Kasus Suap Pajak: Koalisi PWYP Sebut Ada Indikasi Transfer Pricing

Kasus Suap Pajak: Koalisi PWYP Sebut Ada Indikasi Transfer Pricing

Bisnis.com, JAKARTA — Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendesak aparat penegak hukum membongkar tuntas skandal dugaan suap pajak PT Wanatiara Persada (WP) karena dinilai tidak hanya gunakan modus kontrak fiktif, tetapi juga transfer pricing untuk mengalihkan laba dan menghindari pajak.

Koordinator Nasional PWYP Indonesia Aryanto Nugroho mengecam pemangkasan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Menurutnya, manipulasi pajak sebesar Rp59,3 miliar atau setara 80% dari nilai seharusnya ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan sistemik hasil kongkalikong antara pengusaha dan oknum aparat pajak.

“Ini adalah potret nyata aliran keuangan gelap [illicit financial flows] di industri ekstraktif. Bagaimana mungkin pajak bisa disulap turun hingga 80% hanya melalui kontrak fiktif dan negosiasi di bawah tangan?” tegasnya, dikutip Selasa (13/1/2026).

Aryanto menilai modus kontrak fiktif yang digunakan untuk menyembunyikan transaksi antar-entitas perusahaan berpotensi menggerus basis perhitungan jenis pajak lainnya.

PWYP mensinyalir potensi kebocoran penerimaan negara tidak hanya terjadi pada PBB, tetapi merembet ke Pajak Penghasilan (PPh) Badan, PPh Ekspor, hingga pajak pertambahan nilai (PPN). Terlebih, sambungnya, penggunaan kontrak fiktif mengindikasikan adanya skema transfer pricing untuk memindahkan keuntungan ke yurisdiksi pajak rendah (tax haven).

“Kami mensinyalir kerugian negara Rp59,3 miliar ini hanyalah pintu masuk. Jika nilai ekspor direkayasa maka PPh Pasal 22 ekspor sebesar 1,5% juga patut dipertanyakan,” ujarnya.

Kejar Pengendali di Hong Kong

Dalam catatan PWYP, PT WP merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, dengan komposisi saham 60% dikuasai Mining Metallurgy Ltd asal Hong Kong dan 40% pihak domestik.

Oleh karena itu, PWYP mendesak KPK dan Kejaksaan Agung tidak berhenti pada penindakan oknum pegawai, melainkan menerapkan pertanggungjawaban korporasi.

Aryanto mendorong penggunaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2025 tentang Tindak Pidana Korporasi untuk menjerat PT WP sebagai subjek hukum entitas.

“Langkah ini krusial untuk memutus rantai komando korupsi dan menjangkau Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) termasuk pengendali saham di Hong Kong yang menjadi penikmat sesungguhnya dari skema ini,” tuturnya.

Di sisi lain, PWYP menilai kasus ini menelanjangi lemahnya komitmen transparansi industri ekstraktif. PT WP diketahui tidak menyampaikan laporan pajaknya melalui mekanisme Extractive Industries Transparency Initiatives (EITI) selama periode 2022–2024, meskipun masuk dalam daftar wajib lapor.

Ketidakterbukaan ini dinilai menjadi karpet merah bagi praktik suap, sehingga PWYP mendesak pemerintah memperkuat legalitas EITI melalui Peraturan Presiden (Perpres) agar pelaporan data pajak bersifat mengikat dengan sanksi tegas.

“Pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas dengan mengevaluasi dan mencabut izin usaha korporasi yang terbukti melakukan kejahatan pajak sistemik,” tutup Aryanto.