penjahat Jalanan di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Operasi Sikat Semeru 2024 berlangsung selama 12 hari sejak tanggal 3 sampai 14 Juni 2024. Dalam waktu 12 hari itu, Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran memburu para penjahat jalanan hingga terkumpul 243 pelaku.

    Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko mengatakan bahwa kejahatan yang menjadi fokus perhatian anggotanya adalah kejahatan Curanmor, Curat, Curas, kepemilikan sajam dan gangster. Dari 24 Polsek Jajaran, Polsek Sukolilo menjadi yang terdepan dalam peringkat Operasi Sikat Semeru 2024 dengan total 38 tangkapan.

    “Dari jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya dan 24 Polsek jajaran telah mengamankan 243 tersangka dari 405 kasus. Kesemuanya terdiri dari pelaku Curanmor, Curat, Curas, Sajam dan gangster,” kata Wimboko.

    Dari 405 kasus yang tertangani, kejahatan curanmor mendominasi dengan total 298 kasus. Dari 298 kasus, polisi mengamankan 141 tersangka. Sementara pencurian dengan pemberatan (Curat) terdapat 65 kasus mengamankan 65 tersangka.

    Lalu, pencurian dengan kekerasan (Curas) 27 kasus dengan 21 tersangka, kepemilikan senjata tajam (Sajam) 11 kasus dengan tersangka 11 orang, dan gangster 4 kasus dengan 5 tersangka.

    Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi ialah 81 unit motor, 2 unit mobil, 57 unit handphone, 4 pisau, 3 celurit, dan 2 pedang.

    Dari ungkap kasus di Operasi Sikat Semeru 2024, Wimboko menegaskan bahwa pihak kepolisian selalu berupaya untuk menekan angka kejahatan jalanan Surabaya. Ia pun menghimbau agar masyarakat juga turut waspada agar tidak menjadi korban kejahatan jalanan.

    “Kami akan terus berusaha memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Surabaya,” pungkas Wimboko. [ang/suf]

  • Polsek Sukolilo Ungkap Kasus Terbanyak di Operasi Sikat Semeru 2024

    Polsek Sukolilo Ungkap Kasus Terbanyak di Operasi Sikat Semeru 2024

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Sukolilo mendapatkan prestasi memimpin klasemen ungkap kasus di Operasi Sikat Semeru 2024 yang berlangsung sejak 3 Juni – 14 Juni kemarin. Polsek Sukolilo berhasil mengungkap 38 kasus kejahatan jalanan.

    Dari data yang dikeluarkan Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Polsek Sukolilo dibuntuti oleh Polsek Simokerto yang mengungkap 30 kasus lalu di peringkat ketiga ada Polsek Wonocolo dengan 28 kasus.

    “Untuk jajaran Polsek Se Polrestabes Surabaya, Polsek Sukolilo melakukan 38 tangkapan dan hasil tangkapan  terbanyak dibanding Polsek lainya,” ujar Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko, Senin (24/06/2024).

    38 kasus yang diungkap oleh Polsek Sukolilo itu terbanyak dari kasus curanmor dengan 24 laporan. Lalu kasus pencurian dengan pemberatan (curat) 9 laporan, disusul dengan pencurian dengan kekerasan 3 laporan, serta kasus kepemilikan sajam dan gangster masing-masing 1 kasus.

    Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo mengucapkan terimakasih kepada anggotanya yang tidak pernah lelah bekerja untuk masyarakat. Atas prestasi ini, Aan juga bersyukur atas bimbingan dan dukungan Kapolrestabes Surabaya dan Kapolsek Sukolilo.

    “Terima kasih, capaian ini tentunya tak luput dari bimbingan, arahan dan petunjuk Bapak Kapolsek, serta komandan selama ini. Prestasi ini tentunya menambah semangat bagi kami,” kata Aan.

    Aan memastikan, dengan prestasi yang sudah diraih, anggota Polsek Sukolilo tidak akan kendor dalam membasmi kejahatan yang meresahkan warga Surabaya. “Tentunya prestasi ini akan menambah semangat kami untuk terus melayani masyarakat,” pungkasnya.

