Kasus: curanmor

  • Kapolres Pamekasan: Tindak Tegas Begal, Judi, dan Balap Liar Demi Keamanan Publik

    Kapolres Pamekasan: Tindak Tegas Begal, Judi, dan Balap Liar Demi Keamanan Publik

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menyampaikan komitmennya untuk memberikan tindakan tegas terhadap pelaku tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Hal ini diungkapkan dalam acara Piramida Polres Pamekasan; Kapolres Pamekasan Sapa Insan Pers, yang digelar di Gedung Tatag Trawang Tungga Mapolres Pamekasan, Rabu (22/1/2025).

    “Akhir-akhir ini banyak kejadian kejahatan, seperti begal, premanisme, judi, curanmor, balap liar dan lainnya akan kami tindak tegas,” ungkap Hendra.

    Ajakan ini disampaikan Hendra sebagai upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Pamekasan. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengajak media untuk berkolaborasi dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

    “Maka dari itu, tolong bantu kami, ingatkan dan kabari kami, kita kolaborasi untuk bersama mewujudkan Pamekasan aman dan kondusif. Serta selalu bersama mewujudkan situasi kamtibmas,” imbuhnya.

    Langkah tegas terhadap pelaku kriminalitas ini juga menjadi salah satu prioritas Polres Pamekasan untuk menjawab keresahan publik akibat meningkatnya aksi kejahatan.

    “Kami yakin jika rekan-rekan media memiliki peran penting dalam menyampaikan berbagai informasi, sehingga juga penting untuk menjadi kontrol terhadap berbagai kepentingan publik,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Pelaku Curanmor Tertangkap, Polres Ponorogo Kembalikan Motor Korban

    Pelaku Curanmor Tertangkap, Polres Ponorogo Kembalikan Motor Korban

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Bumi Reog.Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo secara langsung menyerahkan sepeda motor Honda Beat merah milik Novia Martin Natusholeha, warga Desa Lembah, Kecamatan Babadan, yang sebelumnya hilang dicuri.

    Proses pengembalian kendaraan tersebut berlangsung di Mapolres Ponorogo setelah barang bukti melalui tahapan verifikasi. Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan, pihaknya tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus saja. Namun, yang juga tidak kalah penting, juga memastikan barang bukti segera dikembalikan kepada pemiliknya atau korban.

    “Setelah barang bukti diverifikasi, kami langsung menyerahkannya kepada korban,” kata AKBP Andin Wisnu Sudibyo, ditulis Rabu (22/01/2025).

    Dia menyebut pengembalian barang bukti kasus curanmor ini, sebagai wujud pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Pelaku curanmor yang diketahui merupakan residivis ini, tidak hanya mencuri motor, tetapi juga sejumlah uang dan barang berharga di beberapa lokasi di Ponorogo.

    Dalam kesempatan itu, AKBP Andi mengimbau warga agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan. Salah satu yang bisa dilakukan dengan.enggunakan kunci ganda dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.

    “Kami terus berupaya menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada warga Ponorogo,” ujarnya.

    Sementara itu, rasa syukur tak bisa disembunyikan oleh Novia Martin Natusholeha, setelah sepeda motor miliknya yang sempat dicuri, akhirnya kembali ke tangannya.

    Sepeda motor warna merah keluaran tahun 2017 tersebut, diserahkan langsung oleh Kapolres Ponorogo, kepada Novia. Perasaan senang dan haru pun menyelimuti prosesi penyerahan barang bukti sepeda motor tersebut.

    “Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Polres Ponorogo. Alhamdulillah, pelaku berhasil ditangkap, dan motor saya langsung dikembalikan,” ungkap Novia dengan raut wajah bahagia. [end/aje]

  • Pelaku Curanmor di Ponorogo Residivis, Gunakan Hasil Curian untuk Karaoke

    Pelaku Curanmor di Ponorogo Residivis, Gunakan Hasil Curian untuk Karaoke

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satu per satu fakta mengejutkan terungkap dari pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Tommy Edi Sahputro yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Ponorogo.

