Kasus Pencurian dan Pelecehan di Lenteng Sumenep Berakhir Damai

Kasus Pencurian dan Pelecehan di Lenteng Sumenep Berakhir Damai

Sumenep (beritajatim.com) – Pria berinisial MS (32), warga Desa Beneresep Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, nyaris dihakimi massa karena diduga telah melakukan pencurian dan pelecehan di Desa Ellak Daya dengan korban berinisial AN (27) dan RS (19).

Awalnya kasus tersebut ramai di perbincangan WhatsApp, hingga akhirnya warga mengamankan MS. Beruntung aparat desa langsung membawa MS ke Polsek Lenteng untuk menghindari amuk massa.

Pasca penyerahan MS ke Polsek, Unit Reskrim Polsek Lenteng pun segera memanggil pihak-pihak yang diduga menjadi korban, untuk memastikan kebenaran dugaan tindak pidana.

Ternyata korban mengakui bahwa MS memang orang yang pernah melakukan pencurian serta dugaan pelecehan. Pihak kepolisian pun mengarahkan para korban agar membuat laporan resmi, baik di Polsek Lenteng maupun di Unit PPA Polres Sumenep. Namun, para korban tidak berkenan melanjutkan proses hukum dan hanya meminta ganti kerugian dari pelaku.

Menyikapi hal tersebut, Polsek Lenteng menegaskan bahwa penyidik tidak dapat memaksa korban untuk membuat laporan polisi karena hal itu merupakan hak korban.

Sebagai langkah mitigasi, kepolisian kemudian memfasilitasi musyawarah antara korban, keluarga, aparat desa, dan tokoh masyarakat di Balai Desa Ellak Daya. Dalam musyawarah itu disepakati penyelesaian secara kekeluargaan.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengatakan bahwa pihak kepolisian tetap mengedepankan upaya persuasif dan pencegahan agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri.

“Polres Sumenep mengimbau masyarakat apabila menjadi korban tindak pidana agar segera melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Hal ini penting agar penanganan perkara bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku, dan tidak menimbulkan kerugian lebih besar di kemudian hari,” ungkapnya. (tem/ian)