Kasus: curanmor

  • Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Depan Anak Istri, Polda Lampung: Pelaku Melawan dengan Senjata Api

    Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Depan Anak Istri, Polda Lampung: Pelaku Melawan dengan Senjata Api

    Lampung, Beritasatu.com – Polda Lampung mengonfirmasi Romadon, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang tewas ditembak polisi di depan anak dan istrinya, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) curanmor.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menjelaskan Romadon, warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, ditembak karena melakukan perlawanan aktif dengan senjata api saat akan ditangkap.

    “Pelaku yang merupakan DPO curanmor ini melawan dengan senjata api saat dilakukan penangkapan,” ujar Umi Fadillah saat dikonfirmasi pada Jumat (6/12/2024).

    Terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri dan dilimpahkan ke Polda Lampung untuk sidang etik kepolisian, Umi Fadillah menegaskan pihaknya akan menindak tegas anggota yang terbukti melanggar kode etik profesi.

    “Polda Lampung berkomitmen untuk memproses dengan tegas anggota yang terlibat dalam kejahatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Umi Fadillah.

    Menurut Umi Fadillah, anggota polisi penembak pelaku curanmor yang diduga melanggar kode etik kini sedang diperiksa oleh Bid Propam Polda Lampung.

    “Anggota tersebut sudah diperiksa di Bidpropam Polda Lampung dan menunggu jadwal sidang kode etik,” jelasnya.

    Polda Lampung memastikan akan serius menangani kasus ini tanpa toleransi bagi anggota yang melanggar aturan.

    Sebelumnya, seorang pria bernama Romadon (31) tewas ditembak oleh anggota Jatanras Polda Lampung di depan anak dan istrinya pada akhir Maret 2024. Ia dituduh terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan penggunaan kekuatan berlebihan yang mengakibatkan kematian.

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, sebagai tim advokasi keluarga Romadon, memberikan keterangan pada Divisi Propam Mabes Polri pada Jumat (29/11/2024) lalu.

  • Pelaku Curanmor Tewas Ditembak Polisi di Depan Anak Istri, Keluarga Tuntut Keadilan

    Pelaku Curanmor Tewas Ditembak Polisi di Depan Anak Istri, Keluarga Tuntut Keadilan

    Lampung, Beritasatu.com – Romadon, warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, tewas ditembak polisi di depan istri dan anak-anaknya. Peristiwa tragis ini terjadi pada akhir Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, saat Romadon, pria 31 tahun yang memiliki dua anak, diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    Menurut saksi keluarga yang enggan disebutkan namanya, peristiwa ini berawal ketika tiga anggota polisi dari Jatanras Polda Lampung mendatangi rumah Romadon dengan mengendarai sebuah minibus. Dua polisi turun dari mobil dan mendekati rumah, sementara satu polisi tetap berada di mobil. Ketika Romadon keluar untuk merespons panggilan orang tuanya, ia ditembak oleh polisi yang berdiri di depan rumah.

    Romadon terkapar dengan luka tembakan di bagian perut yang tembus hingga pinggul. Meskipun sempat berteriak meminta pertolongan, ia akhirnya pingsan karena kehilangan banyak darah. Setelah itu, polisi terlibat dalam aksi kekerasan terhadap istri dan ibu Romadon, mendorong dan menendang keduanya.

    Dalam kondisi pingsan, tubuh Romadon diseret dan dimasukkan ke mobil polisi dengan terburu-buru. Saat pintu mobil ditutup, tangan Romadon tertahan di luar. Pada sekitar pukul 19.00 WIB hari yang sama, keluarga Romadon diberitahu untuk datang ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, di mana mereka menemukan Romadon telah meninggal.

    Adik Romadon, yang trauma dengan kejadian itu, menandatangani berkas yang disodorkan polisi tanpa membacanya. Keesokan harinya, polisi datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mencari selongsong peluru.

    Keluarga korban kemudian menemukan luka jahitan pada jenazah Romadon setelah autopsi. Keluarga melaporkan kejadian ini ke Divisi Propam Mabes Polri dengan bantuan tim advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, menuntut keadilan atas tindakan berlebihan yang dilakukan oleh tiga polisi tersebut.

    Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengungkapkan pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri menunjukkan pelanggaran kode etik profesi kepolisian. Kasus ini telah dilimpahkan ke Propam Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini telah dilimpahkan kepada Bid Propam Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Prabowo saat dikonfirmasi pada Jumat (6/12/2024).

    Prabowo juga menyatakan pihaknya menduga ada penyiksaan dan penggunaan kekerasan berlebihan oleh oknum polisi yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Ia mendesak agar Komnas HAM dan pihak terkait lainnya segera mengusut tuntas dugaan pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing) ini.

    “Keluarga korban ingin ada keadilan. Artinya kasus penembakan polisi yang menewaskan korban tidak hanya pada putusan sidang etik kepolisian tetapi sampai penegakan hukum supaya tidak terjadi kejadian berulang,” ungkap Prabowo.

    Saat ini, keluarga korban, terutama anak dan orang tua Romadon, masih mengalami trauma berat. LBH Bandar Lampung juga mendorong agar lembaga terkait memberikan trauma healing untuk keluarga yang terkena dampak.