    Dari hasil Operasi Sikat Semeru 2024 selama 12 hari, Polsek Dukuh Pakis, Polsek Pakal dan Polsek Gunung Anyar hanya mengungkap 3 kasus. Membuat ketiga Polsek di Surabaya ini menjadi peringkat terbawah. (ang/ian)

  • Ibu-Ibu Sidoarjo Pimpin Komplotan Curanmor, Beroperasi di Asrama Polisi

    Ibu-Ibu Sidoarjo Pimpin Komplotan Curanmor, Beroperasi di Asrama Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Komplotan bandit pencurian kendaraan bermotor dipimpin ibu-ibu Sidoarjo ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (07/06/2024). Ibu-ibu Sidoarjo yang berperan sebagai penadah dan penjual motor curian itu mendapatkan barangnya dari dua pencuri pria yang sudah beraksi di 3 TKP salah satunya asrama polisi (aspol) Ketintang.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan komplotan ini beraksi di Surabaya sejak Desember 2023. Komplotan ini dipimpin oleh ML (45) ibu rumah tangga yang tinggal di Krembung, Sidoarjo. Lalu dua eksekutor sepeda motor curian berinisial IAF (27) warga Banyuurip dan DR (26) warga Wonokromo. Kedua pria itu melakukan pencurian karena tidak mempunyai pekerjaan.

    “Jadi kita amankan beserta penadahnya 2 pria yang bertugas mencuri sepeda motor dan seorang perempuan yang bertugas sebagai penadah,” kata Hendro, Minggu (23/07/2024).

    Pengungkapan jaringan bandit curanmor ini dilakukan setelah polisi menerima 3 laporan kehilangan motor dari korban berinisial BK, RS dan SW. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengetahui bahwa IAF telah kabur ke sebuah tempat di Nganjuk. Polisi pun melakukan penangkapan di sebuah kamar kos Jalan Gadung, Kertosono, Nganjuk. Setelah diamankan, petugas kepolisian mengkeler IAF hingga menangkap DR di Jalan Kebonsari.

    “Setelah 2 pelaku diamankan, mereka mengaku kalau mencuri motor dan diserahkan ke ML ibu-ibu yang tinggal di Krembung, Sidoarjo,” imbuh Hendro.

    Dari pengakuan kedua eksekutor, setiap mereka mendapatkan sepeda motor, mereka mendapat upah Rp 4 Juta. Jumlah tersebut lantas dibagi berdua dan digunakan untuk bertahan hidup. Sementara pengakuan ML, sepeda motor curian hasil dua eksekutor pria nya itu dijual secara online dengan harga Rp 5 Juta.

    “Setiap transaksi, ML selalu memberikan kwitansi jual beli kepada dua eksekutornya. Hal itulah yang menjadi barang bukti. Dijualnya secara online,” pungkas Hendro.

    Dari ungkap kasus komplotan curanmor ini, Polisi menyita FC STNK R2 Yamaha Lexi milik korban dan Kwitansi jual beli R2 Yamaha Lexi sebagai barang bukti. Kedua eksekutor terancam pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Sementara ML dijerat dengan pasal 480 KUHP. [ang/but]

  • Polres Pamekasan Tuntaskan TO di Operasi Sikat Semeru 2024

    Polres Pamekasan Tuntaskan TO di Operasi Sikat Semeru 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan memastikan keberhasilan dalam mengungkap Target Operasi alias TO melalui Operasi Sikat Semeru 2024, memenuhi dengan status maksimal.

    Sebab dalam operasi yang berlangsung sejak Senin hingga Jum’at (3-14/6/2024) lalu. Personel gabungan dari Satfungsi Polres Pamekasan, berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus, dan 6 kasus di antaranya merupakan TO.

    “Dalam operasi Sikat Semeru 2024 11 hari terakhir, kita berhasil mengungkap 12 kasus dan mengamankan sebanyak 13 tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Kamis (20/6/2024) kemarin.

    Operasi tersebut digelar dalam rangka menekan tindak kejahatan semisal pencurian, curas, curat, curanmor, street crime, penyalahgunaan sajam (senpi atau handak), serta penyelundupan di wilayah perairan yang meresahkan masyarakat baik yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok alias sindikat.

    “Dari 12 kasus yang berhasil kita ungkap, sebanyak 6 kasus di antaranya merupakan kasus target operasi atau TO dengan menangkap 7 orang tersangka, yakni 2 kasus curas dengan 2 tersangka, serta 4 kasus curanmor dengan 5 tersangka,” ungkapnya.

    Untuk kasus non TO, pihaknya berhasil mengungkap 6 kasus dengan menangkap 6 tersangka berbeda. “Dari kasus non TO, kita mengungkap 1 kasus curas dengan 1 tersangka, serta 5 kasus curanmor dengan 5 tersangka,” jelasnya.

    Sementara Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menegaskan ungkap target operasi melalui Operasi Sikat Semeru 2024, terpenuhi dengan maksimal. “Dari 6 kasus TO, semuanya berhasil diungkap dan selesai 100 persen,” tegasnya.

