Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kasus Suap Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Diduga Dapat Rp750 Juta

Kasus Suap Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Diduga Dapat Rp750 Juta

Bisnis.com, JAKARTA — Kejagung menyampaikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono diduga mendapat jatah dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur sebesar SGD 63.000.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan uang setara Rp750 juta (kurs Rp11.912) itu berasal dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur.

Secara terperinci, Rudi mendapatkan jatah SGD 20.000 dari pembagian uang dari Lisa Rachmat kepada terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

“Diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian sebesar SGD 20.000,” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (14/1/2025) malam.

Dia menambahkan, Rudi Suparmono juga diduga telah mendapatkan uang tambahan lain sebesar SGD 43.000 dalam pengurusan sidang pembunuhan Ronald Tannur.

“Selain itu, RS juga diduga menerima uang dari Terdakwa Lisa Rachmat sebesar SGD 43.000,” tambahnya.

Sebagai informasi, Rudi Suparmono telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Selasa (14/1/2025).

Dalam kasus ini, Rudi diduga berperan untuk memilih hakim yang akan menyidangkan perkara pembunuhan Ronald Tannur di PN Surabaya.

Hakim yang terpilih itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Ketiganya, kini telah menjadi terdakwa untuk menjalani persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.