Kasus: curanmor

  • 9
                    
                        Pencuri Motor di Tamansari Tewas Dihajar Massa
                        Megapolitan

    9 Pencuri Motor di Tamansari Tewas Dihajar Massa Megapolitan

    Pencuri Motor di Tamansari Tewas Dihajar Massa
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang pencuri yang belum diketahui identitasnya tewas setelah dihajar massa di sebuah rumah kos di Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (17/12/2024).
    “Pelaku curanmor tertangkap massa dan meninggal dunia. Identitasnya masih belum diketahui, sementara kami sebut sebagai Mr. X,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
    Peristiwa
    pencurian
    dan aksi main hakim sendiri ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga sekitar.
    Setibanya di lokasi kejadian, polisi menemukan pelaku dalam posisi terlentang.
    “Saat itu, pelaku sudah tidak memakai pakaian, dengan tubuh penuh luka dan berdarah,” ujar Ade Ary.
    Polisi kemudian memerintahkan pelaku untuk mengenakan celana sebelum dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamansari guna mendapatkan perawatan medis.
    “Pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan akibat luka-luka yang dideritanya setelah dihakimi warga,” jelas dia.
    Sementara itu, korban pencurian yang berinisial D telah membuat laporan polisi guna penyelidikan lebih lanjut.
    “Namun, menjelang keesokan harinya, pelaku curanmor tersebut meninggal dunia saat dirawat di RSUD Tamansari,” tutup Ade Ary.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bandit Curanmor Surabaya Beraksi di Tandes, Motor GL Custom Amblas

    Bandit Curanmor Surabaya Beraksi di Tandes, Motor GL Custom Amblas

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor Surabaya berhasil beraksi di Jalan Tubanan IV, Tandes, Surabaya, Minggu (15/12/2024) dini hari. Dalam aksi itu, dua bandit curanmor terekam CCTV menggasak motor GL Max Custom milik RS (20) warga Madiun.

    Diwawancarai awak media, M Cahyo mengatakan RS saat itu datang ke kos kakaknya dengan niat menginap pada Sabtu (14/12/2024). Ia berangkat dari Madiun dengan mengendarai GL Max Custom AE 1973 FC dan tiba di Jalan Tubanan IV untuk menjenguk kakaknya.

    “Motor korban diparkir di halaman kos. Sementara korban saat itu kan menginap di kamar kakaknya di lantai 2,” kata Cahyo, Selasa (17/12/2024).

    Korban RS baru mengetahui sepeda motornya raib saat pagi hari. Saat itu, RS disuruh kakaknya untuk beli makanan untuk sarapan. Mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran, korban lantas melapor ke kakaknya.

    Mereka berdua pun langsung mencari informasi rekaman CCTV ke warga. Dari rekaman CCTV, diketahui ada dua pelaku yang mencuri sepeda motor RS pada pukul 01.00 WIB. Dari rekaman CCTV yang ada, kedua pelaku menggunakan jaket hoodie warna hitam dan kuning. Pelaku yang memakai hoodie warna hitam tampak mengeksekusi sepeda motor GL Max Custom milik RS. “Katanya sudah laporan ke Polsek Tandes,” tuturnya.

    Akibat aksi pencurian itu, korban yang hendak menjenguk kakaknya harus mengalami kerugian materil hingga Rp 15 juta. Kakak korban sendiri disebut sudah merantau selama 2 tahun dan bekerja di sebuah resto sekitar.

    Dari keterangan Cahyo, ia berharap agar sepeda motor milik temannya itu bisa ditemukan polisi. Selain itu, ia mengatakan aksi pencurian motor di wilayahnya bukan kejadian pertama. (ang/kun)

  • VIRAL Aksi Maling Gasak 2 Motor Sekaligus di Kos Dukuh Kapasan Surabaya, Gembok Pagar Dibobol

    VIRAL Aksi Maling Gasak 2 Motor Sekaligus di Kos Dukuh Kapasan Surabaya, Gembok Pagar Dibobol

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA– Viral di medsos video CCTV merekam aksi tiga orang maling mencuri dua motor sekaligus di sebuah parkiran kosan, di Jalan Dukuh Kapasan III, Sambikerep, Surabaya, pada Kamis (12/12/2024) dini hari.

