Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kasus Ronald Tannur, Kejagung Dalami Peran Zarof Ricar

Kasus Ronald Tannur, Kejagung Dalami Peran Zarof Ricar

Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pensiunan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Rabu (6/11/2024). Kejagung ingin mendalami lebih jauh peran Zarof Ricar dalam kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui lebih jauh peran antara Zarof Ricar dengan tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

“Penyidik sedang mendalami apakah ZR ini sesungguhnya berperan sejak pada tahap proses persidangan di tingkat pengadilan negeri, sejauh mana perkenalan antara ZR dengan ketiga oknum ini,” kata Harli kepada wartawan Rabu (6/11/2024).

Menurut Harli, penyidik ingin menggali peran Zarof Ricar, apakah dia sudah lama mengenal ketiga hakim tersebut atau hanya berkomunikasi saat menangani kasus Ronald Tannur.

“Apakah memang ketiga oknum hakim ini sudah mengenal ZR atau ada keterkaitan dengan penanganan perkara sejak di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata dia.

“Jika itu ya, tentu siapa yang memperkenalkan, siapa yang menghubungkan antara ZR dengan ketiga hakim ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung memeriksa pensiunan MA Zarof Ricar dan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR yang menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, MW sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik seusai memeriksa yang bersangkutan pada Senin (4/11/2023). Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Meirizka Widjaja langsung ditahan.