    “Secara keseluruhan, sasaran operasi mengalami kenaikan pada pelaksanaan operasi. Hal ini tentunya tidak lepas dari peran aktif seluruh personel sehingga ungkap sasaran target maksimal,” pungkasnya. [pin/aje]

  • Operasi Sikat Semeru Polres Pamekasan Selesai, Ini Hasilnya

    Operasi Sikat Semeru Polres Pamekasan Selesai, Ini Hasilnya

    Pamekasan (beritajatim.com) – Operasi Sikat Semeru yang digelar Polres Pamekasan pada Senin-Jumat (3-14/6/2024) telah selesai. Hasilnya, 12 kasus kriminal berbeda terungkap.

    Bahkan dalam operasi yang melibatkan 65 personel gabungan dari Satfungsi Polres Pamekasan, sebanyak 13 tersangka ditangkap akibat terlibat kasus tersebut.

    “Dalam operasi Sikat Semeru 2024 11 hari terakhir, kita berhasil mengungkap 12 kasus dan mengamankan 13 tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Kamis (20/6/2024).

    Operasi tersebut digelar untuk menekan tindak kejahatan meliputi pencurian, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), street crime, penyalahgunaan senjata tajam (sajam), senjata api (senpi), atau bahan peledak (handak), serta penyelundupan di wilayah perairan yang meresahkan masyarakat baik yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok alias sindikat.

    “Dari 12 kasus yang berhasil kita ungkap, sebanyak 6 kasus di antaranya merupakan kasus target operasi atau TO dengan menangkap 7 orang tersangka, yakni 2 kasus curas dengan 2 tersangka, serta 4 kasus curanmor dengan 5 tersangka,” ungkapnya.

    Sementara untuk kasus non TO, pihaknya berhasil mengungkap 6 kasus dengan menangkap 6 tersangka berbeda. “Dari kasus non TO, kita mengungkap 1 kasus curas dengan 1 tersangka, serta 5 kasus curanmor dengan 5 tersangka,” jelasnya.

    “Tersangka tindak pidana pencucian diancam Pasal 362 KUHP, tindak pidana curat diancam Pasal 363 KUHP, tindak pidana curas diancam Pasal 365 KUHP, dan tersangka pidana curanmor diancam Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Hanya 12 Hari, Polda Jatim Tangkap Ribuan Penjahat Jalanan

    Hanya 12 Hari, Polda Jatim Tangkap Ribuan Penjahat Jalanan

    Surabaya (beritajatim.com) – Dalam waktu 12 hari saat Operasi Sikat Semeru 2024 3-14 Juni 2024, Polda Jawa Timur menangkap 1.120 penjahat jalanan. Jumlah keseluruhan tersangka itu didapat dari 1.130 ungkap kasus.

    Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, dari ribuan tersangka yang diamankan, hanya 316 tersangka yang merupakan Target Operasi (TO) polisi. Sisanya, merupakan pelaku kejahatan bukan TO.

    “Rinciannya adalah, ungkap TO sebanyak 270 kasus dengan 316 tersangka. Kemudian, non-TO 1.110 kasus dengan 804 tersangka,” kata Totok Suharyanto, Kamis (20/06/2024).

    Totok mengklaim bahwa hasil ungkap kasus TO menyentuh persentase hampir 100 persen. Sedangkan untuk kasus Non TO, pihaknya melebihi target hingga 420 persen. Angka kasus tertinggi adalah Curanmor dengan 605 kasus dan Curay dengan 530 kasus.

    Dari hasil ungkap tersebut, angka kriminalitas di Jawa Timur disebut mengalami penurunan cukup signifikan, dibanding dengan Operasi Sikat Semeru 2023.

    “Perbandingan trend gangguan Kamtibmas pada periode Operasi Sikat tahun 2023 dibanding periode Operasi Sikat tahun 2024, mengalami penurunan 6,65 persen,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, dalam Operasi Sikat Semeru 2024, pihaknya mengerahkan 3.206 personel gabungan untuk menekan angka kejahatan jalanan. Rinciannya, 275 personel dari Polda Jatim dan 2.931 personil dari Polres Jajaran di Jawa Timur.

    “Tujuan dari operasi ini adalah, bahwa Polda Jawa Timur terus berupaya menjaga situasi Kamtibmas,” imbuh Kombes Pol Dirmanto.

