Kasus: curanmor

  • Aksi Penangkapan Bandit Curanmor di Surabaya Diwarnai Aksi Kejar-kejaran dan Tembakan

    Aksi Penangkapan Bandit Curanmor di Surabaya Diwarnai Aksi Kejar-kejaran dan Tembakan

    Surabaya (beritajatim.com) – Aksi penangkapan bandit curanmor di Surabaya diwarnai aksi kejar-kejaran dan suara tembakan, Jumat (25/10/2024). Aksi polisi bak film action itu terjadi di Jalan Darmo depan Taman Bungkul.

    Dari keterangan beberapa saksi di lokasi, terdengar suara tembakan hingga 2 kali. Pelaku mengendarai mobil Calya putih dan sempat menabrak pemotor, dan kendaraan mobil lainnya.

    “Dari lampu merah sebelum Taman Bungkul sudah terdengar suara tembakan. Lalu mulai menabrak motor dan mobil. Ada pemotor yang terseret,” kata Joko salah satu penjual makanan di lokasi.

    Pelaku yang mengendarai mobil Calya Putih tidak berhenti. Ia pun berusaha kabur sampai menabrak dua mobil Fortuner dan Pajero. Pelaku lantas dikeluarkan oleh para pengendara dan di massa. Anggota kepolisian yang sempat kesulitan masuk kerumunan lantas menembakkan pistol lagi ke udara. Setelah massa bubar, pengendara Calya putih langsung diborgol.

    Sementara itu Kapolsek Rungkut AKP Grandika Indera Waspada membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan kalau dalam peristiwa itu 1 pelaku curanmor diamankan.

    “Pertama kali dia dihentikan di TL Kebun Binatang, ternyata pelaku melawan. Dia naik mobil kemudian mencoba kabur putar balik lawan arah ke taman bungkul. Lalu dia terjebak menabrak beberapa kendaraan di situ. Lalu mobil berhenti dan diamankan oleh anggota kami,” kata Grandika.

    Grandika mengatakan bahwa dalam peristiwa itu ada anggotanya yang menjadi korban. Selain itu, pihaknya masih mendata kendaraan yang ditabrak oleh pelaku.

    “Anggota yang luka luka ringan. Ini masih kami lakukan pengembangan. Kita bisa kembangkan maksimal dan kalau ada pelaku lain bisa kami tangkap,” pungkasnya. (ang/ian)

  • Polres Pamekasan Tangkap Dua Komplotan Curanmor

    Polres Pamekasan Tangkap Dua Komplotan Curanmor

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan berhasil menangkap dua komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di dua lokasi berbeda di wilayah tersebut. Penangkapan ini dilakukan atas tindak lanjut dari kasus pencurian yang terjadi pada September 2024 lalu.

    Komplotan pertama melibatkan dua pelaku berinisial ID (23) dan SR (35), keduanya warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Mereka beraksi di halaman rumah warga Dusun Timur, Desa Nyalabuh Dhaja pada Rabu (25/9/2024), mencuri motor Honda Vario hitam bernopol M 5106 EZ milik Dava Aditya.

    Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menyampaikan bahwa ID telah ditangkap berdasarkan rekaman CCTV. Namun, rekannya SR masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar buron.

    “Selain sebagai pelaku curanmor, ID juga merupakan residivis kasus narkoba,” ungkapnya pada Selasa (22/10/2024).

    Dalam pengakuannya, ID mengatakan bahwa ia diajak oleh SR untuk mencuri motor tersebut. Dari hasil penjualan motor curian, ia menerima uang sebesar Rp 700 ribu. “Saya butuh uang untuk bayar hutang, jadi saya mau saat diajak mencuri,” ujarnya.

    Komplotan kedua terdiri dari pelaku berinisial RM dan ZH, keduanya warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan. Mereka terlibat dalam pencurian motor Yamaha Jupiter di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan.

    “RM dan ZH diketahui sudah melakukan pencurian sebanyak empat kali menggunakan modus kunci T,” tambah AKP Doni Setiawan.

    Tersangka ZH mengakui bahwa aksi pencurian yang dilakukan didorong oleh kesulitan ekonomi. “Pekerjaan sebagai kuli bangunan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan anak dan istri, jadi saya terpaksa mencuri,” katanya.

