Kasus Tian Bahtiar Disebut Perbuatan Pribadi, Dewan Pers Buka Suara

Kasus Tian Bahtiar Disebut Perbuatan Pribadi, Dewan Pers Buka Suara

Jakarta, Beritasatu.com – Kasus hukum yang menjerat Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, menuai perhatian publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice) adalah murni perbuatan personal dan tidak terkait dengan aktivitas jurnalistik.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar seusai menerima kunjungan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, pada Selasa (22/4/2025). Harli menegaskan tindakan yang dilakukan Tian Bahtiar tidak mencerminkan profesi wartawan atau kerja media.

“Perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media. Itu tegas,” kata Harli kepada wartawan.

Ia juga menepis anggapan Kejagung bersikap antikritik terhadap media. Menurut Harli, kasus Tian Bahtiar murni berkaitan dengan upaya menghalangi penegakan hukum, bukan persoalan produk jurnalistik atau kebebasan pers.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan pihaknya tetap mengawasi proses hukum ini, terutama untuk memastikan pemisahan antara karya jurnalistik dengan tindakan hukum individu. Dewan Pers ingin memastikan tidak ada bias dalam penanganan kasus yang bisa merugikan dunia pers.

“Dewan Pers tidak ingin cawe-cawe dalam proses hukum, tetapi kami akan menilai apakah suatu karya masuk dalam kategori jurnalistik atau bukan, itu adalah kewenangan etik Dewan Pers,” tegas Ninik.

Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik lantaran menyangkut integritas pemberitaan media dan kebebasan pers, apalagi nama Tian Bahtiar kerap disebut dalam pusaran pemberitaan dugaan framing negatif terhadap penanganan sejumlah kasus korupsi besar.