    Dari hasil Operasi Sikat Semeru 2024 ini, polisi  mengamankan barang bukti berupa 207 unit motor, 21 unit mobil, 2 unit truk, 13 unit laptop, 200 buah ponsel, 62 senjata tajam, 12.072 gram serbuk bondet, 4 pucuk senjata api, 46 butir peluru serta uang tunai Rp 162 juta. (ang/ian)

  • Bandit Curanmor 19 TKP Ditembak Polisi, Ini Daftar Rekaman Aksinya

    Bandit Curanmor 19 TKP Ditembak Polisi, Ini Daftar Rekaman Aksinya

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Surabaya ditembak anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (8/6/2024) malam. Pria berinisial AR (32) asal Bangkalan itu mendapatkan hadiah peluru di kedua betisnya.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan penangkapan AR bermula dari penyelidikan terhadap sejumlah laporan yang masuk ke polisi. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diketahui AR telah kabur ke Bogor.

    “Kami mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Letda Natsir, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” katanya, Kamis (13/6/2024).

    Setelah dilakukan penangkapan, AR lantas digelandang ke kantor Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Dari hasil data kepolisian, AR ternyata seorang residivis kasus kejahatan yang sama. Selama melakukan aksinya, ia ditemani oleh S dan M yang sudah terlebih dahulu diamankan Polsek Wonocolo.

    “AR sudah beraksi sejak Februari 2022 sampai Mei 2024 kemarin. Sudah ada 19 TKP yang teridentifikasi,” imbuh Hendro.

    AR pernah merasakan hidup dibalik jeruji besi 2 kali. Pada tahun 2015 ia ditahan di Kalimantan dengan kasus curanmor, lalu pada tahun 2019 ia juga ditahan karena perkara yang sama di Bangkalan. Kini, di tahun 2024, AR akan menjalani masa hukuman di sel tahanan Polrestabes Surabaya. [ang/suf]

    Daftar Lokasi Pencurian Komplotan AR

    1. Kantor Kelurahan Kupang Krajan. Kamis, 10 Februari 2022, sekitar pukul 08.00 WIB.

    2. Jalan Gembili 1 Nomor 18, Surabaya. Jumat, 11 Februari 2022, sekitar pukul 03.15 WIB.

    3. Jalan Dukuh Kupang Nomor 20, Surabaya.Rabu, 01 Maret 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.

    4. Jalan Kedung Tarukan 5 Nomor 30, Surabaya.Senin, 06 Maret 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

    5. Jalan Panglima Sudirman (Yamaha Land), Surabaya. Minggu, 17 Desember 2023, sekitar pukul 15.30 WIB

    6. Jalan Karang Menjangan 2 Nomor 21, Surabaya. Rabu, 07 Februari 2024, sekitar pukul 20.30 WIB

    7. Jalan Nias Nomor 126 (Kedai Masjarakat), Surabaya. Jumat, 08 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.

    8. Jalan Diponegoro Nomor 28 (Klinik Cahaya), Surabaya. Sabtu, 09 Maret 2024, sekitar pukul 08.45 WIB.

    9. Jalan Petemon 3A Nomor 5, Surabaya, Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

    10. Jalan Wonorejo 3 Nomor 70 (Masjid Bani Roeslani), Surabaya. Rabu, 8 April 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

    11. Jalan Grudo 4 Nomor 4, Surabaya. Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.

    12. Jalan Wonorejo 3 Nomor 9 (Balai RW 5), Surabaya. Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

    13. Jalan Kampung Malang Wetan 1 Nomor 18, Surabaya. Rabu, 08 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

    14. Jalan Kranggan V Nomor 34, Surabaya.Kamis, 09 Mei 2024, sekitar pukul 18.40 WIB.

    15. Jalan Pagesangan Timur Jaya, Surabaya.Selasa, 16 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

    16. Jalan Pagesangan timur Nomor 12, Surabaya. Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

    17. Jalan Raya pagesangan Nomor 112 (Masjid Darussalam), Surabaya. Minggu, 19 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

    18. Jalan Wonokitri 7 nomor 27, Surabaya. Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.

    19. Jalan Jojoran I Nomor 40 A, Surabaya. Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.15 WIB.

  • Polsek Sukolilo Ungkap Sindikat Curanmor Antar Pulau

    Polsek Sukolilo Ungkap Sindikat Curanmor Antar Pulau

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Sukolilo mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor antar pulau, Jumat (07/06/2024) kemarin. Dari kasus itu, polisi mengamankan penadah motor yang menjual hasil kejahatannya ke Flores, Nusa Tenggara Timur.

    Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengatakan, pihaknya mengamankan dua penadah yakni Mutari asal Madura dan Aris asal NTT. Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

    “Jadi ini pengembangan kasus dari Bandit Curanmor 25 TKP yang kita amankan terlebih dahulu dengan tersangka Asril Septian. Asril diketahui menjual motornya ke Mutari,” kata Aan Dwi Satrio Yudho saat dihubungi Beritajatim.com, Kamis (13/06/2024).

    Mutari diamankan polisi di Jalan Demak saat nongkrong dengan rekan-rekannya. Setelah menangkap Mutari, polisi mendapatkan informasi bahwa Mutari menjual sepeda motor itu ke Aris. Polisi pun langsung mendatangi Aris di Tanjung Perak.

    “Dalam aksinya, kedua pelaku ini memiliki peran masing-masing. Mutari sebagai penadah motor curian dari Asril, sedangkan Aris sebagai sopir ekspedisi yang akan mengirimkan motor ke Flores,” imbuh Aan.

    Polisi menemukan motor Honda Beat yang dicuri di Kafe CipCop, Keputih. Kondisi rumah kunci motor telah diganti yang baru dan bekum sempat dikirimkan ke Flores. Atas temuan barang bukti itu, kedua penadah dibawa ke Polsek Sukolilo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Dari hasil interograsi, Tersangka Mutari mengaku, dia baru satu kali menerima motor curian dari Asril. Dia membeli motor tersebut seharga Rp 4 juta lalu dijual lagi seharga Rp 5 juta. “Baru satu kali, dari Asril. Tapi (menjual motor curian lainnya) sudah tiga kali, iya beda pelaku. Saya belinya Rp 4 juta,” ungkapnya.

    Motor yang dipesan seseorang di NTT itu kemudian dititipkan kepada Aris yang merupakan sopir ekspedisi. Pengiriman itu dilakukan kedua tersangka secara ilegal, tanpa sepengetahuan kantor ekspedisi tersebut.

    Sementara tersangka Aris menjelaskan, dirinya baru kali melakukan pengiriman motor curian itu ke NTT. Ia diberi upah sebesar Rp 800 ribu untuk pengiriman tersebut. “Satu kali. Memang mau dikirim ke Ende, Flores. Dapat Rp 800 ribu per motor. Bos kantor tidak tahu, motor itu saya selipkan di truk campur barang-barang lain seperti spring bed,” pungkasnya. (ang/kun)

  • Bandit Curanmor Puluhan TKP Surabaya Akhirnya Keok Juga

    Bandit Curanmor Puluhan TKP Surabaya Akhirnya Keok Juga

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 33 tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya keok diborgol anggota Unit Reskrim Polsek Simokerto, Sabtu (08/06/2024) dini hari. Pria berinisial IJ asal Bangkalan itu pun sempat dimassa warga sebelum diamankan oleh petugas kepolisian.

    Penangkapan IJ bermula saat dirinya mencuri sepeda motor milik Achmad Basori di Jalan Tambak Bening. Achmad Basori yang hendak keluar rumah mengetahui motornya sedang diutak atik oleh IJ. Basori pun teriak untuk meminta bantuan. IJ yang sudah ketahuan lantas lari. Namun, ia gagal kabur karena warga mengepung dan menutup akses jalan keluar.

    “Kebetulan ada anggota kami yang sedang patroli. Sehingga kami bersama warga langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolsek Simokerto, Kompol M.Irfan, Rabu (12/06/2024).

    Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, IJ mengakui sudah beraksi di 32 lokasi berbeda di Surabaya. 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di wilayah hukum Polsek Simokerto. Sedangkan sisanya berada di luar Polsek Simokerto.

    “Tersangka spesialisasi sepeda motor matic karena lebih mudah untuk dicuri menggunakan kunci T,” imbuh M.Irfan.

    Selama beraksi, IJ selalu menjual sepeda motor hasil curiannya ke Sampang, Madura. Ia tidak mempunyai tempat penyimpanan di Surabaya. Sehingga sehabis mencuri ia selalu langsung ke Sampang melewati Jembatan Suramadu.

    “Untuk motor tahun 2020 keatas dihargai 2,9 juta dan tahun 2020 kebawah dihargai 2,5 juta,” tutur M.Irfan.

    Dari penangkapan IJ, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, 1 bandit curanmor berinisial MD (44) asal Jalan Pragoto. Ia sempat mencuri di Jalan Juwingan dan menjual motor curiannya dengan harga Rp 1,2 juta.

    “Kedua tersangka pelaku Curanmor kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” pungkas mantan Kapolsek Dukuh Pakis itu. (ang/but)