    Selain fakta uang hasil jualan barang curiannya, digunakan untuk karaoke, pemuda berusia 29 tahun itu juga seorang residivis. Warga Kecamatan Babadan itu sudah 4 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, pencurian dengan pemberatan (curat).

    “Pelaku adalah residivis dengan kasus yang sama, pencurian dengan pemberatan, dan kali ini mencuri sepeda motor. Ini sudah kali keempat dia melakukan tindak pidana pencurian,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, ditulis Rabu (22/01/2025).

    Dari aksi pencurian untuk kali keempat ditangkap pihak kepolisian ini, pelaku Tommy lagi-lagi nekat mencuri dengan motif yang cukup unik. Kepada penyidik, Tommy mengaku kecanduan hiburan karaoke dan hasil dari penjualan motor curian itu rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhannya tersebut.

    “Jadi ketika berhasil mencuri, uang hasil curiannya itu digunakan untuk karaoke di tempat hiburan malam (THM) di Ponorogo,” kata Kapolres.

    Atas tindakannya, Tommy dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara menantinya. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar, serta pentingnya pengawasan sosial terhadap individu dengan catatan kriminal berulang.

    “Ancaman hukuman untuk pelaku maksimal 7 tahun penjara. Kami sangkakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.

    Sebagaimana diketahui, pelaku curanmor Tommy ditangkap saat berusaha menjual sepeda motor hasil curiannya. Sepeda motor tersebut merupakan milik tetangga pelaku, Novi Marten. Di tengah malam, pelaku berhasil menyelinap ke dalam rumah korban lewat pintu dapur atau belakang yang tidak dikunci.

    Merasa aman, pelaku leluasa masuk, karena pemilik rumah dalam keadaan tidur. Tommy pun akhirnya berhasil menggasak motor Honda Beat warna merah putih yang ada di dalam rumah korban. (end/ted)

  • Fakta Mengejutkan: Hasil Curian Curanmor di Ponorogo Digunakan untuk Hal Ini!

    Fakta Mengejutkan: Hasil Curian Curanmor di Ponorogo Digunakan untuk Hal Ini!

    Ponorogo (beritajatim.com) – Pengakuan mengejutkan diutarakan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Ponorogo. Tommy Edi Sahputro, pelaku curanmor asal Kecamatan Babadan itu, mengaku uang hasil jualan barang curiannya, digunakan untuk karaoke.

    Pemuda berumur 29 tahun itu, ingin berkaraoke dengan Lady Companion (LC) di tempat hiburan malam (THM) di Bumi Reog.

    “Uang hasil curian ya untuk karaoke, ya sama LC Pak,” kata Tommy, Selasa (21/01/2025).

    Yang juga membuat geleng-geleng kepala, Tommy mengaku bahwa Lady Companion yang Ia sewa untuk karaoke berasal dari Kabupaten Nganjuk. Setiap karaoke, Ia menghabiskan uang sebesar Rp1 juta untuk menyewa Lady Companion atau biasa yang disebut juga sebagai pemandu lagu tersebut.

    “Saya buka room sendiri, LC-nya dari Nganjuk, harganya Rp1 juta,” katanya.

    Fakta tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo. Di mana motif dibalik aksi nekat Tommy mencuri sepeda motor milik tetangganya cukup unik. Kepada penyidik, Ia mengaku kecanduan hiburan karaoke dan hasil dari penjualan motor curian itu rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhannya tersebut.

    “Ya untuk foya-foya, digunakan untuk karaoke,” ungkap AKBP Andin.

    Untuk diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Ponorogo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku, Tommy Edi Sahputro (29), ditangkap saat berusaha menjual sepeda motor hasil curiannya.

    Kapolres Ponorogo mengungkapkan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik tetangga pelaku, Novi Marten. Di tengah malam, pelaku berhasil menyelinap ke dalam rumah korban lewat pintu dapur atau belakang yang tidak dikunci. Merasa aman, pelaku leluasa masuk, karena pemilik rumah dalam keadaan tidur. Tommy pun akhirnya berhasil menggasak motor Honda Beat warna merah putih ya g ada di dalam rumah.

