Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Lisa Rahman dan staf pribadinya berinisial SC terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak dari anggota DPR yang menganiaya pacarnya Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengusut kasus tersebut.
Kejagung memeriksa Lisa terkait hubungannya dengan pensiunan Mahkama Agung (MA) Zarof Ricar. Sementara SC diperiksa terkait Lisa.
“Terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur pada 2023 sampai2024,” kata Harli dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).
Harli menambahkan, seusai memeriksa Lisa dan SC, pihaknya bakal segera melengkapi berkas tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Mereka adalah Ronald Tannur, Lisa Rahma, Meirizka Widjaja, Zarof Ricar, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.