    Kasus pelaku curanmor yang tewas ditembak polisi ini, menurut Prabowo, telah mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia dan melanggar prinsip dasar hak asasi manusia. Ia menegaskan polisi harus menjalankan tugasnya berdasarkan hukum yang berlaku, tanpa membedakan perlakuan terhadap masyarakat.

  • Awas! Bandit Curanmor di Surabaya Bisa Bobol Parkir Berkarcis

    Awas! Bandit Curanmor di Surabaya Bisa Bobol Parkir Berkarcis

    Surabaya (beritajatim.com) – Di Kota Surabaya, Bandit Curanmor bisa membobol parkiran berkarcis di RSI Ahmad Yani. Kejadian pencurian itu terjadi pada Minggu (24/11/2024) dan sudah dilaporkan ke Polsek Wonokromo.

    Marchel Febyo Putra korban dari aksi pencurian itu mengatakan, dari rekaman CCTV pelaku beraksi seorang diri. Memakai baju hitam-hitam ia berjalan kaki sendirian memasuki area parkir berkarcis RSI Ahmad Yani. Setelah masuk, bandit curanmor gang tidak diketahui identitasnya itu sempat hendak mencuri sepeda motor Honda Scoopy merah yang terparkir.

    “Kerekam CCTV mau mencuri sepeda motor lain. Tapi tidak bisa. Lalu dia mencoba sepeda motor saya terus bisa. Karena motor saya juga tidak dikunci setir,” kata Marchel saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Rabu (04/12/2024).

    Marchel menceritakan pelaku yang mencuri sepeda motor Honda Beat sempat melepas plat nomor L 2389 CAG miliknya dan diganti dengan nomor lain. Ia lantas berjalan ke petugas parkir dan menyerahkan karcis untuk discan. Setelah discan palang portal terbuka dan pencuri kembali lagi ke motor Marchel yang sudah ditempeli plat palsu lalu kabur.

    “Malingnya beraksi sendirian pakai baju hitam-hitam. Dia sempat mengganti plat nomor saya dan naruh helm saya di sekitar lokasi,” tutur Marchel.

    Atas kejadian itu, Marchel melapor ke Polsek Wonokromo. Ia kecewa karena walaupun sudah parkir bertiket di RSI Wonokromo, sepeda motornya tetap hilang. Sampai saat ini, Marchel telah dihubungi oleh pihak pengelola parkir 2 kali untuk ganti rugi. Namun, Marchel menolak karena angka ganti rugi yang ditawarkan jauh dari harga sepeda motornya.

    “Dihubungi 2 kali. Awalnya ganti rugi Rp 3 juta lalu yang kedua Rp 5 juta. Saya tolak karena harga sepeda motor saya Rp 18 juta,” pungkas Marchel.

    Diketahui sebelumnya, Parkiran berkarcis dari Rumah Sakit Islam (RSI) Jalan Ahmad Yani 2-4 Surabaya dibobol maling, Minggu (24/11/2024). Alhasil, sepeda motor Honda Beat L 2389 CAG milik Marchel Febyo Putra warga Jalan Bulak Cumpat 2 amblas.

    Diwawancarai Beritajatim.com, Marchel mengatakan ia datang ke RSI Ahmad Yani pada Sabtu (23/11/2024) malam untuk menunggu adiknya yang sedang sakit. Saat itu, ia menaruh sepeda motornya di halaman parkir Ponpes Putri NU dalam kondisi tidak dikunci stir karena ia percaya bahwa parkiran berkarcis itu aman.

    “Parkirannya kan bertiket mas. Jadi ya saya percaya aman. Kan kalau keluar harus pakai karcis,” kata Marchel saat dihubungi Beritajatim.com, Rabu (04/12/2024).

    Ia lantas meninggalkan motornya dan menjaga adiknya yang sedang sakit di RSI Ahmad Yani. Ia baru mengetahui motornya hilang pada Minggu (24/11/2024) pagi. Ketika ia mendapati motornya hilang, ia masih berpikir jika sepeda motornya dipindahkan petugas. Ia pun kembali mencari dan menyisir barisan sepeda motor yang berjejer. Hingga berselang beberapa saat, Marchel gagal menemukan sepeda motornya.

    “Saya langsung tanya petugas parkir dan satpam RSI Ahmad Yani Surabaya. Trus saya juga nemu helm saya. Saya mikirnya berarti hilang motor saya,” tutur Marchel. (ang/kun)

  • Sempat Kabur, Warga Purwosari Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor

    Sempat Kabur, Warga Purwosari Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reskrim Polsek Purwosari berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di area parkir Indomaret Purwosari pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 06.15 WIB. Pelaku yang diketahui bernama Mat Bahar ini berhasil ditangkap setelah aksinya diketahui oleh korban dan seorang saksi.

    Berdasarkan laporan polisi, korban bernama Agung Firmansyah kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat sedang berbelanja di Indomaret. Pelaku yang beraksi bersama seorang temannya berhasil merusak kunci kontak motor korban menggunakan kunci T dan melarikan diri.

    Namun, aksi pelaku tercium oleh korban dan saksi yang kemudian mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya di wilayah Karangsono-Sukorejo.

    Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa sepeda motor curian dan kunci T. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar AKP Sugiyanto.

    Pelaku melakukan aksinya dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax. Salah satu pelaku turun dan merusak kunci kontak motor korban menggunakan kunci T, sedangkan temannya menunggu di atas motor. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh korban dan warga.