    Dua motor yang dicuri para maling itu, motor Honda Scoopy bernopol AB-3477-OH milik RM (27) warga asal Grobogan, Jateng dan motor Honda Beat milik DN (26) salah satu penghuni kos lainnya. 

    Korban RM mengaku baru mengetahui motornya hilang setelah memperoleh kabar dari pemilik kosan melalui sambungan telepon. 

    Bahwa, pada pukul 03.00 WIB, pemilik kosan memperoleh laporan dari penghuni kosan lain setelah melihat keanehan pada pintu pagar yang terbuka pada dini hari. 

    Setelah ditelusuri laporan tersebut, ternyata memang kondisi terbukanya pagar kosan menandai sebuah kabar buruk. 

    Bahwa, dua motor milik penghuni kosan raib bak ditelan bumi. 

    Setelah memeriksa rekaman CCTV di beberapa sudut bangunan kosan. 

    Ternyata, dua motor penghuni kosan itu dicuri oleh tiga orang maling. 

    Para pelaku beraksi sekitar pukul 02.00 WIB memanfaatkan sepinya area kosan dengan cara membobol pagar parkiran kosan. 

    Dua orang pelaku bertindak sebagai eksekutor pencurian motor. Mereka ada yang berpenampilan mengenakan jaket flanel berhelm hitam. Lainnya, memakai kemeja warna merah muda dan bertopi. 

    Sedangkan, satu orang sisanya bertindak sebagai joki motor sarana aksi sekaligus memantau situasi di sekitar kosan. 

    “Dilakukan oleh 3 pelaku, mereka membobol pagar dengan sangat mudah mengambil Beat terlebih dahulu kemudian motor saya yaitu Scoopy,” ujarnya saat dihubungi Tribunjatim.com, pada Selasa (17/12/2024). 

    Menurut Korban RM, para pelaku pencurian motor itu merupakan spesialis. Karena, aksinya terbilang mudah membobol pagar kosan dan begitu cepat membawa kabur motor hasil curian. 

    “Kebetulan, kedua motor yang dicuri ini tidak dikunci ganda. Dalam video CCTV, pencuri tampak sangat mudah menyalakan mesin motor dan membawa kabur,” katanya. 

    Akibat pencurian motor itu, Korban RM mengaku mengalami kerugian hingga kisaran Rp12 juta. 

    Padahal ia baru saja tinggal di kosan tersebut belum genap setengah tahun. 

    Namun ia mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut ke markas kepolisian setempat. Dan berharap para pelaku dapat segera ditangkap. 

    “Saya dan rekan kos yang juga kehilangan motor melapor ke Polsek Lakarsantri pada 12 Desember 2024. Namun, masih belum ada update terbaru dari pihak kepolisian,” katanya. 

    Agar para penghuni kosan termasuk warga sekitar permukiman dapat hidup tidak dibuat resah dengan aksi para pelaku kejahatan. 

    “Untuk kejadian curanmor ini saya belum pernah mendapat info curanmor sebelumnya, namun jika bisa digambarkan memang lokasi kos ini cukup sepi saat malam,” pungkasnya

  • Tiga Pelaku Curanmor di Jakarta Barat Dibekuk, Uang Hasil Curian Buat Beli Obat-obatan Terlarang – Halaman all

    Tiga Pelaku Curanmor di Jakarta Barat Dibekuk, Uang Hasil Curian Buat Beli Obat-obatan Terlarang – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Jakarta Barat akhirnya ditangkap kepolisian.

    Ketiga pelaku berinisial AR, HM, dan DR.

    Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sugiran mengatakan, pelaku sudah beraksi sekira tiga bulan lalu di kawasan Kebon Jeruk dan Palmerah, Jakarta Barat.

    Sugiran menyebut para pelaku mengincar korban atau sepeda motor secara random, satu orang sebagai eksekutor dan lainnya memantau situasi sekitar.

    “Barang bukti kemudian dibawa Pasar Minggu, Jakarta Selatan, setelah itu mereka mencari sasaran lagi di wilayah lain,” ujarnya di Mapolsek, Senin (16/12/2024).

    Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo mengungkap kasus pencurian sepeda motor berkat laporan masyarakat. 

    Pihaknya kemudian melakukan olah TKP di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

    Ia pun kemudian merunutkan rekaman CCTV dan akhirnya mendapat titik terang para tersangka.

    “Pelakunya adalah yang sekarang kami amankan. Jadi awalnya kita menangkap satu orang pelaku AR kemudian kami melakukan interogasi dan dari hasil interogasi, bahwa mereka melakukan bertiga Kemudian kami melakukan pengembangan di daerah Kalibata, Jakarta Selatan,” tuturnya.

    Di Kalibata, pihaknya menangkap dua orang yang berperan sebagai joki dan pilotnya.

    Kemudian, barang bukti sepeda motor berhasil diamankan di wilayah Cianjur, Jawa Barat karena mereka kelompok sana.

    “Para pelaku sudah lima kali beraksi, untuk sasarannya daerah gang-gang yang memang sepi. Untuk kendaraan bermotor tentunya yang masih menggunakan kunci manual,” tuturnya.

    Para pelaku, terpengaruh obat tramadol atau psikotropika. 

    Kemudian uang hasil jual sepeda motor curian untuk kehidupan sehari-hari dan membeli obat terlarang tersebut.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara.

     

     

  • Tiga Bandit Curanmor Beraksi di Rungkut Surabaya, Gasak Motor dalam Hitungan Detik

    Tiga Bandit Curanmor Beraksi di Rungkut Surabaya, Gasak Motor dalam Hitungan Detik

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga Bandit curanmor Surabaya terekam CCTV beraksi di sebuah minimarket di Jalan Rungkut Madya, Selasa (10/12/2024) kemarin. Dalam melakukan aksinya, ketiga bandit curanmor hanya butuh waktu 5 detik untuk membawa kabur sepeda motor korban.

    Kakak ipar korban, Fhanny Amelia (26) mengatakan bahwa pencurian itu terjadi di halaman parkir sebuah minimarket di Jalan Rungkut Madya pada pukul 04.30 WIB. Saat itu motor korban sudah dikunci stir. “Adik ipar saya cuman mau ambil uang di ATM. Saat itu memang kondisinya sepi karena masih pagi,” kata Fhanny, Senin (16/12/2024).

    Korban lantas keluar minimarket dan mendapati sepeda motornya hilang. Ia lantas meminta rekaman CCTV kepada pegawai minimarket. Dari rekaman CCTV itulah diketahui sepeda motor korban dicuri oleh 3 pelaku.

    Dari rekaman CCTV itu, pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor berboncengan tiga. Salah satu pelaku lantas turun dan langsung merusak rumah kunci Honda Beat S 3611 OCL milik korban. Pelaku yang mengeksekusi sepeda motor milik korban memakai celana jeans selutut dan memakai sandal. Hanya hitungan detik, pelaku berhasil menguasai motor korban kabur. “Adik saya sudah melapor ke Polsek Rungkut atas pencurian ini,” tuturnya.

    Sementara itu, Kapolsek Rungkut AKP Grandika Indera Waspada saat dikonfirmasi mengatakan agar menghubungi Kanit Reskrim Ipda Vondra atas peristiwa ini. “Silahkan langsung ke kanit reskrim mas,” tutur Grandika. (ang/kun)

  • Polisi tangkap dua pelaku curanmor di Tamansari

    Polisi tangkap dua pelaku curanmor di Tamansari

    Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MFR dan JN di kawasan Tamansari saat di tangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (12/12/2024). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Barat

    Polisi tangkap dua pelaku curanmor di Tamansari
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 14 Desember 2024 – 17:55 WIB

    Elshinta.com – Kepolisian sektor Metro Tamansari Jakarta Barat berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MFR dan JN di kawasan Tamansari pada Sabtu (7/12).

