Kasus Sarah Mardini, Ketika Selamatkan Nyawa Pengungsi Dipidana di Yunani

Kasus Sarah Mardini, Ketika Selamatkan Nyawa Pengungsi Dipidana di Yunani

Jakarta

“Saya tidak berharap apa-apa, tapi siap menghadapi apa pun vonisnya,” kata Pieter Wittenberg kepada Deutsche Welle. Warga negara Belanda itu adalah satu dari 24 orang yang kini diadili di Pulau Lesbos, Yunani, karena membantu pengungsi menyeberangi laut dari Turki ke Yunani.

Sidang mereka dilanjutkan di Mytilene, ibu kota Lesbos, pada 15 Januari. Perkara ini dikenal luas sebagai kasus Mardini, diambil dari nama salah satu terdakwanya, Sarah Mardini, atlet renang dan aktivis asal Suriah. Namun perkara ini bukan semata tentang tindakan sebanyak 24 relawan kemanusiaan tersebut. Ia berkembang menjadi perkara uji coba: sejauh mana negara-negara anggota Uni Eropa dapat mempidanakan aksi kemanusiaan di wilayah perbatasannya.

Sidang yang diperkirakan akan berakhir dalam hitungan hari itu menjadi sorotan luas, karena putusan hakim berpotensi mendiktekan cara Eropa memperlakukan relawan dan organisasi kemanusiaan yang dituduh melanggar aturan imigrasi.

Siapa Sarah Mardini?

Pada 2015, Sarah Mardini melarikan diri dari Suriah bersama adiknya, Yusra. Keduanya menyeberangi Laut Aegea dengan perahu dari Turki menuju Lesbos. Dalam perjalanan, perahu yang kelebihan muatan itu mulai tenggelam. Sarah dan Yusra —s aat itu berusia 19 dan 17 tahun, serta sama-sama perenang kompetitif — meloncat ke laut dan berenang selama tiga jam menuju pantai Yunani sambil menarik perahu tersebut.

Tindakan itu menyelamatkan nyawa para penumpang lainnya. Setelah tiba di Yunani, keduanya melanjutkan perjalanan melalui jalur Balkan dan mengajukan suaka di Jerman. Yusra Mardini kemudian tampil dalam Olimpiade Rio 2016 sebagai bagian dari Tim Olimpiade Pengungsi.

Kisah mereka menarik perhatian dunia dan diangkat dalam film Netflix The Swimmers, serta berbagai artikel majalah mode internasional yang menempatkan kedua remaja sebagai simbol harapan dan keteladanan baru.

Mengapa kasus ini penting?

Lima dari 24 relawan yang diadili — termasuk Sarah Mardini — sempat ditahan selama tiga bulan sebelum persidangan. Dakwaan terhadap mereka mencakup spionase, membantu jaringan penyelundupan manusia, keanggotaan organisasi kriminal, dan pencucian uang. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kasus ini dijuluki sebagai “kriminalisasi terhadap aksi solidaritas terbesar di Eropa”. Putusan bersalah akan menjadi pukulan besar, tidak hanya bagi kerja kemanusiaan, tetapi juga bagi prinsip hak sipil, di tengah kebijakan migrasi Uni Eropa dan Yunani yang semakin ketat.

Tujuh tahun dalam ketidakpastian

Sarah Mardini ditangkap bersama warga Jerman-Irlandia Sean Binder dan warga Yunani Nassos Karakitsos pada 21 Agustus 2018. Mereka dijatuhi hukuman penjara tiga bulan sebelum akhirnya dibebaskan dengan jaminan pada akhir 2018.

Mereka kemudian didakwa dengan spionase, pencucian uang, penggunaan frekuensi radio secara ilegal, dan pemalsuan dokumen. Pada Januari 2023, Pengadilan Pelanggaran Ringan Mytilene membatalkan dakwaan tersebut karena kurangnya bukti dan kesalahan prosedural.

Namun tujuh tahun setelah penangkapan, tim kuasa hukum menilai masih terdapat keraguan serius mengenai asal-usul dan dasar hukum bukti awal yang digunakan dalam perkara ini.

Namun pada awal Desember 2025, pengadilan banding Aegea Utara di Lesbos kembali menggelar sidang atas dakwaan tambahan, termasuk perdagangan manusia dan keanggotaan organisasi kriminal.