    Selain sepeda motor curian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti kunci T, ponsel pelaku, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.

    Kapolsek Purwosari mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat memarkir kendaraan. “Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan parkir di tempat yang aman,” imbaunya.

    Polisi akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari keberadaan teman pelaku yang masih buron. Pelaku yang telah diamankan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ada/kun)

  • Polres Ponorogo Temukan Motor yang Hilang di Pasar Lanang

    Polres Ponorogo Temukan Motor yang Hilang di Pasar Lanang

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di parkiran Pasar Lanang pada bulan Oktober lalu. Curanmor ini terungkap, setelah pelaku, seorang anak di bawah umur (ABH), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

    Kejadian ini bermula saat korban berada di Pasar Lanang dalam acara Pasar Malam. Ketika mau pulang, korban tidak mendapati sepeda motornya di area parkir sekitar Jalan Urip Sumoharjo. Sepeda motor Vario korban yang berwarna merah dengan nomor polisi AE 3979 WQ itu, hilang dari lokasi parkir. Dari kehilangan sepeda motor itu, korban mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp13,5 juta.

    “Mendapati sepeda motor hilang, korban langsung melapor ke Polres Ponorogo,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP AKP Rudy Hidajanto, Selasa (03/12/2024).

    Usai mendapatkan laporan dari korban, petugas Satreskrim Polres Ponorogo pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi pun berhasil melacak pelaku hingga akhirnya yang bersangkutan ditangkap.

    “Dari hasil penyelidikan, pelaku ABH ini berhasil diamankan oleh petugas,” kata Rudy.

    Rudy pun menceritakan kronologis ABH yang berasal dari Bandung itu, berhasil mencuri sepeda motor di Ponorogo. Awalnya, pelaku mengaku berangkat dari Bandung menuju Jawa Timur dengan menumpang truk. Setibanya di Ponorogo, Ia turun di Alun-Alun sekitar pukul 18.00 WIB dan berjalan kaki menuju Pasar Malam di Jalan Urip Sumoharjo. Saat situasi sepi sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku melihat motor milik korban yang diparkir tanpa kunci stang.

    “Pelaku pun membawa motor tersebut dengan cara didorong,” katanya.

    Pelaku mendorong motor ke arah Madiun. Sesampainya di SPBU, pelaku mencari ahli kunci untuk membuat duplikat dengan alasan kunci motor hilang. Setelah berhasil membuat kunci seharga Rp80 ribu, pelaku mengendarai motor curian tersebut ke Bandung.

    Di Bandung, pelaku berpindah-pindah tempat untuk tidur, mulai dari masjid hingga SPBU. Hingga Jumat (14/11/2024), pelaku kembali menuju Jawa Timur, dengan tujuan awal ke Tulungagung. Namun, saat melintasi Madiun-Maospati, motor kehabisan bensin.

    “Ada warga yang membantu pelaku, merasa curiga dengan ceritanya dan mengantarkannya ke kantor polisi. Di sana, pelaku akhirnya mengaku bahwa motor tersebut adalah hasil curian dari Ponorogo,” katanya.

    Rudy menyatakan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam memarkir kendaraan.

    “Meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan perlindungan khusus sesuai undang-undang perlindungan anak,” tutup Rudy. [end/but]

  • 2 Remaja Pacar Kembang Surabaya 4 Kali Curi Motor

    2 Remaja Pacar Kembang Surabaya 4 Kali Curi Motor

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua bandit curanmor Surabaya diborgol anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kedua bandit curanmor itu masih berusia 20 tahun dan sudah beraksi di 4 lokasi di Surabaya.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan kedua bandit curanmor Surabaya yang diamankan adalah LD (20 dan MI (20). Kedua sahabat itu tinggal di Pacar Kembang Kota Surabaya.

    “Untuk sementara kami sudah identifikasi ada 4 lokasi yang berbeda. Mereka mengaku terakhir mencuri pada akhir September 2024 lalu di Jalan Jojoran,” kata Aris, Minggu (01/12/2024).

    Aris menjelaskan dari aksi terakhir di Jalan Jojoran, mereka terekam jelas di kamera CCTV milik warga sekitar. Keduanya menaiki sepeda motor matic untuk sampai ke lokasi.

    “Setelah sampai lokasi, mereka berbagi tugas. Tersangka LD berperan sebagai eksekutor dan tersangka MI menjadi pengawas,” tutur Aris.

    Berbekal rekaman CCTV itu, polisi melakukan penyelidikan dan langsung menangkap keduanya di rumah masing-masing. Kepada petugas, mereka mengaku bahwa sepeda motor hasil curiannya dijual ke penadah.

    “Kami masih dalami kasus ini termasuk mengejar penadahnya,” pungkas Aris.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 7 tahun. (ang/but)

  • Kisah Polisi Aipda Deni Tangkap Pelaku Curanmor saat Rayakan Ultah, Tak Asing Dengan Wajah Pelaku

    Kisah Polisi Aipda Deni Tangkap Pelaku Curanmor saat Rayakan Ultah, Tak Asing Dengan Wajah Pelaku

    TRIBUNJATENG.COM – Seorang anggota kepolisian dari Polresta Bandar Lampung, Aipda Deni Oktarian, viral di media sosial setelah menunda perayaan hari ulang tahunnya untuk menangkap seorang buronan pencuri.