    “Penangkapan ini dilakukan setelah MFR mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga yang tengah di parkir di tempat kos Jalan Badila II, RT 005/004, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada Sabtu (7/12), ” kata Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Riyanto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Riyanto  menjelaskan  pihaknya juga masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua buah kunci leter T, tujuh anak kunci leter T, satu buah celana pendek hitam, dan satu topi hitam,” ungkapnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Riyanto menyebutkan berhasil menangkap pelaku MFR di Kampung Basmol, Nomor 88, RT 01/07, Kelurahan Kembangan, Kecamatan Tamansari pada hari Kamis, (12/12)

    “Dari hasil interogasi, kami mendapatkan informasi terkait pelaku lainnya, yaitu JN, yang juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya. Pelaku JN kemudian berhasil diamankan dalam waktu singkat,” lanjut Suparmin.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman saat diparkir, ” ucap Riyanto.

    Selain itu, Riyanto juga meminta warga untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

    Sumber : Antara

  • Dua Maling Motor di Indekos Tamansari Jakarta Barat Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Buron – Halaman all

    Dua Maling Motor di Indekos Tamansari Jakarta Barat Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Buron – Halaman all

    Petugas Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) alias maling motor, MFR dan JN, yang melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik warga di tempat parkir indeko kos di Jalan Badila II, RT 005/004, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (7/12/2024). 

     

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) alias maling motor berinisial MFR dan JN. 

    Penangkapan ini dilakukan setelah MFR mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga di tempat parkir indekos di Jalan Badila II, RT 005/004, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (7/12/2024).

    Kanit Reskrim Polsek Tamansari Kompol Suparmin menuturkan, pihaknya masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua buah kunci leter T, tujuh anak kunci leter T, satu buah celana pendek hitam, dan satu topi hitam berlogo Hurley,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (14/12/2024).

    Polisi melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari korban dan segera melakukan serangkaian penyelidikan. 

    Pelaku MFR ditangkap di Kampung Basmol, Nomor 88, RT 01/07, Kelurahan Kembangan, Kecamatan Tamansari pada Kamis (12/12/2024).

    “Dari hasil interogasi, kami mendapatkan informasi terkait pelaku lainnya, yaitu JN, yang juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya. Pelaku JN kemudian berhasil diamankan dalam waktu singkat,” lanjut Suparmin.

    Atas perbuatannya, kedua maling motor itu dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

  • Polsek Tamansari Ringkus 2 Pelaku Curanmor, 1 DPO Masih Diburu

    Polsek Tamansari Ringkus 2 Pelaku Curanmor, 1 DPO Masih Diburu

    Jakarta

    Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MFR dan JN. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial R.

    Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Riyanto, melalui Kanit Reskrim Kompol Suparmin mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah MFR mencuri sepeda motor milik warga di parkiran kos Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (7/12/2024). Polisi juga menyita kunci T dari penangkapan ini.

    “Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua buah kunci leter T, tujuh anak kunci leter T, satu buah celana pendek hitam, dan satu topi hitam berlogo Hurley,” kata Suparmin dalam keterangannya, Sabtu, (14/12/2024).

    Dia mengatakan MFR ditangkap di Kampung Basmol, Kelurahan Kembangan, Kecamatan Tamansari pada kamis, (12/12/2024). Atas keterangan MFR polisi kemudian menangkap JN.

    “Dari hasil interogasi, kami mendapatkan informasi terkait pelaku lainnya, yaitu JN, yang juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya. Pelaku JN kemudian berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat tetap waspada dan selalu mengunci kendaraannya. Dia juga meminta masyarakat melapor jika menemukan aksi tindak pidana.

    MFR dan JN dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    (mib/zap)

  • Balita di Jombang Dicekoki Racun Tikus oleh Pacar Ibunya, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

    Balita di Jombang Dicekoki Racun Tikus oleh Pacar Ibunya, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

    Jombang (beritajatim.com) – Kasus penyebab meninggalnya Balita berumur 3,5 tahun berinisial KY, warga Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang semakin jelas. Hal itu setelah polisi menangkap dua terduga pelaku, Jumat (13/12/2024).

    Keduanya adalah JG (23) dan AZ (20), warga Kecamatan Sumobito Jombang. JG merupakan pacar dari Puspitasari (28), yang tak lain ibunda korban. Baik JG maupun AZ sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jombang.