    Polres Pamekasan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron serta menindak tegas kejahatan curanmor di wilayah tersebut. [pin/beq]

  • Polisi tangkap residivis pencurian motor yang bawa pistol di Jakpus

    Polisi tangkap residivis pencurian motor yang bawa pistol di Jakpus

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menangkap seorang residivis berinisial MW (46) yang melakukan pencurian motor dan sempat menodongkan pistol saat melarikan diri di kawasan Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat.

     

    Menurut Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rezeki Revi Respati di Jakarta, Selasa, MW sudah tiga kali keluar-masuk penjara, ditambah satu kali setelah kepergok mau maling motor.

    “Artinya dengan tertangkapnya yang terakhir ini, sudah empat kali, sudah empat kali jadi residivis ini ya,” katanya.

     

    Respati menyebutkan, sekelompok begal yang gagal melakukan pencurian motor di Jakarta Pusat itu terjadi Kamis (10/10) pukul 16.20 WIB di Jalan Pintu Air 2, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat.

     

    Pelaku begal sebanyak empat orang, tiga di antaranya, yaitu ST, S dan MC kini berstatus buron. Sedangkan begal yang membawa senjata api berinisial MW (46) berhasil diamankan polisi.

     

     

    Selain itu, MW juga berperan sebagai eksekutor, sekaligus melawan kepada petugas atau menyerang petugas dengan mengancam menggunakan senjata api jenis revolver.

     

    Pistol yang digunakan MW didapat dari S yang kini berstatus buron. Pistol itu dibawa untuk melindungi diri saat melakukan pencurian.

     

    “(Pistol) Untuk melindungi dirinya apabila pada saat melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor ada hal-hal yang mungkin mengancam dirinya, dia menggunakan revolver itu,” katanya.

     

    Respati menjelaskan, polisi awalnya curiga dengan sekelompok begal itu lantaran mereka mencoba menyalakan motor dengan kunci T. Melihat kejanggalan tersebut, petugas 
    Kepolisian menghampiri mereka.

     

    “Kemudian sempat terjatuh, sempat kabur dan yang ketiga kalinya langsung kabur bawa motor. Kemudian di MW ini sempat dikejar, melarikan diri, termasuk pelaku ST dan MR yang juga sebagai DPO,” kata Respati.

    Baca juga: Polsek Senen ungkap pencurian motor gunakan korek api

     

    Lalu, MW yang panik langsung menuju MC yang sudah siap di atas motor. Mereka melarikan diri ke arah Pasar Senen.

     

    “Tertangkapnya di Senen, Jakarta Pusat. Jadi sempat mengacungkan senjatanya ke arah petugas Kepolisian yang mengejar, sempat mengacungkan tapi tidak terjadi letusan,” katanya.

     

    Saat dikejar, tersangka sempat mengancam, mengacungkan (senjata) kepada petugas. Petugas Kepolisian tetap sigap mengejar dan kejar- mengejar seperti di film aksi.

     

    MW tertangkap di jalan layang (flyover) Pasar Senen setelah kejar-kejaran dengan polisi. “Posisi MW ini terjatuh dari motor MC, lalu ditinggalkan,” katanya.

     

    MW sudah menjadi residivis sejak tahun 2016. MW pernah ditahan di Rutan Cipinang dalam perkara curanmor dengan barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 20 unit sepeda motor dan ditangani Polda Metro Jaya lalu divonis 2 tahun 5 bulan penjara.

     

     

    Kemudian Juni 2023, MW pernah ditahan di Rutan Pemuda Tangerang dalam perkara pencurian delapan unit sepeda motor yang dicuri selama tiga hari. Kasus ini ditangani Polres Tangerang Kota dan MW divonis 1 tahun penjara.

     

    “Kemudian Juni 2024, baru keluar dari Rutan Pemuda Tangerang,” ungkap Respati.

     

    Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami jaringan penjualan hasil pencurian kendaraan bermotor yang diduga dijual dengan harga murah ke beberapa pihak.

     

    “Kami mendalami jaringan penjualan motor hasil curian yang langsung dijual dengan harga bervariasi,” kata Respati.

     

    Adapun pasal-pasal yang dikenakan terhadap MW (46), yakni Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, Pasal 53 ayat 1 KUHP terkait percobaan tindak pidana, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

     

    Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut meliputi hukuman penjara maksimal sembilan tahun untuk pasal pencurian dengan pemberatan. Selain itu hukuman penjara hingga 20 tahun untuk pelanggaran UU Darurat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bandit Curanmor Surabaya Dibekuk Polsek Tenggilis, 1 Buron

    Bandit Curanmor Surabaya Dibekuk Polsek Tenggilis, 1 Buron

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Surabaya dibekuk Polsek Tenggilis setelah beraksi di sebuah kantor Jalan Tenggilis Timur Gang II, Kamis (03/10/2024) lalu. Anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis masih memburu 1 orang yang berhasil kabur dan ditetapkan sebagai buron.