    Momen tersebut terjadi saat Deni sedang dalam perjalanan bersama keluarganya untuk merayakan ulang tahunnya.

    Video kejadian itu diunggah oleh akun Instagram @rismafeni_ pada Sabtu (30/11/2024) siang dan berdurasi sekitar 57 detik.

    Dalam video tersebut, terlihat Deni yang mengenakan kaus hijau berdiri di samping angkutan kota (angkot) sambil menggenggam pistol.

    Dia terlihat menyuruh sopir angkot berwarna merah tua itu untuk turun, sambil mencengkram tangan sopir dengan tangan kirinya.

    Beberapa detik setelahnya, seorang pria yang tampaknya menggunakan jasa layanan daring berhenti di samping angkot dan membantu Deni menangkap sopir tersebut.

    Dari penelusuran, Deni mengonfirmasi bahwa pria yang terekam dalam video tersebut adalah dirinya.

    Dia menjelaskan bahwa lokasi penangkapan terjadi di depan Terminal Sukaraja, Kecamatan Teluk Betung Selatan.

    “Saya itu sebenarnya lagi di jalan, mau makan-makan sama istri dan anak-anak ngerayain ultah,” ungkap Deni saat dihubungi pada Sabtu sore.

    Ketika melintas di depan terminal, Deni melihat sopir angkot yang wajahnya terlihat familiar.

    “Saya baru inget, itu DPO (buronan) pencurian kendaraan bermotor yang sedang kami cari,” jelasnya.

    Setelah memastikan identitas sopir tersebut, Deni turun dari mobil dan mengeluarkan pistol untuk berjaga-jaga jika buronan tersebut melawan.

    Penangkapan pun berhasil dilakukan, dan Deni segera menghubungi anggota Polsek Teluk Betung Selatan untuk meminta bantuan.

    Deni mengungkapkan bahwa keluarganya sempat kaget karena rencana makan-makan mereka terpaksa ditunda.

    “Ya sempat kaget mereka, kan rencananya mau makan-makan, tapi malah nangkap pencuri. Alhamdulillah, mereka mengerti kerjaan bapaknya ya begitu,” tuturnya sambil tertawa. (*)

     

  • Hanya Butuh Waktu 2 Menit, Bandit Gasak Motor di Tandes Surabaya

    Hanya Butuh Waktu 2 Menit, Bandit Gasak Motor di Tandes Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Hanya memerlukan waktu 2 menit, 2 bandit curanmor yang belum diketahui identitasnya berhasil menggondol sepeda motor Honda Beat dari sebuah rumah di Jalan Manukan Indah, Minggu (17/11/2024) petang. Aksi keduanya terekam kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi.

    Fajri Syamsi (36) kakak dari pemilik motor mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada sekitar pukul 17.36 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Beat Deluxe 2022 L 6137 AAO milik korban sedang terparkir di dalam garasi.

    “Sepeda motornya ada di dalam garasi. Memang saat itu kondisinya kan sepi. Di rumah kami ya ada di kamar masing-masing,” kata Fajri, Kamis (28/11/2024).

    Aksi pencurian itu baru diketahui Fajri dan korban sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban hendak membeli makanan. Namun, setelah di garasi, ia mengetahui sepeda motornya hilang.

    “Saya sempat ditanya adik saya. Dikira saya yang makai motornya. Akhirnya kita cek CCTV tetangga itu baru tau kalo dicuri,” imbuh Fajri.

    Dari rekaman CCTV yang diterima beritajatim, kedua bandit curanmor yang melakukan aksinya di wilayah Polsek Tandes itu menggunakan sepeda motor bebek. Masing-masing pelaku menggunakan baju merah dan abu-abu. Kedua pelaku mengenakan helm warna biru dan merah.

    “Dari rekaman CCTV, 17.34 mereka lewat tetangga saya berboncengan. Namun pada pukul 17.36 mereka sudah bawa motor sendiri-sendiri berhasil mencuri motor adik saya,” pungkas Fajri.

    Atas kejadian ini, Fajri mengaku sudah melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polsek Tandes. (ang/but)

  • Sejak Tahun 2005 hingga 2024, Ada 11 Kasus Polisi Tembak Polisi, Teranyar Kasus Ferdy Sambo

    Sejak Tahun 2005 hingga 2024, Ada 11 Kasus Polisi Tembak Polisi, Teranyar Kasus Ferdy Sambo

    TRIBUNJAKARTA.COM – Aksi polisi tembak polisi yang terjadi di Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.15 WIB menambah panjang deretan kasus serupa yang terjadi di Indonesia.

    Diketahui, pada dini hari tadi, Kabag Ops AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.

    Peristiwa mencekam itu terjadi Mapolres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.

    Ulil diduga ditembak dari jarak dekat dan meninggal dunia. Kemudian jasadnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar di Kota Padang untuk diproses.

    Berikut ini kasus polisi tembak polisi yang dirangkum Tribun Jakarta sejak tahun 2005:

    1. Pembunuhan AKP Ibrahim Gani di Jombang tahun 2005

    Pada Rabu (27/4/2005) silam sekitar pukul 06.30 WIB, AKP Ibrahim Gani yang merupakan Kepala Samapta Polres Jombang, Jawa Timur ditembak rekannya sendiri, Iptu Sugeng Triyono.

