Kasus Penipuan UMKM, Inspektorat Surabaya Periksa Tiga Pegawai Kontrak dan Lurah

Kasus Penipuan UMKM, Inspektorat Surabaya Periksa Tiga Pegawai Kontrak dan Lurah

Surabaya (beritajatim.com) – Kasus penipuan 14 UMKM oleh mantan pegawai outsourcing, Inspektorat Surabaya memeriksa keterlibatan tiga pegawai kontrak dan lurah Sememi, Jumat (14/2).

Kasus penipuan dengan modus tagihan pinjaman online (pinjol) itu terjadi setelah adanya sosialisasi pemberian modal usaha tanpa bunga, dilaksanakan di Kelurahan Sememi, pada Oktober 2024.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan, proses pemeriksaan inspektorat kepada pihak-pihak terlibat sudah dilakukan. Dan tinggal menunggu hasil, serta menunggu dijatuhi sanksi.

“Saya saat ini lagi proses ini, yang terkait UMKM. Itu ternyata ada beberapa tenaga kontrak yang ia itu terlibat. Ini masih proses dalam pemeriksaan di inspektorat,” kata Eri Cahyadi, Jumat (14/2/2025).

Selain tiga pegawai kontrak yang diperiksa, lanjut Eri, lurah Sememi juga turut dilakukan pemeriksaan terkait dengan pemberian izin lokasi sosialisasi.

“Proses pemeriksaan inspektorat, bagaimanapun itu kantor (kelurahan) kita yang digunakan. Untuk sosialisasi hal yang enggak benar, ya tetap salah. Nanti ini lagi proses inspektorati,” ujar Eri Cahyadi.

Sementara, Kepala Inspektorat Surabaya Rachmat Basari mengatakan, jumlah orang yang diperiksa ini kemungkinan masih bisa bertambah. Kata dia, tergantung dari pengakuan setiap individu ketika memberikan keterangan.

“Sudah kita pangil tiga orang, tapi ini terus berproses dan hari ini kita panggil satu orang,” ucap Basari. [ram/ian]