Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya telah memeriksa Evelin Dohar Hutagalung, mantan pengacara anak bos Prodia, terkait kasus dugaan penggelapan mobil yang menyeret nama AKBP Bintoro. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Evelin tidak ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Evelin diperiksa selama empat jam pada Kamis (6/3/2025) pukul 14.30-18.30 WIB.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 40 pertanyaan,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).
Meskipun berstatus tersangka, mantan pengacara anak bos Prodia itu tidak ditahan. Namun, ia dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
“Terhadap tersangka EDH dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga bos Prodia yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan penggelapan mobil oleh mantan pengacara. Mobil tersebut dijanjikan akan dijual dengan hasil sebesar Rp 6,5 miliar untuk membiayai perkara hukum anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, yang terlibat dalam kasus pembunuhan. Namun, setelah mobil terjual, uang yang dijanjikan tidak diberikan mantan pengacara anak bos Prodia tersebut.