Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kasus Penganiayaan Koas FK Unsri Merembet ke Rekening-Harta Kekayaan Pejabat PU hingga Status Mahasiswa FK Dibekukan

Kasus Penganiayaan Koas FK Unsri Merembet ke Rekening-Harta Kekayaan Pejabat PU hingga Status Mahasiswa FK Dibekukan

Jakarta: Kasus penganiayaan terhadap mahasiswa koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri), Muhammad Luthfi Hadhyan, berujung pada dampak domino yang melibatkan berbagai pihak. Sorotan kini meluas, mencakup status pendidikan Lady Aurelia Pramesti yang dibekukan, serta pengusutan rekening dan harta kekayaan ayah Lady, Dedy Mandarsyah, pejabat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.

Pemeriksaan Lady dan Ibunya Berlangsung 12 Jam
Tim penyidik Polda Sumatera Selatan memeriksa Lady Aurelia Pramesti dan ibunya, Sri Meilina, selama 12 jam pada Senin 16 Desember 2024. Pemeriksaan terkait insiden penganiayaan yang dilakukan oleh sopir keluarga, Fadilah alias Datuk, di sebuah kafe pada 10 Desember 2024.

Kuasa hukum Lady dan Meilina, Titis Rachmawati, menjelaskan bahwa kliennya hanya ingin mengklarifikasi persoalan jadwal jaga malam yang disampaikan korban. 

“Mendengar jawaban dari Luthfi seperti itu, klien kami ingin mengonfirmasi dan mengklarifikasi, tidak ada niat lain,” ujar Titis.

Namun situasi berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh Fadilah, hingga menyebabkan luka pada bagian wajah dan leher Luthfi.

Baca juga: Sedang Viral Kasus Penganiayaan, Apa Itu Koas bagi Mahasiswa Kedokteran?

Status Mahasiswa Lady Dibekukan
Dampak dari kasus ini turut berimbas pada status Lady Aurelia sebagai mahasiswa koas. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan bahwa pihak rumah sakit telah mengembalikan Lady ke FK Unsri, dan pihak fakultas pun memberikan sanksi tegas.

“Pihak FK sudah memberikan sanksi pembekuan sementara sambil menunggu penyelidikan Polri. Jadi kasus ini sudah masuk ranah hukum,” kata Azhar saat dihubungi, Senin 16 Desember 2024.
KPK Usut Harta Dedy Mandarsyah
Sorotan publik kini merambah ke Dedy Mandarsyah, ayah Lady dan Kepala BPJN Kalimantan Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan data terkait harta kekayaan Dedy sebelum melakukan klarifikasi.

“Kalau kita sudah memiliki data kuat, pasti pada akhirnya yang bersangkutan akan kita panggil. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan sudah mulai pemanggilan,” ujarnya.

Herda menambahkan bahwa proses ini mencakup analisis mendalam terkait anomali-anomali yang muncul dalam laporan kekayaan Dedy.
Akar Masalah Penganiayaan
Insiden penganiayaan ini bermula dari aduan Lady kepada ibunya terkait jadwal jaga yang dianggap memberatkannya. Pertemuan untuk klarifikasi di kafe justru berujung kekerasan. 

Tersangka Fadilah, yang merupakan sopir keluarga, diduga emosi ketika melihat Luthfi diam tanpa membalas perdebatan.

Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo mengungkap bahwa tersangka memukul korban secara membabi buta.

“Pada saat pelapor (Luthfi) menjelaskan kembali kepada ibu Lady, terlapor merasa tidak senang dan langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher,” ujar Anwar.

Kasus ini tidak hanya mengungkap tindak penganiayaan, tetapi juga menyeret dinamika internal keluarga pejabat dan menciptakan gelombang besar, mulai dari pendidikan mahasiswa hingga pengusutan harta pejabat publik.

Jakarta: Kasus penganiayaan terhadap mahasiswa koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri), Muhammad Luthfi Hadhyan, berujung pada dampak domino yang melibatkan berbagai pihak. Sorotan kini meluas, mencakup status pendidikan Lady Aurelia Pramesti yang dibekukan, serta pengusutan rekening dan harta kekayaan ayah Lady, Dedy Mandarsyah, pejabat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.

Pemeriksaan Lady dan Ibunya Berlangsung 12 Jam

Tim penyidik Polda Sumatera Selatan memeriksa Lady Aurelia Pramesti dan ibunya, Sri Meilina, selama 12 jam pada Senin 16 Desember 2024. Pemeriksaan terkait insiden penganiayaan yang dilakukan oleh sopir keluarga, Fadilah alias Datuk, di sebuah kafe pada 10 Desember 2024.
 
Kuasa hukum Lady dan Meilina, Titis Rachmawati, menjelaskan bahwa kliennya hanya ingin mengklarifikasi persoalan jadwal jaga malam yang disampaikan korban. 
 
“Mendengar jawaban dari Luthfi seperti itu, klien kami ingin mengonfirmasi dan mengklarifikasi, tidak ada niat lain,” ujar Titis.
Namun situasi berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh Fadilah, hingga menyebabkan luka pada bagian wajah dan leher Luthfi.
 
Baca juga: Sedang Viral Kasus Penganiayaan, Apa Itu Koas bagi Mahasiswa Kedokteran?

Status Mahasiswa Lady Dibekukan

Dampak dari kasus ini turut berimbas pada status Lady Aurelia sebagai mahasiswa koas. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan bahwa pihak rumah sakit telah mengembalikan Lady ke FK Unsri, dan pihak fakultas pun memberikan sanksi tegas.
 
“Pihak FK sudah memberikan sanksi pembekuan sementara sambil menunggu penyelidikan Polri. Jadi kasus ini sudah masuk ranah hukum,” kata Azhar saat dihubungi, Senin 16 Desember 2024.

KPK Usut Harta Dedy Mandarsyah

Sorotan publik kini merambah ke Dedy Mandarsyah, ayah Lady dan Kepala BPJN Kalimantan Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
 
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan data terkait harta kekayaan Dedy sebelum melakukan klarifikasi.
 
“Kalau kita sudah memiliki data kuat, pasti pada akhirnya yang bersangkutan akan kita panggil. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan sudah mulai pemanggilan,” ujarnya.
 
Herda menambahkan bahwa proses ini mencakup analisis mendalam terkait anomali-anomali yang muncul dalam laporan kekayaan Dedy.

Akar Masalah Penganiayaan

Insiden penganiayaan ini bermula dari aduan Lady kepada ibunya terkait jadwal jaga yang dianggap memberatkannya. Pertemuan untuk klarifikasi di kafe justru berujung kekerasan. 
 
Tersangka Fadilah, yang merupakan sopir keluarga, diduga emosi ketika melihat Luthfi diam tanpa membalas perdebatan.
 
Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo mengungkap bahwa tersangka memukul korban secara membabi buta.
 
“Pada saat pelapor (Luthfi) menjelaskan kembali kepada ibu Lady, terlapor merasa tidak senang dan langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher,” ujar Anwar.
 
Kasus ini tidak hanya mengungkap tindak penganiayaan, tetapi juga menyeret dinamika internal keluarga pejabat dan menciptakan gelombang besar, mulai dari pendidikan mahasiswa hingga pengusutan harta pejabat publik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(DHI)