Jakarta –
Seorang warga berisial M (44) sempat dilaporkan polisi karena mencuri lima potong kayu jenis sono brith di kawasan hutan negara, Paliyan, Gunungkidul. Namun, kasus ini selesai dengan restorative justive (RJ) dan laporan polisi sudah dicabut.
M ditangkap saat tengah mengambil kayu di bagian daerah hutan BDH Paliyan, Rabu (15/1). M Sempat diamankan.
Namun, kasus ini berakhir damai. Perkara ini diselesaikan melalui restorative justive (RJ).
“Alhamdulillah, pagi tadi kami mempertemukan kedua belah pihak dan sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice,” kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini dilansir detikJogja, Jumat (17/1/2025) malam.
Kedua belah pihak telah bersepakat proses hukum kasus ini tidak dilanjutkan. Sementara itu, juga ada penjamin terhadap pelaku yakni M (44), warga Panggang, Gunungkidul.
(rdp/rdp)