Bukti yang dipersoalkan

Berbicara kepada DW setelah hari kedua persidangan pada 5 Desember 2025, Sean Binder mengatakan bahwa setelah berbulan-bulan penyelidikan dan tujuh tahun penundaan, seharusnya terdapat bukti kuat yang menunjukkan kesalahan mereka.

Dia menambahkan bahwa saksi dari pihak penuntut — seorang perwira penjaga pantai — justru “melemahkan dasar dakwaan”, dengan mengonfirmasi bahwa para relawan bekerja sama dengan otoritas setempat.

Jaksa berpendapat bahwa Mardini dan rekan-rekannya menggunakan kedok kerja kemanusiaan untuk memfasilitasi jaringan penyelundupan. Tim pembela membantah tuduhan itu, bersikeras tidak punya niat kriminal, dan bahwa tindakan Sarah semata-mata bertujuan menyelamatkan nyawa serta membantu orang-orang yang berada dalam kesulitan di laut terbuka.

Pengacara Sarah, Zacharias Kesses, juga menyebut bahwa misi kemanusiaan yang diikuti kliennya berkomunikasi dengan otoritas pantai Yunani dan secara rutin bertukar informasi dengan mereka.

Jurnalis Lesbos, Anthi Pazianou, yang telah meliput krisis pengungsi selama satu dekade, mengatakan kerja kemanusiaan sangat krusial pada 2015. Saat itu, Lesbos kewalahan menghadapi gelombang pengungsi Suriah yang tiba lewat laut, sementara dukungan dari negara nyaris tidak ada.

“Para relawan mengatur makanan, dokumen, dan berkomunikasi langsung dengan polisi,” kata Pazianou.

Kritik dari organisasi HAM

“Membiarkan orang mati adalah kejahatan,” ujar aktivis Lesbos, Michalis Bakas. “Apa yang terjadi adalah gila. Begitu banyak orang menderita selama bertahun-tahun.”

Selama tujuh tahun terakhir, kelompok HAM seperti Amnesty International memantau kasus ini secara ketat. Direktur Amnesty International Flanders Wies De Graeve menyebut dakwaan terhadap para relawan tidak berdasar dan harus segera dicabut. “Persidangan ini seharusnya tidak pernah terjadi,” katanya.

Perwakilan Amnesty International Yunani, Christos Dimopoulos, menilai kasus ini mencerminkan cara Yunani dan Eropa menangani migrasi, serta membangun narasi HAM yang “jauh dari positif”.

Human Rights Watch juga mengecam kriminalisasi misi penyelamatan seperti yang dilakukan Mardini. Parlemen Eropa pada 2023 menyerukan tindakan Uni Eropa yang lebih tegas untuk menyelamatkan nyawa di laut.

Peneliti migrasi independen Sophia Koufoupoulou menilai narasi soal migrasi di Eropa—khususnya Yunani — telah berubah drastis. “Pada 2015, solidaritas dan kerja relawan dipuji. Sekarang, bahkan menteri migrasi Yunani melabeli migran dengan cara yang tidak pantas,” katanya.

Menanti putusan majelis

Tim pembela menyatakan bahwa jaksa dan ketua Pengadilan Banding yang melimpahkan perkara ini ke persidangan tidak menelaah bukti secara memadai. Kesses menilai perkara ini seharusnya tidak pernah sampai ke ruang sidang karena sebagian besar sudah diputuskan pada 2023.

Dia juga mengkritik lambannya sistem peradilan Yunani dalam menangani kasus ini.

“Kami memasuki fase akhir persidangan dan menunggu evaluasi seluruh bukti yang telah kami ajukan,” kata Kesses. Para terdakwa berharap persidangan segera berakhir setelah delapan tahun menjadi beban psikologis berat.

“Kami ingin kembali pada 15 dan 16 Januari dan mengakhiri mimpi buruk ini,” kata Nassos Karakitsos.

Putusan diperkirakan dibacakan pada 16 atau 17 Januari. Apa pun hasilnya, para ahli hukum menilai perkara ini akan membentuk masa depan kerja kemanusiaan—dan batas-batas kriminalisasi — di perbatasan Eropa.

Artikel ini pertama kali terbit dalam Bahasa Inggris
Diadaptasi oleh Rizki Nugraha
Editor: Yuniman Farid

(ita/ita)