Kasus: curanmor

  • Jimat Maling Motor di Koja Tak Ampuh, Pelaku Tetap Benjol Diamuk Massa 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Januari 2025

    Jimat Maling Motor di Koja Tak Ampuh, Pelaku Tetap Benjol Diamuk Massa Megapolitan 24 Januari 2025

    Jimat Maling Motor di Koja Tak Ampuh, Pelaku Tetap Benjol Diamuk Massa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial TH mendapatkan benjolan di kepala usai menerima bogem mentah karena diamuk massa di daerah Pasar Waru, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Jumat (24/1/2025) dini hari.
    Sebuah benda disebut jimat yang TH bawa tidak ampuh melindunginya dari bogem mentah sejumlah warga.
    “(Jimatnya) Kayak keris kecil gitu. Tapi habis dipukul (warga) begitu, benjol juga, enggak kebal,” kata Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Alex Chandra saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).
    Peristiwa bermula saat TH mencuri sepeda motor milik warga seorang diri pada Kamis (22/1/2025) dini hari.
    “Setelah diambil motor, dia tinggal. Kemudian beberapa waktu, dia bertemu temannya, minta antar untuk mengambil motornya. Iya, yang melakukan (pencurian) itu satu orang,” ujar Alex.
    Sementara itu, teman TH tidak mengetahui bahwa motor yang mereka hendak ambil itu merupakan hasil curian. Dengan tenang, teman TH mengantar pelaku ke daerah Pasar Waru.
    Namun, warga yang sudah curiga menunggu kedatangan dua pemuda tersebut hingga akhirnya melakukan aksi main hakim sendiri.
    “Untuk sementara, baru satu yang sudah ditetapkan tersangka,” kata Alex.
    Atas perbuatannya, TH dijerat berupa Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
    Berdasarkan unggahan Instagram
    @
    jakut.info, sejumlah warga berbondong-bondong mengamuk TH yang saat itu tengah menggunakan kaos berwarna kuning.
    Salah satu warga teriak sambil membawa bambu berukuran panjang.
    Pada momen main hakim sendiri ini, tampak warga memojokkan TH ke salah satu sudut hingga akhirnya tak berkutik.
    Namun, setelah diperiksa, warga menemukan sebuah benda yang disebut jimat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polres Magetan Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Berbagai Lokasi

    Polres Magetan Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Berbagai Lokasi

    Magetan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan. Dalam pengungkapan ini, tiga pelaku ditangkap, yaitu M dan ML, warga Sampang, Madura, serta EK, warga Magetan.

    Kasus ini bermula pada 6 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika sepeda motor Honda Vario putih keluaran tahun 2015 milik korban berinisial TR dicuri dari teras gudang miliknya di Desa Ngadirejo. Modus para pelaku adalah merusak kunci motor menggunakan alat kunci T.

    Motor hasil curian tersebut kemudian dijual ke wilayah Madura dengan harga Rp3.600.000, yang kemudian dibagi rata di antara ketiga pelaku.

    Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, mengungkapkan bahwa pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah EK. Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga mengamankan M dan ML di lokasi terpisah. Ketiganya diketahui merupakan residivis yang sudah sering melakukan aksi serupa di berbagai wilayah.

    “Para pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksi pencurian. Akibat perbuatan mereka, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta,” jelas AKP Joko Santoso dalam konferensi pers di Mapolres Magetan, Jumat (24/01/2025).

    Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kunci T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

    Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada mereka adalah 7 hingga 9 tahun penjara.

    AKP Joko Santoso juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. “Kami sarankan masyarakat untuk menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, memarkir di tempat yang aman dan terpantau, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegasnya. [fiq/kun]

  • Berantas Curanmor, Polres Pasuruan Bekuk 2 Pencuri dan 2 Penadah

    Berantas Curanmor, Polres Pasuruan Bekuk 2 Pencuri dan 2 Penadah

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus pencurian dan penganiayaan yang marak di wilayah hukum Polres Pasuruan membuat Satreskrim Polres Pasuruan melakukan tindakan tegas. Alhasil dua pelaku pencurian kendaraan beserta dua penadahnya dibekuk.

    Keempat pelaku tersebut yakni MS (47) yang merupakan warga Kabupaten Malang. Kemudian HH (37) warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. MH (27) warga Kecamatan Pasrepan, dan AM (43) yang merupakan warga Kecamatan Kejayan.

    Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengatakan, AM dan MS merupakan seorang penadah. Sementara MH dan HH ini pelaku pencurian di wilayah Kecamatan Winongan dan Kecamatan Prigen.

    “Pelaku ini kami amankan setelah mendapat laporan dari korban yang sepeda motornya telah hilang dicuri. Kemudian kami lakukan pengembangan dan ternyata kami mendapati dua orang yang turut menjadi penadah kendaraan,” ungkap Adimas, Jumat (24/1/2025).

    Adimas juga mengatakan bahwa dua penadah ini bukanlah sindikat. Keduanya bekerja sendiri-sendiri, seperti penadah MS yang baru tiga bulan menjadi penadah dan hasil curiannya di jual di sosial media Facebook.

    Sementara penadah lainnya yakni AM sudah menjadi penadah kendaraan curian sejak 2004. Selama 20 tahun AM sudah berhasil menjadi penadah dan menjual hasil curiannya tersebut.

    “Dulu sempat fakum, dan kemaren baru beraksi lagi. Sudah 6 kali menerima motor ini, kalau dijual dari motor curian itu keuntungan Rp200 sampai Rp500 ribu,” jelas AM saat dimintai keterangan.

    Sementara untuk kasus pencurian sendiri kedua pelaku juga melancarkan aksinya sendiri-sendiri. Pelaku MH ini melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata tajam untuk melukai korbannya saat melintas di jalan sepi.

    Sementara pelaku HH ini diamankan setelah berhasil mencuri motor warga dengan cara membobol rumahnya terlebih dahulu dan mengambil kontak motor, STNK, dan sejumlah uang tunai. Pelaku HH ini melancarkan aksinya pada sore hari di wilayah Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

    Akibat perbuatannya, keempat pelaku kini harus meringkuk didalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. [ada/beq]

  • Satreskrim Polres Lamongan Tangkap Lima Tersangka Kasus Pencurian Motor

    Satreskrim Polres Lamongan Tangkap Lima Tersangka Kasus Pencurian Motor

    Lamongan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus lima tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor dalam kurun waktu satu bulan.

    Kelima tersangka tersebut terdiri dari empat pelaku pencurian dan satu penadah. Pelaku pencurian masing-masing berinisial KH (30) dan A (40), warga Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung; RH (42), warga Kapas Sari, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya; serta SH (32), warga Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan. Sementara itu, satu tersangka penadah berinisial BS (48), warga Desa Botoputih, Kecamatan Tikung.

    Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menyebutkan bahwa para tersangka pencurian yang diamankan bukan berasal dari satu komplotan, namun terkoneksi dengan satu penadah.

    “Mereka sudah melancarkan aksinya di 18 lokasi. Seluruhnya di wilayah Kabupaten Lamongan,” kata Rizky dalam rilis ungkap kasus, Jumat (24/1/2025).

    Rizky menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari banyaknya laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian motor. Selanjutnya, Polres Lamongan membentuk tim khusus untuk menangani kasus curanmor.

    “Tim Jaka Tingkir melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di lapangan dengan mengumpulkan informasi dan bukti-bukti, sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap para tersangka yang melakukan aksinya di 18 TKP di wilayah Kabupaten Lamongan,” ujarnya.

    Dalam melancarkan aksinya, para tersangka mengincar sepeda motor yang terparkir dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu atau kunci T yang sudah dimodifikasi.

    “Motor hasil curian dijual ke penadah dengan harga 2 juta rupiah per unit sepeda motor,” tambah Rizky.

    Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima sepeda motor hasil curian, satu sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian, kunci Y, dan kunci T yang sudah dimodifikasi.

    “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang kejahatan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Untuk penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ucap Rizky.

    Rizky menegaskan, Polres Lamongan berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana curanmor yang meresahkan dan mengganggu kamtibmas di wilayah hukumnya.

