Merangkum Semua Peristiwa
Indeks
Voi.id  

Kasus TPPU Judi Online PT Arta Jaya Putra, Bareskrim Sita Rp103,2 Miliar

Kasus TPPU Judi Online PT Arta Jaya Putra, Bareskrim Sita Rp103,2 Miliar

JAKARTA – Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp103,2 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal judi online. Uang tersebut berasal dari rekening penanpung.

Pada kasus tersebut, PT Arta Jaya Putra (AJP) dan FH telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi serta perorangan.

“Kemudian barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp103.270.715.104 (Rp103,2 miliar),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Kamis, 16 Januari.

Uang ratusan miliar tersebut disita dari 15 rekening. Sebelumnya, ada 17 rekening yang sudah disita dan diajukan pemblokiran.

Saat ini, uang ratusan miliar tersebut dipindahkan ke rekening Bareskrim Polri sebagai barang bukti kasus TPPU judi online.

“Berasal dari 15 rekening yang kemarin kami sampaikan 17 rekening itu sudah kita blokir dan ini 15 rekening sudah kita withdraw, kita pindahkan ke rekening SLO Bareskrim Polri,” ungkapnya.

Pada penanganan kasus ini, Bareskrim juga telah menyita Hotel Aruss. Sebab, tempat penginapan tersebut merupakan hasil cuci uang judi online.

Pembanguan hotel tersebut dikatakan menggunakan uang hasil judi online yang diterima PT Arta Jaya Putra dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.

“Dengan jumlah transaksi uang yang masuk ke sana ada 40,560 miliar yang digunakan untuk membangun arus atau Hotel Aruss ini di Semarang,” kata Helfi.

Sejauh ini, ada tiga situs judi online yang menjadi sumber uang tersangka FH. Namun, diduga masih ada website lainnya sehingga masih terus didalami.

Pada kasus ini, PT Arta Jaya Putra dipersangkakan dengan Pasal 6 juncto Pasal 69 Undang-Udang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara tersangka FH dipersangkakan dengan Pasal 4 juncto Pasal 69 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 303 KUHP.