    Kanit Reskrim Polsek Tenggilis, Ipda Oyong Abdillah menjelaskan, pihaknya sudah mengamankan satu pelaku berinisial DN warga Jalan Banyuurip. Dalam melakukan aksinya, DN berperan sebagai eksekutor curanmor.

    “Saat ini masih kami kembangkan. Pelaku kami interogasi mengaku baru sekali mencuri motor,” kata Oyong, Sabtu (12/10/2024).

    Kepada polisi, DN mengaku mencari sasaran bersama temannya berinisial BG dengan berboncengan mengendarai motor Honda Revo. Ia melintasi wilayah perkantoran jalan Tenggilis dan mendapati sepeda motor dengan pengamanan yang lemah. Tersangka DN pun langsung mengeksekusi sepeda motor Honda Beat L 2702 BAG.

    “Sepeda motor curian sudah dijual ke penadah di Madura dengan harga Rp 3,5 juta. Hasilnya sudah dibagi antara kedua pelaku,” imbuh Oyong.

    Dari data kepolisian, DN ternyata pernah ditahan di dalam sel karena kasus pencabulan. Kini, ia harus kembali ke sel tahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara. (ang/but)

  • Miris! Tiga Pemuda Sokabana Sampang Curi 12 Sepeda Motor di Sumenep

    Miris! Tiga Pemuda Sokabana Sampang Curi 12 Sepeda Motor di Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Komplotan pencuri spesialis pencurian sepeda motor dibekuk unit Resmob Polres Sumenep. Ada tiga tersangka pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial AD (24), RD (22), dan MS (20). Semuanya warga Kecamatan Sokabana, Kabupaten Sampang.

    “Tiga tersangka ini wilayah operasi curanmor di Sumenep, tapi menjualnya di Sampang. Jadi barang nyurinya di Sumenep, melemparnya di Sampang,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Selasa (24/09/2024).

    Ketiga tersangka itu tertangkap usai melakukan aksinya mencuri sepeda motor di teras rumah warga di Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru, dan di sebuah toko di Desa Keles, Kecamatan Ambunten.

    “Setelah diinterogasi, para tersangka ini mengaku telah melakukan aksi curanmor di 12 TKP di Sumenep,” terang Henri.

    Saat melakukan aksinya, ketiga tersangka itu berbagi peran. AD sebagai eksekutor mencuri sepeda motor, RD mengawasi lingkungan saat beraksi, dan MS yang membawa kunci ‘T’ sekaligus membantu menjualkan sepeda motor hasil curiannya.

    “Nanti hasil penjualan sepeda motor curian itu dibagi tiga. Kalau menurut pengakuan tersangka, sepeda motor curian itu dijual kisaran harga Rp 4,5 juta per unit, tergantung merk dan tahun sepeda motor,” papar Henri.

    Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penjualan sepeda motor itu digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

    “Untuk penadah sepeda motor curian itu masih dalam pengejaran. Penadahnya juga orang Sokabana Sampang,” ungkap Henri.

    Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [tem/aje]

  • Tak Mampu Cari Uang Berobat Anak, Bapak di Surabaya Jadi Bandit Curanmor

    Tak Mampu Cari Uang Berobat Anak, Bapak di Surabaya Jadi Bandit Curanmor

    Surabaya (beritajatim.com) – Tidak mampu mencari uang halal untuk berobat anak, seorang bapak di Surabaya nekat mencuri sepeda motor. Aksi pencurian itu dilakukan oleh S (31) warga Sidoarjo di kawasan Joyoboyo, Jumat (13/09/2024) kemarin.

    Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renata mengatakan penangkapan kepada S bermula dari laporan kehilangan dari warga Joyoboyo Belakang, Sawunggaling, Wonokromo. Setelah mendapatkan laporan itu, anggota Polsek Wonokromo melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati S berada di Sidoarjo.

    “Saat kejadian (pencurian) sepeda motor dalam kondisi terkunci. Pelaku menggunakan obeng untuk merusak rumah kunci,” kata Hegy Renata dikonfirmasi Beritajatim.com, Jumat (20/09/2024).

