Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap terkait vonis perkara ekspor crude palm oil (CPO) dengan memeriksa tujuh pegawai Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), kantor hukum milik Ariyanto Bakrie.
AALF sendiri merupakan kantor hukum yang dikelola oleh Ariyanto Bakrie bersama istrinya, Marcella Santoso. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap CPO ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, ketujuh pegawai AALF yang diperiksa memiliki inisial FKK, RZK, SRW, TIL, AFDSB, KM, dan IK.
FKK, RZK, SRW, TIL, dan KM diketahui merupakan anggota dari AALF. Sementara itu, AFDSB berprofesi sebagai pengacara, dan IK merupakan staf keuangan di kantor hukum tersebut.
“Ketujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk,” jelas Harli Siregar kepada wartawan pada Kamis (24/4/2025).
Harli Siregar menambahkan, pemeriksaan terhadap tujuh pegawai kantor hukum Ariyanto Bakrie ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan suap CPO tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Para tersangka tersebut antara lain adalah Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Marcella Santoso (MS), dan Ariyanto (AR) yang berprofesi sebagai pengacara; Wahyu Gunawan (WG) yang merupakan panitera muda di PN Jakarta Utara; serta tiga hakim, yaitu Djumyanto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Selain itu, Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar (TB), juga turut terseret dalam kasus dugaan suap ekspor CPO ini karena dianggap Kejagung menghalangi proses penyidikan.