    “Pelaku masuk lewat pintu belakang, dan berhasil membawa sepeda motor korban,” ujar AKBP Andin.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    “Pelaku, kami kenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. [end/aje]

  • Polres Ponorogo Tangkap Pelaku Curanmor Saat Jual Barang Curiannya

    Polres Ponorogo Tangkap Pelaku Curanmor Saat Jual Barang Curiannya

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku, Tommy Edi Sahputro (29), warga Kecamatan Babadan, ditangkap saat berusaha menjual sepeda motor hasil curiannya.

    “Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku ketika Ia mencoba menjual barang bukti,” jelas Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Sabtu (20/01/2025).

    Kapolres Ponorogo mengungkapkan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik tetangga pelaku, Novi Marten. Di tengah malam, pelaku berhasil menyelinap ke dalam rumah korban lewat pintu dapur atau belakang yang tidak dikunci. Merasa aman, pelaku leluasa masuk, karena pemilik rumah dalam keadaan tidur. Tommy pun akhirnya berhasil menggasak motor Honda Beat warna merah putih ya g ada di dalam rumah. “Pelaku masuk lewat pintu belakang, dan berhasil membawa sepeda motor korban,” katanya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Pelaku, kami kenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

    Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Selain itu, segera melaporkan jika terjadi tindak kriminal di lingkungan mereka. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada. Kalau perlu sepeda motornya ditambah kunci lagi untuk mengamankannya,” tutup Kapolres Ponorogo. (end/kun)

  • 2 Maling Satroni Permukiman di Genteng Surabaya, Satu di Antaranya Pakai Jaket Driver Ojek Online

    2 Maling Satroni Permukiman di Genteng Surabaya, Satu di Antaranya Pakai Jaket Driver Ojek Online

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Viral di media sosial dua orang maling berkomplot mencuri motor di permukiman padat penduduk kawasan Jalan Kebangsren Gang 1, Genteng, Surabaya, Minggu (5/1/2025) dini hari. 

    Berdasarkan video CCTV berdurasi 54 detik yang diterima TribunJatim.com, salah satu pelaku tampak memakai atribut jaket pengendara ojek online warna hijau.

    Ia bertugas sebagai joki motor sarana aksi yang juga bertindak memantau situasi di lokasi kejadian.

    Sedangkan seorang temannya memakai jaket hitam, bercelana pendek, dan berhelm warna biru.

    Ia bertindak sebagai eksekutor pencurian yang mendorong motor korban menyusuri gang sempit yang sepi. 

    Ternyata motor yang dicuri dua orang maling itu, adalah motor Honda Beat bernopol AG-4146-OAD milik IDF (30) warga setempat yang juga bekerja sebagai ojol (ojek online) pengantar makanan.

    Ceritanya, korban IDF baru menyadari motornya hilang saat hendak berangkat mengantar pesanan makanan pelanggan pukul 11.00 WIB. 

    Saat melihat depan rumahnya, ternyata motor sudah raib bak ditelan bumi. 

    Tapi, saat memeriksa rekaman CCTV di gang tersebut, ternyata motornya dicuri oleh dua orang maling yang beraksi sekitar pukul 04.51 WIB.

    “Pelakunya dua orang. Sebelumnya motor itu saya buat aktivas antar pesanan makanan. Malam minggu jam 11 malam saya sudah sampai kos,” ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (20/1/2025). 

    Akibat pencurian tersebut, korban IDF mengalami kerugian hingga kisaran Rp 12 juta.

    Apalagi motor tersebut dibeli secara mengangsur hingga lunas, sejak beberapa tahun lalu. 

    Namun, ia sudah melaporkan kejadian tersebut ke markas kepolisian setempat.

    Ia berharap para pelaku dapat segera ditangkap.

    Karena kejahatan curanmor juga sempat menimpa tetangga depan rumahnya beberapa tahun lalu.

    “Saya baru 2 bulan kerja ojol kirim makanan. Saya sudah lapor ke Polsek Genteng pada hari Minggu sekitar jam 2 siang. Kerugian Rp 12 juta. Status motor, sudah lunas,” pungkasnya. 

