Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak dua anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Bripka Ready Pratama dan Brigadir Dwi Wicaksono dijatuhi sanksi demosi atau penurunan pangkat.
Keputusan tersebut diambil seusai keduanya menjalani sidang etik kasus polisi peras WNA Malaysia dengan kedok tes urine di acara Djakarta Wharehouse Project (DWP) 2024 pada Selasa (7/1/2025).
“Pelaksanaan sidang dimulai pukul 08.00 WIB,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangannya.
Erdi mengungkapkan, dalam kasus polisi peras penonton DWP 2024, Bripka Ready Pratama dan Brigadir Dwi Wicaksono merupakan anggota polisi dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Menurut Erdi, Bripka Ready Pratama dan Brigadir Dwi Wicaksono berperan menangkap dan memeras penonton DWP 2024 dengan kedok tes urine.
Atas perbuatannya, Bripka Ready Pratama dan Brigadir Dwi Wicaksono sama-sama dijatuhi sanksi demosi atau penurunan pangkat selama 5 tahun dalam kasus tersebut.
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” ungkap Erdi terkait kasus polisi peras penonton DWP 2024.