Liputan6.com, Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, salah satu alasan lamanya penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh George Halim Sugama (GHS), anak bos toko roti di Jakarta Timur. Menurutnya, laporan yang dilakukan korban yakni Dwi Ayu Darmawati (DAD) hanya laporan umum saja.
Hal itu dikatakan usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
“Saya sampaikan di RDP bahwa kami sesuai kan dengan SOP yang berlaku dalam prises penyelidikan dan penyidikan, karena yang dilaporkan ke kami itu kasus tindak pidana umum biasa,” kata Nicolas kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
“Dia tidak melampiri foto-foto luka yang beredar media, tidak dilampiri itu. Dia juga tidak memberitahukan bahwa ada video, jadi seperti layaknya kasus yang lain,” sambungnya.
Menurutnya, kasus serupa banyak terjadi dan penanganannya pun sudah sesuai standar operasional (SOP).
“Karena kasus yang lain seperti itu banyak terjadi kami perlakukan sesuai SOP yang ada di kepolisian mengenai kasus pidana, jadi terkesannya lambat,” ujarnya.
Kemudian, lamanya penanganan ini juga adanya saksi yang tidak ingin menghadiri pemanggilan dari penyidik. “Kedua ada saksi yang kita panggil dalam tahap penyelidikan sampai saat ini tidak mau datang, itu teman dari kornan tidak mau datang,” ucapnya.
Selain itu, dalam laporan yang dilakukan oleh Dwi Ayu. Ketika itu ia datang dengan sudah tidak adanya luka atau sudah disembuhkan dengan menggunakan salep.
“Saat pelapor datang ke kami itu kan punya luka itu sudah dibersihkan dan pakai salep. Sebelum ke Polres dia sudah diantar oleh ibu dari tersangka untuk ke Klinik mengobati itu, setelah itu dia sudah bersih ya, baru kita antar ke RS Polri, dilakukan pemeriksaan ver visum,” pungkasnya.