  • Kecanduan Karaoke Bersama LC, Pengangguran di Ponorogo Nekat Curi Motor untuk Modal

    Kecanduan Karaoke Bersama LC, Pengangguran di Ponorogo Nekat Curi Motor untuk Modal

    Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

    TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO – Kecanduan karaoke bersama pemandu lagu (PL), membuat pengangguran di Ponorogo berinisial TES (29) nekat mencuri sepeda motor.

    Lantaran TES sudah kepengen karaoke bersama LC langganannya, tetapi uang tidak ada. Warga Desa Lembah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo nekat mencuri tetangga satu desa di rumah Novian Martin pada 22 Desember 2024 malam.

    Di rumah korban, TES menggasak berbagai macam. Mulai uang Rp 600 ribu, handphone sampai sepeda motor beat milik korban.

    Setelah sepeda motor didapat, kemudian dijual ke salah satu show room motor second. Namun pemilik show room curiga, karena pelaku tidak bisa menunjukkan BPKB.

    Hingga petugas Satreskrim Polres Ponorogo mengetahui hal tersebut. Kemudian melakukan serangkaian penyidikan dan menangkap di rumah pelaku,

    “Saya belum nikah. Menjual motor untuk karaoke,” ungkap pelaku TES saat ditanyai Kaporles Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Senin (20/1/2025).

    Ditanya lebih dalam, TES menjelaskan bahwa karaoke sendiri dengan menyewa pemandu lagu (PL).

    “Karaoke sama LC (Pemandu Lagu) pak,” tambahnya.

    Dia menambahkan setiap karaoke memerlukan uang minimal Rp 1 juta. Namun karena dia pengangguran, dan hasrat untuk karaoke ada, dia pun nekat mencuri.

    “LC (pemandu lagu) orang Nganjuk. Ya cuma satu itu. Setiap karaoke sama LC habis Rp 1 juta,” tegasnya. 

    Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan bahwa pelaku dijerat pasal 363 ke 3 huruf e dan ke 5 huruf e.

    “Ini menjadi himbauan bagi masyarakat Ponorogo agar lebih waspada, mawas diri, bisa menyimpan kendaraan bisa aman di rumah masing-masing. Karena modusnya ini kendaraan di dalam rumah, kunci ditaruh di dekat kendaraan,” pungkasnya.

    Keluar Masuk Penjara 4 Kali Demi Nyanyi Bareng LC

    Pelaku pencurian sepeda motor di Ponorogo berinisial TES (29) dengan alasan untuk modal karaoke bareng pemandu lagu (PL) atau LC ternyata tidak hanya sekali,

    Warga Desa Lembah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo merupakan residivis 4 kali dengan kasus yang sama. “Semua adalah pencurian dengan pemberatan,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Selasa (21/1/2025).

    AKBP Andin dari catatan Satreskrim Polres Ponorogo dan pengakuan TES telah keluar masuk penjara. TES melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

    Pelaku Curanmor berinisial TES saat dibawa ke Mapolres Ponorogo. Kecanduan karaoke bersama pemandu lagu (PL), membuat pengangguran di Ponorogo berinisial TES (29) nekat mencuri sepeda motor. (TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum)

    “Hasil pemeriksaan, sesuai pengakuan pelaku dan database di kemenkumham, pelaku 4 kali melakukan pencurian,” kata AKBP Andin ketika dikonfirmasi.

    Berawal tahun 2015, pelaku melakukan curat sasaran sepeda motor. Ditangkap diproses, kemudian keluar penjara. Namun tak kapok, 2019 melakukan curat lagi tapi yang dicuri uang.

    “Masuk penjara dan keluar lagi. Masih tidak kapok 2020 melakukan lagi curat uang tunai. Dan ini 2025 kembali curat motor milik tetangganya,” tegasnya.

    Menurutnya, setiap ditangkap selalu beralasan kecanduan karaoke. Pelaku TES ini pengangguran, terkadang mengamen atau serabutan lainnya. 