    Dalam melakukan aksi pencuriannya, tersangka S (31) bekerja sendirian. Ia yang sebenarnya hendak tobat mengaku terpaksa mencuri sepeda motor karena bingung biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit.

    “Tersangka beraksi sendirian. Ia mengaku anaknya sedang sakit dan membutuhkan uang. Untuk sepeda motor sudah dijual dengan harga Rp 1,5 juta,” imbuh Hegy.

    Dari data kepolisian, tersangka S ternyata adalah residivis kasus yang sama. Ia pernah ditahan selama 8 bulan di rutan Medaeng. Kini, ia harus kembali ke sel penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Polsek Wonokromo terus berkomitmen untuk memberantas tindak kriminal khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” pungkas mantan Kapolsek Pabean Cantikan ini.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (ang/kun)

  • Kapolres: Angka Curanmor di Jember Sangat Tinggi

    Kapolres: Angka Curanmor di Jember Sangat Tinggi

    Jember (beritajatim.com) – Angka kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Jember, Jawa Timur, masih sangat tinggi. Pelaku tidak segan menggunakan kekerasan.

    “Sebelumnya, kami berhasil mengamankan 30 unit kendaraan roda dua dari empat pelaku. Hari ini, kami kembali menangkap tiga pelaku dengan barang bukti berupa tujuh unit kendaraan roda dua,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Bayu Pratama Gubunagi, Kamis (19/9/2024).

    Kejadian terakhir yang berhasil diungkap polisi adalah pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Sukowono. “Para pelaku ini tidak segan-segan melukai korbannya ketika tertangkap atau saat kepergok,” kata Bayu.

    Polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam, di antaranya arit, clurit, pisau, dan besi. Bayu menyebut, tingginya angka curas dan curanmor di Jember menjadi tantangan besar bagi kepolisian. Dia mempersilakan masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera melapor ke Polsek Sukowono.

    “Ini adalah kerja keras tim kami yang terus berusaha menekan angka kriminalitas di Jember. Kami tidak akan berhenti sampai para pelaku kejahatan bisa ditangkap dan diadili,” kata Bayu.

    Polisi akan meningkatkan patroli dan operasi di wilayah yang rawan kejahatan. “Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Jember,” kata Bayu/ Dengan penangkapan para pelaku curas ini, Bayu berharap dapat memberikan efek jera dan menekan angka kriminalitas di Jember. [wir]

  • 8 Pelaku Curanmor Diamankan dalam Seminggu, Curi 20 Kendaraan Warga Surabaya

    8 Pelaku Curanmor Diamankan dalam Seminggu, Curi 20 Kendaraan Warga Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – 8 pelaku curanmor diamankan oleh Polrestabes Surabaya dalam waktu seminggu. 8 tersangka itu sudah mencuri 20 kendaraan warga Surabaya. Dengan rincian, 16 sepeda motor dan 4 kendaraan roda empat.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, para tersangka yang diamankan berinisial AF, AD, RM, AP, SR, SI, RSP serta IR. Semua tersangka merupakan warga asli Surabaya.

    “Pelaku ini sama (modusnya), merusak (rumah) kunci stang dengan paksa pakai kunci T. Kemudian mendorong kendaraannya menjauh,” kata Aris, Rabu (18/09/2024).

    Dari 8 tersangka yang diamankan, polisi menyoroti dua tersangka yakni SR dan SI. Sebab, mereka berhasil menyatroni 4 masjid di Surabaya dengan total hasil 8 sepeda motor. Selain itu, keduanya juga berhasil menggondol sepeda motor di sebuah minimarket di Jalan Ketintang.

    “Dua pelaku ini, 2 kali beraksi di Masjid As Salafiyah Kedung Asem, 2 kali di Masjid Al Amin Medayu Utara, 2 kali di Masjid Darussalam Kendangsari, dan Masjid Baitul Mukhlisin Manukan 2 kali,” imbuhnya.

    Dari 8 tersangka yang diamankan, tidak ada residivis. Mereka semua baru saja tertangkap oleh anggota kepolisian. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan jaringan komplotan curanmor.

    “Tidak ada (residivis), mereka ini baru kali ini kita ungkap, sekarang dalam penyelidikan semua. Yang baru kita tangkap ini masih menyelidiki terkait rekan-rekanya yang belum tertangkap,” tuturnya.

    Aris berkomitmen akan terus memburu para bandit curanmor supaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman di kota Surabaya. Ia menegaskan bahwa jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya tidak segan menindak tegas para pelaku curanmor.

    “Penangkapan ini kita lakukan dalam rangka menciptakan kondisi situasi Surabaya aman. Kita jajan sat Reskrim akan menindak tegas kejahatan khususnya kejahatan curanmor, curas dan curat,” jelasnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana paling lama 12 tahun penjara. (ang/ian)

  • Kapolres Sumenep ‘Hadiahi’ Kapolsek Bendera Tengkorak, Ada Apa?

    Kapolres Sumenep ‘Hadiahi’ Kapolsek Bendera Tengkorak, Ada Apa?

    Sumenep (beritajatim.com) – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi perhatian khusus Polres Sumenep. Hal itu terungkap saat Analisa dan Evaluasi (Anev) Kamtibmas periode Juli-Agustus 2024. Kegiatan tersebut digelar di Pantai Lombang, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

    “Kita harus bisa menekan angka kriminalitas, terutama curanmor. Ini masih jadi prioritas kita. Jadi saya berharap seluruh jajaran lebih aktif dalam menangani kasus ini,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Rabu (18/9/2024).

    Berdasarkan data di Polres Sumenep, selama Juli-Agustus 2024, terjadi tiga kasus curanmor di Kecamatan Kota, Kalianget, dan Ambunten. Belum ada satu pun dari ketiga kasus curanmor itu yang terungkap.

    “Karena itu, saya sebagai pimpinan Polres, memberikan ‘punishment’ kepada Kapolsek di tiga wilayah itu, karena sampai saat ini belum bisa mengungkap kasus curanmor. Ini bentuk komitmen kita untuk memberikan rasa aman pada masyarakat,” terang Henri.

    Punishment terhadap kapolsek yang belum berhasil mengungkap kasus tindak kriminal di wilayahnya ditandai dengan pemberian bendera warna hitam bergambar tengkorak.

    Selain curanmor, selama kurun waktu dua bulan tersebut, juga terjadi satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

    “Kasus-kasus pencurian konvensional itu juga harus menjadi perhatian kita semua. Bagi yang belum mencapai target, saya minta segera berbenah dan meningkatkan kinerjanya. Masyarakat membutuhkan kehadiran kita untuk memberikan rasa aman,” tukas Henri. [tem/beq]

  • Kasus Perampasan Sepeda Motor di Lamongan Terungkap

    Kasus Perampasan Sepeda Motor di Lamongan Terungkap

    Lamongan (beritajatim.com) – Kasus perampasan sepeda motor di Jalan Raya Tikung-Mantup, tepatnya di Desa Jati Langkir, Kecamatan Tikung, berhasil diungkap oleh Polsek Karanggeneng.

    Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan petugas berhasil mengamankan tersangka yang berinisial MS, warga Desa Kalanganyar, Kecamatan Karanggeneng.

    Terungkapnya kasus perampasan kendaraan bermotor tersebut bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, termasuk melalui aktivitas jual beli di media sosial.

    Kemudian pada Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menerima informasi adanya orang yang menawarkan sepeda motor Honda Vario tanpa surat-surat.

    “Sepeda motor tersebut sangat mirip dengan motor milik korban yang sebelumnya dirampas dengan kekerasan di Desa Jati Langkir, Tikung,” kata Hamzaid, Selasa (17/9/2024).

    Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polsek Karanggeneng segera melakukan penyelidikan dengan menghubungi korban melalui nomor telepon yang diposting di media sosial Facebook.

    Petugas mulai menyusun informasi terkait identitas sepeda motor yang hilang. Setelah berhasil melacak penjual sepeda motor berinisial MS, petugas melakukan pencocokan nomor rangka sepeda motor tersebut dengan sepeda motor korban.

    Hasilnya menunjukkan terdapat kecocokan identitas sepeda motor yang hilang dengan sepeda motor yang ditawarkan oleh MS. “MS mengakui bahwa sepeda motor tersebut didapat dari rekannya, Hepi, warga Desa Geger, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan,” ucap Hamzaid.

    Lebih lanjut Hamzaid menyampaikan, dalam penangkapan ini, Polsek Karanggeneng dibantu oleh Kanit Intel Polsek Kalitengah. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor.

    “Tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP,” ucapnya.

    Hamzaid menambahkan, upaya pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lamongan.

    “Kami akan terus berupaya maksimal dalam menangani setiap laporan tindak pidana, terutama curanmor, yang meresahkan masyarakat,” tuturnya. [fak/suf]