Jakarta, Beritasatu.com – Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengaku siap bertanggung jawas atas tindakan anggotanya dalam kasus polisi tembak siswa. Penembakan yang dilakukan oknum polisi tersebut menewaskan siswa SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO (16).
“Saya siap bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, ataupun apa pun saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” ujar Irwan di hadapan anggota Komisi III DPR, Selasa (3/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Irwan juga kembali mengucapkan belasungkawa atas berpulangnya GRO alias Gamma akibat tindakan tak profesional dari anggota Aipda R.
Irwan pun turut mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga GRO karena Aipda R telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai polisi.
“Mohon maaf yang sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat khususnya warga Kota Semarang, terlebih keluarga besar almarhum ananda Gamma dan atas segala tindakan dari anggota saya Aipda R yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan berlebihan tindakan yang tidak perlu,” ungkapnya.
Dalam kasus polisi tembak siswa ini mengakibatkan seorang pelajar SMKN 4 Semarang berinisial GRO (16) tewas. GRO diduga menjadi korban penembakan oleh Aipda R di Semarang pada Minggu (24/11/2024).
Tidak hanya GRO, dua teman satu sekolah korban masing-masing berinisial S (16) dan A (17) juga menjadi korban dan hanya mengalami luka- luka dan saat ini menjalani perawatan.
Menurut versi polisi, Aipda R melepas tembakan ketika melerai tawuran. Oknum polisi R yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes ini kemudian telah ditahan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut, dari hasil pemeriksaan tim Paminal Propam Polda Jawa Tengah, Aipda R ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya berakibat hilangnya nyawa orang lain.
Dalam kasus polisi tembak siswa ini, Aipda R dianggap melanggar Pasal 338 dan 351 KUHP tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain atau Pembunuhan sesuai yang telah dilaporkan keluarga korban lewat laporan polisi (LP).