Kasus Toko Mama Khas Banjar Heboh, Kementerian UMKM Buka Suara – Page 3

Kasus Toko Mama Khas Banjar Heboh, Kementerian UMKM Buka Suara – Page 3

“Perlindungan hukum juga sudah menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, dengan landasan PP Nomor 7 Tahun 2021,” kata Reghi.

Menurut dia dari aspek perlindungan untuk masyarakat dapat diterapkan sanksi kepada pengusaha yang belum sesuai ketentuan, berupa sanksi administratif sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Sanksinya berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan atau peredaran, penarikan pangan dari peredaran, ganti rugi, dan atau pencabutan perizinan berusaha,” pungkas Reghi.