    “Kami mengucapkan terimakasih banyak kepada masyarakat Kabupaten Lamongan yang proaktif memberikan informasi kepada Polres Lamongan, sehingga perkara curanmor dapat terungkap,” kata Rizky. [fak/beq]

  • Jual Hasil Curian di Medsos, Sindikat Curanmor di Sumba Barat Terungkap 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Januari 2025

    Jual Hasil Curian di Medsos, Sindikat Curanmor di Sumba Barat Terungkap Regional 23 Januari 2025

    Jual Hasil Curian di Medsos, Sindikat Curanmor di Sumba Barat Terungkap
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor
    Sumba Barat
    , Nusa Tenggara Timur (
    NTT
    ), menangkap tiga orang sindikat yang terlibat pencurian sepeda motor di Kabupaten Sumba Barat.
    Kepala Kepolisian Resor Sumba Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendra Dorizen, mengatakan, anggotanya menangkap tiga orang pelaku yakni ABJ, JMR dan AJB.
    “Kita tangkap mereka kemarin di kediaman masing-masing. Saat ditangkap, ketiganya tidak melawan,” kata Hendra, kepada
    Kompas.com
    , Kamis (23/1/2025) malam.
    Hendra menuturkan, kasus itu diungkap setelah anggotanya mendapatkan informasi dari media sosial Facebook.
    Sebuah akun bernama Dino menjual sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna putih yang diduga merupakan barang hasil curian melalui Facebook.
    Polisi lalu memantau pergerakan dan menyelidiki informasi itu. Beberapa personel diterjunkan ke lokasi yang akan menjadi transaksi jual beli sepeda motor di Lapangan Manda Elu, Waingapu, ibu kota Kabupaten Sumba Barat.
    Saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan pelaku ABJ dan calon pembeli ke Mapolres Sumba Barat.
    “Berdasarkan pengembangan dari pelaku ABJ, anggota berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut,” ujar Hendra.
    Polisi bergerak cepat menuju rumah pelaku lainnya JMR. Dari tangan JMR, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.
    Polisi juga menangkap AJB di rumahnya dan menyita dua unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.

    Dari hasil penyelidikan, diketahui sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor rangka MH33C128K103903 merupakan hasil curian di Lapangan Galatama Waitabula, Kabupaten Sumba Barat Daya.
    Sedangkan tiga unit Honda Beat lainnya dicuri dari lokasi berbeda, yakni di belakang Rumah Jabatan Bupati Sumba Barat, Uma Kabba – Sumba Barat, dan Pasar Waimangurah – Sumba Barat Daya.
    “Para pelaku menggunakan modus operandi menjual kendaraan curian melalui Facebook, kemudian membagi rata hasil penjualan untuk keperluan pribadi,” ujar dia.
    Saat ini, tiga pelaku telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
    Tiga tersangka ini, dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
    Selain itu, penyidik Polres Sumba Barat akan terus mengembangan kasus guna mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas.(K57-12).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komplotan Curanmor Pasuruan di Surabaya Residivis 2 kali, Gunakan Sajam untuk Lukai Korban

    Komplotan Curanmor Pasuruan di Surabaya Residivis 2 kali, Gunakan Sajam untuk Lukai Korban

    Surabaya (beritajatim.com) – 3 komplotan curanmor asal Pasuruan diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ketiga pelaku yang diamankan adalah Irfan (19), Faisal (19), dan Ulum (19). Dari ketiga orang yang diamankan, hanya Irfan (19) yang sudah 2 kali masuk penjara.

    “Tersangka IR sudah 2 kali masuk penjara karena kasus curanmor. Pernah di penjara di Polres Sidoarjo dan Polres Mojokerto,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, Kamis (23/01/2025).

    Dalam melakukan aksinya, Irfan (19) juga pemodal paling besar. Ia menyediakan mobil Ayla yang digunakan untuk komplotannya berangkat dari Pasuruan ke Surabaya. Ketika sampai di Surabaya, mereka langsung berputar-putar mencari sasaran.

    Sepanjang bulan September 2024-Januari 2025 mereka sudah berhasil membawa 4 kendaraan bermotor. Selain itu, dalam melakukan aksinya komplotan ini membawa senjata tajam dan bondet yang digunakan untuk melukai korbannya.

    “Komplotan ini sudah beraksi 4 kali di Kota Surabaya. 2 kali mencuri mobil L300 di Gunung Anyar dan Wonokromo. Untuk sepeda motor mereka mencuri di Wonokromo dan di kawasan wisata Ampel. Kemungkinan masih ada tempat lain yang pernah disatroni,” imbuhnya.

    Irfan berperan sebagai joki dan menjual barang hasil curian kepada penadah berinisial MT. Ketiga orang itu mendapatkan uang pembagian masing-masing Rp 1,5 juta. Sisanya, dibawa oleh SB salah satu anggota komplotan yang masih buron.

    “Kami masih mengejar MT dan SB yang saat ini tengah buron,” pungkas Aris.

