Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Kasus Suap Vonis Lepas, Puan Maharani Desak Evaluasi Integritas Hakim – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kasus Suap Vonis Lepas, Puan Maharani Desak Evaluasi Integritas Hakim

Kasus Suap Vonis Lepas, Puan Maharani Desak Evaluasi Integritas Hakim

Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPR Puan Maharani menyatakan keprihatinannya atas penangkapan dan penetapan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas korupsi ekspor crude palm oil (CPO) oleh tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Puan menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi integritas para penegak hukum, khususnya hakim.

“Sebaiknya dievaluasi bagaimana kemudian integritas dari para penegak hukum untuk bisa dibenahi,” ujar Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Diberitakan sebelumnya, tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat serta Djuyamto dari PN Jakarta Selatan. Ketiganya langsung ditahan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut, mereka merupakan majelis hakim yang memvonis lepas tiga perusahaan dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Uang suap miliaran rupiah diduga mereka terima melalui Muhammad Arif Nuryanta, saat itu menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat.

Suap vonis lepas tersebut diduga berasal dari Ariyanto, pengacara yang mewakili korporasi terdakwa dalam kasus tersebut.

“Ketiga hakim itu mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag (vonis lepas),” jelas Qohar dalam konferensi pers, Minggu (13/4/2025) malam.

Kejagung menahan ketiga hakim di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor CPO menjadi tujuh orang.

Empat tersangka sebelumnya ialah Wahyu Gunawan (panitera muda perdata PN Jakarta Utara), Marcella Santoso dan Ariyanto (advokat), serta Muhammad Arif Nuryanta (mantan Ketua PN Jakarta Selatan).

Putusan vonis lepas (ontslaag van rechtsvervolging) terhadap tiga perusahaan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Kasus suap vonis lepas ini masih bergulir di Kejagung.

Merangkum Semua Peristiwa