    Pelaku saat itu berstatus sebagai perwira di bagian administrasi, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit Lalu Lintas Polres Jombang.

    Saat kejadian, korban tengah membaca koran di ruangan, kemudian pelaku tiba-tiba masuk dan meraih pistol milik korban yang tergeletak di atas meja.

    Ibrahim ditembak dua kali oleh pelaku dan satu peluru mengenai dada kiri dan tembus ke ketiak.

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea Memberikan Informasi Bahwa Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono meninggal dunia

    Usai menembak Ibrahim, pelaku mengakhiri hidupnya dengan menembak kepalanya sendiri.

    Sementara korban yang masih bernapas kemudian dibawa ke RSUD Swadana Jombang sebelum akhirnya dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk menjalani perawatan.

    2. Pembunuhan Wakapolrestabes Semarang AKBP Lilik Purwanto oleh anak buahnya

    Pada Rabu (14/3/2007) sekitar pukul 08.00 WIB, Wakapolrestabes Semarang AKBP Lilik Purwanto tewas ditembak anak buahnya sendiri, Brigadir Satu Hance atas dugaan kecewa dimutasi ke Polres Kendal.

    Kejadian ini terjadi di ruangan kerja Lilik usai apel pagi di halaman Markas Polwiltabes.

    Padahal sebelum penembakan terjadi Hance masuk ke ruangan Lilik dengan dikawal polwan Aiptu Titik. Namun tak lama kemudian terdengar suara tembakan beruntun.

    Lilik ditemukan tewas dengan 4 luka tembak di tubuhnya. Sementara Hance sempat menyendara Aiptu Titik, hingga terjadi baku tembak antara Hance dengan anggota gegana.

    Hance yang menjadi anggota Provost tewas dengan luka tembak. Sementara Aiptu Titik mengalami luka karena ditembak Hance.

    3. Pembunuhan Kombes dr Purwadi di Makassar

    Pada Sabtu (6/6/2013), Kombes dr Purwadi (50) yang menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Tingkat II Ujung Pandang Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sulsel ditembak Briptu Ishak Trianda (35), yang menjabat sebagai Bintara Pengamanan di Satuan Pengamanan (PAM) Operasi Votal (Obvit) Polrestabes Makssar.

    Insiden ini terjadi di ruang Komite Medik Rumah Sakit Bhayangkara Polri.

    Dikutip dari Tribunnews.com, Ishak Trianda nekat menembak Purwadi karena tersinggung dengan ucapan dokter perwira tinggi tiga bunga itu.

    Ada tiga peluru yang bersarang yakni di dada kiri, selakangan kiri, dan paha kiri bawah Purwadi.

    Ishak diduga kecewa kepada Purwadi lantaran dianggap mengabaikan tata kelola proyek perluasan rumah sakit.

    Pembangunan rumah sakit dianggap Ishak tak memperhatikan keselamatan ratusan penghuni asrama polisi yang hanya dipisahkan oleh tembak dengan rumah sakit Polri Kelas B.

    Peluasan setengah meter membuat akses jalannya bertambah sempit. Hal ini yang menjadi pemicu anak Ishak sering jatuh ke lubang.

    Sehari sebelum penembakan, Briptu Ishak sempat mendatangi Purwadi dan berkata, “Bagimana ini Komandan, galian di depan rumah saya. Nanti anak saya main-main lalu jatuh lagi. Lubangnya dalam.”

    Lalu disahuti Kombes Purwadi, “Kalau anakmu jatuh kamu kubur saja di galian. Terus kalau kamu jatuh juga kamu kubur dirimu bersama anakmu di situ… sekalian”

    Hal itu memicu kemarahan Ishak hingga melepaskan tembakan ke Purwadi.

    4. Pembunuhan Bripka Lasmidi di Tangerang 

    Pada Sabtu (15/2/2014) petang, Bripka Lasmidi, anggota Tim Buser Satreskrim Polreskro Jatiuwung baku tembak dengan Aipda NBB, anggota Reskrim Polsektro Tigaraksa 

    Insiden ini terjadi di Jalan Gatot Subroto KM 2, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Tangerang, hingga menyebabkan Lasmidi tertembak di dada sebelah kiri.

    Mulanya kasus ini berawal saat NBB sedang menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor dan narkotika.

    Ia dan anggota polisi lain serta 2 informan naik angkot untuk menelusuri adanya transaksi curanmor serta narkotika. Saat di angkot, ponsel milik informan diambil oleh anggota Polres Tangerang Kota.

    Anggota YON 203 AK yang melihat kejadian tersebut mengira ada perampokan dan kemudian melaporkan kejadian kepada temannya yang bertugas di Polsek Jatiuwung dan diteruskan ke Lasmidi. 

    Lasmidi langsung melakukan pengejaran dan mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali.

    NBB yang berada di angkot juga melepas tembakan hingga terjadi baku tembak.

    Polda Metro Jaya menyebut polisi yang terlibat dalam baku tembak itu memiliki tugas pengungkapan masing-masing dan sama sekali tidak tahu jika saling terkait.

    5. Aiptu Purwanto Tembak Aipda Nabud di Donggala

    Kasus penembakan di Donggala Sulawesi Tengah ini bermula dari adu mulut antara Kanit Sabhara Polsek Sirenja, Aiptu Purwanto dengan rekannya sendiri, KSPKT 1 Polsek Sirenja, Aipda Nabud Salama di Polsek Sirenja, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada hari Jumat (8/11/2019) silam pada pukul 09.30 WIB.