    “Tapi kalau ndak punya, hasrat karaoke datang, pelaku ngakunya ya mencuri itu tadi,” papar lulusan AKPOL 2005 ini,

    Terakhir ini, jelas dia, pelaku TES mencuri sepeda motor, uang dan handphone milik tetangganya. Bahkan TES telah mengawasi rumah milik Novian Martin.

    “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas mantan Waka Polres Berau Polda Kalimantan Timur ini.

    Sementara pelaku TES mengaku memang kecanduan karaoke dengan LC. Ketika tidak punya uang, dia beraksi melakukan pencurian. Dan telah empat kali.

    “Ya gak ada modal karaoke sama LC, ya mencuri. Nyesel sudah empat kali. Kasihan bapak saya. Setiap nyanyi habis Rp 1 juta,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kecanduan karaoke bersama pemandu lagu (PL), membuat pengangguran di Ponorogo berinisial TES (29) nekat mencuri sepeda motor.

    Ilustrasi mic karaoke – Seorang pria dikeroyok teman LC akibat tak membayar sesuai perjanjian (Pexels/Yasmine Figueiredo)

    Lantaran TES sudah kepengen karaoke bersama LC langganannya, tetapi uang tidak ada. Warga Desa Lembah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo nekat mencuri tetangga satu desa di rumah Novian Martin pada 22 Desember 2024 malam.

    Di rumah korban, TES menggasak berbagai macam. Mulai uang Rp 600 ribu, handphone sampai sepeda motor beat milik korban.

    Setelah sepeda motor didapat, kemudian dijual ke salah satu show room motor second. Namun pemilik show room curiga, karena pelaku tidak bisa menunjukkan BPKB.

    Hingga petugas Satreskrim Polres Ponorogo mengetahui hal tersebut. Kemudian melakukan serangkaian penyidikan dan menangkap di rumah pelaku. 

    Kasus lain, Ariel (34) warga Kabupaten Jember, Jawa Timur menjadi korban pengeroyokan di sebuah tempat karaoke.

    Pengeroyokan itu bermula saat temannya, Rudi ingin menagih utang ke seorang Lady Companion (LC) karaoke tersebut.

    Akibat pengeroyokan itu, Ariel mengalami patah tulang hidung akibat pengeroyokan itu.

    Kini, Ariel baru saja selesai menjalani operasi Rumah Sakit Jember Klinik

    Menurut Muhammad Zainudin selaku pengacara korban, kasus pemukulan itu terjadi tanggal 4 November 2024.

    Saat itu kliennya dan temannya, Rudi, hendak berkaraoke di tempat kejadian.

    “Sesampai di lokasi, Rudi bertemu temennya, seorang perempuan yang bekerja sebagai LC (lady companion), yang punya utang kepada teman korban,” kata Zain, Rabu, (13/11/2024), dikutip dari Tribun Jatim.

    Pada waktu itu Rudi berupaya membuntuti LC itu guna menagih utang yang tak kunjung dilunasi.

    “LC itu masuk ke sebuah room, lalu Rudi mengetuk pintu room. Karena tidak mendapat respons, lalu pergi ke depan pintu keluar (karaoke),” ujar Zain.

    Setelah keluar dari ruangan, Rudi dibuntuti oleh tiga hingga lima orang laki-laki yang keluar dari ruangan LC tadi.

    Kemudian, terjadilah cekcok di antara Rudi dan beberapa orang itu.

    “Sampai akhirnya si Rudi ini dipukuli oleh teman perempuan tersebut. Melihat temannya dipukul, klien kami  hendak melerai mereka, ternyata malah ikut dipukuli juga,” kata Zain menjelaskan.

    “Pengeroyokan dilakukan oleh sekitar 3 hingga 5 orang di tempat karaoke ini. Pengeroyok ini tidak dikenal oleh klien kami, kecuali yang perempuan mungkin kenal.”

    Dia mengatakan kliennya mengalami luka pada kening dan bawah mata. Bahkan, tulang hidung patah.

    “Jadi patah permanen kalau tidak dioperasi posisi tetap patah seperti itu. Hasil CT scan dari rumah sakit seperti itu.”

    Korban tak terima dengan pemukulan itu sehingga menempuh jalur hukum.

    Dia ingin para pelaku diadili.

    “Kami melaporkan ke polisi dan kami mohon untuk segera tindakan oleh petugas. Karena klien kami mengalami penganiayaan cukup berat,” paparnya.

    Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setiawan berujar pihaknya telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).

    “Identitas (pelaku) sudah dikantongi oleh petugas dan sedang dilakukan  pengejaran. Kami juga sudah meminta keterangan korban, dan alat bukti visum dari dokter. Serta rekaman CCTV di lokasi menjadi bukti petunjuk,” katanya.

  • Polresta Bandung Gelar Patroli KRYD, Sikat Preman dan Ribuan Botol Miras di Soreang

    Polresta Bandung Gelar Patroli KRYD, Sikat Preman dan Ribuan Botol Miras di Soreang

    JABAR ESKPRES – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Soreang, Kabupaten Bandung pada Sabtu (18/1) malam.

    Dalam patroli skala besar ini pihak kepolisian berhasil mengungkap sejumlah pelanggaran termasuk menyita ribuan botol minuman keras (miras) dan mengamankan belasan orang yang diduga terlibat dalam kegiatan premanisme.

    Kabag Ops Polresta Bandung, Kompol Sungkowo menjelaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, khususnya menjelang malam minggu.

    BACA JUGA: Disnaker KBB Ancam Beri Sanksi Tegas Bagi Perusahaan yang Tak Menaikan UMK dan UMSK

    “Kami melakukan untuk mencegah kerawanan kriminalitas, membubarkan perkumpulan remaja yang berpotensi mengganggu ketertiban, serta berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk menjaga keamanan,” ujarnya, Minggu (19/1).

    Sungkowo menjelaskan, dalam kegiatan ini Polresta Bandung melibatkan ratusan personel gabungan, dengan menyisir berbagai titik rawan di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung.

    “Rute patroli ini mencakup Jalan Raya Tol Saroja, Gading Tutuka, SPBU Soreang, kawasan Sabilulungan, hingga kantong-kantong keuangan seperti ATM Bank Mandiri dan BNI,” katanya.

    BACA JUGA: Rumah di Bojongsoang Digerebek Jadi Gudang Obat Terlarang, Ketua RT  Ungkap Tanda-Tanda Kecurigaan

    Selama patroli tersebut, kata dia, tidak ditemukan adanya tindak kriminal yang besar seperti curas, curat, curanmor, tawuran, atau aksi geng motor.

    Namun, pihaknya berhasil menyita ribuan botol miras berbagai merek dan menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme.

    “Kami menyita ribuan botol dan juga mengamankan belasan orang yang diduga premanisme,” tuturnya.

    BACA JUGA: Rumah di Lembang Terbakar Akibat Tabung Gas Bocor, 1 Orang Terluka

    Selain itu, dalam patroli ini juga kata Sungkowo memfokuskan pada pelanggaran lalu lintas. Beberapa pengendara yang menggunakan knalpot brong dan tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan langsung dikenakan tilang.

    “Ada juga tadi beberapa pengendara dilakukan penindakan tilang, karena tidak memiliki surat-surat kendaraan dan rata-rata memakai knalpot brong,” jelasnya.

    Sungkowo menegaskan bahwa KRYD akan terus dilakukan guna menekan angka kriminalitas dan gangguan keamanan lainnya. Pihaknya juga menghimbau agar masyarakat ikut bekerja sama untuk menjaga kondusifitas wilayahnya.

  • Selama Dua Bulan, Polisi Tangkap 32 Pelaku Curanmor di Surabaya

    Selama Dua Bulan, Polisi Tangkap 32 Pelaku Curanmor di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Selama dua bulan atau periode Desember 2024 hingga Januari 2025, 23 Polsek jajaran bersama Polrestabes Surabaya menangkap 32 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka beraksi di 62 lokasi di Surabaya.

    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, dari 32 pelaku curanmor yang diamankan, 9 diantaranya adalah residivis atas kasus yang sama. Dari total 62 kasus yang terungkap, 14 unit sepeda motor ditemukan dan akan dikembalikan kepada pemiliknya.