    “Sedangkan AZ adalah teman dari tersangka JG. Tersangka ini merupakan residivis dalam kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Dia pernah menjalani hukuman satu tahun lebih,” ujar i Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra.

    Margono menjelaskan, JG sedang pacaran dengan Puspita. Namun Puspita menyodorkan syarat bahwa JG harus melakukan pendekatan dengan dua anaknya. JG sukses mendakati anak pertama Puspita. Namun dirinya gagal mendekati anak kedua pacarnya, KY.

    Dari situlah JG hilang kesabaran. Bahkan dirinya berniat menghabisi anak pacarnya itu. Rencana pembunuhan sudah dilakukan sejak Agustus 2024. Sejak itu KY kerap diajak ke rumah JG yang ada di Kecamatan Sumobito. KY dianiaya dengan dipukul beberapa bagian tubuh.

    Bukan itu saja, tersangka juga memesan racun tikus melalui toko online pada 27 November 2024. Paket itu diterma oleh JG. Lalu pada Jumat 6 Desember 2024, JG dan AZ menginap di rumah Puspita. JG tidur bersama Puspita, sedangkan AZ meletakkan cairan racun tikus ke dalam susu.

    Selanjutnya, pada Rabu (11/12/2024) sore, korban diajak keluar oleh JG. Sang ibu turut serta. Nah, saat di rumah JG itulah korban mengalami kekerasan. Ada luka bekas benda tumpul. “Terduga juga memasukkan racun tikus ke dalam susu yang diminum korban,” kata Margono.

    Akibatnya, KY mengalami kejang-kejang hingga dilarikan ke Rumah Sakit PKU Muhhamadiyah Mojoagung. Karena sudah kritis, KY dirujuk ke RS Sakinah Mojokerto. Korban meninggal pada Kamis (12/12/2024) dini hari di rumah sakit tersebut.

    “Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan juga pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau pasal 338 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara,” jelas Margono.

    Bagiamana dengan ibunda korban? Margono menjelaskan bahwa ibu korban statusnya masih sebagai saksi. Berdasarkan pemeriksaan tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh ibu korban. “Jadi statusnya saksi,” pungkasnya. [suf]

  • Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Ternyata Bandit Curanmor dan Jambret Antar Kota

    Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Ternyata Bandit Curanmor dan Jambret Antar Kota

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua pelaku judi online ditangkap Unit Reskrim Polsek Benowo, awal November 2024 kemarin. Setelah menjalani serangkaian penyelidikan, dua pelaku berinisial WR (25) dan BD (26) itu merupakan pelaku curanmor dan jambret antar kota.

    Kapolsek Benowo, Kompol Didik Sulistyo mengatakan, penangkapan terhadap kedua warga Sememi, Benowo itu bermula dari laporan masyarakat. Setelah ditelusuri, keduanya diamankan di dalam sebuah kamar kos saat main judi online bersama.

    “Dua tersangka bermain judi online sudah lama. Dari kedua tersangka disita barang bukti dua unit ponsel merk Samsung A7 yang digunakan sebagai sarana bermain judi online slot,” katanya, Sabtu (07/12/2024).

    Saat melakukan penangkapan di kamar kos kedua pemain judi online itu, polisi menemukan barang bukti lain terkait kejahatan curanmor dan jambret. Keduanya pun langsung diinterogasi lebih lanjut.

    “Dari penggeledahan di kosnya, ditemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana Curas dan Curanmor roda dua,” tambahnya.

    Kedua tersangka lalu digelandang ke Mapolsek Benowo untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan. Hasilnya, tersangka pernah melakukan aksi Curanmor dan jambret di beberapa daerah.

    “Tersangka pernah melakukan tindak pidana Curas dan Curat (pencurian dengan pemberatan) di wilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo,” lanjutnya.

    Pengakuan tersangka kepada penyidik, setelah berhasil mencuri motor mereka lalu menjualnya kepada penadah, yang kini tengah dalam perburuan petugas. “Barang bukti sepeda motor belum ketemu. Dijual ke (pulau) seberang, dan ini kami masih melakukan pengembangan,” pungkasnya. (ang/kun)