Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 15 mantan pegawai rumah tahanan (rutan) KPK divonis hukuman penjara 4 tahun hingga 5 tahun penjara terkait kasus pungutan liar (pungli). Sidang vonis digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (13/12/2024).
Dalam pembacaan vonis, ketua majelis hakim Maryono menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hakim menilai tindakan para terdakwa mencoreng nama baik KPK, tidak mendukung program pemberantasan korupsi, dan menikmati hasil pungli.
Namun, terdapat hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, penyesalan atas perbuatan mereka, dan tanggungan keluarga yang harus dipenuhi.
Berikut ini daftar hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus pungli di rutan KPK:
1. Deden Rochendi: 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun.
2. Hengki: 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp419,6 juta subsider 1,5 tahun.
3. Ristanta: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun.
4. Eri Angga Permana: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp94,3 juta subsider 6 bulan.
5. Sopian Hadi: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun.
6. Achmad Fauzi: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp34 juta subsider 6 bulan.
7. Agung Nugroho: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan.
8. Ari Rahman Hakim: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan.
9. Muhammad Ridwan: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp159,5 juta subsider 8 bulan.
10. Mahdi Aris: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp96,2 juta subsider 6 bulan.
11. Suharlan: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp103,4 juta subsider 8 bulan.
12. Ricky Rachmawanto: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp116,45 juta subsider 8 bulan.
13. Wardoyo: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp71,15 juta subsider 6 bulan.
14. Muhammad Abduh: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp93,95 juta subsider 6 bulan.
15. Ramadhan Ubaidillah: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp135,2 juta subsider 8 bulan.
Hakim menegaskan, jika uang pengganti tidak dibayar para terdakwa, aset mereka akan dirampas dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Apabila masih belum mencukupi, mereka akan menjalani hukuman kurungan pengganti.
Kasus pungli di rutan KPK terjadi pada periode Mei 2019 hingga Mei 2023. Para terdakwa memanfaatkan jabatan mereka untuk meminta uang dari tahanan rutan KPK.
Para tahanan KPK yang membayar pungli mendapat fasilitas tambahan, seperti akses penggunaan telepon genggam. Sebaliknya, mereka yang tidak membayar akan dikucilkan dan diberi pekerjaan tambahan. Jumlah pungli yang dikumpulkan mencapai Rp 6,3 miliar.