    Saat itu, Aiptu P yang tengah membersihkan senjata di Polsek Sirenja sempat adu mulut dengan Aipda NS.

    “Tiba-tiba P menembakan senjata apinya ke arah NS hingga mengenai rahang. Karena panik P kemudian menembak dirinya sendiri,” kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto.

    Usai kejadian tersebut, dua anggota polisi dari Polsek Sirenja segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Tengah.

    6. Kasus Pembunuhan Bripka Rachmat Effendi di Depok

    pada Kamis (25/7/2019), Brigadir Rangga Tianto menembak rekan seprofesinya Bripka Rachmat Effendi di ruang SPK Polsek Cimanggis, Depok.

    Dengan demikian, kejadian ini hanya berselang empat bulan dari kasus penembakan di Donggala.

    Berdasarkan keterangan saksi, Brigadir Rangga diduga emosi karena permintaannya tidak dipenuhi oleh Rachmat.

    Keduanya lantas berselisih, sebelum akhirnya Rangga menarik pelatuk pistolnya dan penembakan tersebut berawal dari penangkapan pelaku tawuran, Fachrul oleh Bripka Rachmat.

    Tidak lama setelah Fachrul diperiksa, orangtua Fachrul dan Brigadir Rangga datang dan meminta Fachrul dibina oleh orangtuanya.

    Namun, saat itu Rachmat menolak permintaan Rangga dengan nada tinggi.

    Akibatnya, Rangga yang emosi langsung mengeluarkan senjata api dan menembak Rachmat tujuh kali dan mengenai dada, leher, paha, serta perut.

    Rangga dianggap telah melakukan pembunuhan berencana dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

    Dilansir dari Kompas.com, Brigadir Rangga Tianto pada 26 divonis kurungan 13 tahun penjara.

    Vonis ini selaras dengan dakwaan subsidair jaksa penuntut umum, yang meminta Rangga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan tuntutan 13 tahun kurungan. 

    “Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum,” ujar Hakim Ketua, Yuanne Marietta membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (26/2/2020) sore.

    “Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 tahun. Menyatakan terdakwa agar tetap ditahan,” tambah Hakim.

    7. Kasus Penembakan Briptu HT di Lombok Timur

    Pada Senin (25/10/2021), Briptu HT yang bertugas di bagian Seksi Humas Polres Lombok Timur, NTB tewas ditembak rekannya sesama anggota polisi, Bripka MN (36).

    Bripka MN yang sedang piket menembak rekannya dengan menggunakan senjata laras panjang jenis V2. 

    Adapun kronoloinya yakni secara diam-diam MN mengambil laras panjang V2 dan pergi mendatangi rumah HT di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

    Sesampainya di rumah HT, ia langsung menembak korban dan HT ditemukan tergeletak berlumurah darah dengan berbalut handuk.

    Tak berselang lama, MN ditangkap dan dipecat dari Kepolisian dan divonis 17 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Lombok Timur.

    Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 18 Tahun penjara.

    8. Penembakan Aipda Ahmad Karnain di Lampung

    Pada Minggu (4/9/2022), penembakan Bhabinkamtibmas di Lampung Tengah, Aipda Ahmad Karnain oleh Pejabat Sementara (Ps) Kepala Unit (Kanit) Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Aipda Rudi Suryanto. 

    Korban ditembak mati pelaku di rumahnya Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar saat malam hari. 

    Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, korban dengan pelaku merupakan rekan kerja di Polsek Way Pengubuan.

    “Jabatan sebelumnya kanit SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu), tapi karena jabatan kanit provos kosong, yang bersangkutan mengisi sebagai pejabat sementara,” kata Pandra saat dihubungi, Senin (5/9/2022).

    Dari hasil penyelidikan setelah peristiwa penembakan, korban memiliki riwayat perselisihan dengan Aipda Rudi.

    “Kami lakukan pendalaman di lingkungan kerja dan keluarga korban, didapati korban punya hubungan yang tidak baik dengan pelaku,” kata Pandra.

    Anggota Satreskrim Polres Lampung Tengah lalu menuju lokasi rumah pelaku di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar.

    Setelah upaya paksa dan ditunjukkan fakta-fakta yang ada, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku ditangkap tiga jam setelah penembakan itu.

    Belakangan diketahui, kemarahan pelaku memuncak setelah Aipda Ahmad Karnain menyebarkan informasi di grup WhatsApp bahwa istri Aipda Rudi belum juga membayar uang arisan online.

    Pada Minggu malam, Rudi yang yang masih berdinas, diminta pulang oleh istri yang sedang sakit.

    Saat di perjalanan, Rudi tiba-tiba membelokkan motornya ke rumah Karnain yang memang tidak terlalu jauh dari rumah pelaku.

    Saat itu Karnain sedang berada di teras rumah dan menyuruh Rudi untuk masuk. Tiba-tiba, Rudi mengeluarkan pistol dan menembak Karnain tepat di dada.

    Karnain yang terluka berusaha lari ke kamar diduga untuk mengambil pistol miliknya.

    Namun, Karnain roboh karena mengeluarkan banyak darah. Sementara Rudi bergegas meninggalkan lokasi.