    Sebelumnya, 3 Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis L300 dan sepeda motor diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. ketiga pelaku terpaksa ditembak kakinya lantaran melawan ketika diamankan.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan ketiga pelaku yang diamankan adalah Irfan (19), Faisal (19) dan Ulum (19). Ketiganya berasal dari Dusun Sapulante, Pasrepan, Pasuruan. Dalam melakukan aksinya, mereka mengendarai mobil Daihatsu Ayla milik Irfan.

    “Komplotan ini selalu beraksi bersama. Mereka naik mobil menuju Surabaya lalu di Surabaya berputar-putar mencari sasaran,” kata Aris, Kamis (23/01/2025). (ang/ian)

  • 3 Pencuri Motor Asal Pasuruan Ditembak di Surabaya, Mereka Bawa Bondet

    3 Pencuri Motor Asal Pasuruan Ditembak di Surabaya, Mereka Bawa Bondet

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis L300 dan sepeda motor diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. ketiga pelaku terpaksa ditembak kakinya lantaran melawan ketika diamankan.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan adalah Irfan (19), Faisal (19) dan Ulum (19). Ketiganya berasal dari Dusun Sapulante, Pasrepan, Pasuruan. Dalam melakukan aksinya, mereka mengendarai mobil Daihatsu Ayla milik Irfan.

    “Komplotan ini selalu beraksi bersama. Mereka naik mobil menuju Surabaya lalu di Surabaya berputar-putar mencari sasaran,” kata Aris, Kamis (23/01/2025).

    Dari hasil penyelidikan, komplotan ini sudah beraksi 4 kali di Kota Surabaya. 2 kali mencuri mobil L300 di Gunung Anyar dan Wonokromo. Untuk sepeda motor mereka mencuri di Wonokromo dan di kawasan wisata Ampel. Mereka melakukan aksinya dalam kurun waktu September 2024 – Januari 2025. Setiap beraksi, mereka membawa senjata tajam dan bondet yang digunakan sebagai alat ketika korban melawan.

    “Kemungkinan masih ada TKP lainnya. Saat ini sedang kami dalami lagi untuk menelusuri,” tutur Aris.

    Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, polisi menemukan 2 pelaku lain yang saat ini tengah buron. Mereka adalah SB dan MT. Dalam melakukan kejahatannya, kelima pelaku memiliki peran masing-masing.

    “Hasil kejahatan dijual ke MT sebagai penadah. Untuk hasilnya dibagi berempat dan saat ini untuk pelaku yang belum tertangkap masih kita buru,” pungkas Aris.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 7 tahun. (ang/but)

  • Atensi AKBP Hendra Eko Triyulianto sebagai Kapolres Pamekasan

    Atensi AKBP Hendra Eko Triyulianto sebagai Kapolres Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Beragam tindakan melanggar hukum maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjadi atensi Polres Pamekasan, dibawah kepemimpinan AKBP Hendra Eko Triyulianto.

    “Akhir-akhir ini banyak kejadian berupa tindak kejahatan, seperti begal, premanisme, judi, narkoba, curanmor, balap liar dan lainnya akan kami tindak tegas,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Rabu (22/1/2025) kemarin.

    Guna melakukan penindakan tersebut, pihaknya mengajak insan pers bahu membahu mencari solusi terbaik guna mewujudkan situasi dan kondisi kamtibmas. “Tidak banyak yang kami sampaikan, tolong bantu kami. Mari kita cari solusi bersama,” ungkapnya.

    “Maka dari itu, tolong bantu kami, ingatkan dan kabari kami, kita kolaborasi untuk bersama mewujudkan Pamekasan aman dan kondusif. Serta selalu bersama mewujudkan situasi kamtibmas,” sambung Kapolres kelahiran Bangkalan, Madura.

    Ajakan tersebut bukan tanpa alasan, sebab pihaknya menilai jika media menjadi salah satu pilar penting demokrasi. Sehingga dapat memberikan informasi objektif dan edukatif bagi publik. “Kolaborasi dan sinergitas ini penting untuk bersama mewujudkan kondisi kamtibmas di Pamekasan,” tegasnya.

    “Karena kami yakin jika rekan-rekan media memiliki peran penting dalam menyampaikan berbagai informasi, sehingga juga penting untuk menjadi kontrol terhadap berbagai kepentingan publik di kabupaten Pamekasan,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Gunakan Gerobak Barang Bekas di Depok – Page 3

    Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Gunakan Gerobak Barang Bekas di Depok – Page 3

    Liputan6.com, Depok – Polres Metro Depok berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang menggunakan gerobak barang bekas. Selain itu, polisi turut berhasil menangkap curanmor di tempat ibadah.

    Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato mengatakan, penangkapan ketiga tersangka pencurian bermotor merupakan hasil pengungkapan Satreskrim Polres Metro Depok. Ketiga tersangka terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tapos, pada Desember 2024.

    “Jadi mereka pada malam hari pura-pura sebagai pemulung, kemudian mengangkut motor curian ke atas gerobak,” ujar pria yang kerap disapa Zen, kepada Liputan6.com, Rabu (22/1/2025)

    Ketiga tersangka memiliki peran berbeda saat beroperasi mencuri kendaraan motor milik korban. Adapun tersangka inisial SA dan SB bertugas sebagai eksekutor mencuri motor korban dengan menaikan ke gerobak, tersangka WK menjadi penadah motor curian.

    “Terdapat satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran kami atau DPO,” jelas Zen.

    Para tersangka saat beroperasi berpura-pura menjadi pemulung dan mencari lokasi yang dinilai minim pengawasan untuk membawa motor korban. Setelah mendapatkan target motor yang dicuri, tersangka akan membawa motor dengan menaikkan ke gerobak yang dibawa tersangka.

    “Jadi tersangka ini membawa motornya satu-satu dengan dinaiki ke atas gerobak,” terang Zen.

    Para tersangka berhasil mencuri sebanyak tiga motor di wilayah Tapos. Motor yang berhasil dicuri, dibawa ke lokasi persembunyian untuk dijual kepada penadah.

    “Gerobak yang digunakan untuk mencuri kami jadikan barang bukti,” ucap Zen.

    Zen mengungkapkan, selain mengamankan barang bukti gerobak terdapat barang bukti lainnya seperti kunci letter T, handphone, dan pakaian yang digunakan tersangka. Selain itu, dari tiga motor korban, dua unit dikembalikan.

    “Satu unit motor kita cantumkan untuk pemberkasan perkara kita dan dua motor kita kembalikan kepada korban,” ungkap Zen.

     

  • Beraksi Saat Salat Jumat, Pelaku Curanmor di Depok Ditangkap karena Rekaman CCTV

    Beraksi Saat Salat Jumat, Pelaku Curanmor di Depok Ditangkap karena Rekaman CCTV

    Depok, Beritasatu.com – Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengungkap belasan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di berbagai wilayah di Kota Depok. Pengungkapan ini karena penelusuran barang bukti berupa rekaman CCTV yang ditemukan di lokasi kejadian.

    Dalam tiga bulan terakhir, polisi berhasil mengungkap sebelas laporan polisi, mengamankan 10 orang pelaku, sembilan sepeda motor hasil curian, serta surat-surat kendaraan dan berbagai jenis kunci letter T.

    Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian sepeda motor di sebuah masjid di Pondok Cina, Beji, Kota Depok. Dalam rekaman CCTV terlihat empat orang pelaku yang menggunakan dua sepeda motor beraksi saat korban tengah menunaikan ibadah salat Jumat.

    Kasatreskrim Polrestro Depok AKBP DK Zendrato menjelaskan, komplotan curanmor tersebut telah melakukan aksinya di tujuh lokasi berbeda. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu motor hasil curian, sementara motor lainnya telah dijual oleh para pelaku.

    “Mereka melakukan pencurian dengan berpura-pura pergi ke masjid, tempat ibadah. Ketika suasana sepi dan masyarakat tengah melakukan ibadah, mereka melakukan pencurian dengan menggunakan kunci letter T,” ujar Zendrato dalam konferensi pers di Mapolrestro Depok, Rabu (22/1/2025).

    Dari sembilan motor yang disita, dua di antaranya dikembalikan kepada pemiliknya, Dewi, yang merasa sangat bahagia. Dewi mengungkapkan, dua motor miliknya, Yamaha Jupiter MX dan Honda Vario 160, yang dicuri secara bersamaan akhirnya dapat kembali berkat upaya keras polisi.

    “Saya melapor sesuai prosedur, dan alhamdulillah, laporan saya ditanggapi dengan baik. Pelayanan polisi juga sangat memuaskan. Terima kasih banyak, motor saya bisa kembali dua-duanya,” ujar Dewi.

    Saat ini, polisi masih mengejar sejumlah pelaku lainnya, termasuk yang berperan sebagai penadah. Kesepuluh pelaku yang telah berhasil ditangkap dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.