    “Kami sita 14 unit dan tim masih bergerak di lapangan untuk mencari unit yang lain. Unit-unit ini kami publikasikan pada pemilik dan melakukan pinjam pakai, tidak dipungut biaya,” kata Luthfie, Jumat (17/1/2025).

    Luthfie mengatakan, modus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh para pelaku terbilang lama. Mereka sengaja merusak rumah kontak motor dengan kunci T. Lalu, sepeda motor distut oleh pelaku dan dibawa menuju bengkel milik mereka untuk melepas identitas motor.

    “Motor sekarang relatif lebih sulit kalau pakai T dan mereka cari motor yang tidak terkunci stangnya, lalu didorong temannya menuju bengkel yang sudah ditentukan,” imbuhnya.

    Selain itu, Kapolrestabes Surabaya juga menyebut ada 10 kasus curanmor yang mana kunci motornya tertinggal sehingga memudahkan pelaku dalam menjalankan aksinya.

    Hal itu menjadi catatan bagi warga Surabaya supaya tidak lalai terhadap kendaraannya sendiri dan memilih tempat aman untuk parkir.

    Luthfie juga mengimbau kepada sejumlah Polsek apabila ada kasus curanmor segera lapor ke seluruh jajaran dan seluruh polsek segera melakukan razia skala kecil.

    “Di 10 TKP seluruhnya kunci melekat di motor, saya minta segera lapor ke polsek dan saya perintahkan ke polsek kalau ada curanmor segera lapor ke seluruh jajaran dan seluruh polsek razia skala kecil,” tuturnya.

    Kepada para pelaku yang masih nekat beraksi di Surabaya, Luthfie mengatakan pihak kepolisian tidak akan ragu untuk melakukan tindakan tegas terukur. Hal ini merupakan komitmen Polrestabes Surabaya untuk menjaga masyarakat Surabaya.

    “saya ingatkan kepada para pelaku segera berhenti buat warga Surabaya resah atau akan kami tindak tegas, tidak ada toleransi,” pungkasnya. [ang/suf]

  • Pencurian Motor di Kesamben Jombang Terekam CCTV, Pelaku Masih Diburu

    Pencurian Motor di Kesamben Jombang Terekam CCTV, Pelaku Masih Diburu

    Jombang (beritajatim.com) – Kasus pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kabupaten Jombang. Kali ini, sepeda motor milik Mei (41), warga Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, raib digondol maling pada Kamis (16/1/2025) malam. Saat kejadian, korban tengah mengikuti senam yoga di sebuah toko desa setempat.

    Aksi pencurian ini sempat terekam kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan dua orang sedang beraksi. Salah satu pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat bernomor polisi S 3404 OE yang diparkir di depan toko, sementara rekannya mengawasi dari kejauhan. Saat beraksi, pelaku mengenakan helm hitam, masker putih, dan hoodie untuk menyamarkan identitasnya.

    Dewi (33), kerabat korban, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis petang sekitar pukul 16.00 WIB, ketika korban mengikuti senam yoga di toko milik Marufah (42), warga setempat. Kegiatan senam yang berlangsung di lantai dua itu selesai sekitar pukul 17.00 WIB, namun para peserta tidak langsung pulang karena mengikuti acara tasyakuran dan makan-makan di lokasi yang sama.

    Sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban hendak pulang, ia terkejut mendapati motornya sudah tidak ada di tempat parkir. “Lantas, Mei bersama tantenya yang merupakan pemilik toko mengecek CCTV. Nah, dari situlah diketahui ada dua orang datang ke toko yang salah satunya mencuri motor milik Mei,” kata Dewi.

    Mengetahui motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kesamben. Atas insiden tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV serta mengumpulkan bukti untuk mengidentifikasi pelaku.

    Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jombang ini kembali menjadi perhatian warga. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada, terutama dalam memarkir kendaraan di tempat umum. Penggunaan kunci ganda dan parkir di lokasi yang lebih aman menjadi langkah pencegahan yang dapat dilakukan guna menghindari kejadian serupa. [suf]