    Pelaku sudah ditangkap dan dipecat sebagai anggota Polri. Rudy divonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah pada Kamis (5/1/2023).

    9. Kasus Pembunuhan Brigadir J

    Pada Jumat (8/7/2022) lalu, Brigadir J tewas di rumah dinas atasannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

    Saat awal kabar ini beredar, nyawa Brigadir J disebut-sebut melayang setelah ditembak oleh ajudan Ferdy Sambo lainnya, Bharada E.

    Dimana Brigadir J dikabarkan melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga tersebut.

    Peristiwa itu nyaris ketahuan oleh Bharada E yang kebetulan juga berada di rumah dinas itu.

    Kemudian, Brigadir J menembakkan pistolnya ke arah Bharada E dan Bharada E seketika membalas tembakan Brigadir J. 

    Aksi saling tembak antara dua ajudan Ferdy Sambo tersebut tak terelakkan dan berujung pada tewasnya Brigadir J.

    Namun, cerita itu hanya karangan Sambo. Faktanya, tak ada peristiwa saling tembak, melainkan Brigadir J yang tewas karena sengaja ditembak.

    Selama satu bulan lamanya skenario palsu kasus kematian Brigadir J beredar di publik dan Ferdy Sambo baru ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 9 Agustus 2022.

    Berbarengan dengan hal ini, akhirnya terkuak juga jika Sambo merupakan sosok yang mengarang cerita tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Brigadir J.

    “Timsus (tim khusus) sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

    Skenario palsu Sambo dibongkar oleh Bharada E yang saat itu lebih dulu menjadi tersangka pembunuhan berencana.

    Bharada E menyebut, tak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

    Peristiwa sebenarnya, ia diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, pada Jumat (8/7/2022) sore.

    Merasa tak punya pilihan, Bharada E menembak Brigadir J dalam jarak dekat sebanyak empat sampai lima kali. Seketika Brigadir J tersungkur ke lantai bersimbah darah, namun masih bergerak dan mengerang kesakitan.

    Saat itulah, Sambo mengambil pistol dan turut melepaskan tembakan ke arah Brigadir J hingga membuat brigadir polisi itu kehilangan nyawa.

    Setelahnya, Sambo menembakkan pistol ke dinding-dinding rumah, untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J.

    Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

    Namun pada Agustus 2023 lalu, Ferdy Sambo batal divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

    Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mantan jenderal bintang dua Polri itu menjadi penjara seumur hidup. Dalam putusannya, Majelis Hakim MA mempertimbangkan bahwa Sambo telah mengakui kesalahannya. 

    “Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan,” demikian pertimbangan hakim dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (28/8/2023).

    Menurut hakim, Sambo memang terbukti bersalah karena memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

    Namun, hal itu dipicu oleh peristiwa di Magelang, Jawa Tengah. 

    Peristiwa di Magelang tersebut dikabarkan mengguncang jiwa Sambo karena menyangkut harkat dan martabat serta harga diri keluarga, sehingga ia marah besar kepada Brigadir J.

    Meski tak dapat dibuktikan peristiwa apa yang sesungguhnya terjadi di Magelang, menurut hakim, hal itu tak dapat menghilangkan perbuatan pidana Sambo.

    “Hal tersebut tetap dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang adil bagi trdakwa dilihat dari segi alasan mengapa terdakwa melakukan tindak pidana karena telah menjadi fakta hukum di persidangan,” bunyi pertimbangan hakim.

    Tak hanya itu, hakim juga mempertimbangkan karier Sambo di kepolisian selama 30 tahun.

    “Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air,” demikian pertimbangan hakim.

    “Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” lanjut hakim.

    Sementara itu, Bharada E atau Bharada Richard Elizer Pudihang Lumiu sudah bebas  dari penjara dan sudah naik pangkat.

    Selain itu, Bharada E sudah menikahi kekasihnya di Manado pada April 2024 lalu.

    10. Pembunuhan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Bogor

    Di tahun 2023, Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage terjadi di rumah susun (Rusun) Polri Cikeas Gunung Putri Bogor, Jawa Barat.

    Pada Minggu (23/7/2023), Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage ditembak rekannya anggota Densus 88, yakni Bripda Ifan Muhamad Saefullah Pelupessy.

    Korban ditembak menggunakan pistol jenis colt milik Bripka Iqbal Gilang Dewangga.

    Penyidikan pun berlangsung cepat dan hanya dalam waktu dua bulan, berkas perkara kasus pembunuhan itu segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

    Mejelis Hakim PN Cibinong menyatakan kedua terdakwa bersalah.

    Dua terdakwa yang merupakan sesama anggota polisi ini dihukum 10 tahun dan 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Senin (6/5/2024).

    Pelaku utama penembakan, Bripda Ifan Muhamad Saefullah Pelupessy, mendapat hukuman penjara selama 10 tahun.

    Sementara Bripka Iqbal Gilang Dewangga yang memiliki senjata api jenis Colt divonis hukuman penjara 8 tahun kurungan penjara.

    11. Kabag Ops AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.

    Terbaru, di penghujung tahun 2024, AKP Ryanto Ulil Anshar ditembak mati oleh AKP Dadang Iskandar.

    Peristiwa mencekam itu terjadi Mapolres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

    Ulil dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar di Kota Padang untuk diproses.

    Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono, membenarkan peristiwa tersebut.

    “Diduga melakukan tembakan dari jarak dekat terhadap korban, yang akhirnya korban meninggal dunia,” kata Irjen Pol Suharyono.

    Ia menjelaskan, peristiwa penembakan ini terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar.

    “Kejadiannya pada malam dini hari tadi, Jumat tanggal 22 November 2024 pukul 00.15 WIB,” kata Irjen Pol Suharyono.

    Dikutip dari TribunPadang.com, insiden bermula ketika AKP Ryanto Ulil Anshar menerima panggilan telepon dari AKP Dadang Iskandar terkait penangkapan pelaku tambang galian C ilegal. 

    Saat pelaku tiba di Mapolres, tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan di ruang Reskrim.

    Di tengah proses pemeriksaan, terdengar suara tembakan dari luar ruangan. 

    Ketika dicek, AKP Ulil ditemukan tergeletak dengan luka tembak di kepala, tepatnya di bagian pelipis dan pipi kanan.

    Sementara itu, AKP Dadang terlihat meninggalkan Mapolres menggunakan mobil dinas Polri.

    Barang bukti berupa senjata api pendek jenis pistol yang diduga digunakan dalam insiden tersebut telah diamankan bersama beberapa selongsong peluru.

    Sedangkan Irjen Pol Suharyono menyebutkan, terduga oknum perwira melakukan tembakan dengan jarak dekat sebanyak dua kali.

    AKP Dadang Iskandar, pelaku penembakan pada Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar telah menyerahkan diri ke Polda Sumbar.

    Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan pelaku penembakan tunggal.

    “Kurang lebih pukul 03.30, saya mendapatkan informasi, pelaku menyerahkan diri,” kata Suharyono.

    Pihaknya mengamankan mobil  dan senjata api yang diduga digunakan pelaku untuk menembak AKP Ulil Ryanto Anshari

    “Barang bukti yang kita amankan ada mobil yang digunakan untuk perjalanan Solok Selatan ke Padang,” kata Irjen Pol Suharyono.

    Irjen. Pol. Suharyono mengatakan senjata api dinas pelaku magazine berisi 15 peluru.

    Sudah digunakan sembilan peluru, dua peluru diduga digunakan kepada korban.

    “Tujuh lagi sedang kami dalami dimana digunakan,” katanya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • ‘Ustaz Sakti’ Hipnotis Wanita di Lampu Merah Pancoran Jakarta Selatan Ditangkap, Beraksi di 8 TKP

    ‘Ustaz Sakti’ Hipnotis Wanita di Lampu Merah Pancoran Jakarta Selatan Ditangkap, Beraksi di 8 TKP

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria bernama Erick Donovan alias Aby yang melakukan penipuan dengan modus hipnotis terhadap wanita berinisial EV.

    Erick Donovan beraksi di lampu merah di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

    Tak sendiri, Erick beraksi secara berkomplot dengan lima pelaku lainnya yang berinisial MAM, RS, FM, AFR, dan SPS.

    “Para pelaku ditangkap di pinggir Kali Sunter, Jalan Lagoa, Koja, Jakarta Utara,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, Jumat (22/11/2024).

    Dalam kasus penipuan ini, Erick Donovan berperan sebagai eksekutor. Ia mengaku sebagai ustaz sakti kepada korbannya.

    “Pelaku yang berupa-pura jadi ustaz, yang namanya Erick Donovan, juga sebagai eksekutor,” ungkap Rovan.

    Rovan menuturkan, komplotan penipu ini sudah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) selama dua bulan.

    “Caranya tiga sebagai pelaku utama, tiga orang sebagai ‘spion’ atau bisa disebut untuk memantau dan menjaga situasi sekeliling lokasi kejadian,” tutur Kasubdit.

    Dari hasil penyelidikan polisi, Erick Donovan ternyata berstatus sebagai residivis kasus pencurian motor atau curanmor.

    “Tersangka Erick Donovan alias Aby dkk pernah ditangkap oleh Unit 3 Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2021,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (11/6/2024).

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menuturkan, Erick juga sudah menjalani hukuman penjara atas kasus curanmor tersebut.

    Adapun peristiwa ini bermula saat korban yang sedang mengendarai motor dihampiri oleh pelaku bernama Erick Donovan alias Aby.

    Saat itu pelaku berpura-pura bertanya alamat sebuah perusahaan. Setelahnya, korban diarahkan untuk menepikan kendaraannya.

    “Pelaku mengaku sebagai ustaz dan mengklaim mengetahui detail kehidupan korban dan seorang pria lain yang juga dihentikan motornya yang diduga teman pelaku,” ujar Ade Ary.

    Tanpa sadar korban lalu menyerahkan handphone (HP) miliknya kepada pelaku.

    Sebaliknya, pelaku memberikan batu kepada korban.

    “Korban kemudian menyerahkan handphone-nya kepada pelaku setelah diberikan ‘batu keberuntungan’ yang konon bisa bergetar dan membawa kesuksesan,” ungkap Kabid Humas.

    Pelaku kemudian menginstruksikan korban menggenggam batu tersebut di dekat musala.

    “Saat korban kembali dari musholla, pelaku dan pria tersebut sudah tidak ada di TKP, membawa handphone korban. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ucap Ade Ary.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya