Kasus Penyelundupan WNA China ke Australia Lewat NTT, Pelaku Beli Speed Boat di Kupang

Kasus Penyelundupan WNA China ke Australia Lewat NTT, Pelaku Beli Speed Boat di Kupang

NTT – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali mengungkap kasus penyelundupan manusia berkedok wisata di Kabupaten Kupang.

Kasus ini melibatkan Pan Xiaoming (39), warga China yang hendak ke Australia secara ilegal melalui Kupang.

“Dia membeli salah satu speed boat di Kupang, lalu hendak membawa tiga orang WNA China lainnya menggunakan kapal tersebut untuk masuk ke Australia,” kata Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi,di Kupang, Jumat 4 Juli, disitat Antara.

Dia mengatakan bahwa, penangkapan dan pengungkapan kasus ini dilakukan pada pekan lalu, di wilayah Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa, Pan Xiaoming bersama tiga WNA lainnya Yu Junjie, Yang Ao, dan Song Zhonghua, masuk ke Indonesia antara 25 Mei hingga 6 Juni 2025.

“Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan atau Visa on Arrival,” ujar dia.

Setibanya di Kupang, para WNA ini menginap di sebuah hotel dan Pan Xiaoming membeli speedboat dari seseorang bernama Haji Dean seharga Rp100 juta.

Kapal itu direncanakan untuk digunakan berlayar menuju Australia. Dalam pemeriksaan, ditemukan GPS Garmin dengan rute pelayaran Kupang–Australia sejauh 875 km serta histori pencarian internet di ponsel Pan Xiaoming terkait situasi pengamanan pantai Australia.

“Modus ini sangat terstruktur. Pembelian kapal, titik pelayaran, hingga peran masing-masing pelaku sudah direncanakan sejak awal. Ini bukan perjalanan wisata biasa,” ujar Kombes Patar.

Pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit speed boat bernama “TAI SHAN” satu buat GPS Garmin Paspor, ponsel, jerigen BBM, dan dokumen pembelian kapal

Tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) dan Pasal 122 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara.

“Kami masih mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas, dan segera akan merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa,” pungkasnya.